Hukum Internasional: konvensi wina, perwakilan diplomtik dan wilayah exstrateritotial
Soal
1.
Disampinng
wilayah teritorial yang terdiri atas darat (benoa), laut (maritim), dan udara
(dirgantara), suatu negara juga memiliki wilayah extra-toritorial. Uraikan
dengan singkat, mana yang termasuk wilayah extra-toritorial suatu negara!
2.
Tuliskan
urutan “perwakilan diplomatik” menurut rumusan konvensi wina.
3.
Identifikasi
yang termsuk privilege perwakilan diplomatik.
4.
Tuliskan
dengan narasi, prosedur pengangkatan perwakilan diplomatik menurut ketentuan
konvensi wina.
5.
Apa
yang saudara pahami tentang naturalisasi? Apa alasan mendasar seseorang berhak
atas proses pewarganegaraan ?
6.
Tuliskan
paling sedikit 10 transaksi internasional dan beri penjelasan masing-masing.
7.
Apa
yang saudara ketahui tentang:
v Netralitas
v Jurisdiksi Teritorial
Jawaban
1.
Wilayah extra-toritorial suatu negara
merupakan tempat-tempat
yang menurut hukum internasional masih
diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara tersebut, misalnya gedung/ kantor
kedutaan suatu negara yang merupakan tempat
bekerja perwakilan suatu negara meskipun tempat itu berada di wilayah negara
lain. Sehingga dalam hal ini ada hak yang timbul dari perwakilan diplomatik
yang disebut hak ekstra-toritorial adalah hak kebebasan diplomat terhdap daerah
perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti
bendera,lambang negara,surat surat dan dokumen bebas sensor,dalam hal ini
polisi dan aparat keamanan tidak boleh masuk tanpa ada ijin pihak perwakilan
yang bersangkutan.
2.
Urutan
“perwakilan diplomatik”menurut ketetapan Kongres Wina Tahun 1815
dan Kongres Aux La chapella 1818 (Kongers Achen), yang berkaitan dengan peranan
perwakilan diplomatik dilakukan oleh perangkat-perangkat adalah sebagai berikut
:
a.
Duta
besar berkuasa penuh
yaitu
perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan
biasanya ditempatkan di negara negara yang banyak menjalin hubungan timbal
balik. Di tempat mana duta besar diakreditir, ia mempunyai kedudukan lebih
tinggi dari duta-duta. Duta besar mewakili kepala negaranya, memberikan
perlindungan terhadap kepentingan dan nama baik negaranya. Duta besar biasanya
dikirim oleh negara besar yang sebaliknya juga menerima duta besar di
negaranya.
Menurut
Wijono Projodikoro, ada tiga tugas yang harus diemban oleh Duta Besar yaitu :
MelaksanakanPerundingan(negotiation),Meneropong keadaan (observation), Memberi
perlindungan ( protection )
b.
Duta
yaitu
perwakilan diplomatik yang dalam menyelesaikan persoalan kedua negara harus
berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya
c.
Menteri
Residen
status
menteri residen bukan sebagai wakil pribadi kepala negara melainkan hanya
mengurus urusan negara
d.
Kuasa
Usaha
Merupakan
perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, melainkan
kepada menteri luar negeri dan Di
Bedakan menjadi dua yaitu: Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu
perwakilan dan Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala
perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.
e.
Atase
yaitu yang merupakan pembantu dari Duta besar berkuasa penuh. Atase dapat
dibagi menjadi dua yaitu:
Ø Atase pertahanan.
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
Ø Atase teknis
Atase
ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak berasal dari depertemen luar
negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh
dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari
departemennya sendiri.
3.
Privilege
perwakilan diplomatik
Privilege merupakan hak-hak istimewa, Hak-hak istimewa dan
kekebalan diplomatik yang diberikan kepada pejabat diplomatik suatu negara
adalah untuk memperlancar atau memudahkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan para
pejabat diplomatik, Pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik itu
berpedoman kepada asas "Par in parem imperium non habet" (suatu
negara berdaulat tidak boleh menerapkan yurisdiksinya atas negara berdaulat
lain). Keistimewaan Perwakilan Diplomatik sebagaimana diatur dalam Konvensi
Wina 1961 dan 1963 mencakup :
a. Pembebasan dari kewajiban membayar
pajak, yaitu antara lain pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor,
radio, televisi, bumi dan bangunan, rumah tangga, dan sebagainya.
b. Pembebasan dari kewajiban pabean, yaitu antara
lain bea masuk, bea keluar, bea cukai terhadap barang-barang keperluan dinas,
misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga, dan
sebagainya
Kekebalan diplomatik (immunity) bersifat involability
(tidak dapat diganggugugat), Inviolability adalah kekebalan terhadap alat-alat
kekuasan negara penerima dan kekebalan terhadap segala gangguan yang merugikan.
Sehingga di sini terkandung pengertian perwakilan diplomatik memiliki hak
mendapat perlindungan dari alat-alat kekuasaan negara penerima. Bahwa pejabat
diplomatik inviolable, tidak dapat ditangkap atau ditahan oleh alat
perlengkapan negara penerima. Negara penerima mempunyai kewajiban untuk
mengambil langkah-langkah demi menjaga serangan atas kehormatan pribadi pejabat
diplomatik yang bersangkutan, sedangkan immunity adalah kekebalan terhadap yuridiksi
dari negara penerima, baik hukum pidana, perdata, maupun administratif. Yaitu antara lainmencakup:
a. Pribadi Pejabat Diplomatik, yaitu
mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima, hak mendapat
perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya,
dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
b. Kantor perwakilan (rumah kediaman),
yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai
dengan lambang bendera atau daerah ekstrateritorial. Bila ada penjahat atau
pencari suaka politik masuk ke dalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas
permintaan pemerintah karena para diplomat tidak memiliki hak asylum, hak untuk
memberi kesempatan kepada suatu negara untuk memberi kesempatan kepada warga negara
asing untuk melarikan diri.
c. Korespodensi diplomatik, kekebalan
yang mencakup dokumen, arsip, surat menyurat, termasuk kantor diplomatik dan
sebagainya kebal dari pemeriksaan.
4. Prosedur
pengangkatan perwakilan
diplomatik menurut ketentuan konvensi wina yaitu ;
Tujuan dari pengiriman utusan atau perwakilan diplomatik pada
dasarnya untuk membangun hubungan negara yang baik sehingga dapat terjalin
kerjasama yang dapat menguntungkan keduabelah pihak.
Apabila suatu negara A ingin
membuka hubungan diplomatik dengan Negara B begitu juga sebaliknya maka Kedua
belah pihak harus saling menukar informasi /komunikasi bersama (joint declaration) tentang akan dibukanya perwakilan
(biasanya di urus oleh Departemen Luar Negeri masing – masing). Namun setelah
adanya informasi tersebut hal yang
sangat fundamental dalam membuka hubungan diplomatik adalah Harus ada
kesepakatan antara kedua belah pihak sebelumnya yang akan mengadakan pertukaran
diplomatik maupun konsuler, berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961 yang di
tuangkan dalam bentuk persetujuan bersama (joint agreement) dan komunikasi
bersama (joint declaration). Apabila sudah ada kesepakatan atau persetujuan
(demende, aggreration) dari negara yang menerima, maka negara tersebut menunjuk
orang yang akan ditugaskan sebagai diplomat yang menjalankan tugasnya sebagai
perpanjangan tangan pemerintah negara pengirim di negara penerima tersebut.
Kemudian Diplomat yang akan di tempatkan itu menerima surat kepercayaan (lettre
de credance) yang di tandatangani oleh kepala negara pengirim. Surat
kepercayaan itu diserahkan kepada kepala negara penerima (lettre de rapple)
dalam suatu upacara dimana seorang diplomat tersebut berpidato. Namun dalam
pengangkatan & penerimaan perwakilan diplomatik / perwakilan konsuler harus
digaris bawahi kedua negara tersebut harus Mematuhi prinsip – prinsip hukum
internasional yang berlaku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau
pertukaran perwakilan diplomatik dan konsuler berdasarkan atas prinsip –prinsip
hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik (reciprocity).
5.
Naturalisasi
(Pewarganegaraan)
adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status
kewarganegaraan, Misal: seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari
pernikahan, mengajukan
permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.
Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Indonesia ( Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun 1958 ) yaitu; Karena kelahiran, Pengangkatan,
Dikabulkannya, Permohonan, Pewarganegaraan (Opsi/Repudiasi), Akibat Perkawinan,
Turut Ayah atau Ibu, Pernyataan.
Untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan tersebut, pemohon
harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
Ø Sudah berumur 21 tahun;
Ø Lahir dalam wilayah Republik
Indonesia, atau pada waktu mengajukan permohonan bertempat tinggal dalam daerah
itu selama sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama
sekali selama 10 tahun tidak berturut-turut
Ø Jika ia seorang laki-laki yang kawin,
mendapat persetujuan isteri (isteri-isterinya)
Ø Cukup dapat berbahasa Indonesia dan
mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah
dihukum karena melakukan suatu kejahatan yang merugikan Republik Indonesia
Ø Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Ø Membayar pada Kas Negara uang sejumlah antara
Rp 500,- sampai Rp 10.000,- yang ditentukan besarnya oleh Jawatan Pajak tempat
tinggalnya berdasarkan penghasilannya tiap bulan yang nyata dengan ketentuan
tidak melebihi penghasilan nyata sebulan
Ø Tidak mempunyai kewarganegaraan
Dalam artian kehilangan
kewarganegaraannya apabila ia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarganegaraan lain menurut ketentuan
hukum dari negara asalnya atau menurut ketentuan hukum perjanjian penyelesaian
dwikewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
Disamping itu terdapat Naturalisasi
istimewa Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah
berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi
WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.
Alasan mendasar seseorang berhak atas proses
pewarganegaraan yaitu:
Dalam prinsip kewarganegaraan ada dua prinsip yaitu prinsip Ius Soli
dan Ius
Sanguinis, prinsip ini bisa salah satu yang diterapkan dalam suatu negara bahkan
keduannya secara bersamaan. Ius Soli
(Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status
kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang
yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang
tuanya adalah warga negara, asas ini
dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll.ius Sanguinis (Menurut
Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg
dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut
menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC). Berdasarkan kedua prinsip atau
asas ini pastilah seseorang yang lahir berhak atas suatu pewarganegaraan namun
sesuai dengan Undang-undang
No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, namun apabila ada
seorang anak yang dilahirkan di Indonesia tetapi keberadaan atau
kewarganegaraan orang tuannya tidak diketahui, secaraotomatis anak itu menjadi
warga Negara Indonesia.
6.
Transaksi
internasional dalam hubungan internasional disebut juga dengan Perjanjian
Internasional karena dalam proses transaksaksi itu melibatkan dua belah pihak, baik negara dengan negara ataupun negara
dengan suatu badan/organisasi internasional Transaksi internasional meliputi:
a)
Traktat/Treaty
Dalam arti sempit adalah perjanjian
internasional yang sering dipakai dalam persoalan-persoalan politik, ekonomi,
treaty dalam arti luas merupakan alur yang paling formal, yang sering dipakai
untuk mencatat perjanjian antara Negara yang ketentuan-ketentuannya bersifat
menyeluruh.
Tujuan dari Traktat atau treaty adalah untuk meletakkan
kewajiban-kewajiban yang mengikat bagi Negara-negara peserta, baik secara
bilateral maupun multilateral.
b)
Konvensi
Istilah konvensi biasanya dipakai
untuk dokumen yang resmi dan bersifat multilateral. Juga mencakup
dokumen-dokumen yang dipakai oleh aparat-aparat lembaga internasional.
c)
Deklarasi (declaration)
adalah suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya
hukum yang berlaku atau menciptakan hukum baru
d)
Convenant, adalah anggaran dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
e)
Charter, adalah suatu istilah yang dipakai dalam perjanjian
internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
f)
Pakta (pact), adalah suatu istilah yang menunjukkan suatu
persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa).
g)
Protokol
Protokol merupakan suatu persetujuan yang sifatnya kurang resmi
dibandingkan treaty atau konvensi dan pada umumnya tidak dibuat oleh
kepala-kepala Negara. Istilah ini meliputi hal:
a. Sebagai tambahan pada konvensi, dan
dibuat oleh para perunding itu juga. Terkadang disebut protocol
penandatanganan, misalnya protocol yang mengatur hal-hal tambahan seperti
penafsiran klausul-klausul tertentu dari konvensi, ketentuan tambahan yang
sifatnya kurang penting, klausul-klausul resmi yang tidak dimasukkan dalam
konvensi atau pembatasan oleh beberapa Negara penandatangan.
b. Sebagai alat tambahan bagi konvensi,
tetapi sifat dan operasinya bebas dan tidak perlu diratisikasi, misalnya
Protokol Den Haag 1930 tentang ketakbernegaraan yang ditandatangani pada waktu
yang sama dengan Konvensi Den Haag 1930 mengenai konflik hukum kewarganegaraan.
c. Traktat yang sama sekali berdiri
sendiri.
d. Sebagai catatan mengenai pemufakatan,
lebih sering disebut proses verbal.
h)
Pertukaran nota atau surat
Pertukaran nota atau surat merupakan suatu metode tak resmi yang
seringkali digunakan pada tahun-tahun terakhir ini. Dengan pertukaran nota ini
Negara-negara mengakui suatu pengertian bersama atau mengakui
kewajiban-kewajiban tertentu yang mengikat mereka. Adakalanya pertukaran nota
dilakukan melalui perwakilan-perwakilan diplomatik atau militer Negara yang
bersangkutan. Ratifikasi biasanya tidak perlu, tetapi akan menjadi perlu jika
hal ini sesuai dengan niat para pihak.
i)
Arrangement
Bentuk ini kurang lebih sama dengan agreement. Umumnya lebih
banyak dipakai untuk transaksi-transaksi yang sifatnya mengatur dan temporer.
j)
Proses Verbal
Istilah ini pada mulanya berarti rangkuman dari jalannya serta kesimpulan
dari suatu konferensi diplomatik, tetapi dewasa ini juga untuk catatan-catatan
istilah dari suatu persetujuan yang dicapai oleh para peserta misalnya proses
verbal yang ditandatangi di Zurich tahun 1892 oleh wakil-wakil Italia dan Swiss
untuk mencatat kesepakatan pendapat mereka mengenai ketentuan-ketentuan Traktat
Perdagangan diantara mereka. Istilah ini juga dipakai untuk mencatat suatu
pertukaran atau himpunan ratifikasi atau untuk persetujuan administratif yang
sifatnya kurang penting atau untuk membuat perubahan kecil dalam konvensi.
Proses verbal umumnya tidak membutuhkan ratifikasi.
Ø Netralitas adalah Netralitas sendiri
berasal dari akar kata ‘netral’ yang berarti tidak berpihak, dalam kaitan
negara netral adalah negara yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri
dalam berbagai sengketa yang terjadi dalam masyarakat internasional
Ø Jurisdiksi Negara adalah kewenangan
hukum suatu Negara terhadap orang, benda atau peristiwa hukum di wilayah suatu
Negara.
Yurisdiksi suatu Negara dapat dibedakan dalam 3 jenis:
Yurisdiksi suatu Negara dapat dibedakan dalam 3 jenis:
·
Kewenangan
suatu Negara untuk membuat hukum yang mengatur hubungan atau status hukum orang
atau peristiwa hukum di dalam wilayahnya. Kewenangan ini biasanya dilaksanakan
oleh badan legislatif (prescriptive jurisdiction).
·
Kewenangan
suatu Negara untuk memaksakan dan menegakkan hukum. Kewenangan ini dilaksanakan
oleh badan eksekutif yang pada umumnya tampak pada bidang ekonomi (seperti
kekuasaan untuk menolak atau memberikan izin, subsidi, kontrak-kontrak,dll)
(executive jurisdiction).
·
Kekuasaan
pengadilan untuk mengadili orang (subjek hukum) yang melanggar peraturan
perundang-undangan (Judicial jurisdiction).
Jurisdiksi Territorial adalah jurisdiksi suatu Negara untuk
mengatur, menerapkan, dan memaksakan hukum nasionalnya terhadap segala sesuatu
yang ada atau terjadi di dalam batas-batas wilayahnya.
Orang asing yang berada dalam wilayah suatu Negara tidak dapat
menolak penerapan jurisdiksi oleh Negara itu atau mengklaim suatu pengecualian
dari pelaksanaan jurisdiksi, kecuali dia dapat menunjukkan dua hal,yaitu: Bahwa
ia, dengan alasan adanya suatu imunitas khusus, tidak tunduk pada hukum
setempat, Bahwa hukum setempat tidak sesuai dengan hukum internasional.
jurisdiksi territorial inipun ada pengecualiannya, yaitu
berdasarkan ketentuan hukum internasional, terdapat objek-objek yang berada
atau terjadi di dalam wilayah suatu Negara tetapi tidak tunduk pada jurisdiksi
territorial Negara tersebut. Objek-objek tersebut adalah:
a. Kepala Negara atau kepala pemerintahan
dari negara asing yang sedang berada di wilayah suatu Negara
b. Staf diplomatik dan staf konsuler dari negara
asing yang ditempatkan di suatu negara
c. Angkatan bersenjata dari negara asing
yang sedang menjalankan tugas kenegaraan di suatu negara
d. Kepala dan staf dari lembaga-lembaga
internasional yang bertugas di suatu negara
e. Gedung-gedung atau kantor-kantor
perwakilan diplomatik negara asing di suatu negara, seperti gedung kedutaan
besar dan seluruh area yang digunakan untuk keperluan diplomatik tersebut.
f.
Gedung-gedung
atau kantor-kantor pusat maupun perwakilan dari lembaga-lembaga internasional
beserta arsip-arsipnya
g. Kapal-kapal dan pesawat udara (publik)
milik negara asing yang sedang berada di suatu negara.
Pelaksanaan yurisdiksi suatu negara
terhadap harta benda, orang tindakan atau peristiwa yang terjadi di dalam
wilayahnya jelas diakui oleh hukum internaional untuk semua negara anggota
masyarakat internasional. Prinsip tersebut dikemukakan dengan tepat oleh Lord
maemillan “adalah suatu ciri pokok dari kedaulatan dalam batas-batas ini,
seperti semua negara merdeka yang berdaulat, bahwa negara harus memiliki
yurisdiksi terhadap semua orang dan benda di dalam batas teritorialnya dan
dalam semua perkara perdata dan pidana yang timbul di dalam batas-batas
teritorial ini.
0 Response to "Hukum Internasional: konvensi wina, perwakilan diplomtik dan wilayah exstrateritotial"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|