Hukum Pidana : Dader, Plager dan Sertaan dalam pidana percobaan


Nama   : I Komang Kabeh                                                                                     
NIM     : 1014041039
Kelas    : B
Jurusan : PPKn

Hukum Pidana II

1.      A. Adapun yang menjadi alasan mengapa antara pelaku tindak pidana yang satu dibedakan dengan yang lain yaitu :
·         Untuk memperjelas status pelaku, apakah dia sebagai dader (Pelaku utama) atau plager ( pelaku yang ikut serta). Untuk dader dihukum dengan pertanggungjawaban penuh atas tindakan kejahatan/pidana yang terjadi. Sedangkan plager dihukum dengan 1/3 dari hukuman.
·         Untuk mewujudkan keadilan hukum, karena didalam hukum pidana pertanggungjawabannya itu sendiri-sendiri, walaupun dilakukan lebih dari satu orang /secara bersama tetapi pertanggungjawabannya tetap sendiri/ mandiri.
B. Mengapa Plager dikualifikasikan sebagai sebagai seorang peserta, adapun alasannya yaitu :
·         Karena plager ini yang ikut serta dalam terjadinya suatu kejahatan, dia ikut membantu dader untuk melakukan kejahatan,
·         Karena plager ini ikut terlibat saat melakukan tindakan pidana misalnya tindakan pemerkosaan , plager ikut memegang kaki korban. Meskipun dia tidak memperkosa, tapi dia ikut membantu dader( pelaku utama) untuk melakukan pemerkosaan.

3. A. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar sehingga pelaku tindak pidana tidak dikenai sangsi atau bebas dari sangsi pidana yaitu :
1. Alasan pemaaf
Alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi dia tidak dipidana, karena tidak ada kesalahan. 
Dalam alasan pemaaf, tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang di luar kesadarannya sehingga dimaafkan oleh hukum. Yaitu orang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. Seseorang mencuri, namun karena orang tersebut kurang sempurna akalnya atau kurang waras, maka perbuatannya tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Apa yang diperbuat dari orang yang tidak waras atau kurang sempurna akalnya (gila) adalah di luar kesadaran orang yang bersangkutan. Oleh karena itu mereka tidak dapat dipidana. Hal ini diatur dalam Pasal 44 KUHP.


2.Alasan pembenar
Alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Dalam alasan pembenar, suatu perbuatan yang dilakukan seseorang menyimpang dari ketentuan hukum akan tetapi berhubung perbuatannya dilakukan atas dasar keadaan memaksa dapat dibenarkan oleh hukum. 

Menurut KUHP, yaitu perbuatan yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain, dari serangan yang melawan hak dan mengancam dengan segera pada saat itu juga. Hal ini diatur dalam Pasal 48 dan 49 KUHP.

3. Alasan penghapus penuntutan
Alasan ini tidak memperhatikan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf. Jadi tidak ada pikiran mengenai sifatnya perbuatan maupun sifatnya orang yang melakukan perbuatan, tetapi pemerintah menganggap bahwa atas dasar utilitas atau kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak diadakan penuntutan.  Yang menjadi pertimbangan di sini adalah kepentingan umum. Jadi kalau perkaranya tidak dituntut, tentunya yang melakukan perbuatan tidak dapat dijatuhi pidana.
          4.  Alasan tidak ada maksud, dimana pelaku ini dalam keadaan tidak bermaksud melakukan tindakan tersebut sesuai pasal 48, 57, KUHP


B. Menurut saya mungkin , adapun alasan kenapa pelaku yang sudah jelas melakukan tindak pidana (missalnya pembunuhan berencana) bebas dari segala tuntutan yaitu :

·            orang yang masih di bawah umur atau belum dewasa menurut undang-undang, sehingga dianggap tidak cakap hokum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
·         orang yang tidak sehat pikirannya (gila), pemabok dan pemboros, yakni mereka yang di bawah curatale (pengampuan).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Pidana : Dader, Plager dan Sertaan dalam pidana percobaan"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|