Hukum Perdata : Daluarssa Dalam KUH.Perdata

Pertanyaan :
Apakah pengertian daluarsa dalam KUH.Perdata , unsur-unsur daluarsa serta contohnya ? 
Jawaban : 

A. Dalam KUH.Perdata, berkenaan dengan pengertian daluarsa diatur dalam pasal 1946 KUH.Perdata itu sendiri. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa daluarsa merupakan suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

B. Adapun unsur-unsur daluarsa yang diatur  dalam KUH. Perdata meliputi
1) suatu alat bukan bukti
2) memperoleh sesuatu atau acquisitieve verjaring
3) alat untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau extinctieve verjaring
4) Karena lewat waktu

 C. Adapun macam-macam daluwarsa seperti :
  • Acquisitieve Verjaring yang artinya  memperoleh sesuatu.
  • Ectinxtieve Verjaring yang artinya suatu alat bukti yang digunakan sebagai alat untuk dibebaskan dari suatu perikatan.
Contoh adanya daluwarsa yaitu seseorang memiliki tanah  pekarangan akan tetapi  tidak diketahui pemiliknya secara berturut turut selama 30 tanpa ada yang mempermasalahkannya maka yang bersangkutan memperoleh sesuatu karena lewat waktu.


D. Mengenai  lewatnya waktu dalam daluwarsa, dimana kalau dilihat dari waktu menurut undang-undang bisa berjangka pendek yaitu sekitar 1 bulan sampai dengan 5 tahun  bisa berjangka waktu panjang yaitu 20 tahun sampai dengan 30 tahun. Biasanya untuk kurun waktu panjang ini berlaku untuk barang-barang tidak bergerak, misalnya tanah, bangunan, dan lainnya.

Semoga bermanfaat.............

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Perdata : Daluarssa Dalam KUH.Perdata"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|