Hukum Perdata Indonesia : Unsur dan Syarat sahnya perjanjian

Pertanyaan : 
1  a. Sebutkan dan jelaskan masing-masing yang berkaitan dengan syarat sahnya
       perjanjian ?
     b. Jelaskan unsur-unsur dari pada perjanjian ?

Jawaban : 
  1.   A.  Adapun Syarat  dikatakan sahnya perjanjian yaitu:
- Adanya kata sepakat, yaitu suatu pernyataan dimana seseorang menyatakan keinginannya pada pihak lain yang menghendaki pernyataan tersebut.
- Adanya kecakapan, yaitu setiap orang yang oleh undang-undang dianggap telah cakap membuat perjanjian seperti telah berumur 21 tahun atau sudah kawin sebelum umur 21 tahun,tidak sedang berada dalam pengampuan, dan perempuan yang tidak bersuami.
- Adanya hal  tertentu( obyek perjanjian), yaitu hal tertentu yang dapat dijadikan obyek perjanjian adalah barang-barang dapat diperdagangkan sesuai dengan pasal 1332 KUH.Perdata dan paling sedikit ditentukan jenisnya (pasal 1333 KUH.Perdata).
    - Adanya sebab( causa ) yang halal, yaitu sesuatu yang menyebabkan orang melakukan perjanjian

B.  Dalam teori hukum perjanjian sebenarnya ada 3 unsur yaitu :
a)      Esensialia adalah unsure perjanjian yang harus ada misalnya dalam perjanjian barter harus ada barang. Jadi barang tersebut merupakan esensialia barter.
b)      Akcidentalia adalah unsur perjanjian yang baru ada apabila dikehendaki oleh kedua belah pihak misalnya mengenai bentuk perjanjian apakah dengan bentuk akta atau tidak, hal itu ditentukan oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian.
c)      Naturalia adalah unsur perjanjian yang wajar ada misalnya garansi apabila kita membeli mobil.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Perdata Indonesia : Unsur dan Syarat sahnya perjanjian"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|