Hukum islam: Kedudukan Syariat Islam di indonesia yang kulturalisme dan pluralisme


Kedudukan syariat islam di indonesia yg pluralism I

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Meski bukan merupakan ide baru, tuntutan penerapan syari’at Islam secara formal masih tetap menjadi agenda penting banyak organisasi dan tokoh Muslim. Terlebih lagi di Indonesia dewasa ini yang tengah dilanda krisis. Penegakan syari’at Islam menjadi satu tawaran alternatif dalam rangka menyelesaikan berbagai persoalan di Indonesia. Poster, spanduk, dan selebaran yang berbunyi “Selamatkan Indonesia dengan Syari’at Islam!, Syari’at Islam adalah solusi final! Tegakkan Syari’ah dan Khilafah Islamiyah!”, adalah pemandangan yang mudah ditemukan di berbagai tempat dihampir semua penjuru daerah.  Namun kenapa ada organisasi islam yang malah melakukan perusakan fasilitas umum dalam aksi demonstrasinya dengan bertopeng agama ?, tentunya hal ini juga menjadi pertanyaan bagi kita semua. Hingga pro kontra keberadaan syariat islam dalam kehidupan berbangsa terus bergulir disatu sisi ada pihak yang pro dan disatu pihak kontra dengan alasan yang masuk akal juga.
Pasca reformasi 1998, usaha penegakan syari’at Islam tidak hanya dilakukan  melalui wacana dan aksi lapangan, tapi juga melalui jalur konstitusi. Gagasan untuk menggunakan Piagam Madinah oleh PKS (Partai Keadilan Sejahtera) adalah satu bukti penting dalam hal ini. Ia bisa dilihat sebagai satu upaya politk untuk menghupkan kembali Piagam Jakarta, di mana penegakkan syari’ah Islam dijamin konstitusi. Lebih dari itu, aspirasi yang sama  juga berlangsung di tingkat lokal. Isu syari’ah Islam berkembang kuat di sejumlah wilayahb di Indonesia, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Cianjur di Jawa Barat, dan Bulukumba di Sulawesi Selatan. Maka, tidak heran, jika banyak para politisi dan agamawan yang berjuang keras dan terus mengampanyekan penegakan syari’at Islam, terlepas motif dan kepentingan yang mendasari mereka.
Guna mencari jalan penegakan syari’at Islam yang lebih efektif dan komprehensif, banyak dari kalangan penegak syari’at Islam yang menganggap bahwa pendirian negara Islam menjadi agenda yang mesti dipikirkan dan dilaksanakan. Negara Islam menjadi jaminan paling diandalkan dalam rangka pelaksanaan syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat. Dan isu negara Islam ini memang menjadi satu poin penting yang berkembang di kalangan Muslim Indonesia, khususnya di pesantren yang menjadi sasaran penelitian. Pertanyaannya apakah Negara ini hanya milik orang islam ? Sesuaikah dengan pancasila dan UUD 1945 ? oleh karena itu pemerintah harus benar-benar memperhatikan kaidah pluralism dan multikulturalisme. Apabila syariat islam ini diterapkan di Indonesia untuk seluruh umat maka dampak besar yang merusak dan menimbulkan disintegrasi akan muncul. Jangan sampai hal yang paling pahit ini muncul lagi seperti kejadian Perang Ambon, Perang Sampit dan lainnya yang sungguh terkutuk dan tidak berprikemanusiaan. Mungkinkah agama mengajarkan kekerasan ? Apakah agama yang mengajarkan membunuh ? tentu tidak hanya orangnya lah yang menyalahgunakan perintah agama dan menjadikan agama sebagai topeng sehingga dapat mempropokasi yang lainnya.seperti halnya perang sampit itu yang isunya berkembang di masyarakat  perang antara islam dan Kristen   tentunya hal ini akan mengancam keutuhan NKRI.

1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dapat dirumuskan dari latar belakang diatas yaitu :\
1 Apakah yang dimaksud dengan syariat islam ?
2 Bagaimanakah pro kontra keberadaan syariat islam di Indonesia  terkait kulturalisme dan pluralisme?

1.3 Tujuan :
1 Untuk dapat mengetahui pengertian syariat islam
2 untuk dapat mengetahui keberadaan syariat islam di Indonesia

1.4 Manfaat
Dengan penulisan makalah ini saya harapkan dapat memperluas wawasan kita terkait keberadaan syariat islam di Indonesia , sehingga kita dapat memilah yang manakah sesuai dengan karakter bangsa kita .

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Syariat islam
Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
Terkait dengan susunan tertib syariat, Al Qur'an dalam surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan Rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan Rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya, maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat Al Qur'an dalam Surat Al Maidah (QS 5:101) yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
Syari’ah berasal dari kata syari’a, berarti mengambil jalan yang memberikan akses pada sumber. Istilah syari’ah juga berarti jalan hidup atau cara hidup. Akar kata syari’ah dan turunannya dalam pengertian yang umum digunakan hanya dalam lima ayat al-Qur’an (QS. 5:48, 7:163, 42:13, 42:31, dan 45:18). Secara umum, syari’ah berarti “cara hidup Islam yang ditetapkan berdasarkan wahyu Ilahi”. Jadi, ia tidak hanya mencakup persoalan-persoalan legal dan jurisprudensial, tapi juga praktik-praktik ibadah ritual, teologi, etik dan juga kesehatan personal dan tatakrama yang baik.[1]
Menurut Fazlur Rahman, syari’ah adalah nilai-nilai agama yang diungkapkan secara fungsional dan dalam makna kongkret dalam kehidupan yang bertujuan untuk mengarahkan hidup manusia dalam kebaikan.[2] Oleh karena itu, sumber syari’ah adalah Al-Qur’an, Hadits, ilmu fiqh, kalam dan berbagai ijtihad manusia. Maka, syari’ah tidak hanya bisa dipahami sebagai aturan berdimensi tunggal, tetapi ia lebih merupakan pesan keagamaan yang senantiasa berkembang dan membutuhkan inovasi terus-menerus.
Lain halnya dengan  Abu A’la Al-Maududi. Ia berpandangan berbeda dari Rahman. Menurut Maududi, syari’ah adalah hukum Tuhan yang mempunyai tujuan untuk menunjukkan jalan paling baik bagi manusia dan memberinya cara serta sarana untuk memenuhi kebutuhannya sebaik mungkin, tentu saja yang bermanfaat bagi dirinya.[3] Karena syari’ah adalah anugerah Tuhan, yang dijadikan tuntutan kehidupan manusia, maka manusia harus bertugas mewujudkannya dan menerima hak itu secara maksimal. Dalam hal ini, manusia tidak diperkenankan melakukan modifikasi, sebab hukum Allah itu senantiasa unggul daripada ilmu pengetahuan manusia.
Secara normatif, syari’ah merupakan hukum Tuhan yang dengan prinsip-prinsipnya mengatur semua aspek hubungan antar manusia, dari ekonomi sampai politik, serta dari kehidupan batin sampai pertalian suami dan istri. Hukum Tuhan ini juga disertai prinsip adanya keyakinan akan Tuhan yang hadir di mana-mana dan Dia juga mengetahui apa yang tidak diketahui manusia. Dalam hal ini, syari’ah adalah jalan menuju sumber kehidupan selama dua puluh empat jam agar manusia senantiasa dekat dan dilindungi penciptanya.[4]
Hingga dewasa ini, terdapat dua corak pemahaman terhadap syari’ah yang berkembang di kalangan Muslim, konservatif dan moderat. Corak pertama memahami syari’ah sebagai doktrin agama yang berlaku sepanjang masa, sehingga tidak terdapat ruang untuk memodifikasi. Syari’ah adalah aturan hukum yang tertuang dalam teks-teks al-Qur’an yang tidak lagi membutuhkan penafsiran ulang berdasarkan tingkat peradaban ilmu pengetahuan manusia.[5] Bagi kalangan konservatif ini, kemunduran dan persoalan manusia sekarang ini terjadi karena mereka mengabaikan dan berpaling dari syari’ah. Oleh karena itu, untuk menciptakan kehidupan yang bermakna, harus dilakukan penegakkan syari’ah Islam dalam setiap aspek kehidupan secara formal.
Kedua, corak moderate, menafsirkan syari’ah sebagai produk pemahaman manusia terhadap sumber-sumber ajaran Islam dalam konteks sejarah yang terus berkembang. Dalam hal ini, pemahaman syari’ah tidak bersifat final, dan karenanya tidak mengakui kebenaran tunggal dalam Islam. Syari’ah senantiasa diformulasikan dan direformasi dengan tujuan agar Islam sesuai dengan perkembangan waktu dan ruang .

2.2 Pro Kontra Penerapan dan Keberadaan Syariat islam di Indonesia terkait multikulturalisme dan pluralisme

Aturan-aturan lokal yang mengacu pada syariat Islam memang sedang populer di beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan. Setidaknya sudah enam dari 24 kabupaten d Sulawesi Selatan yang mengadopsinya, yakni Enrekang, Gowa, Takalar, Maros, Sinjai, dan Bulukumba. Pilihan mereka cukup beralasan. Jajak pendapat yang dilakukan pemerintah daerah Sulawesi Selatan pada awal 2002 menunjukkan 91,11 persen responden setuju pemberlakuan syariat Islam.
Penerimaan masyarakat tak lepas da-ri peran Komite Persiapan Penegakan Sya-riat Islam di Sulawesi Selatan. Komite Sya-riat lahir dalam kongres umat Islam se-Sulawesi Selatan, enam tahun lalu. Kongres memilih Abdul Azis Kahar Muzakkar sebagai ketua komite. Dia adalah
putra Kahar Muzakkar, pemim-pin gerakan DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) Sulawesi Selatan pada 1950-an. Hanya dalam tempo setahun Komite Syariat berhasil membentuk perwakilan di semua kabupaten se-Sulawesi Selat-an. Mereka sudah tiga ka-li- melakukan kong-res. Hasilnya antara lain mendesak lembaga eksekutif dan legislatif memproses pemberlakuan sya-riat Islam di provinsi itu. Dalam kongres ke-dua pada 2001, Ko-mite Sya-riat melihat kesempatan pene-rapan syariat Is-lam di tingkat kabupa-ten melalui peraturan  daerah dengan adanya otonomi daerah. Di bawah ko-man-do Abdul Azis, lembaga ini juga meng-usulkan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Syariat Islam di Sulawesi Selatan. “Syariat Islam itu sudah harga mati,” katanya. Menurut Abdul Azis, sejumlah peratur-an daerah yang ada sekarang belum bisa disebut syariat Islam, tapi aturan me-ngenai amar makruf nahi
mungkar. Jadi baru pada taraf mengatur kebaikan dan melarang keburukan. Sebab, sanksinya masih memakai pidana umum. “Kalau syariat Islam, hukumannya juga harus- menurut Islam,” kata Azis, yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta.
Popularitas Komite Syariat sempat ja-tuh saat merebaknya aksi terror bom. Saat kongres kedua di Asrama Haji Sudiang, Makassar, pada Desember 2001, sebuah bom meledak melukai tiga orang. Setahun kemudian dua bom meledak di dua bangunan milik Jusuf Kalla (seka-rang Wakil Presiden RI) di Makassar, me-newaskan 3 orang dan melukai 14 orang lainnya. Sejak itulah polisi mulai mengawasi- gerak-gerik anggota Komite Sya-riat. Hasilnya, delapan dari 10 tersangka bom Makassar mempunyai kaitan de-ngan Komite Syariat dan Laskar Jundullah. Las-kar ini merupakan organisasi sa-yap militer Komite Syariat yang dibentuk sebagai reaksi peristiwa pembantaian 200 warga muslim di Pesantren Walisongo, Poso, Sulawesi Tengah, pada 2000. Agus Dwikarna, panglima laskar itu, juga tokoh Komite Syariat. Agus sendiri pada 13 Maret 2002 ditangkap bersama Jamal Balfas dan Tam-sil Linrung di bandara Manila de-ngan tuduhan membawa bahan peledak-. Tamsil, penasihat Komite Syariat dan anggota DPR dari Partai Keadilan Se-jahtera, dibebaskan sebulan kemudian bersama Jamal. Sedangkan Agus hingga kini masih mendekam di tahanan Filipina. “Saat itu muncul citra, organisasi ka-mi dekat dengan kekerasan,” kata Sek-jen Komite Syariat Aswar Hasan. Citra negatif itu membuat luntur
kepercayaan masyarakat kepada Komite Syariat. Aktivitas mereka mengalami kevakuman selama lebih dari dua tahun. Pelan-pelan Komite Syariat kemudian berbenah. Laskar Jundullah diubah namanya menjadi Korps Pemuda Islam-. Pakaian anggotanya berganti dari hitamhitam menjadi seragam putih-putih. Mereka juga menata kembali programnya dengan membentuk tim kerja menjelang pemilihan langsung beberapa kepala daerah. Komite itu membentuk pula kelompok kerja penyusun-an rancangan peraturan daerah yang bernapaskan syariat Islam. Kebangkitan juga ditunjukkan de-ngan memprakarsai Kongres Umat Islam III di Bulukumba, tahun la-lu. Kongres ini diha-diri wakil se-jumlah pemerintah daerah dan 36 organisasi- massa Islam. Bulukumba di-pilih untuk- di-pamer-kan kepada ratus-an peserta kongres sebagai proyek
per-contohan penerapan sya-riat Islam. Setelah Syariat Islam dijalankan di Bulukumba, tingkat kriminalitas turun hingga 80 persen. Daerah ini juga berhasil mengumpulkan zakat empat hingga lima kali lebih besar dibandingkan pajak. Peserta kongres membawa oleh-oleh berupa contoh peraturan yang bernuansa syariat Islam untuk disosialisasikan di daerah mereka. Menurut sumber Tempo, kelompok pendorong peraturan da-erah yang mengacu syariat Islam merupakan bagian dari jaringan Jamaah Islamiyah. Ke-lompok ini memilih jalur kons-titusi dan menilai tindak-an terror melalui pengeboman ter-hadap simbol-simbol Barat ha-nya membawa citra buruk dan merusak jaringan. “Tapi ke-lompok ini lebih cair,” kata-nya. Mereka mendapat sokong-an dan berjuang bersama orga-nisasi Islam lainnya. Namun me-reka tetap bercita-cita menja-dikan Indonesia sebagai negara Islam, sehingga perjuangan melalui peraturan daerah itu
hanya langkah awal. Komite Syariat memang baru ada di Sulawesi Selatan. Tapi sejumlah daerah telah mengesahkan peraturan yang mengacu pada syariat Islam. Di Ja-wa Barat sejumlah kabupaten sudah me-ngesahkan peraturan daerah antimaksiat. Di antaranya Indramayu, Tasikmalaya, Garut, Cianjur, Kota Depok, dan Kota Cianjur. Bupati Indramayu Irianto M.S. Syafiuddin mengaku, lahirnya per-aturan daerah antipelacuran dila-tar-belakangin citra negatif Indram-ayu seba-gai pemasok pelacur ke luar nege-ri-. Peraturan ini ingin membidik gene-rasi muda Indramayu agar lebih memperdalam agama dengan menetapkan sya-rat kelulusan siswa harus mampu membaca kitab suci Al-Quran. Bukan hanya Komite Syariat yang bergerak. Juru bicara Majelis Mujahidin Indo-nesia, Fauzan al-Anshari, juga mengakui saat ini organisasinya getol memasyarakatkan peraturan antimaksiat ke berbagai daerah. “Saya kebagian menggarap wilayah Jawa Barat,” kata Fauzan. Cara yang dipakai tidak ha-nya melalui lembaga legislatif atau ekse-kutif, tapi juga pendekatan melalui individu. Majelis Mujahidin menempuh jalur lam-bat setelah gagal memasukkan Piagam Jakarta yang mewajibkan umat Islam menjalankan syariatnya saat MPR meng-amendemen UUD 1945. Padahal sa-at itu rancangan perubahan undangundang dasar versi mereka sudah disiap-kan. Dalam kongres Majelis Mujahidin yang berlangsung di Solo, tiga tahun lalu, mereka juga mulai menyusun ji-nayat, semacam kitab undang-undang pi-dana (KUHP). Fauzan al-Anshari me-mimpin tim kecil penyusunan drafnya.
Na-mun hingga kini masih belum se-lesai. Menurut Ustad Wahyuddin, sekreta-ris- dewan penasihat MajelisMujahidin, lem-baganya selalu siap membantu daerah-daerah yang akan
 membuat peraturan bernuansa syariat Islam. “Itu juga kalau diminta,” kata Wahyuddin, yang juga Direktur Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, awa Tengah. Dua daerah yang pernah dia beri masukan adalah Cianjur dan Indra-mayu. Berbeda dengan di Jawa Ba-rat dan Sulawesi Selatan, ge-rak-an membuat peraturan dae-rah yang mengacu sya-riat Islam kurang populer di Jawa Timur. Mungkin karena peng-aruh Nahdlatul Ulama cukup besar di sana. Menurut Ketua Pengurus Wilayah NU Jawa Timur, Ali Maschan Moesa, kiai NU melihat bentuk negara dan dasar negara Indonesia sudah final. Mereka tidak pernah berjuang bagi syariat Islam dalam konteks bernegara. “NU hanya mendorong berlakunya syariat Islam dalam
masyarakat,” katanya. Di Jawa Timur, kelompok pengusung syariat Islam se-pert-i MMI dan FPI
(Front Pem-bela Islam) jumlah anggo-tanya amat kecil. Menurut Ali Maschan, kelompok-kelom-pok ini menganggap Islam universal. “Jika sudah mampu memasukkan syariat Islam dalam negara, mereka akan membentuk kekhalifah-an Islam. Sebuah pemerinta-han Islam dunia yang
tidak me-ngenal wilayah negara atau daerah.
Sampai sekarang, perbedaan pendapat dan interpretasi terhadap teks syari’ah masih terus berlangsung. Ada kalangan yang menganggap bahwa Syari’ah berlaku terus setiap zaman dan tidak mungkin berubah, namun ada juga anggapan bahwa Syari’ah bersifat lentur pada dimensi ruang, waktu, dan kreativitas akal manusia. Bila kita teliti, sebetulnya perbedaan interpretasi kedua kalangan di atas lebih disebabkan oleh cara melakukan interpretasi teks keagamaan. Pada kalangan konservatif, yang secara kebetulan sebagian besar pimpinan pondok pesantren di Jawa Barat termasuk di dalamnya, syari’at Islam dianggap sebagai teks baku yang tidak bisa diganggu gugat kebenarannya. Teks dipisahkan dari konteks perkembangan ruang dan waktu serta dari kreativitas pemikiran manusia. Sedangkan pada kalangan moderat, teks ditafsirkan dengan juga memperhatikan konteks perkembangan pemikiran, zaman, dan bahasa manusia.
            Melihat hal tersebut yang dijelaskan diatas maka keberadaan styariat islam dalam hukum di Indonesia juga tidak sesuai dengan pancasila dan UUD 1945.  Bahkan bagi syariat islam bahwa pancasila sebagai penghalang terselenggaranya syariat islam secara menyeluruh , sehingga hal ini apabila diberikan waktu untuk terus berlangsung maka akan terjadi disintegrasi multikulturalisme di Indonesia.
Sebenarnya istilah syari’at Islam dapat mengandung dua makna, yaitu dalam makna luas dan makna yang sempit. Dalam makna yang luas syari’at Islam mencakup seluruh ajaran Islam yang terkandung dalam Al Qur’an dan As Sunnah termasuk aspek aqidah, ahlak, ibadah serta hukum-hukum mua’malah. Sedangkan dalam arti sempit Syari’ah Islam adalah hukum-hukum ibadah maupun mu’amalah (termasuk hukum pidana) yang biasa disebut fiqh. Istilah syari’at Islam dalam makalah ini adalah dalam pengertian yang sempit itu dan lebih khusus lagi adalah mengenai hukum pidana Islam.
Sebelum kedatangan penjajah Belanda hukum Islam ini sudah berlaku di kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara ini. Akan tetapi setelah kedatangan penjajah Belanda penerapan syari’at Islam di persempit dalam bidang keperdataan saja khsususnya bidang hukum keluarga (pernikaran). Adapun bidang hukum pidana dan bidang hukum yang lainnya hanya dapat diterima apabila telah diresepsi ke dalam hukum adat sehingga menjadi kewenangan pengadilan Bumi Putera pada saat itu yaitu Landraad. Karena itulah Belanda mendirikan berbagai peradilan agama di Indonesia dengan nama yang berbeda-beda di berbagai daerah, antara lain : Kerapatan Qadi, Mahkamah Syariyah dan lain-lain.
Pemerintah jajahan Belanda pada saat itu menerapkan adatrechtpolitik (Lihat Daniel S. Lev, 1990) di Hindia Belanda yaitu membiarkan hukum adat tetap berlaku bagi golongan Indonesia asli sedangkan bagi golongan Eropa berlaku hukum Belanda berdasarkan asas konkordansi dari hukum yang berlaku di Negeri Belanda. Demikian juga bagi golongan Cina dan Timur Asing berlaku hukumnya masing-masing kecuali mereka menyatakan tunduk pada hukum golongan Eropa. Dengan berlakunya pluralisme hukum di Indonesia pada saat itu, pemerintah Belanda menerapakan suatu hukum untuk menjembataninya yaitu apa yang disebut dengan hukum antar golongan yang diterapkan manakala terjadi sengketa atau masalah antar orang yang tunduk pada hukum yang berbeda.
Setelah Indonesia merdeka, sumber pembentukan hukum nasional Indonesia adalah bersumber dari atau memperoleh pengaruh dari hukum Eropa warisan Belanda, hukum Islam serta hukum Adat ( baca Daniel S.Lev, 1990). Akan tetapi tetap membiarkan dan meneguhkan berlakunya hukum Islam bagi pemeluk Agama Islam pada bidang-bidang hukum keluarga (hukum perkawinan, hukum waris, waqaf, hibah dan wasiat) yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Usaha-usaha untuk menerapkan syariat Islam baik secara formal dengan melakukan transplantasi syari’ah ke dalam hukum nasional Indonesia maupun dengan proses resepsi nilai-nilai syari’ah Islam tetap dilakukan dan diperjuangkan oleh kalangan Islam.
Terdapat perkembangan yang semakin menarik setelah 50 tahun Indonesia merdeka. Saling pengaruh ketiga kelompok hukum ini mewarnai perdebatan politik hukum nasional Indonesia bahkan nampak terjadi gesekan-gesekan sosial dalam pembangunan hukum Indonesia, seperti dalam pembahasan mengenai undang-undang perkawinan, undang-undang pengadilan agama dan pada saat ini rancangan undang-undang hukum pidana. Walaupun harus diakui bahwa hingga saat sekarang ini pengaruh hukum Eropa bahkan hukum Anglo-Amerika mendapat kedudukan yang semakin kuat terutama dalam bidang hukum bisnis dan perdagangan, dan disusul oleh syari’at Islam terutama dalam bidang bisnis keuangan dan perbankan. Sementara hukum Adat jauh tertinggal dan hanya bertahan untuk sebahagiannya dalam hukum pertanahan.
Pada bidang ibadah pemberlakuan syariat Islam tidak mendapat halangan sedikitpun. Hal ini disebabkan oleh faham sekularisme yang memandang bahwa hal-hal yang terkait dengan ibadah adalah urusan prinadi setiap orang dan urusan internal agama masing-masing yang tidak bisa dicampuri oleh negara. Pada sisi lain, pemberlakuan hukum pidana atau hukum perdata Islam dalam negara mendapatkan tantangan perdebatan yang luas dari masyarakat karena akibat pandangan sekularisme juga, yang memandang bahwa hukum agama tidak bisa masuk dalam ranah negara atau publik.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Keberadaan syariat islam di Indonesia mengalami pro kontra karena memang harus diakui bahwa Indonesia adalah Negara yang multikulturalisme dan pluralisme sehingga didalam penentuan kebijakan apapun itu tidak boleh mengesampingkan pihak lain atau golongan lainnya.
Tentunya bagi umat islam sangat setuju adanya syariat islam bahkan adanya keinginan untuk membentuk Negara islam yang berawal dari syariat islam itu. Namun bagi penganut agama lain tentunya menolak hal ini karena bertentangan sangat jelas dengan pancasila dan UUD 1945. Di Indonesia tidak satu agama tapi ada lebih dari satu agama, maka apabila syariat ini diberlakukan secara nasional maka akan sangat dikawatirkan akan terjadi disintegrasi dan mengancam keutuhan NKRI . pemerintah dalam hal ini harus tegas bahwa Indonesia multikulturalisme bukan Negara islam. Sehingga tidak seharusnya ada pemaksaan suatu idiologi agama terhadap agama lain. Di dalam pancasila dan UUD 1945 mengakui adanya kebebasan beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing. Syariat islam ini semakin mendapat kecaman dari berbagai pihak apalagi kenyataan dilapangan organisasi islam berbuat anarkis, merusak dan menghakimi orang lain dengan bertopengkan agama. Suatu kejadian yang tentunya tidak kita harapkan terjadi lagi yaitu perang ambon, poso dan perang sampit yang bertopeng agama juga. Hal ini sangat mencoreng Negara kita sebagai Negara demokrasi, pancasila dan UUD 1945 seolah hilang dengan kejadian itu.  Jadi marilah kita menjadikan pancasila sebagai acuan kita dalam hidup dan menjalankan UUD 1945 , apabila di luar itu artinya sudah tidak sesuai dan tidak benar. Akhir kata bahwa tidak ada agama di Indonesia yang salah , tidak ada agama yang mengajarkan kekerasan, atau pembunuhan tetapi orang-orang yang menyalahgunakan agama itu yang salah dengan mengedepankan kepentingan pribadinya tanpa melihat kepentingan umum.

3.2 Saran dan Kritik
Untuk lebih memahami bagaimana syariat islam itu sesungguhnya dan realitanya maka perlu adanya penelitian dan analisis terkait keberadaan syariat islam di Indonesia. Semoga makalah ini menjadi gambaran awal kita mengenai syariat islam.

DAFTAR PUSTAKA
Saiful Mujani, “Syari’at Islam dan Keterbatasan Demokrasi”, www.islamib.com, 05 Agustus 2001.
Daniel S. Lev, Hukum dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan, LP3ES, Jakarta, 1990.
Http:www//.Wikipedia.com : Syariat Islam , Acessed June 23, 2012



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum islam: Kedudukan Syariat Islam di indonesia yang kulturalisme dan pluralisme"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|