Hukum Perdata : Daluarssa Dalam KUH.Perdata
Pertanyaan :
Apakah pengertian daluarsa dalam KUH.Perdata , unsur-unsur daluarsa serta contohnya ?
Jawaban :
A. Dalam KUH.Perdata, berkenaan dengan pengertian daluarsa diatur dalam
pasal 1946 KUH.Perdata itu sendiri. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa
daluarsa merupakan suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan
dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan syarat yang ditentukan
oleh undang-undang.
B. Adapun unsur-unsur daluarsa yang diatur dalam
KUH. Perdata
meliputi
1) suatu alat bukan bukti
2) memperoleh sesuatu atau acquisitieve verjaring
3) alat untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau
extinctieve verjaring
4) Karena lewat waktu
C. Adapun
macam-macam daluwarsa
seperti :
- Acquisitieve
Verjaring yang artinya memperoleh
sesuatu.
- Ectinxtieve
Verjaring yang artinya suatu alat bukti yang digunakan sebagai alat untuk
dibebaskan dari suatu perikatan.
Contoh
adanya daluwarsa yaitu seseorang memiliki tanah
pekarangan akan tetapi tidak
diketahui pemiliknya secara berturut turut selama 30 tanpa ada yang
mempermasalahkannya maka yang bersangkutan memperoleh sesuatu karena lewat
waktu.
D.
Mengenai lewatnya waktu dalam daluwarsa,
dimana kalau dilihat dari waktu menurut undang-undang bisa berjangka pendek
yaitu sekitar 1 bulan sampai dengan 5 tahun
bisa berjangka waktu panjang yaitu 20 tahun sampai dengan 30 tahun.
Biasanya untuk kurun waktu panjang ini berlaku untuk barang-barang tidak
bergerak, misalnya tanah, bangunan, dan lainnya.
Semoga bermanfaat.............
0 Response to "Hukum Perdata : Daluarssa Dalam KUH.Perdata"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|