Hukum Perdata Indonesia : Unsur dan Syarat sahnya perjanjian
Pertanyaan :
1 a. Sebutkan dan jelaskan masing-masing yang berkaitan dengan
syarat sahnya
perjanjian ?
b. Jelaskan unsur-unsur dari pada perjanjian ?
Jawaban :
1.
A. Adapun Syarat dikatakan sahnya perjanjian yaitu:
-
Adanya kata sepakat, yaitu suatu pernyataan dimana seseorang menyatakan
keinginannya pada pihak lain yang menghendaki pernyataan tersebut.
-
Adanya kecakapan, yaitu setiap orang yang oleh undang-undang dianggap telah
cakap membuat perjanjian seperti telah berumur 21 tahun atau sudah kawin
sebelum umur 21 tahun,tidak sedang berada dalam pengampuan, dan perempuan yang
tidak bersuami.
-
Adanya hal tertentu( obyek perjanjian), yaitu hal tertentu yang dapat
dijadikan obyek perjanjian adalah barang-barang dapat diperdagangkan sesuai
dengan pasal 1332 KUH.Perdata dan paling sedikit ditentukan jenisnya (pasal
1333 KUH.Perdata).
- Adanya sebab( causa )
yang halal, yaitu sesuatu yang menyebabkan orang melakukan perjanjian
B.
Dalam teori hukum perjanjian sebenarnya ada 3 unsur yaitu :
a) Esensialia
adalah unsure perjanjian yang harus ada misalnya dalam perjanjian barter harus
ada barang. Jadi barang tersebut merupakan esensialia barter.
b) Akcidentalia
adalah unsur perjanjian yang baru ada apabila dikehendaki oleh kedua belah
pihak misalnya mengenai bentuk perjanjian apakah dengan bentuk akta atau tidak,
hal itu ditentukan oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian.
c) Naturalia
adalah unsur perjanjian yang wajar ada misalnya garansi apabila kita membeli
mobil.
0 Response to "Hukum Perdata Indonesia : Unsur dan Syarat sahnya perjanjian"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|