Pengertian tentang hukum perdata dan dasar hukumnya
. . 1 Jelaskan pengertian tentang hukum
perdata di Indonesia adalah berbhineka dan di mana dasar hukumnya ?
Jawaban :
Hukum
Perdata di Indonesia di katakan Berbhineka artinya adalah masing-masing
golongan rakyat menggunakan hukum yang
berbeda yaitu pada golongan Eropah memberlakukan kodifikasi KUH. Perdata/BW,
pemberlakuan Penerapan KUH. Perdata/BW oleh golingan Timur asing dan ada juga
yang mempergunakan hukum adat (Hukum nasional). Adapun dasar hukum yang
digunakan ialah Pasal 163 I.S jo Pasal 131 I.S (Indische Staatsregeling)
0 Response to "Pengertian tentang hukum perdata dan dasar hukumnya"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|