Pengertian tentang hukum perdata dan dasar hukumnya


. . 1 Jelaskan pengertian tentang hukum perdata di Indonesia adalah berbhineka dan di mana dasar hukumnya ?  
      
       Jawaban : 
       Hukum Perdata di Indonesia di katakan Berbhineka artinya adalah masing-masing golongan  rakyat menggunakan hukum yang berbeda yaitu pada golongan Eropah memberlakukan kodifikasi KUH. Perdata/BW, pemberlakuan Penerapan KUH. Perdata/BW oleh golingan Timur asing dan ada juga yang mempergunakan hukum adat (Hukum nasional). Adapun dasar hukum yang digunakan ialah Pasal 163 I.S jo Pasal 131 I.S (Indische Staatsregeling) 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian tentang hukum perdata dan dasar hukumnya"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|