Hukum Perdata :kajian alat bukti didalam KUH. Perdata
Pertanyaan :
1. a.
Sebut dan jelaskan alat-alat bukti didalam KUH. Perdata?
b. Dimana diatur didalam KUH. Perdata alat bukti tersebut ?
2.
a. Ada berapa jenis alat bukti tulisan, diantara alat
bukti tulisan tersebut mana
yang
paling kuat, jelaskan ?
b. Alat bukti saksi, mengapa ditulis saksi-saksi jelaskan?
Jawaban
:
1.
A. Berikut ini adalah alat-alat
bukti yang meliputi:
- Bukti tulisan : Yang dapat dibagi dua, yaitu tulisan autentik dan tulisan dibawah
tangan. Akta autentik ialah suatu surat keterangan yang telah disyahkan
oleh salah satu lembaga pemerintah yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat
umum sehingga dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keasliannya. Yang
dimaksud dengan pejabat umum yang berwenang adalah hakim, notaris, pegawai
dan catatan sipil serta juru sita. Akta dibawah tangan adalah suatu akta
atau surat keterangan yang dibuat dan -ditandatangani sendiri oleh para
pihak dengan atau tanpa perantara pejabat umum.
- Bukti saksi-saksi
- Pembuktian dengan saksi dalam praktek lasim disebut
kesaksian, kesaksian sangat penting apabila bukti surat tidak ada yang
bisa dipakai kesaksian ialah apa yang dilihat, didengar, dan dirasakan
sendiri oleh saksi dan tiap kesaksian harus disertai alaasan-alasan.
- Persangkaan : Yang dimaksud dengan persangkaan adalah kesimpulan yang ditarik dari
suatu peristiwa yang telah dianggap terbukti. Yang menyimpulkan adalah
hakim
- Pengakuan : Pengekuan yang diucapkan didepan sidang menjadi
bukti cukup, baik diucapkan sendiri maupun oleh yang dikuasakan. Selain
pengakuan didepan sidang juga ada pengakuan diluar sidang. Pengekuan juga
merupakan bukti bebas.
- Sumpah : Sumpah dalam hal ini merupakan pelengkap dari alat
bukti lainnya. Yang disumpah adalah salah satu pihak. Sumpah ada dua
macam, yaitu sumpah yang dibebankan hakim dan sumpah yang dimohonkan oleh
pihak lawan dan biasanya sumpah ini dikaitkan dengan hukum tuhan yang
bersifat niskala.
B. Alat-alat bukti di dalam hukum perikatan itu diatur dalam pasal 1866 KUH
Perdata.
2.
A. Bukti
tulisan ada dua yaitu tulisan
autentik dan tulisan dibawah tangan. Akta autentik ialah suatu surat keterangan
yang telah disyahkan oleh salah satu lembaga pemerintah yang dibuat oleh atau
dihadapan pejabat umum sehingga dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan
keasliannya. Yang dimaksud dengan pejabat umum yang berwenang adalah hakim,
notaris, pegawai dan catatan sipil serta juru sita. Akta dibawah tangan adalah
suatu akta atau surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh
para pihak dengan atau tanpa perantara pejabat umum. Dari kedua alat bukti
tulisan tersebut yang lebih kuat adalah akta autentik. Hal ini dikarenakan
telah disyahkan oleh lembaga pemerintahan yang dibuat dihadapan pejabat umum
sehingga dapat dipertanggung jawabkan kebenaran dan keasliannya dan telah mendapat
kekuatan hukum dari Undang-Undang.
B. Terkait penulisan
saksi-saksi dalam alat bukti saksi sangat berkaitan dengan keberadaan istilah “Unus
tes tis nulus tes tis”artinya satu saksi bukan saksi. Jadi dari istilah
tersebut kesaksian harus dilakukan lebih dari satu orang saksi. Maka dari itu
penulisan saksi-saksi sangat perlu guna penyatakan saksi dalam sebuah alat
bukti saksi lebih dari satu orang untuk dapat mengesyahkan sebuah perikatan.
Semoga bermanfaat gan......
0 Response to "Hukum Perdata :kajian alat bukti didalam KUH. Perdata"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|