Penanggulangan Kejahatan Korporasi
KELOMPOK : V
I Komang Kabeh 1014041039
I Putu Hery Hendrawan 1014041053
I Gd.Agus Santiana 1014041044
Komang Aprianagiri 10140410
I Putu Noviani 10140410
Sri Udayani 10140410
Agung Handi Safrisal 10140410
1. Penanggulangan Kejahatan
Korporasi
Penanggulangan
ini merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan korporasi
ini. Didalam menanggulangi kejahatan korporasi ini tidak bisa dilakukan hanya
seperti menghadapi tindakan pidana, tetapi kalau korporasi didalam
penanggulangannya harus di integrated dari sarana PENAL ( KUHP) dan NONPENAL diluar KUHP . agar penanggulangan ini berhasil
maka perlu mendasarkan diri pada karakteristik korporasi itu. Kejahatan
korporasi ini merupakan aspek dari politik criminal atau criminal policy , politik criminal merupakan bagian dari politik
untuk menegakkan dalam arti luas( law
enforcement policy ) yang mencakup penegakkan hukum pidana, penegakkan
hukum perdata , dan penegakkan hukum administrasi Negara. Semua itu juga
merupakan social policy( politik
sosial), yaitu merupakan upaya dari masyarakat
atau Negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Politik
criminal yang sifatnya represif dengan mengedepankan system peradilan pidana
tidak akan memadai apabila tanpa adanya tindakan –tindakan pencegahan dengan
sarana nonhukum pidana . sehingga pada akhirnya tujuan dari kebijakan criminal
ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, kesejahteraan
masyarakat, kehidupan culture yang sehat serta seimbang. Sehingga kebijakan
penanggulangan korporasi ini diharapkan diarahkan ketujuan tersebut.
Didalam penanggulangan kejahatan
korporasi ini tentunya juga mengalami kendala yang dapat menghambat seperti :
-
Kurangnya pengalaman dan pendidikan yang memadai dari kriminolog mengenai
pelanggaran korporasi ini.
-
Sulitnya mendapatkan data baik dari
pelanggaran korporasi tersebut juga dari lembaga-lembaga yang terlibat dalam pengawasan kejahatan
korporasi ini.
-
Terbatasnya dana yang ada untuk suatu penelitian dalam hal kejahatan korporasi
ini.
-
Terdapat kelemahan pertangggungjawaban dalam system hukum pidana Indonesia,
karena dalam praktik ada kesan penolakan pertanggungjawaban korporasi dalam
hukum pidana.
-
Pembuktian terhadap kejahatan korporasi ini tidak mudah tanpa adanya kerja sama
dari berbagai pihak yang berwenang, karena kompleksitas aspek masalah korporasi
.
Melihat
begitu kompleknya masalah korporasi ini maka didalam penangannya harus juga
integrated antara langkah yuridis seperti KUHP, KUHPerdata, Hukum Administrasi
Negara , juga langkah Non Yuridis dalam bentuk tindakan pencegahan Korporasi.
2.
Sarana NonPenal Penanggulangan
Kejahatan Korporasi
Sarana
nonpenal ini diarahkan dalam rangka pengembangan tanggungjawab korporasi
terhadap kondisi- kondisi tertentu yang terdapat dapat dilingkungan sekitar.
Sarana nonpenal ini mencakup seluruh sector didalam kebijakan social . adapun
tujuan utam dari sarana nonpenal ini yaitu memperbaiki kondisi – kondisi social
tertentu, namun secara tidak langsung mempunyai pengaruh preventive terhadap
kejahatan korporasi. Contoh penanganan nonpenal : terkait masalah pencemaran
lingkungan , selain preventive dari pemerintah , juga yang efektif yaitu dengan
sangsi social ( social law). Sehubungan dengan korporasi ada beberapa
sarana nonpenal yang dapat dilakukan seperti :
-
Menurut Peter A.French, pakar etika
bisnis, beliau mengusulkan Hukuman Publisitas terhadap kolektip yang bernaung
dibawah korporasi ( corporate-collective
wrongdoing) itu sehingga .metode ini disebut bester Prynne sanction, dengan pemberitaan di media yang intens
akan berdampak munculnya rasa bersalah, rasa malu, dari pelaku korporasi. Kelemahan metode ini yaitu adanya hubungan
structural antara bawahan –atasan sehingga bawahan cenderung menutupi atasan,
adanya efek yang tidak adil dimana orang yang tidak tahu menau tentang ini
dalam organisasi itu malah dapat dampaknya juga. Pihak yang terlibat ini dapat
mereorganisasi kembali reputasi mereka dan lagi melakukan korporasi .
-
Menurut clinard and Yeager ,
langakah –langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah kejahatan korporasi ini
berbeda dengan kejahatan konvesional , beliau meawarkan tiga pendekatan seperti
:
1.Mengubah
sikap dan struktur korporasi secara sukarela.
Bahwa
kejahatan korporasi dapat ditanggulangi dengan memperkuat tika bisnis yaitu
keadilan, kejujuran terhadap public, konsumen, pesaing dan pemerintah. Secara
umum adapun upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan etika bisnis yaitu :
A
.Memperkuat etika bisnis melalui usaha-usaha yang dilakukan korporasi.
B
. Mengembangkan peraturan umum yang lebih effective dibidang bisnis,
C
. Perlunya ada kecapan dari ekskutif korporasi terhadap ekskutif lain yang
menyimpang, dan melanggar peraturan hukum.
D
.Menanamkan etika bisnis di lembaga pendidikan bisnis.
2. Perubahan terhadap organisasi
korporasi ,
Hal ini dapat dilakukian melalui campur
tangan pemerintah, baik dengan penegakan hukuman , ataupun dengan publisitas
sebagai sangsi hukum terhadap kejahatan korporasi. Karena denda tidak
berpengaruh terhadap kejahatan korporasi.
3. Aksi Konsumen
Didalam ekonomi pasar bebas , dimana
konsumen lah yang akan memilih produk yang berkualiatas, tertapi kadang
kejahatan korporasi dapat melakukan monopoli , intervensi sehingga mendapatkan
konsumen yang banyak. Sehingga konsumen punya peran penting untuk menekan
kejahatan korporasi dengan melakukan penekanan dengan konsumen secara luas ,
dengan mengecam produk dari kejahatan korporasi ini. Selain itu bisa juga
dengan boikot, pengucilan ekskutip
korporasi., pelayanan komunitas, dan kewenangan yuridis untuk menyelidiki
aktivitas korporasi.
3. Sarana Penal Penanggulangan
Kejahatan Korporasi
Sarana
Penal dalam penanggulangan kejahatan korporasi melalui hukum pidana dilakukan
bukan secara absolute namun sarana akhir karena kejahatan korporasi ini
bersifat kompleks dan bermotif ekonomis . ada dua masalah dalam kebijakan
criminal dengan menggunakan sarana penal / Hukum Pidana ini terkait seperti :
A . Perbuatan apa yang seharusnya
dijadikan tindak pidana.
Perbuatan
apa yang seharusnya dijadikan tindsakan pidana ini sering disebut dengan
kriminalisasi , dengan mendasarkan diri pada kebijakan social ( Sudarto 1986:
36 -9) menyatakan bahwa masalah kriminalisasi ini harus memperhatiakn pokoknya
sebagai berikut :
- tujuan
pidana unntuk menanggulangi kejahatan dan mengayomi masyarakat .
- perbuatan
tindak pidana yang tidak dikehendaki , yaitu perbuatan yang meneyebabkan
kerugian terhadap masyarakat .itu harus dinyatakan sebagai tindakan pidana
tapi tidak semua merugikan. Disebut tindak pidana.
- penggunaan
hukum pidana harus memepertimbangkan sarana , biayadan hasil ,apakah
kriminalisasi bisa mendatangkan rasa aman?
- penggunaan
hukum pidan juga harus memperhitungkan daya kerja dari lembaga penegak
hukum.
Terkait
dengan pendapat diatas maka dapat dilihat beberapa hal terkait kriminalisasi
terhadap aktivitas korporasi seperti :
- usaha
–usaha untuk mempertanggunganjawabkan korporasi dalam hukum pidana sesuai
dengan tujuan hukum pidana untuk menanggulangi kejahatan korporasi untuk
kesejahteraan masyarakat.
- Adanya
realitas dalam masyarakat dimana aktivitas korporasi ini seringkali
menghadirkan kerugian bagi masyarakat misalnya seperti perusahan korporasi
yang tidak memenuhi kondisi fisik dan social.
- Masalah
perbandingan antara sarana, hasil dan penegakan hukum , karena pengaturan
korporasi dianggap diluar KUHP , sehingga aagak sulit mengaturnya danm
menyelaesaikannya , karena dalam KUHP selalu berorientasi bahwa yang dapat
melakukan tindakan pidana hanya manusia alamiah / naturelijjk persoon.
Upaya kriminalisasi korporasi ini di Negara
kita masih belum tercapai karena masih banyak aktivitas korporasi yang merugikan
oranglain tapi belum ditindak sebagai tindakan pidana. Seperti polusi udara
oleh perusaha , pembajakan kaset, video, buku dan karya lainnya. Sehinga
kriminalisasi ini masih menjadi ius
konstituendum .
B . Sangsi Pidana Terhadap
Kejahatan Korporasi
Adapun
masalh kedua yang dihadapi dari penanggulangan kejahatan korporasi ini dengan
sarana penal yaitu memilih dan menetapkan sangsi pidana apa yang tepat untuk
korporasi yang melakukan kejahatan . dal;am hal ini terkait dengan ekonomis
baik dari biaya dan hasil yang dicapai yaitu effectivitas dari sangsi pidana
yang diberikan itu. Honderich berpendapat bahwa suatu pidana dapat disebut
sebagai ekonomis apabila memenuhi syarat berikut :
- Hukum
pidana sungguh0sungguh mencegah
- Pidana
itu tidak menyebabkan keadaan yang lebih bahaya/ merugikan jika pidana itu
tidak dikenakan.
- Tidak
ada pilihan lain yang dapat mencegah secara efekktif dengan bahaya /
kerugian yang lebih kecil.( Arief 1996: 39)
Kemudian
yang menjadi masalah selanjutnya yaitu sansi apakah yang tepat dikenakan kepada
kejahatan korporasi. Apakah denda , apakah memberikan kewajiban mengembalikan
saham, sehinnga perlu dipikarkan untuk memberikan sangsi yang dapat membuat
efek terhadap kejahatan korporasi ini. Agar dapat berlaku effectife maka harus diberikan
denda yang berat sehingga kejahatan korporasi ini pun akan berpikir mengenai
rencana mereka terkait penghasilan dan denda yang akan mereka terima.
-
KESIMPULAN
Didalam
menanggulangi kejahatan korporasi ini tidak bisa dilakukan hanya seperti menghadapi
tindakan pidana, tetapi kalau korporasi didalam penanggulangannya harus di
integrated dari sarana PENAL ( KUHP) dan NONPENAL diluar KUHP . agar penanggulangan ini
berhasil maka perlu mendasarkan diri pada karakteristik korporasi itu.
Kejahatan korporasi ini merupakan aspek dari politik criminal atau criminal policy , politik criminal
merupakan bagian dari politik untuk menegakkan dalam arti luas( law enforcement policy ) yang mencakup
penegakkan hukum pidana, penegakkan hukum perdata , dan penegakkan hukum
administrasi Negara. Semua itu juga merupakan social policy( politik sosial), yaitu merupakan upaya dari
masyarakat atau Negara untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sarana
nonpenal ini mencakup seluruh sector didalam kebijakan social . adapun tujuan
utam dari sarana nonpenal ini yaitu memperbaiki kondisi – kondisi social
tertentu kemudian Sarana Penal dalam penanggulangan kejahatan korporasi melalui
hukum pidana dilakukan bukan secara absolute namun sarana akhir karena
kejahatan korporasi ini bersifat kompleks dan bermotif ekonomis. Jadi untuk
mengatasi kejahatan korporasi ini harus ada kesatuan antara sarana penal dan
nonpenal.
0 Response to "Penanggulangan Kejahatan Korporasi"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|