Hukum Pidana : Dader, Plager dan Sertaan dalam pidana percobaan
Nama :
I Komang Kabeh
NIM :
1014041039
Kelas
: B
Jurusan : PPKn
Hukum Pidana II
1.
A. Adapun yang menjadi alasan mengapa antara pelaku tindak pidana
yang satu dibedakan dengan yang lain yaitu :
·
Untuk memperjelas status
pelaku, apakah dia sebagai dader (Pelaku utama) atau plager ( pelaku yang ikut
serta). Untuk dader dihukum dengan pertanggungjawaban penuh atas tindakan
kejahatan/pidana yang terjadi. Sedangkan plager dihukum dengan 1/3 dari
hukuman.
·
Untuk mewujudkan keadilan
hukum, karena didalam hukum pidana pertanggungjawabannya itu sendiri-sendiri,
walaupun dilakukan lebih dari satu orang /secara bersama tetapi
pertanggungjawabannya tetap sendiri/ mandiri.
B. Mengapa Plager
dikualifikasikan sebagai sebagai seorang peserta, adapun alasannya yaitu :
·
Karena plager ini yang ikut
serta dalam terjadinya suatu kejahatan, dia ikut membantu dader untuk melakukan
kejahatan,
·
Karena plager ini ikut terlibat
saat melakukan tindakan pidana misalnya tindakan pemerkosaan , plager ikut
memegang kaki korban. Meskipun dia tidak memperkosa, tapi dia ikut membantu
dader( pelaku utama) untuk melakukan pemerkosaan.
3. A. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar sehingga pelaku tindak
pidana tidak dikenai sangsi atau bebas dari sangsi pidana yaitu :
1. Alasan pemaaf
Alasan yang menghapuskan kesalahan
terdakwa. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum
jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi dia tidak dipidana, karena tidak
ada kesalahan.
Dalam alasan pemaaf, tindak pidana yang
dilakukan oleh seseorang di luar kesadarannya sehingga dimaafkan oleh hukum.
Yaitu orang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. Seseorang
mencuri, namun karena orang tersebut kurang sempurna akalnya atau kurang waras,
maka perbuatannya tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Apa yang
diperbuat dari orang yang tidak waras atau kurang sempurna akalnya (gila)
adalah di luar kesadaran orang yang bersangkutan. Oleh karena itu mereka tidak
dapat dipidana. Hal ini diatur dalam Pasal 44 KUHP.
2.Alasan pembenar
Alasan yang menghapuskan sifat
melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu
menjadi perbuatan yang patut dan benar. Dalam alasan pembenar, suatu perbuatan
yang dilakukan seseorang menyimpang dari ketentuan hukum akan tetapi berhubung
perbuatannya dilakukan atas dasar keadaan memaksa dapat dibenarkan oleh
hukum.
Menurut KUHP, yaitu perbuatan yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain, dari serangan yang melawan hak dan mengancam dengan segera pada saat itu juga. Hal ini diatur dalam Pasal 48 dan 49 KUHP.
3. Alasan penghapus penuntutan
Alasan ini tidak memperhatikan
alasan pembenar ataupun alasan pemaaf. Jadi tidak ada pikiran mengenai sifatnya
perbuatan maupun sifatnya orang yang melakukan perbuatan, tetapi pemerintah
menganggap bahwa atas dasar utilitas atau kemanfaatannya kepada masyarakat,
sebaiknya tidak diadakan penuntutan. Yang menjadi pertimbangan di sini
adalah kepentingan umum. Jadi kalau perkaranya tidak dituntut, tentunya yang
melakukan perbuatan tidak dapat dijatuhi pidana.
4.
Alasan tidak ada maksud, dimana pelaku ini dalam keadaan tidak bermaksud
melakukan tindakan tersebut sesuai pasal 48, 57, KUHP
B. Menurut
saya mungkin , adapun alasan kenapa pelaku yang sudah jelas melakukan tindak
pidana (missalnya pembunuhan berencana) bebas dari segala tuntutan yaitu :
·
orang
yang masih di bawah umur atau belum dewasa menurut undang-undang, sehingga dianggap tidak cakap hokum untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
·
orang
yang tidak sehat pikirannya (gila), pemabok dan pemboros, yakni mereka yang di
bawah curatale (pengampuan).
0 Response to "Hukum Pidana : Dader, Plager dan Sertaan dalam pidana percobaan"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|