Teori Dualisme dan Monisme dalam Hukum Pidana
Tugas : Hukum Pidana
Nama : I Komang Kabeh
NIM :
1014041039
Jurusan : PPKn
Kelas :
B
1. Apakah RUUKUHP atau
Rancangan Undang-Undang KUHP 2004 , itu mengandung dualisme atau monisme ?
Berikan dua alasan .
2. Didalam praktik teori
monisme atau dualisme ini diterapkan atau tidak di Indonesia ?
Jawaban :
1.Menurut
saya masih mengandung adanya teori monisme dan disatu sisi masih juga
mengandung teori dualism. Didalam monisme dimana orang yang melakukan tindak
pidana itu dihubungkan dengan adanya suatu pertanggungjawaban. Tetapi didalam dualisme adanya criminal act
dan criminal responsibility dipisahkan dengan pertimbangan bahwa belum tentu
semua orang bisa dipidana atau jika dalam keadaan sakit, sakit jiwa, atau tidak
sadar diri karena minum minuman keras. Karena responsibility itu muncul jika
telah adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa. Misalnya
melakukan pembunuhan hingga menyebabkan kematian . karena perbuatan ,manusia
dapat dibagi dua aktip dan pasif, aktip itu bergerak, mengambil kalau pasif itu
seperti membiarkan , ada kejahatan padahal dia melihat tapi dibiarkan . apabila
ada tindakan pidana tapi tidak bisa dipertanggung jawabkan maka tidak dipidana
( ohslak ) pelepasan hukum. Jadi masih adanya dualism dan monism.
2.
Didalam prakteknya teori monisme dan dualism ini menurut saya masih digunakan
diindonesia ,karena didalam proses dipengadilan hakim memberikan keputusan
hukuman tentunya berdasarkan atas perbuatan dan akibat yang ditimbulkan dari
akibatnya itu. Paham monisme dengan primat hukum nasional
Paham
ini mengemukakan bahwa dalam hubungan antara hukum nasional dan hukum
internasional, yang utama adalah hukum nasional, sedangkan paham monisme dalam
primat hukum internasional mengemukakan bahwa dalam hubungan antara hukum
nasional dan internasional yang utama adalah hukum internasional.
Menurut
Mochtar Kusumaatmadja(1989;43-44) mengemukakan bebrapa kelemaha paham monisme
dengan primat hokum nasional sebagai berikut :
- kelemahan yang mendasar yang cukup
gawat bahwa paham ini terlalu memandang hukum itu sebagai hukum tertulis
semata-mata sehingga hokum internasional dianggap bahwa hukum yang
bersumberkan perjanjian internasional, suatu hal sebagaimana di ketahui
tidak benar.
- pada hakekatnya, pendirian paham kaum
monisme dengan primat hukum nasional ini merupakan penyangkalan terhadap
adanya hukum internasional yang mengikat.
- 2. Paham monisme dengan primat
hukum internasional
Menurut
paham ini, hukum nasional bersumber pada hikum internasional yang merupakan perangkat
ketentuan hukum yang hierarki lebih tinggi
Mochtar
Kusumaatmadja (1989:44) pada dasarnya memyetujui pandangan paham ini, namun
demikian ia kurang setuju prihal supermasi hukum intenasional yang di kaitkan
dengan hirarki dan pendelegasian wewenang.Terhadap persoalan pandanga monisme
dan dualisme ini, Mochtar Kusumaatmadja(1989:45) mengemukan kesimpulan bahwea
kedua paham tersebut tidak mampu memberiakn jawaban yang memuaskan. Apabila
dari kedudukan suatu perjanjian internasional atau treaty sebaaimana telah
diatur dalam Vienna Convention on the Law of Treaties tahun 1969 dapat
dikemukaan dua pasal penting yang releven dengan mesalah keterikatan suatu
Negara peserta konvensi terhadap isi ketentuan yang di tuangkan didalam
konvensi yang bersangkutan. Kedua pasal ini adalah pasal 27 dan pasal 46.
0 Response to "Teori Dualisme dan Monisme dalam Hukum Pidana"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|