Catatan Pemantauan Pelaksanaan PILGUB Bali 15 mei 2013
Berikut hanya catatan kecil yang bisa kita jadikan sebuah cermin untuk melihat apakah pelaksanaan PILGUB itu sesuai dengan yg diharapkan atau tidak :
Persiapan :
A. Pendaftaran pemilih :
Pendaftaran pemilih dalam PILGUB Bali dikordinasikan Melalui PPK / Panitia Pemilihan Kecamatan Dari ketiga metode yang ada itu, dari pengamatan saya kebanyakan masyarakat pasif , dimana masyarakat menunggu kartu undangan untuk memilih, namun jika belum terdaftar baru mereka datang ke PPK, padahal PPK sudah memberitahukan untuk mengecek ke PPK secara aktif.
Dalam hal ini PPK melakukan pendataan terhadap calon pemilih dengan melakukan sensus ke lapangan.
B. Pendaftaran
calon kandidat Wagub dan Cawagub :
Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor : 504/Kpts/KPU.Prov-016/2012 tanggal
12 Desember 2012 tentang Penetapan Jumlah dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi Bali Tahun 2013.
Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013, dibuka pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 20 sampai dengan Senin, 24 Desember 2012
Waktu : 07.30 WITA sampai dengan 15.30 WITA
Tempat : Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali
Jln. Cok Agung Tresna No. 8 Denpasar 80235
Persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti harus dipenuhi antara lain:
Jumlah paling sedikit dukungan sebanyak : 5% x 4.227.705 jiwa = 211.385,25 (dibulatkan keatas) menjadi 211.386 jiwa, dan minimal sebaran Kabupaten/Kota adalah sebanyak 50% x 9 Kabupaten/Kota se Bali = 4,5 (dibulatkan keatas) menjadi = 5 Kabupaten/Kota.
Format softcopy dan hardcopy dapat diambil di KPU Provinsi Bali, Jln. Cok Agung Tresna No. 8 Denpasar 80235.
Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013, dibuka pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 20 sampai dengan Senin, 24 Desember 2012
Waktu : 07.30 WITA sampai dengan 15.30 WITA
Tempat : Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali
Jln. Cok Agung Tresna No. 8 Denpasar 80235
Persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti harus dipenuhi antara lain:
Jumlah paling sedikit dukungan sebanyak : 5% x 4.227.705 jiwa = 211.385,25 (dibulatkan keatas) menjadi 211.386 jiwa, dan minimal sebaran Kabupaten/Kota adalah sebanyak 50% x 9 Kabupaten/Kota se Bali = 4,5 (dibulatkan keatas) menjadi = 5 Kabupaten/Kota.
Format softcopy dan hardcopy dapat diambil di KPU Provinsi Bali, Jln. Cok Agung Tresna No. 8 Denpasar 80235.
a. Penetapan
pasangan kandidat Cagub dan Cawagub.
Pasangan PAS : AA Puspayoga-Dewa Sukrawan
dinyatakan lolos verifikasi
Pasangan Pasti-Kerta : Mangku Pastika – Sudikerta dinyatakan
lolos verifikasi
Winasa-Sudiantara merupakan pasangan calon gubernur dan
wakil gubernur Bali yang terlambat
menyerahkan berkas, Winasa terus mengikuti
seleksi. dinyatakan tidak lulus.
b. Penetapan nomor urut pasangan calon
Penetapan
nomor urut pasangan calon oleh KPUD Bali dilakukan di wisma sabha , renon,
dernpasar mengundi nomor urut calon dengan hasilnya :
Pasangan
PAS : AA Puspayoga-Dewa Sukrawan
alias PAS (kandidat yang diusung PDIP-PKS) mendapatkan nomor 1.
Pasti-Kerta yang diusung pasangan parpol (Golkar, Demokrat,
Gerindra, PNBKI, Hanura, PKPB, PKPI, Pakar Pangan, dan PAN) mendapatkan nomor
2.
c. Sosialisasi
KPU .
Pada tahapan
sosialisasi ini KPU mulai memasang Baliho di beberapa tempat strategis di
seluruh pelosok Bali. Selain media online sosialisasi juga dilakukan melalui
media cetak seperti Balipost, Denpost, Berita Terkini . juga melalui media
pertelevisian, baik Tv local dan nasional
d. Sosialisasi Kandidat calon gubernur dan wakil
gubernur
Sosialisasi yang
dilakukan oleh pasangan kandidat calon gubernur dan wakil gubernur dilakukan
mengajak masyarakat untuk datang ke TPS saat pemilihan tanggal 15 mei 2013..
Dari pengamatan saya Tempat-tempat yang sering di datangi oleh kandidat adalah
seperti ke desa-desa , Kelompok-kelompok tani, dan tempat-tempat pelosok di
bali.
Hari
H Pemungutan Suara dan perhitungan suara di TPS
Menjelang
pemungutan suara, saya mengamati TPS 4, Banjar Kutampi Kaler , Desa Kutampi,
Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten klungkung pada tanggal 15 mei 2013,
Persiapan panawaslu diantaranya
yang dilakukan dengan menempel DPT/ Daftar Pemilih Tetap di papan pengumuman balai banjar yang memiliki hak suara,
kemudian diumumkan lewat rapat/paruman kepada masyarakat agar mengecek namanya
di papan pengumuman yang telah ditempel dan yg tidak terdaftar diharapkan untuk
segera melaporkan kepada pihak desa agar dapat diselesaikan.
Persiapan dari KPPS dalam kaitanya
melakukan pemungutan suara yang dilakukan pada tanggal 15 Mei, melakukan rapat
dengan warga untuk mengetahui apakah masih ada warga setempat yang tidak dapat
menggunakan hak pilihnya/tidak terdaftar.
Selain itu pihak KPPS juga mengecek
dan menempel di papan pengumuman terkait strukur
panitia pelaksana pemungutan suara :
Ketua
KPPS : I Wayan Sutedja
Anggota
KPPS : I Wayan suartawan
I ketut alit
I
Komang Nusanta
I
Kadek Lia Asriani
I
Wayan Darma
Saksi
pasangan no 1 yakni I Komang Suprada
Saksi
pasangan no 2 yakni I Wayan Jinar
Pihak
keamanan yang hadir diantaranya dari POLISI Sebanyak Dua dan PECALANG sebanyak
5
Sarana
Prasarana : terdapat 3 bilik
pencoblosan, 3 kotaksuara, dan 5 meja
serta kursi utk tempat duduk panitia penyelenggra, serta 4 meja sebagai
alas bilik suara dan kotak suara.
Hari H pemilihan:
KPPS sudah ada di tempat pemungutan suara pada pukul 06.00 WITA, Tepat Jam 07.00 Surat suara telah tiba di tempat pemungutan suara yang dikawal oleh POLISI. Pemilihan dapat dimulai pukul 08.00, Mulai pukul 08.00 warga mulai berdatangan untuk menggunakan hak pilihnya, meskipun warga sering datang secara berkelompok, dengan datang bareng keluarga.
Sebelum memilih/mencoblos para warga menyetorkan surat undangan memilih atau Formulir model C6, kemudian duduk mengantre
Kemudian anggota KPPS yang lain memberikan suratsuara yang akan di coblos, pemilih yang sudah mendapat surat suara akan menuju bilik suara untuk mencoblos, kemudian dimasukan kedalam kotak suara yang dibantu anggota KPPS yang lain, trakhir pemilih yang sudah selesai memilih tersebut mencelupkan salah satu jari kirinya ketinta yang dijaga anggota KPPS, sebagai bukti bahwa orang tersebut sudah menggunakan hak pilihnya.
Secara umum proses pemilihan kepala daerah di TPS 4 berjalan dengan tertib dan lancar tanpa ada hambatan . Proses pemilihan berlangsung secara aman, lancar, dan demokratis, semua warga sangat antusias menggunakan hak pilihnya, Semua warga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik tanpa adanya ancaman maupun tekanan, sesuai dengan asas pemilu LUBER.
Pasca Pemilihan dalam perhitungan suara
Hari H pemilihan:
KPPS sudah ada di tempat pemungutan suara pada pukul 06.00 WITA, Tepat Jam 07.00 Surat suara telah tiba di tempat pemungutan suara yang dikawal oleh POLISI. Pemilihan dapat dimulai pukul 08.00, Mulai pukul 08.00 warga mulai berdatangan untuk menggunakan hak pilihnya, meskipun warga sering datang secara berkelompok, dengan datang bareng keluarga.
Sebelum memilih/mencoblos para warga menyetorkan surat undangan memilih atau Formulir model C6, kemudian duduk mengantre
Kemudian anggota KPPS yang lain memberikan suratsuara yang akan di coblos, pemilih yang sudah mendapat surat suara akan menuju bilik suara untuk mencoblos, kemudian dimasukan kedalam kotak suara yang dibantu anggota KPPS yang lain, trakhir pemilih yang sudah selesai memilih tersebut mencelupkan salah satu jari kirinya ketinta yang dijaga anggota KPPS, sebagai bukti bahwa orang tersebut sudah menggunakan hak pilihnya.
Secara umum proses pemilihan kepala daerah di TPS 4 berjalan dengan tertib dan lancar tanpa ada hambatan . Proses pemilihan berlangsung secara aman, lancar, dan demokratis, semua warga sangat antusias menggunakan hak pilihnya, Semua warga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik tanpa adanya ancaman maupun tekanan, sesuai dengan asas pemilu LUBER.
Pasca Pemilihan dalam perhitungan suara
Proses penghitungan
suara dilakukan setelah pencoblosan selesai dilakukan , rinciannya sebagai
berikut :
1). Adapun jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yaitu 553 orang
2). Jumlah pemilih yang hadir dan menggunakan hak pilihnya sebanyak 512 orang
3). Yang tidk hadir sebanyak 31 orang.
4). Jumlah surat suara yang disediakan sebanyak 600, ditambah surat cadangan sebanyak 12 surat suara.
5). Suara sah sebanyak 505
6). Surat suara tidak sah sebnyak 7.
Pelaksanaan asas LUBER dan JURDIL
dalam PILGUB Bali
Pelaksanaan
pemilihan secara umum di Bali pelaksanaannya tidak
sepenuhnya tercapai asas LUBER dan JURDIL karena ada masalah terjadi seperti :
Dari pihak pasangan No
1 tetap ingin memasang logo partai dalam surat suara, sehingga dari pihak
pasangan calon No 2 akhirnya menyetujui dengan berbagai alasan seperti : Biaya
untuk membuat surat suara ulang sangat mahal dan bisa mengulur waktu , kemudian
untuk keamanan dan kondusifitas PILGUB maka pasangan No 2 menerima hal
tersebut.
Hal itu dinilai telah melanggar Pasal 104 tentang tata cara pelaksaan Pemilu Kada. Sejauh ini, aparat keamanan masih melakukan penjagaan ketat di Kantor KPU Buleleng. Melihat kasus diatas maka dapat dikatakan asas LUBER dan JURDIL kurang berjalan.
Hasil perhitungan suara yang resmi
dikeluarkan oleh KPU Bali yaitu :
PENGUMUMAN PEMENANG PILKADA BALI 2013 HASIL HITUNG
SUARA KPU Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Bali.
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Bali Made
Mangku Pastika-Ketut Sudikerta berhasil memenangkan Pilkada Bali 2013 pimilihan
gubernur dengan total perolehan 1.063.734 suara (50,02 persen) atau unggul 996
suara atas pesaingnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, menetapkan
pasangan “Pasti-Kerta” sebagai pemenang pilkada dalam rapat pleno terbuka
rekapitulasi penghitungan suara yang digelar di kantor KPU di Denpasar, Minggu Sedangkan
pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) yang
merupakan lawan Pasti-Kerta meraih 1.062.738 suara (49,98 persen). Pasti-Kerta
pada Pilkada Bali ini diusung oleh delapan partai politik, yakni Partai Golkar,
Demokrat, Hanura, Gerindra, Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK), Partai
Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan
Partai Amanat Nasional (PAN).
Adapun perolehan suara pasangan Pasti-Kerta untuk masing-masing kabupaten/kota di Bali yakni di Kota Denpasar (104.429), Kabupaten Badung (131.978), Tabanan (123.291), Jembrana (61.816), Buleleng (220.702), Bangli (64.838), Karangasem (159.050), Klungkung (70.490) dan Gianyar (127.140) suara.
Total perolehan suara sah untuk kedua pasangan calon yakni 2.126.472. Pada Pilkada Bali ini jumlah suara tidak sah 32.762. Sementara jumlah keseluruhan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Bali sebanyak 2.925.679.
Tim pemenangan dan juga saksi pasangan Pasti-Kerta yang diwakili Made Mudarta menyatakan setuju 100 persen atas penetapan KPU Bali tersebut. “KPU telah bekerja profesional, Panwaslu profesional. Begitu juga dengan Polda dan Brimob kami ucapkan terima kasih,” ujar Ketua DPD Partai Demokrat Bali itu.
Sedangkan saksi “Pasti Kerta” lainnya Gede Sumarjaya Linggih mengucapkan terima kasih pada seluruh masyarakat Bali dan juga pada aparat yang sudah melakukan berbagai langkah antisipatif. “Saya setuju dengan tahapan-tahapan yang sudah berjalan. Memang ada letupan-letupan kecil, tetapi inilah demokrasi,” katanya.
Sementara itu saksi pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan yang diwakili oleh Arteria Dahlan dan Made Supartha menyatakan menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Bali 2013 tersebut karena mereka memandang masih ada perbedaan hasil penghitungan suara di berbagai kabupaten. Mereka menyebut masih ditemukan pemilih yang memilih lebih dari satu kali dan diwakilkan dan keberatan lainnya.
Protes yang dilayangkan tim pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan membuat suasana rapat pleno memanas.
Pleno terbuka ini dihadiri oleh ketua KPU kabupaten/kota, Ketua Panwaslu Bali Made Wena, Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesha, Kapolresta Denpasar Kombes Pol I Wayan Sunartha Danrem 163 Wirasatya Kolonel Inf Anton Nugraha dan saksi masing-masing pasangan calon. Pengumuman Hasil rekapitulasi suara KPU pemenang Pilkada Bali 2013.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, menetapkan pasangan “Pasti-Kerta” sebagai pemenang pilkada dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara yang digelar di kantor KPU di Denpasar,
Pasti-Kerta sebagai pemenang Pilgub 2013 dengan perolehan 1.063.734 suara atau 50,02 persen dari total suara sah. Sedangkan PAS kebagian 1.062 suara atau 49,58 persen
5. Konflik yang muncul setelah hasil penetapan Pleno KPUD Bali.
Pasalnya, dalam rapat
pleno yang digelar hari ini, KPUD Bali menyatakan jika surat suara paket PAS
yakni Puspayoga berpasangan dengan Dewa Nyoman Sukrawan yang menyertakan logo
partai PDIP dalam surat suara kini dinyatakan sah.Adapun perolehan suara pasangan Pasti-Kerta untuk masing-masing kabupaten/kota di Bali yakni di Kota Denpasar (104.429), Kabupaten Badung (131.978), Tabanan (123.291), Jembrana (61.816), Buleleng (220.702), Bangli (64.838), Karangasem (159.050), Klungkung (70.490) dan Gianyar (127.140) suara.
Total perolehan suara sah untuk kedua pasangan calon yakni 2.126.472. Pada Pilkada Bali ini jumlah suara tidak sah 32.762. Sementara jumlah keseluruhan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Bali sebanyak 2.925.679.
Tim pemenangan dan juga saksi pasangan Pasti-Kerta yang diwakili Made Mudarta menyatakan setuju 100 persen atas penetapan KPU Bali tersebut. “KPU telah bekerja profesional, Panwaslu profesional. Begitu juga dengan Polda dan Brimob kami ucapkan terima kasih,” ujar Ketua DPD Partai Demokrat Bali itu.
Sedangkan saksi “Pasti Kerta” lainnya Gede Sumarjaya Linggih mengucapkan terima kasih pada seluruh masyarakat Bali dan juga pada aparat yang sudah melakukan berbagai langkah antisipatif. “Saya setuju dengan tahapan-tahapan yang sudah berjalan. Memang ada letupan-letupan kecil, tetapi inilah demokrasi,” katanya.
Sementara itu saksi pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan yang diwakili oleh Arteria Dahlan dan Made Supartha menyatakan menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Bali 2013 tersebut karena mereka memandang masih ada perbedaan hasil penghitungan suara di berbagai kabupaten. Mereka menyebut masih ditemukan pemilih yang memilih lebih dari satu kali dan diwakilkan dan keberatan lainnya.
Protes yang dilayangkan tim pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan membuat suasana rapat pleno memanas.
Pleno terbuka ini dihadiri oleh ketua KPU kabupaten/kota, Ketua Panwaslu Bali Made Wena, Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesha, Kapolresta Denpasar Kombes Pol I Wayan Sunartha Danrem 163 Wirasatya Kolonel Inf Anton Nugraha dan saksi masing-masing pasangan calon. Pengumuman Hasil rekapitulasi suara KPU pemenang Pilkada Bali 2013.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, menetapkan pasangan “Pasti-Kerta” sebagai pemenang pilkada dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara yang digelar di kantor KPU di Denpasar,
Pasti-Kerta sebagai pemenang Pilgub 2013 dengan perolehan 1.063.734 suara atau 50,02 persen dari total suara sah. Sedangkan PAS kebagian 1.062 suara atau 49,58 persen
5. Konflik yang muncul setelah hasil penetapan Pleno KPUD Bali.
"Demi kepentingan Bali yang lebih luas kami mengambil langkah- strategis dan telah melakukan pendalaman peraturan perundang-undangan serta konsultasi ke KPU Pusat. Untuk menjaga Bali yang lebih aman dan luas maka surat suara itu tetap dipakai pada Pemilukada 15 Mei 2013," ujar Ketua KPUD Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, ketika memberi keterangan resmi di kantor KPUD Bali, Sabtu (27/4/2013) sore.
Hanya itu saja mungkin yang bisa saya share...... smoga brmanfaat ... :)
0 Response to "Catatan Pemantauan Pelaksanaan PILGUB Bali 15 mei 2013 "
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|