Hukum Perdata indonesia : Unsur dan Sumber Perikatan

Pertanyaan : 
1    a. Apa yang disebut perikatan dan sebutkan unsur-unsurnya ?
 b. Jelaskan tentang sumber perikatan dan dimana diatur dalam KUH.Perdata ?
Jawaban : 
  1. A.   Perikatan merupakan hubungan hukum dalam bidang harta kekayaan yang  dilakukan oleh dua orang atau lebih, dimana pihak yang satu yang disebut kreditur yang berhak atas prestasi dan pihak lain yang disebut debitur yang berkewajiban melakukan prestasi dan pada umumnya bertanggungjawab atas prestasi.  
       B. Unsur-unsur dari perikatan yaitu :
  •  Hubungan hukum artinya kalau perikatan ini dilanggar dapat dikenakan sanksi menurut     ketentuan hokum yang berlaku,
  • Dalam bidang harta kekayaan artinya perikatan hanya mengatur dalam bidang harta kekayaan,
  • dilakukan oleh dua orang atau lebih,
  • Kreditur ialah seseorang yang berhak atas prestasi,
  • Debitur ialah seseorang yang berkewajiban melakukan prestasi dan  pada umumnya bertanggung jawab atas prestasi tesebut.
      C. Yang dimaksud dengan sumber perikatan sesuai dalam pasal 1233 KUH perdata   yang isinya bahwa tiap perikatan lahir baik karena perjanjian (persetujuan) dan lahir karena undang-undang. Pasal ini pula yang bisa menjelaskan bahwa perikatan itu lebih luas dari pada perjanjian, oleh karena sumber perikatan tersebut lahir dari perjanjian dan undang-undang.

Semoga bermanfaat yw massbrow...........

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Perdata indonesia : Unsur dan Sumber Perikatan"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|