Ilmu Negara : Bentuk Negara serta kekurangan kelebihan, Teori Asal mula Negara
Soal
- Dari
berbagai bentuk Negara dan pemerintahan yang dikenal, ada keuntungan dan
kelemahannya, hal ini dihubungkan dengan bentuk negara Indonesia saat ini dan Bagaimanakah
penerapannya, dari proklamsi sampai dengan sekarang.
Ø Keuntungan
dan kelemahan
2. Beberapa teori asal mula terjadinya Negara,
bagaimanakah asal mula Negara Indonesia ditinjau dari teori tersebut, apa
alasannya?,
coba bandingkan beberapa Negara yang lahirnya dari teori Negara?
3. sebutkan
beberapa teori kedaulatan , manfaat kedaulatan, bagaimanakah penerapan teori
kedaulatan di Indonesia dari proklamasi
sampai dengan sekarang. Dan bagaimana hubungannya sekaligus persamaannya
dengan dwi praja, tri praja, catur praja, panca praja?
Jawaban
Terdapat banyak pendapat mengenai bentuk negara, namun
berdasarkan pendapat yang berlaku umum dan teori modern, bentuk negara saat ini
dibedakan menjadi dua yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat
(federasi)
A. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara
kesatuan adalah Negara yang bersusunan tunggal artinya hanya ada satu kekuasaan pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur
seluruh ddaerah dan tidak ada negara-negara bagian ataupun daerah yang bersifat
negara.pemerintah memiliki tingkat tertinggi dan dapat memutuskan segala
sesuatu yang terjadi dalam negara. Negara kesatuan juga disebut juga sebagai
negara bersusun tunggal sehingga hanya ada satu kepala negara, satu
undang-undang dasar, satu kepala pemerintahan, dan satu parlemen yang mewakili
seluruh rakyat.
Adapun penyelenggaraan negara kesatuan dapat dilakukan melalui
dua cara yaitu:
1.
Sistem
sentralisasi
Dalan
sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah tinggal melaksanakan
2.
Sistem
Desentralisasi
Dalam
sistem ini, daerah diberikan kesempatan untu mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri, yang berarti bahwa daerah memiliki hak otonomi untuk
mennyelenggarakan kekuasaan
Ciri-ciri negara kesatuan
Ø
Ngara
hanya memiliki satu undang-undang Dasar, satu kepala negara, satu dewan mentri,
dan satu dewan perwakilan rakyat
Ø
Hanya terdapat satu kebijakan yang menyangkut
persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan
Ø
Kedaulatan
negara meliputi kedaulatan kedalam dan keluar yang ditangani pemerintah pusat.
1.
Negara
Kesatuan Sistem Sentralisasi
Kelemahannya:
a. Banyaknya tugas/pekerjaan pemerintah pusat yang harus diselesaikan sesuai kebutuhan masing-masing daerah, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan nasional
a. Banyaknya tugas/pekerjaan pemerintah pusat yang harus diselesaikan sesuai kebutuhan masing-masing daerah, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan nasional
b. Pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan nasional
akan terhambat.
c. Kebijakan
dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan atau kebutuhan daerah dan masyarakat
d. Daerah
lebih bersifat pasif, karena menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakayat.
e. Peran masyarakat daerah dalam pembangunan daerahnya
sangat sedikit.
Keunggulannya:
a. Adanya
kesatuan pemerintahan diseluruh wilayah
Negara
b. Adanya
kesederhanaan hukum,
karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya.
c. Pengasilan salah satu daerah dapat digunakan untuk kepentingan
seluruh daerah.
2.
Negara
kesatuan sistem Desentarliasasi
Kelemahannya:
a. Terjadinya kesenjangan pembangunan masing-masing daerah
karena tingkat SDA dan SDM masyarakat yang berbeda
b. Terjadinya imigrasi besar-besaran dari daerah yang miskin
ke daerah yang memiliki Sumber Daya Alam yang melimpah yang menunjang kehidupan
mereka.
c. Ketidak
seragaman peraturan dan kebijakan.
d. Akan
timbulnya satu persaingan antara daerah satu dengan daerah lainnya.
Keunggulanya:
a. Pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
b. Peraturan
dan kebijakan didaerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal/daerah itu sendiri.
c. Tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga jalannya pemerintahan menjadi
lancar.
d. Pemerintahan daerah berjalan dengan demokratis dari
adanya Partisipasi
dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya.
B. Negara serikat
(Federasi)
Negara
serikat atau yang sering
disebut negara federasi merupakan Negara bersusunan jamak, yaitu negara terdiri dari beberapa Negara yang disebut negara bagian, negara bagian tidak memiliki
kedaulatan.
Mereka bergabung membentuk negara serikat dengan pemerintahan tersendiri yang
disebut pemerintahan federal sehingga dalam negara serikat terdapat dua
pemerintahan, yaitu pemerintahan negara bagian dan pemerintahan negara
federala. Perlu untuk dipahami bahwa hubungan antara negara bagian dan negara
federal adalah independent, yaitu merdeka dan tidak dibawah kekuasaan dengan
sifat hubungan koordinatif.
Ciri-ciri
negara serikat adalah sebagai berikut:
Ø Pemerintahan pusat memperoleh kedaulatan dari
negara-negara bagian untuk urusan keluar dan sebagain kedalam
Ø Setiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, akan
tetapi kekuasaan asli tetapa ada pada negara bagian
Ø Kepala negara memiliki hak veto atau pembatalan keputusan
yang diajukan oleh parlemen
Ø Setiap negara bagian memiliki wewenang untuk membuat
undang-undang daasar sendiri selama tidak bertentangan denga pemerintahan
pusat.
Kelemahan Negara serikat (Federasi) yaitu:
Ø Setiap
Negara bagian bersetatus tidak berdaulat, dengan tidak berdaulatnya tersebut
Negara bagian dapat memisahkan diri dari Negara gabungannya
Ø Pemerintah
pusat memproleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk urusan kedalam
maupun urusan keluar.
Ø Setiap
Negara baigian boleh membuat konstitusi sendiri, sehingga didalam Negara
serikat tersebut akan banyak terdapat peraturan atau UU (undamg-undang).
Ø Kepala
Negara memiliki hak veto (pembuat keputusan) dalam kaitan ini kepala Negara
memiliki kedudukan tertinggi terhadap rakyat maupun daerahnya, sehingga
cendrung mencerminkan pemerintahan yang otoriter.
Keunggulannya
negara serikat (Federasi) yaitu:
Ø Dengan
adanya Negara serikat ini, maka Negara gabungan akan secara langsung
menyerahkan urusannya kepada pemerintah federal.
Ø Urusan
mengenai keuangan, pertahanan Negara diserahkan kepemerintahan pusat atau federal.
Bentuk Negara Indonesia Sejak Proklamasi Sampai Saat Ini
Negara republik indonesia adalah negara berbentuk
kesatuan, ketentuan ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 1, yang berbunyi “negara
indonesia adalah negarakesatauan yang berbentuk republik” ketentuan ini
diperkuat oleh pasal 18 UUD 1945 ayat 1, yang menyatakan bahwa “ negara
kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi,kabupaten,dan kota mempunyai pemerintah daerah yan g diatur dengan
undang-undang” jadi dalam hal ini negara kesatuan yang dianut oleh negara
indonesia adalah negara kesatuan yang bersistim desentralisasi artinya
merupakan penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan pusat kepada
daerah otonom dalam kerangka negara kesatuan RI untuk mengurus rumah tangganya
sendiri. Karena berdasarkan histori perjalanan negara indonsia anatar kedua
bentuk negara tersebut sudah pernah diterapkan. Yang pertama adalah bentuk
negara serikat setelah negara indonesia merdeka tahun 1949 dengan sebutan RIS
(republik Indonesia Serikat) yang merupakan produk agresi belanda yang tidak
mengakui kemerdekaan negara indonesia yang bertujuan untuk memecah belah
masing-masing daerah menjadi sebuah negara namun akhirnya tidak sesuai dengan
tujuan negara. Kemudian menganut bentuk negara kesatuan
bersistem sentralisasi (terpusat), dan pada saat ini menggunakan bentuk Negara
kesatuan bersistem desentralisasi
(dengan
adanya otonomi daerah). Pada zaman orde lama dan orde baru Indonesia pernah
menerapkan sistem sentarlisasi yaitu pemerintahan yang tepusat dimana
pemerintah pusat memegang kekuasaan tertinggi atas rakyat dan daerahnya, system
sentarlisasi tersebut tidak sesuai dengan asa demokrasi di Indonesia maka
diganti dengan system desentralisai dengan adanya otonomi daerah yang termuat
dalam UU No.33 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dimana masing-masing
daerah diberikan hak untuk mengatu dadn mengurus rumah tangganya sendiri, atas
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakatnya. Dengan hal tersebut di
Indonesia diterapkan Negara kesatuan bersistem desentralisai dengan
kebijakan-kebijakan tertentu, sehingga daerah yang dikembangkan sesuai dengan
asas demokratis. Secara teoritis
penerapan asas desentralisasi disadari oleh keinginan menciptakan demokrasi,
pemerataan, dan efisiensi. Diasumsikan bahwa desentralisasi akan menciptakan
demokrasi melalui partisipasi masyarakat lokal. Sistem yang demokratis ini
diharapkan dapat mendorong tercapainya pemerataan pembangunan, terutama
didaerah pedesaan diamana masyarakat kebanyakan tinggal. Kesimpulannya
indonesia sampai sekarang berbentuk negara kesatuan dengan sistim
desentralisasi.
2.
Asal mula terjadinya Negara berdasarkan pendekatan teoritis yang meliputi:
1. Teori
ketuhanan
Berdasarkan
teori ini terjadiya negara karena didasarkan suatu kepercayaan bahwa segala
sesuatu terjadi atas kehendak tuhan, demikian juga negara terjadi karena kehendak
tuhan, tokohnya , agustinus, Julius Sthal, Haller,Thomas Aquinas.
2. Teori
perjanjian masyarakat
Terjadinya
suatu negara karena adanya perjanjian masyarakat, karena masyarakat mengikat
diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu negara (organisasi
negara) yang bisa menjamin kelangsungan hidup bersama
3. Teori
kekuasaan
Terjadinya
negara karena atas dasar kekuasaan, jadi terbentuknya negara atas dasar mereka
yang paling kuat dan berkuasa yang menjalankan negara
4. Teori
hukum alam
Berdasarkan
teori ini negara terjadi karena kodrat alam atau hukum alam atau hal ini
disebabkan oleh alam yang berlaku setiap waktudan tempat serta berifat
unufersal dan tidak berubah
5. Teori
kedaulatan
Ø Kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi ada pada negara,
bukan pada sekelompok yang mengusasai hidup negaradan negaralah yang
menciptakan hukum untuk mengatur masyarakat
Ø Kedaulatan hukum ,hukum memegang peranan dalam negara,
hukum lebih tinggi dari pada negara yang berdaulat
Berdasarkan asal mula negara berdasarkan pendekatan
teoritis negara indonesia terbentuk sesuai dengan teori perjanjian masyarakat
karena masyarakat mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan
suatu negara (organisasi negara) yang bisa menjamin kelangsungan hidup bersama
karena merasa senasib sepenanggungan seluruh rakyat akibat dijajah oleh bangsa
penjajah.
Proses asal mula terjadinya suatu Negara yaitu
Ø Asal
mula terjadinya Negara secara primer yang meliputi:
1. Fase
suku atau persekutuan masyarakat.
2. Fase
kerajaan
3. Fase
Negara nasional
4. Fase
Negara demokrasi
Dalam
asal mula terjadinya Negara secara primer ini maka terjadinya Negara Indonesia
pada Fase Negara demokrasi, karena dalam fase ini dimana rakyat mempunyai
kesadaran batin dalam bentuk persamaan kebangsaan yang diwujudkan dengan proklamasi kemerdekaan negara
indonesia 17 agustus tahun 1945 yang bebas dari belenggu penjajahan. Demokrasi
disini dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dipegang olah rakyat, dimana
rakyat memilih secara langsung pemimpinya, dengan hal ini akan mendorong
terjadinya Negara demokratis.
Ø Asal
mula terjadinya Negara secara sekunder
Pada
toeri asal mula terjadinya satu Negara secara sekunder beranggapan bahwa Negara
telah ada sebelumnya, namun karena adanya revolusi, intervensi dan penaklukan
maka timbulnya Negara untuk mengantikan Negara yang telah ada.
Ø Alas
mula terjadinya Negara berdasarkan fakta sejarah, dalam teori ini terjadinya
Negara berdasarkan kenyataan
yang terjadi.
1. Pendudukan
5. Anexatie
(pencaplokan/penguasaan)
2. Peleburan 6. Proklamasi
3. Penyerahan 7. Pembentukan Baru
4. Penaikan 8. Pemisahan
Sesuai dengan teori Alsal mula
terjadinya Negara berdasarkan fakta sejarah, terjadinya Negara Indonesia
berdasarkan Proklamasi
(proclamation) hal ini terjadi ketika penduduk pribumi atau bangsa indonesia
yang diduduki bangsa lain berhasil menyatakan kemerdekaannya ,
dan kita ketahui faktanya pada saat
penjajah masih menjajah Indonesia dan menguasai wilayah Indonesia, suatu
ketiaka penduduk pribumi melakukan perlawanan dan berhasil merbut wilayahnya
kemudian menyatakan kemerdekaannya atau memproklamasikan kemerdekaan.
Ø Perbandingan
beberapa Negara
yang lahirnya dari teori Negara
- Teori
ketuhanan. Berdasarkan teori ini terjadinya suatu Negara didasarkan suatu
kepercayaan bahwa segala sesuatu tejadi berdasarkan kehendak tuhan. begitupun raja sebagai kepala pemerintahan dan
negara diakui oleh masyarakatnya
sebagai utusan tuhan, sehingga segala keputusan raja merupakan kehendak
tuhan.
- Teori
perjanjian masyarakat. Berdasarkan teori ini terjadi Negara karena, adanya
perjanjian masyarakat, diaman semua masyarakat mengikat diri menjadi satu
kesatuan bersama ubtuk mendirikan suatu organisasi (Negara) yang bisa melindungi dan menjamin
kelangsungan hidup bersama, seperti misalnya negara indonesia, sehingga tujuan suatu negara
dapat mengakomodir kebutuhan seluruh rakyatnya.
- Teori
kekuasaan. Dalam teori ini terjadinya Negara karena, atas dasar kekuasaan,
jadi terbentuknya Negara oleh mereka yang paling kuat dan berkuasa. Dalam hal ini cenderung akan menimbulkan
pemerintahan yang otoriter atau negara yang dipimpin oleh pemerintahan
yang ortodoks, misalnya saja negara inggris yang berbentuk kerajaan
- Teori
hukum alam. Berdasarkan teori ini terjadinya Negara karena, hukum alam
(kodart) bukan Negara, hal ini disebabkan oleh alam yang berlaku setiap
waktu dan tempat , serta bersifat
universal dan tidak berubah. Negara yang terbentuk dberdasarkan kepercayaan teori hukum alam akan
dapat mengabaikan kepentingan-kepentingan individu yang cendrung
mengutamakan kepentingan sosial misalnya saja negara china.
- Teori
kedaulatan,
a. Kedaulatan
Negara, kekuasaan tertinggi ada pada Negara bukan pada sekelompok yang
menguasai kehidupan Negara, dan Negaralah menciptakan hukum untuk mengatur
kepentiangan masyarakat.
b. Kedaulatan
Hukum, Hukum memegang peranan penting dalam Negara. Hukum lebih tinggi dari
Negara yang berdaulat.
Dalam asal mula negara berdasarkan teori kedaulatan hukum
mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan masyarakatnya, hukum harus tetap
ditegakkan. Bagaimana hukum dibuat begitulah seharusnya penyelenggaraan negara.
3. Teori
kedaulatan ada 4
antara lain:
1. Teori
kedaulatan tuhan (Goddelijke
Souvereniteit)
Juga
disebut sebagai teori teokrasi, kekuasaan tertinggi dalam negara adalah berasal
dari tuhan, jadi didasarkan atas agama
2. Teori
kedaulatan Negara
(Staatssouvereniteit)
Dalam
teori ini negaralah sumber kedaulatan dalam, dari itu negara (negara arti
gouverment= pemerintahan) dian ggap mempunyai
hak yang tidak terbatas terhadap life warganya
3. Teori
kedaulatan hukum (Rechtssouvereniteit)
Menurut
teori ini, hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum
manusia dan bahwa hukum adalah sumber kedaulatan
4. Teori
kedaulatan Rakyat
(volkssouvereniteit)
Menurut
teori ini rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan
yaitu pemerintah.
Manfaat
teori-teori kedaulatan tersebut
secara umum adalah sebagai dasar pembentukan kekuasaan suatu negara dan arah
tujuan terbentuknya suatu negara sebagai organisasi masyarakat secara formal,
sehingga pelaksanaan suatu negara dapat terkonsep sesuai dengan konsep
kedaulatan yang diaunut oleh negara tersebut. Misalnya saja negara indonesia
yang menganut teori kedaulatan rakyat, maka rakyatlah yang mempunyai peranan
tertinggi dalam penyelengraan kenegaraan sehingga timbullah prinsip demokrasi.
Hubungannya
dan persamaannya
teori kedaulatan dengan Ekapraja, dwi praja, tri praja, catur praja,
A. Ekapraja
Teori ini ada pada negara yang berbentuk monarki absolut,
diamana seluruh kekuasaan negara berada dalam tangan seorang raja. Raja dalam
sistem pemerintahan monarki absolut
memiliki kekuasaan untuk membuat peraturan (legeslatif),menjalankan
(eksekutif), dan mengawasi jalannya undang-undang (yudikatif)
B. Dwi Praja
terdapat dua lembaga yaitu:
a. Policy
making merupakan lembaga pembuat kebijakan Negara pada waktu tertentu untuk
seluruh masyarakat
b. Policy
excekuting merupakan lembaga melaksanakan kebijakan yang telah ditentukan.
C.
Tri
praja
a. Fungsi
legislatif merupakan lembaga membuat Undang-Undang
b. Fungsi
eksekutif merupakan lembaga melaksanakan Undang-Undang
c. Fungsi
yudikatif merupakan lembaga mengawasi jalanya Undang-Undang.
D.
Catur praja, didalam catur praja ini dapat dibagi
empat lembaga
a. Reggeling merupakan lembaga Negara yang berfungsi
membuat peraturan
b. Bestuur merupakan lembaga Negara yang berfungsi
melaksanakan pemerintahan.
c. Rechtspraak
merupakan lembaga Negara berfungsi
mengadili
d. Politie
berfungsi menjaga ketertiban dan
keamanan.
Hubungan dengan persamaannya dengan adanya ekapraja, dwi praja, tri praja,
dan catur praja tersebut dapat kita bangdingkan antara tujuan, fungsi Negara dan bentuk pemerintahan masing-masing negara, yang pada
intinya bertujuan menyelenggarakan negara sesuai dengan tujuan dan fungsinya,
yang membedakan adalah adanya lembaga-lembaga negara sesuai dengan tugas dan
fungsinya sesuai dengan kualifikasi masing-masing praja diatas.
0 Response to "Ilmu Negara : Bentuk Negara serta kekurangan kelebihan, Teori Asal mula Negara"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|