Hukum Perdata : Ruang lingkup Hukum Keluarga


  PERTANYAAN : 
1.      a. Materi di dalam buku I KUH.Perdata cenderung mengenai hukum kekeluargaan dari pada hukum keluarga. Jelaskan pendapat anda!
b.  Sebutkan dan  jelaskan ruang lingkup hukum  kekeluargaan ?

2.      a. Sebutkan asas perkawinan menurut Undang-Undang No.1 tahun 1974 dan jelaskan perbedaannya dengan KUH. Perdata!
b. Jelaskan kriterian orang yang belum dewasa menurut KUH. Perdata dan  kalau untuk orang Bumi Putera dimana di atur?

3.      a. Apa persamaan dan perbedaan antara Perwalian dengan Kekuasaann Orang tua?
b. Siapakah yang harus ditaruh dalam pengampuan,jelaskan?

4.      a. Sebutkan alasan untuk mengadakan perpisahan meja dan ranjang dan dimana di atur?
b. jelaskan perdamaan dan perbedaan yang berkaitan dengan akibat hukumnya antara perceraian dengan perpisahan meja dan ranjang ?

Pembahasan
1.       a. Menurut saya dalam buku I KUH. Perdata cenderung mengenai hukum kekeluargaan daripada  hukum keluarga,sebab dibandingkan dengan hukum keluarga materi yang di bahas dalam hukum kekeluargaan cakupannya lebih luas. Dalam hukum keluarga cenderung hanya menyangkut hubungan antara orang tua dengan anak-anaknya saja. Sedangkan dalam hukum kekeluargaan materi yang diatur meliputi subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban dan juga mempunyai kaitan dengan tempat tinggal,cakap dan tidak cakap,pengampuan dan keadaan tidak hadir. Selain itu hukum kekeluargaan juga mengatur orang atau family yang meliputi hubungan darah ,keturunan,perkawinan,kekuasaan orang tua,perwalian. Singkatnya hukum kekeluargaan  mengatur siklus kehidupan dari orang yang masih di dalam rahim ibu sampai lahir bertempat tinggal , tumbuh dewasa,kawin,dan menjadi orang tua/wali.
b. Adapun ruang lingkup hukum kekeluargaan meliputi:
- hukum tentang orang, menguraikan materi tentang subyek dan obyek hukum,tempat tinggal/ domisili, belum dewasa dan sudah dewasa termasuk di dalamnya perlunakan ,pengampuan ( curatele) dan keadaan tak hadir.
- hukum Famili (keluarga), ruang lingkupnya menguraikan materi tentang (a) hubungan darah baik karena pertalian darah maupun hubungan perkawinan,(b) hukum perkawinan yang meliputi asas perkawinan ,akibat perkawinan yang meliputi pribadi dan harta kekayaan ,putusnya perkawinan ,perpisahan meja dan ranjang, (c) kekuasaan orang tua yang menyangkut tentang hak dan kewajiban orang tua,(d) perwalian sampai berakhirnya perwalian.
·         Hokum familly  atau keluarga adalah kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari suami, istri dan anak yang brdiam dalam suatu tempat tinggal.
·         Hubungan darah adalah pertalian darah antara orang yang satu dan orang lain karena berasal dari leluhur yang sama.
·         Perkawian adalah ikatan lahir batin seorang pria dengan seorang wanita sebagai istri dengan tujuan membentuk keluarga yang berbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
·         Kekuasaan orang tua ialah anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak di cabut dari kekuasaannya.
·         Perwalian ialah apabila anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak beradadi bawah kekuasaan orang tua.

  1. a. Asas perkawinan menurut undang-undang no.1 tahun 1974 yaitu:
·         Pada dasarnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri ,seirang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
·         Pengadilan dapat member ijin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Perbedaannya dengan asas dalam KUH. Perdata yaitu dalam Undang-undang no.1974 menyatakan bahwa meskipun  undang-undang ini menganut asas monogami,namun pelaksanaan poligami diperbolehkan asal memiliki syarat yang telah ditetapkan. Sedangkan dalam KUH.Perdata  asas monogami yang dianut bersifat absolute dan tidak mengenal poligami. Artinya dalam waktu yang sama seorang laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai istrinya dan seorang perempuan hanya boleh memiliki seorang laki sebagai suaminya.
b. Menurut KUH.Perdata kriteria orang yang belum dewasa yaitu:
Mereka yang belum berumur genap 21 tahun, belum kawin/tidak kawin /belum pernah kawin dan masih berada dalam pengampuan. Artinya apabila seseorang sudah berumur 21 tahun, maka secara otomatifs dia sudah dapat dikatakan dewasa. Selain itu, apabila seseorang yang belum genap 21 tetapi  sudah kawin maka dia sudah dapat dikatakan dewasa. Misalnya seseorang yang  menikah pada umur 18 tahun sudah dapat dikatakan dewasa dan apabila yang bersangkutan bercerai sebelum berusia 21 tahun ,maka status dia tidak kembali lagi pada kedudukan belum dewasa.
                Untuk orang Bumi Putera ketentuan peraturan untuk istilah “belum dewasa” termuat dalam beberapa peraturan undang-undang menggunakan dasar hukum yaitu Ordonansi 31 Januari 1931 Staatblad (Stb)1931 No. 54.

3.      a.Persamaan dan perbedaan antara Perwalian dengan Kekuasaan Orang tua yaitu:
Persamaan:
Memiliki  tugas/kewajiban/kekuasaan yang sama  dalam hal yang bersifat pribadi dan dalam bidang harta kekayaan anak.
Perbedaan:
Jika dalam perwalian ,berakhirnya tugas /kewajiban/kekuasaan perwalian ,wali wajib mengadakan perhitungan pertanggungjawaban penutup dalam hal harta kekayaan anak.Sedangkan dalam berakhirnya tugas/kewajiban/ kekuasaan orang tua tidak ada kewajiban orang tua untuk mengadakan perhiungan tannggung jawab penutup.

b. Berdasarkan pasal 433 B.W,pengertian terhadap mereka yang ditaruh dalam pengampuan yaitu: mereka yang sudah dewasa dan berada dalam keadaan dungu,sakit otak,dan gelapa mata.  Sedangkan untuk mereka yang berada dalam keadaan boros boleh ditaruh dalam pengampuan dan boleh tidak.

  1. a. Alasan untuk mengadakan perpisahan meja dan ranjang  antara lain karena adanya perbuatan zinah oleh pihak suami atau istri,meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad jahat.penghukuman penjara lima tahun atau lebih,melukai berat atau menganiaya,perbuatan yang melampaui batas,penganiayaan dan penghinaan kasar. Dan hal ini diatur dalam pasal 234 B.W/KUH.Perdata

b. Persamaan dan perbedaan akibat hukumnya antara perceraian dengan perpisahan meja dan ranjang:
persamaan : antara perceraian dengan perpisahan meja memiliki kesamaan yaitu sama-sama memiliki keinginan untuk berpisah baik dari sang suami maupun istri.

Perbedaan : Pada perceraian perkawinannya sudah dinyatakan bubar melalui proses peradilan sedangkan pada perpisahan meja dan ranjang perkawinannya belum bubar atau belum dinyatakan sah berpisah( perkawinan baru akan bubar apabila setelah lima tahun tidak ada perdamaian).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Perdata : Ruang lingkup Hukum Keluarga"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|