Hukum Perdata indonesia : Unsur dan Sumber Perikatan
Pertanyaan :
1 a. Apa yang disebut perikatan dan sebutkan unsur-unsurnya ?
b. Jelaskan tentang sumber perikatan dan dimana diatur dalam KUH.Perdata ?
b. Jelaskan tentang sumber perikatan dan dimana diatur dalam KUH.Perdata ?
Jawaban :
- A. Perikatan merupakan hubungan hukum dalam bidang harta kekayaan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dimana pihak yang satu yang disebut kreditur yang berhak atas prestasi dan pihak lain yang disebut debitur yang berkewajiban melakukan prestasi dan pada umumnya bertanggungjawab atas prestasi.
- Hubungan hukum artinya kalau perikatan
ini dilanggar dapat dikenakan sanksi menurut ketentuan hokum yang berlaku,
- Dalam
bidang harta kekayaan artinya perikatan hanya mengatur dalam bidang harta
kekayaan,
- dilakukan
oleh dua orang atau lebih,
- Kreditur
ialah seseorang yang berhak atas prestasi,
- Debitur
ialah seseorang yang berkewajiban melakukan prestasi dan pada umumnya bertanggung jawab atas
prestasi tesebut.
C. Yang dimaksud dengan sumber perikatan
sesuai dalam pasal 1233 KUH perdata yang
isinya bahwa tiap perikatan lahir baik karena perjanjian (persetujuan) dan
lahir karena undang-undang. Pasal ini pula yang bisa menjelaskan bahwa
perikatan itu lebih luas dari pada perjanjian, oleh karena sumber perikatan
tersebut lahir dari perjanjian dan undang-undang.
Semoga bermanfaat yw massbrow...........
0 Response to "Hukum Perdata indonesia : Unsur dan Sumber Perikatan"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|