Hukum Perdata : Ruang lingkup Hukum Keluarga
PERTANYAAN :
1. a.
Materi di dalam buku I KUH.Perdata cenderung mengenai hukum kekeluargaan dari
pada hukum keluarga. Jelaskan pendapat anda!
b. Sebutkan dan
jelaskan ruang lingkup hukum
kekeluargaan ?
2. a.
Sebutkan asas perkawinan menurut Undang-Undang No.1 tahun 1974 dan jelaskan
perbedaannya dengan KUH. Perdata!
b. Jelaskan kriterian orang yang belum
dewasa menurut KUH. Perdata dan kalau
untuk orang Bumi Putera dimana di atur?
3. a.
Apa persamaan dan perbedaan antara Perwalian dengan Kekuasaann Orang tua?
b. Siapakah yang harus ditaruh dalam
pengampuan,jelaskan?
4. a.
Sebutkan alasan untuk mengadakan perpisahan meja dan ranjang dan dimana di
atur?
b. jelaskan perdamaan dan perbedaan yang
berkaitan dengan akibat hukumnya antara perceraian dengan perpisahan meja dan
ranjang ?
Pembahasan
1.
a. Menurut saya dalam buku I KUH. Perdata
cenderung mengenai hukum kekeluargaan daripada
hukum keluarga,sebab dibandingkan dengan hukum keluarga materi yang di
bahas dalam hukum kekeluargaan cakupannya lebih luas. Dalam hukum keluarga cenderung
hanya menyangkut hubungan antara orang tua dengan anak-anaknya saja. Sedangkan
dalam hukum kekeluargaan materi yang diatur meliputi subyek hukum yang
mempunyai hak dan kewajiban dan juga mempunyai kaitan dengan tempat
tinggal,cakap dan tidak cakap,pengampuan dan keadaan tidak hadir. Selain itu
hukum kekeluargaan juga mengatur orang atau family yang meliputi hubungan darah
,keturunan,perkawinan,kekuasaan orang tua,perwalian. Singkatnya hukum
kekeluargaan mengatur siklus kehidupan
dari orang yang masih di dalam rahim ibu sampai lahir bertempat tinggal ,
tumbuh dewasa,kawin,dan menjadi orang tua/wali.
b.
Adapun ruang lingkup hukum kekeluargaan meliputi:
-
hukum
tentang orang, menguraikan materi tentang subyek dan obyek hukum,tempat
tinggal/ domisili, belum dewasa dan sudah dewasa termasuk di dalamnya
perlunakan ,pengampuan ( curatele)
dan keadaan tak hadir.
-
hukum Famili (keluarga), ruang lingkupnya
menguraikan materi tentang (a) hubungan darah baik karena pertalian darah
maupun hubungan perkawinan,(b) hukum perkawinan yang meliputi asas perkawinan
,akibat perkawinan yang meliputi pribadi dan harta kekayaan ,putusnya
perkawinan ,perpisahan meja dan ranjang, (c) kekuasaan orang tua yang
menyangkut tentang hak dan kewajiban orang tua,(d) perwalian sampai berakhirnya
perwalian.
·
Hokum familly atau keluarga adalah kesatuan masyarakat
terkecil yang terdiri dari suami, istri dan anak yang brdiam dalam suatu tempat
tinggal.
·
Hubungan darah adalah pertalian darah
antara orang yang satu dan orang lain karena berasal dari leluhur yang sama.
·
Perkawian adalah ikatan lahir batin
seorang pria dengan seorang wanita sebagai istri dengan tujuan membentuk
keluarga yang berbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
·
Kekuasaan orang tua ialah anak yang
belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di
bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak di cabut dari kekuasaannya.
·
Perwalian ialah apabila anak yang belum
mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak
beradadi bawah kekuasaan orang tua.
- a.
Asas perkawinan menurut undang-undang no.1 tahun 1974 yaitu:
·
Pada dasarnya dalam suatu perkawinan
seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri ,seirang wanita hanya boleh
mempunyai seorang suami.
·
Pengadilan dapat member ijin kepada
seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh
pihak-pihak yang bersangkutan.
Perbedaannya
dengan asas dalam KUH. Perdata yaitu dalam Undang-undang no.1974 menyatakan
bahwa meskipun undang-undang ini
menganut asas monogami,namun pelaksanaan poligami diperbolehkan asal memiliki
syarat yang telah ditetapkan. Sedangkan dalam KUH.Perdata asas monogami yang dianut bersifat absolute
dan tidak mengenal poligami. Artinya dalam waktu yang sama seorang laki hanya
diperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai istrinya dan seorang
perempuan hanya boleh memiliki seorang laki sebagai suaminya.
b. Menurut KUH.Perdata kriteria
orang yang belum dewasa yaitu:
Mereka yang belum
berumur genap 21 tahun, belum kawin/tidak kawin /belum pernah kawin dan masih
berada dalam pengampuan. Artinya apabila seseorang sudah berumur 21 tahun, maka
secara otomatifs dia sudah dapat dikatakan dewasa. Selain itu, apabila
seseorang yang belum genap 21 tetapi
sudah kawin maka dia sudah dapat dikatakan dewasa. Misalnya seseorang
yang menikah pada umur 18 tahun sudah dapat
dikatakan dewasa dan apabila yang bersangkutan bercerai sebelum berusia 21
tahun ,maka status dia tidak kembali lagi pada kedudukan belum dewasa.
Untuk
orang Bumi Putera ketentuan peraturan untuk istilah “belum dewasa” termuat
dalam beberapa peraturan undang-undang menggunakan dasar hukum yaitu Ordonansi
31 Januari 1931 Staatblad (Stb)1931 No. 54.
3. a.Persamaan
dan perbedaan antara Perwalian dengan Kekuasaan Orang tua yaitu:
Persamaan:
Memiliki tugas/kewajiban/kekuasaan yang sama dalam hal yang bersifat pribadi dan dalam
bidang harta kekayaan anak.
Perbedaan:
Jika
dalam perwalian ,berakhirnya tugas /kewajiban/kekuasaan perwalian ,wali wajib
mengadakan perhitungan pertanggungjawaban penutup dalam hal harta kekayaan
anak.Sedangkan dalam berakhirnya tugas/kewajiban/ kekuasaan orang tua tidak ada
kewajiban orang tua untuk mengadakan perhiungan tannggung jawab penutup.
b.
Berdasarkan pasal 433 B.W,pengertian terhadap mereka yang ditaruh dalam
pengampuan yaitu: mereka yang sudah dewasa dan berada dalam keadaan dungu,sakit
otak,dan gelapa mata. Sedangkan untuk
mereka yang berada dalam keadaan boros boleh ditaruh dalam pengampuan dan boleh
tidak.
- a.
Alasan untuk mengadakan perpisahan meja dan ranjang antara lain karena adanya perbuatan zinah
oleh pihak suami atau istri,meninggalkan tempat tinggal bersama dengan
itikad jahat.penghukuman penjara lima tahun atau lebih,melukai berat atau
menganiaya,perbuatan yang melampaui batas,penganiayaan dan penghinaan
kasar. Dan hal ini diatur dalam pasal 234 B.W/KUH.Perdata
b.
Persamaan dan perbedaan akibat hukumnya antara perceraian dengan perpisahan
meja dan ranjang:
persamaan : antara
perceraian dengan perpisahan meja memiliki kesamaan yaitu sama-sama memiliki
keinginan untuk berpisah baik dari sang suami maupun istri.
Perbedaan :
Pada perceraian perkawinannya sudah dinyatakan bubar melalui proses peradilan
sedangkan pada perpisahan meja dan ranjang perkawinannya belum bubar atau belum
dinyatakan sah berpisah( perkawinan baru akan bubar apabila setelah lima tahun
tidak ada perdamaian).
0 Response to "Hukum Perdata : Ruang lingkup Hukum Keluarga"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|