Penanggulangan Kejahatan Korporasi


KELOMPOK : V
I Komang Kabeh                    1014041039
I Putu Hery Hendrawan           1014041053
I Gd.Agus Santiana                1014041044
Komang Aprianagiri                10140410
I Putu Noviani                       10140410
Sri Udayani                           10140410
Agung Handi Safrisal              10140410


1. Penanggulangan Kejahatan Korporasi
Penanggulangan ini merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan korporasi ini. Didalam menanggulangi kejahatan korporasi ini tidak bisa dilakukan hanya seperti menghadapi tindakan pidana, tetapi kalau korporasi didalam penanggulangannya harus di integrated dari sarana PENAL ( KUHP) dan NONPENAL  diluar KUHP . agar penanggulangan ini berhasil maka perlu mendasarkan diri pada karakteristik korporasi itu. Kejahatan korporasi ini merupakan aspek dari politik criminal atau criminal policy , politik criminal merupakan bagian dari politik untuk menegakkan dalam arti luas( law enforcement policy ) yang mencakup penegakkan hukum pidana, penegakkan hukum perdata , dan penegakkan hukum administrasi Negara. Semua itu juga merupakan social policy( politik sosial), yaitu merupakan upaya dari masyarakat  atau Negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Politik criminal yang sifatnya represif dengan mengedepankan system peradilan pidana tidak akan memadai apabila tanpa adanya tindakan –tindakan pencegahan dengan sarana nonhukum pidana . sehingga pada akhirnya tujuan dari kebijakan criminal ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, kesejahteraan masyarakat, kehidupan culture yang sehat serta seimbang. Sehingga kebijakan penanggulangan korporasi ini diharapkan diarahkan ketujuan tersebut.
            Didalam penanggulangan kejahatan korporasi ini tentunya juga mengalami kendala yang dapat menghambat seperti :
- Kurangnya pengalaman dan pendidikan yang memadai dari kriminolog mengenai pelanggaran korporasi ini.
- Sulitnya  mendapatkan data baik dari pelanggaran korporasi tersebut juga dari lembaga-lembaga  yang terlibat dalam pengawasan kejahatan korporasi ini.
- Terbatasnya dana yang ada untuk suatu penelitian dalam hal kejahatan korporasi ini.
- Terdapat kelemahan pertangggungjawaban dalam system hukum pidana Indonesia, karena dalam praktik ada kesan penolakan pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana.
- Pembuktian terhadap kejahatan korporasi ini tidak mudah tanpa adanya kerja sama dari berbagai pihak yang berwenang, karena kompleksitas aspek masalah korporasi .

Melihat begitu kompleknya masalah korporasi ini maka didalam penangannya harus juga integrated antara langkah yuridis seperti KUHP, KUHPerdata, Hukum Administrasi Negara , juga langkah Non Yuridis dalam bentuk tindakan pencegahan Korporasi.

2.  Sarana  NonPenal Penanggulangan Kejahatan Korporasi
Sarana nonpenal ini diarahkan dalam rangka pengembangan tanggungjawab korporasi terhadap kondisi- kondisi tertentu yang terdapat dapat dilingkungan sekitar. Sarana nonpenal ini mencakup seluruh sector didalam kebijakan social . adapun tujuan utam dari sarana nonpenal ini yaitu memperbaiki kondisi – kondisi social tertentu, namun secara tidak langsung mempunyai pengaruh preventive terhadap kejahatan korporasi. Contoh penanganan nonpenal : terkait masalah pencemaran lingkungan , selain preventive dari pemerintah , juga yang efektif yaitu dengan sangsi social ( social law).  Sehubungan dengan korporasi ada beberapa sarana nonpenal yang dapat dilakukan seperti :
- Menurut Peter A.French, pakar etika bisnis, beliau mengusulkan Hukuman Publisitas terhadap kolektip yang bernaung dibawah korporasi ( corporate-collective wrongdoing) itu sehingga .metode ini disebut bester Prynne sanction, dengan pemberitaan di media yang intens akan berdampak munculnya rasa bersalah, rasa malu, dari pelaku korporasi.  Kelemahan metode ini yaitu adanya hubungan structural antara bawahan –atasan sehingga bawahan cenderung menutupi atasan, adanya efek yang tidak adil dimana orang yang tidak tahu menau tentang ini dalam organisasi itu malah dapat dampaknya juga. Pihak yang terlibat ini dapat mereorganisasi kembali reputasi mereka dan lagi melakukan korporasi .
- Menurut clinard and Yeager , langakah –langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah kejahatan korporasi ini berbeda dengan kejahatan konvesional , beliau meawarkan tiga pendekatan seperti :
1.Mengubah sikap dan struktur korporasi secara sukarela.
Bahwa kejahatan korporasi dapat ditanggulangi dengan memperkuat tika bisnis yaitu keadilan, kejujuran terhadap public, konsumen, pesaing dan pemerintah. Secara umum adapun upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan etika bisnis yaitu :
A .Memperkuat etika bisnis melalui usaha-usaha yang dilakukan korporasi.
B . Mengembangkan peraturan umum yang lebih effective dibidang bisnis,
C . Perlunya ada kecapan dari ekskutif korporasi terhadap ekskutif lain yang menyimpang, dan melanggar peraturan hukum.
D .Menanamkan etika bisnis di lembaga pendidikan bisnis.

            2. Perubahan terhadap organisasi korporasi ,
      Hal ini dapat dilakukian melalui campur tangan pemerintah, baik dengan penegakan hukuman , ataupun dengan publisitas sebagai sangsi hukum terhadap kejahatan korporasi. Karena denda tidak berpengaruh terhadap kejahatan korporasi.
            3. Aksi Konsumen
       Didalam ekonomi pasar bebas , dimana konsumen lah yang akan memilih produk yang berkualiatas, tertapi kadang kejahatan korporasi dapat melakukan monopoli , intervensi sehingga mendapatkan konsumen yang banyak. Sehingga konsumen punya peran penting untuk menekan kejahatan korporasi dengan melakukan penekanan dengan konsumen secara luas , dengan mengecam produk dari kejahatan korporasi ini. Selain itu bisa juga dengan boikot,  pengucilan ekskutip korporasi., pelayanan komunitas, dan kewenangan yuridis untuk menyelidiki aktivitas korporasi.


3. Sarana Penal Penanggulangan Kejahatan Korporasi
            Sarana Penal dalam penanggulangan kejahatan korporasi melalui hukum pidana dilakukan bukan secara absolute namun sarana akhir karena kejahatan korporasi ini bersifat kompleks dan bermotif ekonomis . ada dua masalah dalam kebijakan criminal dengan menggunakan sarana penal / Hukum Pidana ini terkait seperti :
A . Perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana.
Perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindsakan pidana ini sering disebut dengan kriminalisasi , dengan mendasarkan diri pada kebijakan social ( Sudarto 1986: 36 -9) menyatakan bahwa masalah kriminalisasi ini harus memperhatiakn pokoknya sebagai berikut :
  • tujuan pidana unntuk menanggulangi kejahatan dan mengayomi masyarakat .
  • perbuatan tindak pidana yang tidak dikehendaki , yaitu perbuatan yang meneyebabkan kerugian terhadap masyarakat .itu harus dinyatakan sebagai tindakan pidana tapi tidak semua merugikan. Disebut tindak pidana.
  • penggunaan hukum pidana harus memepertimbangkan sarana , biayadan hasil ,apakah kriminalisasi bisa mendatangkan rasa aman?
  • penggunaan hukum pidan juga harus memperhitungkan daya kerja dari lembaga penegak hukum.

Terkait dengan pendapat diatas maka dapat dilihat beberapa hal terkait kriminalisasi terhadap aktivitas korporasi seperti :
  • usaha –usaha untuk mempertanggunganjawabkan korporasi dalam hukum pidana sesuai dengan tujuan hukum pidana untuk menanggulangi kejahatan korporasi untuk kesejahteraan masyarakat.
  • Adanya realitas dalam masyarakat dimana aktivitas korporasi ini seringkali menghadirkan kerugian bagi masyarakat misalnya seperti perusahan korporasi yang tidak memenuhi kondisi fisik dan social.
  • Masalah perbandingan antara sarana, hasil dan penegakan hukum , karena pengaturan korporasi dianggap diluar KUHP , sehingga aagak sulit mengaturnya danm menyelaesaikannya , karena dalam KUHP selalu berorientasi bahwa yang dapat melakukan tindakan pidana hanya manusia alamiah / naturelijjk persoon.


 Upaya kriminalisasi korporasi ini di Negara kita masih belum tercapai karena masih banyak aktivitas korporasi yang merugikan oranglain tapi belum ditindak sebagai tindakan pidana. Seperti polusi udara oleh perusaha , pembajakan kaset, video, buku dan karya lainnya. Sehinga kriminalisasi ini masih menjadi ius konstituendum  .

B . Sangsi Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi
Adapun masalh kedua yang dihadapi dari penanggulangan kejahatan korporasi ini dengan sarana penal yaitu memilih dan menetapkan sangsi pidana apa yang tepat untuk korporasi yang melakukan kejahatan . dal;am hal ini terkait dengan ekonomis baik dari biaya dan hasil yang dicapai yaitu effectivitas dari sangsi pidana yang diberikan itu. Honderich berpendapat bahwa suatu pidana dapat disebut sebagai ekonomis apabila memenuhi syarat berikut :
  • Hukum pidana sungguh0sungguh mencegah
  • Pidana itu tidak menyebabkan keadaan yang lebih bahaya/ merugikan jika pidana itu tidak dikenakan.
  • Tidak ada pilihan lain yang dapat mencegah secara efekktif dengan bahaya / kerugian yang lebih kecil.( Arief 1996: 39)
Kemudian yang menjadi masalah selanjutnya yaitu sansi apakah yang tepat dikenakan kepada kejahatan korporasi. Apakah denda , apakah memberikan kewajiban mengembalikan saham, sehinnga perlu dipikarkan untuk memberikan sangsi yang dapat membuat efek terhadap kejahatan korporasi ini. Agar dapat berlaku effectife maka harus diberikan denda yang berat sehingga kejahatan korporasi ini pun akan berpikir mengenai rencana mereka terkait penghasilan dan denda yang akan mereka terima.


-


KESIMPULAN
Didalam menanggulangi kejahatan korporasi ini tidak bisa dilakukan hanya seperti menghadapi tindakan pidana, tetapi kalau korporasi didalam penanggulangannya harus di integrated dari sarana PENAL ( KUHP) dan NONPENAL  diluar KUHP . agar penanggulangan ini berhasil maka perlu mendasarkan diri pada karakteristik korporasi itu. Kejahatan korporasi ini merupakan aspek dari politik criminal atau criminal policy , politik criminal merupakan bagian dari politik untuk menegakkan dalam arti luas( law enforcement policy ) yang mencakup penegakkan hukum pidana, penegakkan hukum perdata , dan penegakkan hukum administrasi Negara. Semua itu juga merupakan social policy( politik sosial), yaitu merupakan upaya dari masyarakat  atau Negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sarana nonpenal ini mencakup seluruh sector didalam kebijakan social . adapun tujuan utam dari sarana nonpenal ini yaitu memperbaiki kondisi – kondisi social tertentu kemudian Sarana Penal dalam penanggulangan kejahatan korporasi melalui hukum pidana dilakukan bukan secara absolute namun sarana akhir karena kejahatan korporasi ini bersifat kompleks dan bermotif ekonomis. Jadi untuk mengatasi kejahatan korporasi ini harus ada kesatuan antara sarana penal dan nonpenal.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penanggulangan Kejahatan Korporasi"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|