Teori Dualisme dan Monisme dalam Hukum Pidana


Tugas : Hukum Pidana

Nama        : I Komang Kabeh
NIM         : 1014041039
Jurusan     : PPKn
Kelas         : B

1. Apakah RUUKUHP atau Rancangan Undang-Undang KUHP 2004 , itu mengandung dualisme atau monisme ? Berikan dua alasan .
2. Didalam praktik teori monisme atau dualisme ini diterapkan atau tidak di Indonesia ?

Jawaban :
1.Menurut saya masih mengandung adanya teori monisme dan disatu sisi masih juga mengandung teori dualism. Didalam monisme dimana orang yang melakukan tindak pidana itu dihubungkan dengan adanya suatu pertanggungjawaban.  Tetapi didalam dualisme adanya criminal act dan criminal responsibility dipisahkan dengan pertimbangan bahwa belum tentu semua orang bisa dipidana atau jika dalam keadaan sakit, sakit jiwa, atau tidak sadar diri karena minum minuman keras. Karena responsibility itu muncul jika telah adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa. Misalnya melakukan pembunuhan hingga menyebabkan kematian . karena perbuatan ,manusia dapat dibagi dua aktip dan pasif, aktip itu bergerak, mengambil kalau pasif itu seperti membiarkan , ada kejahatan padahal dia melihat tapi dibiarkan . apabila ada tindakan pidana tapi tidak bisa dipertanggung jawabkan maka tidak dipidana ( ohslak ) pelepasan hukum. Jadi masih adanya dualism dan monism.

2. Didalam prakteknya teori monisme dan dualism ini menurut saya masih digunakan diindonesia ,karena didalam proses dipengadilan hakim memberikan keputusan hukuman tentunya berdasarkan atas perbuatan dan akibat yang ditimbulkan dari akibatnya itu.  Paham monisme dengan primat hukum nasional
Paham ini mengemukakan bahwa dalam hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional, yang utama adalah hukum nasional, sedangkan paham monisme dalam primat hukum internasional mengemukakan bahwa dalam hubungan antara hukum nasional dan internasional yang utama adalah hukum internasional.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja(1989;43-44) mengemukakan bebrapa kelemaha paham monisme dengan primat hokum nasional sebagai berikut :
  1. kelemahan yang mendasar yang cukup gawat bahwa paham ini terlalu memandang hukum itu sebagai hukum tertulis semata-mata sehingga hokum internasional dianggap bahwa hukum yang bersumberkan perjanjian internasional, suatu hal sebagaimana di ketahui tidak benar.
  2. pada hakekatnya, pendirian paham kaum monisme dengan primat hukum nasional ini merupakan penyangkalan terhadap adanya hukum internasional yang mengikat.
  1. 2. Paham monisme dengan primat hukum internasional
Menurut paham ini, hukum nasional bersumber pada hikum internasional yang merupakan perangkat ketentuan hukum yang hierarki lebih tinggi
Mochtar Kusumaatmadja (1989:44) pada dasarnya memyetujui pandangan paham ini, namun demikian ia kurang setuju prihal supermasi hukum intenasional yang di kaitkan dengan hirarki dan pendelegasian wewenang.Terhadap persoalan pandanga monisme dan dualisme ini, Mochtar Kusumaatmadja(1989:45) mengemukan kesimpulan bahwea kedua paham tersebut tidak mampu memberiakn jawaban yang memuaskan. Apabila dari kedudukan suatu perjanjian internasional atau treaty sebaaimana telah diatur dalam Vienna Convention on the Law of Treaties tahun 1969 dapat dikemukaan dua pasal penting yang releven dengan mesalah keterikatan suatu Negara peserta konvensi terhadap isi ketentuan yang di tuangkan didalam konvensi yang bersangkutan. Kedua pasal ini adalah pasal 27 dan pasal 46.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Teori Dualisme dan Monisme dalam Hukum Pidana"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|