Hukum Perdata :kajian alat bukti didalam KUH. Perdata

Pertanyaan : 
1.  a. Sebut dan jelaskan alat-alat bukti didalam KUH. Perdata?
     b. Dimana diatur didalam KUH. Perdata alat bukti tersebut ?
2. a. Ada berapa jenis alat bukti tulisan, diantara alat bukti tulisan tersebut  mana  yang paling kuat, jelaskan ?
     b. Alat bukti saksi, mengapa ditulis saksi-saksi jelaskan?

Jawaban  :
1. A. Berikut ini adalah alat-alat bukti yang meliputi:
  • Bukti tulisan  : Yang dapat dibagi dua, yaitu tulisan autentik dan tulisan dibawah tangan. Akta autentik ialah suatu surat keterangan yang telah disyahkan oleh salah satu lembaga pemerintah yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum sehingga dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keasliannya. Yang dimaksud dengan pejabat umum yang berwenang adalah hakim, notaris, pegawai dan catatan sipil serta juru sita. Akta dibawah tangan adalah suatu akta atau surat keterangan yang dibuat dan -ditandatangani sendiri oleh para pihak dengan atau tanpa perantara pejabat umum.
  • Bukti saksi-saksi
  • Pembuktian dengan saksi dalam praktek lasim disebut kesaksian, kesaksian sangat penting apabila bukti surat tidak ada yang bisa dipakai kesaksian ialah apa yang dilihat, didengar, dan dirasakan sendiri oleh saksi dan tiap kesaksian harus disertai alaasan-alasan.
  • Persangkaan :  Yang dimaksud dengan persangkaan adalah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah dianggap terbukti. Yang menyimpulkan adalah hakim
  • Pengakuan : Pengekuan yang diucapkan didepan sidang menjadi bukti cukup, baik diucapkan sendiri maupun oleh yang dikuasakan. Selain pengakuan didepan sidang juga ada pengakuan diluar sidang. Pengekuan juga merupakan bukti bebas.
  • Sumpah : Sumpah dalam hal ini merupakan pelengkap dari alat bukti lainnya. Yang disumpah adalah salah satu pihak. Sumpah ada dua macam, yaitu sumpah yang dibebankan hakim dan sumpah yang dimohonkan oleh pihak lawan dan biasanya sumpah ini dikaitkan dengan hukum tuhan yang bersifat niskala.
     B. Alat-alat bukti di dalam hukum perikatan itu diatur dalam pasal 1866 KUH Perdata.

2.   A. Bukti tulisan ada dua  yaitu tulisan autentik dan tulisan dibawah tangan. Akta autentik ialah suatu surat keterangan yang telah disyahkan oleh salah satu lembaga pemerintah yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum sehingga dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keasliannya. Yang dimaksud dengan pejabat umum yang berwenang adalah hakim, notaris, pegawai dan catatan sipil serta juru sita. Akta dibawah tangan adalah suatu akta atau surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh para pihak dengan atau tanpa perantara pejabat umum. Dari kedua alat bukti tulisan tersebut yang lebih kuat adalah akta autentik. Hal ini dikarenakan telah disyahkan oleh lembaga pemerintahan yang dibuat dihadapan pejabat umum sehingga dapat dipertanggung jawabkan kebenaran dan keasliannya dan telah mendapat kekuatan hukum dari Undang-Undang.


B.  Terkait  penulisan saksi-saksi dalam alat bukti saksi sangat berkaitan dengan keberadaan istilah “Unus tes tis nulus tes tisartinya satu saksi bukan saksi. Jadi dari istilah tersebut kesaksian harus dilakukan lebih dari satu orang saksi. Maka dari itu penulisan saksi-saksi sangat perlu guna penyatakan saksi dalam sebuah alat bukti saksi lebih dari satu orang untuk dapat mengesyahkan sebuah perikatan.

Semoga bermanfaat gan......

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Perdata :kajian alat bukti didalam KUH. Perdata"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|