Hukum dalam islam : Hukum pidana islam (fiqh jinayah)



BAB
 I
PENDAHULUAN

 1.1 Latar Belakang
Perbuatan manusia yang dinilai sebagai pelanggaran atau kejahatan kepada sesamanya, baik pelanggaran tersebut secara fisik atau nonfisik, seperti membunuh, menuduh atau memfitnah maupun kejahatan terhadap harta benda lainnya, dibahas dalam jinayah. Pembahasan terhadap masalah yang sama dalam ilmu hukum, dinamai hukum pidana yang merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, strafrecht.
Dalam kitab-kitab klasik, pembahasan masalah jinayah ini hanya dikhususkan pada perbuatan dosa yang berkaitan dengan sasaran (objek) badan atau jiwa saja. Adapun perbuatan dosa selain sasaran badan dan jiwa, seperti kejahatan terhadap harta, agama, negara dan lain-lain tidak termusuk dalam jinayah, melainkan dibahas secara terpisah-pisah pada berbagai bab tersendiri. Buku atau kitab yang memuat rincian perbuatan pelanggaran atau kejahatan dan hukuman yang diancamkan kepada pelaku perbuatan tersebut dinamakanKitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau dalam bahasa aslinya dikenal sebagai Wetboek van Strafrecht.
Di indonesia pada dasarnya sistem hukum yang dianut adalah sistem hukum kontinental atau Civil law dimana dalam sistem ini Konstitusi memegang peranan penting dalam masalah pengaturan negara. Sistem hukum Eropa Kontinental sendiri dianut oleh negara indonesia setelah merdeka karena adanya kekosongan hukum pada saat indonesia merdeka, sehingga indonesia langsung menjadikan sistem hukum ini sebagai sistem hukum yang berlaku di indonesia. Sistem hukum ini adalah sistem hukum peninggalan belanda yang berasal dari Perancis, yang dulunya berasal dari Romawi.
Sitem hukum islam biasanya dipakai oleh negara yang pemegang kekuasaannya berbentuk khilafah islam dipegang oleh Raja sebagai Imam atau Khilafah, bukan sistem presidensiil atau parlementer. Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, tetapi mengapa indonesia tidak menggunakan sistem khilafah islam atau hukum islam dalam penegakkan hukum yang ada di indonesia.
Padahal sebagai umat islam kita mengetahui bahwa menggunakan hukum yang bukan hukum Allah atau hukum ciptaan manusia itu tidak diperbolehkan dalam Al-Qura’an selama memang dalam aturannya di dalam Al-Qur’an itu ada dan jelas, kecuali jika tidak ada aturanya.
Dalam sistem hukum islam jelas mempunya Hirarki/kedudukan sumber hukum, sumber hukum islam diantaranya adalah :a. Al-Qur’an (Kalam Allah) b. As-Sunnah (Hadist Rasulullah Muhammad SAW) c. Ijtihad para Ulama Dan sumber hukum islam ini berlaku urutan jadi Al-Qur’an yang menjadi rujukan utama untuk permasalahan hukum, bila pengaturannya tidak ada dalam Al-Qur’an maka dapat melihat di As-Sunnah, dan bila tidak ada pengaturannya di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah maka diperbolehkan melakukan Ijtihad untuk melakukan metode penemuan hukum selama itu belum diatur dan tidak bertentangan denga Al-Qur’an dan As-sunnah. Contoh misalnya dalam hal tindak pidana narkotika tidak ada pengaturannya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka dapat dilakukan Ijtihad. Dengan menarik kesimpulan dan mencari suatu hukum yang mirip atau mendekati, seperti misalnya narkotika disamakan dengan peraturan tentang Khamr, karena akibatnya bagi manusia sama, yaitu melemahkan otak secara perlahan.
Oleh karena itu dalam makalah ini dibuat untuk kemudian membandingkan Hukum pidana islam dan hukum pidana positif yang berlaku di indonesia, hal-hal yang akan dibahas dikhususkan pada perbedaan-perbedaan ancaman pidana, hukuman, atau pengaturan hukumnya

1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dapat dirumuskan dari latar belakang diatas yaitu :
1. Apakah pengertian hukum pidana islam ?
2. Bagaimanakah  Perbandingan hukum pidana islam dan hukum positif di Indonesia dilihat dari segi pemidanaan, akibat hukum atau punishment yang diberlakukan dari berbagai macam tindak pidana yang diatur dalam sumber hukum islam dan sumber hukum positif yang ada dan berlaku di Indonesia ?
 1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :
1. Agar dapat memahami mengenai  hukum pidana islam
2. Agar dapat mengetahui bagaimana perbandingan antara hukum pidana islam dengan hukum pidana positip di Indonesia
1.4 Manfaat
Agar kita bisa mengetahui serta memahami bagaimana keberadaan hukum pidana islam di balik hukum pidana positip di Indonesia sehingga tidak terjadi multi tafsir terhadap hukum itu.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hukum Pidana Islam
Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban). sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hum yang terperinci dari AlQur'an dan Alhadist
Hukum pidana Islam merupakan terjemahan dari kata fiqh jinayah. Fiqh Jinayah adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Al Qur’an dan Hadist. Tindakan kriminal dimaksud, adalah tindakan-tindakan kejahatan yang menggangu ketentraman umum serta tindakan melawan peraturan perundang-undangan yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits.
Hukum pidana Islam merupakan syariat Allah yang mengandung kemaslahatan bagi kehidupan manusia baik di dunia maupun di akhirat. syari’at Islam dimaksud secara materiil mengandung kewajiban asasi bagi setiap manusia untuk melaksankannya. Konsep kewajiban asasi syari’at yaitu menempatkan Allah sebagai pemegang segala hak, baik yang ada pada diri sendiri maupun yang ada pada orang lain. Setiap orang hanya pelaksana, yang berkewajiban memenuhi perintah Allah. Perintah Allah dimaksud, harus ditunaikan untuk kemaslahatan dirinya dan orang lain.
2.1.1 Asas-asas Hukum Pidana Islam
Asas-asas hukum pidana Islam adalah asas-asas hukum yang mendasari pelaksanaan hukum pidana Islam, diantaranya:
  1. Asas Legalitas
Asas legalitas adalah asas yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum ada undang-undang yang menyatakannya. Asas ini berdasarkan pada Qur’an Surat Al-Isra’ ayat 15 dan  Surat Al-An’am ayat 19.
Kedua ayat tersebut mengandung makna bahwa Al-Qur’an diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW supaya menjadi peringatan (dalam bentuk aturan dan ancaman hukuman) kepadamu.
  1. Asas Larangan Memindahkan Kesalahan Pada Orang Lain
Asas ini adalah asas yang menyatakan bahwa setiap perbuatan manusia, baik perbuatan yang baik maupun perbuatan yang jahat akan mendapat imbalan yang setimpal.
Seperti yang tertulis pada ayat 38 Surat Al-Mudatsir, Allah menyatakan bahwa setiap orang terikat kepada apa yang dia kerjakan, dan setiap orang tidak akan memikul dosa atau kesalahan yang dibuat oleh orang lain.
  1. Asas Praduga Tak Bersalah
Asas praduga tak bersalah adalah asas yang mendasari bahwa seseorang yang dituduh melakukan suatu kejahatan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim dengan bukti-bukti yang meyakinkan menyatakan dengan tegas persalahannya itu. 

2.1.2 Unsur-unsur Hukum Pidana Islam
Untuk menentukan suatu hukuman terhadap suatu tindak pidana dalam hukum Islam, diperlukan unsur normative dan moral, sebagai berikut:
  1. Unsur Yuridis Normatif
Unsur ini harus didasari oleh suatu dalil yang menentukan larangan terhadap perilaku tertentu dan diancam dengan hukuman.
  1. Unsur Moral
Adalah kesanggupan seseorang untuk menerima sesuatu yang secara nyata mempunyai nilai yang dapat dipertanggung jawabkan.

2.1.3 Ciri-ciri Hukum Pidana Islam
Ciri-ciri hukum pidana Islam adalah sebagai berikut:
  1. Hukum Pidana Islam adalah bagian dan bersumber dari ajaran agama Islam
  2. Hukum Pidana Islam  mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dicerai-pisahkan dengan iman dan kesusilaan atau akhlak Islam.
  3. Hukum Pidana Islam mempunyai istilah kunci, yaitu a)syariah, dan b) fikih.
  4. Hukum Pidana Islam terdiri dari dua bagian utama, yaitu 1) hukum ibadah dan 2) hukum muamalah dalam arti  yang luas.
  5. Hukum Pidana Islam mempunyai struktur yang berlapis-lapis seprti dalam bentuk bagan bertingkat.
  6. Hukum Pidana Islam mendahulukan kewajiban dari hak, amal, dan pahala.
  7. Hukum Pidana Islam dapat dibagi menjadi: 1) hukum taklifi, 2) hukum wadh’i

2.2   Perbandingan hukum pidana islam dan hukum positif di Indonesia
Untuk mengetahui perbandingan antara hukum pidana islam dengan hukum pidana positif yang berlaku di indonesia maka kita harus memandang dari segi hukumnya, akibatnya, dan pemidanaannya. Hukum pidana yang berlaku di Indonesia hingga kini merupakan peninggalan penjajahan Belanda yang dilandasi oleh falsafah yang berbeda dengan falsafah yang dianut bangsa Indonesia, seperti mengutamakan kebebasan, menonjolkan hak-hak individu, dan kurang berhubungan dengan moralitas.
Ancaman pidana yang dijatuhkan oleh para hakim di sidang pengadilan seringkali tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat, khususnya korban kejahatan dan keluarganya. Berbagai kejahatan dengan kekerasan seperti perampokan, pencurian, pembunuhan, perkosaan, penganiayaan yang setiap hari terjadi di depan mata masyarakat hanya diganjar hukuman ringan. Ditambah dengan faktor krisis multidimensi dan lemahnya penegakan hukum, masyarakat yang terhimpit berbagai beban bangkit melakukan perlawanan secara masal terhadap berbagai macam kejahatan tadi dan akibatnya sering sangat fatal.
Hukum pidana Islam ditandai oleh kuatnya celupan (shibgah) keagamaan. Dengan demikian ketaatan seorang muslim pada hukum ini bukan atas dasar ketakutan, tetapi atas  dasar kesadaran iman. Dengan demikian menjalankan atau menegakkan hukum ini dalam pandangan seorang muslim merupakan bagian dari keislaman yang total, hukum ini juga berfungsi menjaga nilai-nilai moral (akhlak) karena hukum diturunkan dan sanksi dijatuhkan untuk menjaga akhlak manusia
Dalam sistem pidana islam tentu jika dibandingkan dengan hukum pidana positif atau hukum eropa kontinental, keduanya memiliki banyak perbedaan yang cukup signifikan. Dalam pengaturan dan bentuk hukuman pun berbeda. Jika dalam hukum islam kita mengenal adanya Qisas, Dziyat, Hudud, rajam, cambuk dan lain sebagainya sebagi bentuk hukuman, dalam hukum positif kita akan menemukan bentuk hukuman seperti yang terdapat dalam pasal 10 KUHP pidana terdiri atas :
- pidana pokok berupa pidana mati, penjara, kurungan, denda, tutupan.
- Pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Perbedaan dalam hal hukuman yang terdapat dalam hukum pidana islam dan hukum positif di indonesia ada dalam beberapa tindakan pidana yaitu seperti :
1. Pembunuhan dalam Al-Qur’an
Dalam Al-Qura’an sudah jelas aturannya bahwa manusia dilarang untuk saling membunuh hal ini dijelaskan dalam surat (Al-isra : 33 )
”Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” { Q.S 17 : 33 }
Dalam Al-Qur’an pengaturan tentang pembunuhan ada mengenai 2 hal :
a. pembunuhan yang dilakukan secara sengaja
pengaturannya dalam Al-Qur’an :
yang pembalasannya harus dilakukan di dunia ”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula).Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih” (Q.S Al-baqarah : 178)
- yang pembalasannya di akhirat ”Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Q.S An-Nisaa : 93)
b. pembunuhan yang dilakukan tidak secara sengaja
”Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diatyang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah.Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S An-nisaa : 92)
Hukuman bagi pelaku pembunuhan dalam Al-Qur’an adalah berlaku Qishaash seperti dalam (Q.S Al-baqarah : 178) , (Q.S Al-Maidah : 45), adapun dalam islam berlaku sistem pemaafan atau damai dalam pembunuhan, apabila keluarganya kemudian dengan lapang dada menerima, apalagi pembunuhannya itu tidak disengaja maka dalam hal ini dapat diberlakukan Diyat atau membayar denda, sesuai yang tercantum dalam Al-Qur’an yaitu dalam surat (Q.S Al-Baqarah : 178) yang telah dipaparkan diatas.
Dalam shirah sahabat pada juga dijelaskan pernah suatu ketika ada seseorang yang membunuh karena kekhilafan, keluarganya tidak mau untuk memaafkannya, orang tersebut akhirnya diputuskan untuk dihukum Qishaash, tapi orang tersebut meminta untuk pergi dulu ke tempat asalnya untuk menunaikan amanahnya. Dan ada seorang sahabat Rasulullah yang kemudian menjadi jaminannya. Esoknya ketika ditunggu orang tersebut tidak datang, akhirnya menimbulkan kekhawatiran karena jaminannya adalah salah seorang sahabat rasul yang sangat disayangi dikalangannya, ketika suudzhon para sahabat sudah muncul akhirnya orang itu datang dengan tergesa-gesa sambil memohon maaf karena ternyata urusan yang harus diselesaikannya memakan waktu lebih lama daripada yang dijanjikan. Kemudian Umar bertanya mengapa dia kembali padahal dia ada kesempatan untul melarikan diri, dia menjawab azab tuhan-Nya lebih pedih daripada azab di dunia. Lalu Umar menyuruh keluarganya untuk memaafkannya dan orang yang membunuh tadi untuk membayar dziyat, keluarganya pun memaafkannya karena melihat kesungguhan hati dari si pembunuh tersebut. Sehingga terjadilah damai antara keduanya.
2. Pembunuhan dalam hukum positif di indonesia
Dalam hukum positif di indonesia pengaturan tentang pembunuhan terdapat dalam Kodifikasi hukum yaitu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selanjutnya disingkat KUHP. KUHP dibagi menjadi 3 buku, yang pertama berisi tentang ketentuan umum, yang kedua berisi tentang kejahatan, dan buku ketiga tentang pelanggaran.
Pengaturannya diatur dalam Bab XIX yaitu mengenai kejahatan terhadap nyawa dari pasal 338 – 350 KUHP. Yang aturannya adalah :
a. Pasal 338 Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
b. Pasal 339 Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
c. Pasal 340 Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
d. Pasal 341 Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
e. Pasal 342 Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama semhi- lan tahun.
f. Pasal 343 Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.
g. Pasal 344 Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
h. Pasal 345 Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
i. Pasal 346 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
j. Pasal 347 (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
k. Pasal 348 (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
l. Pasal 349 Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
m. Pasal 350 Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.
Dalam Hukum Pidana Positif di indonesia yang menjadi perbedaan adalah bahwa tidak dapat dilakukan damai secara hukum antara keluarga pihak yang dibunuh dan orang yang membunuh. Jadi walaupun ada perdamaian antara kedua belah belah pihak proses pidananya tetap berjalan. Dalam hukum pidana positif di indonesia tidak dikenal damai yang menggugurkan proses pidana kecuali untuk kasus yang memuat delik aduan, seperti kasus pencurian dalam keluarga dan kasus perzinahan atau perselingkuhan bagi suami/istri. Delik aduan dapat dicabut kembali apabila pihak yang mengadukan tindakan pidana tersebut mencabutnya.
Perbedaannya dalam hukum pidana islam berlaku Qishaash dan Dziyat, sementara dalam hukum positif di indonesia yang di berlakukan adalah pidana penjara, kurungan, denda seperti pidana mati dan seumur hidup.
Sementara itu dalam kasus pidana positif yang berlaku di indonesia tidak berlaku perdamaian secara hukum bila terjadi perbuatan melawan hukum yang melanggar kejahatan

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hukum pidana Islam merupakan terjemahan dari kata fiqh jinayah. Fiqh Jinayah adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Al Qur’an dan Hadist. Tindakan kriminal dimaksud, adalah tindakan-tindakan kejahatan yang menggangu ketentraman umum serta tindakan melawan peraturan perundang-undangan yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits.
Adapun  Perbandingan hukum pidana islam dan hukum positif di Indonesia dilihat dari segi pemidanaan, akibat hukum atau punishment yang diberlakukan dari berbagai macam tindak pidana yang diatur dalam sumber hukum islam dan sumber hukum positif yang ada dan berlaku di Indonesia seperti :
1. adanya perbedaan hukuman dan akibat hukum dalam tindak pidana pembunuhan.  perbedaannya dalam hukum pidana islam berlaku Qishaash dan Dziyat, sementara dalam hukum positif di indonesia yang di berlakukan adalah pidana penjara, kurungan, denda seperti pidana mati dan seumur hidup.
2. dalam hukum pidana islam dapat diberlakukan damai bila pihak keluarga atau ahli waris memaafkan si pelaku tindak pidana, dan pelaku tindak pidana wajib untuk membayar Dziyat bagi keluarga yang ditinggalkan.  sementara itu dalam kasus pidana positif yang berlaku di indonesia tidak berlaku perdamaian secara hukum bila terjadi perbuatan melawan hukum yang melanggar kejahatan.  Adapun perdamaian bisa dilakukan dalam hal delik aduan, delik aduan dapat dicabut oleh si pelapor.
3.2 Saran
Untuk dapat memahami lebih mendalam mengenai bagaimana perbandingan antara hukum pidana islam dengan hukum pidana positif di indonesia maka perlu adanya pengkajian lebih jauh terhadap kitap undang-undangnya secara rinci per bab.
DAFTAR PUSTAKA
Santoso, topo.1998. Membumikan Hukum Pidana Islam. Jakarta: Gema Insani Press
Zainudin Ali, Hukum Pidana Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), hlm.5-7


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum dalam islam : Hukum pidana islam (fiqh jinayah)"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|