Hukum Perdata : Kajian Hukum Waris
PERTANYAAN :
1. a. Apa yang dimaksud benda dan jelaskan
pembagian benda tersebut!
b. Mengapa hukum tanah pada zaman Hindia
Belanda dikatakan bersifat dualisme,
jelaskan!
2. a. Kapan hukum tanah di Indonesia bersifat
univikasi ? Jelaskan !
b.
Jelaskan perbedaan hak-hak atas tanah yang diatur oleh undang-undang No.
5/1960 dengan yang diatur dalam KUH.
Perdata!
3. a. Apa yang disebut dengan hukum waris ? dan
sebutkan asas hukum waris menurut KUH. Perdata!
b.
Jelaskan bagaimana pembagian warisan diatur menurut KUH. Perdata !
4. a. Sebutkan hak-hak ahli waris dan jelaskan
latar belakang timbulnya hak-hak ahli waris tersebut !
b.
Apa yang disebut warisan yang tidak terurus, dan bagaimana cara mengatur
warisan yang tidak terurus tersebut ?
Pembahasan :
1. a.
Benda ialah tiap barang atau hak yang dapat dikuasai oleh hak milik ( pasal 499
KUH. Perdata). Benda dapat dibagi yaitu benda tetap dan benda bergerak dan
masing-masing bisa bertubuh dan tidak bertubuh. Pembagian benda ada dua cara
yaitu : Pembagian menurut undang-undang, dan pembagian menurut testamen.
b. Hukum tanah pada zaman Hindia Belanda
dikatakan bersifat dualisme karena pada jaman tersebut hak atas tanah diatur
oleh dua peraturan yaitu hak atas tanah yang diatur oleh hukum kolonial Belanda dan hak atas tanah
yang diatur oleh hukum adat.
2. a.
Hukum tanah di Indonesia dikatakan bersifat univikasi pada saat berlakunya
undang-undang No. 5/1960(undang-undang pokok agraria )
b. Hak-hak atas tanah yang diatur dalam
undang-undang No. 5/1960 meliputi hak
milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa bangunan, hak
membuka tanah dan memungut hasil hutan, hak guna air, pemeliharaan dan
penangkapan ikan, hak guna luar angkasa, dan hak tanah untuk keperluan suci dan
social. Sedangkan hak-hak atas tanah yang diatur oleh KUH. Perdata meliputi :
hak milik (eigendom), hak numpang
karang (postal), hak usaha, dan yang
terakhir yaitu hak pakai hasil.
3. a.
Hukum waris adalah peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara beralihnya
hak/kewajiban seseorang pewaris kapada akhli warisnya. Menurut KUH.Perdata asas
hukum waris yaitu : pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Jadi warisan
dikatakan terbuka ( boleh dibagi oleh akhli warisnya) apabila pewaris meninggal
dunia ( pasal 830 KUH. Perdata/ BW).
b.Menurut hukum perdata ( KUH.
Perdata/BW) pembagian warisan dapat dibagi menjadi dua yaitu 1, pembagian
warisan menurut undang-undang, dan 2, pembagian warisan menurut testamen
(wasiat). Pembagian warisan menurut undang-undang, dalam pembagian warisan
menurut undang-undang ini ada beberapa hal yang terlebih dahulu diketahui yaitu
yang berkaitan dengan akhli waris, yang ada kaitan dengan legitime portie, bagian bebas dan yang berkaitan dengan cara
pembagiannya. Yang dimaksud legitime
portie adalah bagian yang wajib didapatkan oleh akhli waris. Sedangkan
pembagian warisan menurut testamen adalah pembagian warisan yang memang sudah
diwasiatkan oleh pewaris kepada akhli warisnya sebelum dia meninggal dunia.
4. a.
Hak-hak akhli waris yaitu
- menerima warisan tanpa syarat termasuk hutang-hutang
pewaris diterima,
- menerima dengan syarat dimana
hutang-hutang pewaris pewaris tidak ditanggung oleh akhli waris,
- menolak warisan dengan tegas. Latar
belakang munculnya hak akhli waris tersebut adalah : pasal 1045 KUH Perdata/BW yang isinya ialah
tiada seorangpun diwajibkan menerima suatu warisan yang jatuh padanya.
b. Yang dimaksud warisan tidak terurus adalah :
apabila warisan yang terbuka tapi tidak ada akhli waris atau ada 1akhli warisnya
namun menolak menerima warisan dan tidak ada seorang yang menuntutnya (pasal
1126 KUH Perdata). Cara mengatur warisan tak terurus tersebut adalah : kalau
terjadi warisan yang tidak terurus maka Balai Harta Peninggalan ditugasi
mengawasinya dan disampaikan kepada kejaksaan kemudian Balai Harta Peninggalan
mengadakan inventarisasi serta mengumumkan/memanggil kepada siapa yang merasa
sebagai akhli waris, dalam kurun waktu tiga tahun tidak ada akhli warisnya maka
setelah diadakan perhitungan Balai Harta peninggalan lalu diserahkan pada
Negara dimana Negara sementara menguasai harta peninggalannya.
:12.0pt��eh�߾
��
%;font-family:"Times New Roman","serif"'>a.
Asas perkawinan menurut undang-undang no.1 tahun 1974 yaitu:
·
Pada dasarnya dalam suatu perkawinan
seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri ,seirang wanita hanya boleh
mempunyai seorang suami.
·
Pengadilan dapat member ijin kepada
seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh
pihak-pihak yang bersangkutan.
Perbedaannya
dengan asas dalam KUH. Perdata yaitu dalam Undang-undang no.1974 menyatakan
bahwa meskipun undang-undang ini
menganut asas monogami,namun pelaksanaan poligami diperbolehkan asal memiliki
syarat yang telah ditetapkan. Sedangkan dalam KUH.Perdata asas monogami yang dianut bersifat absolute
dan tidak mengenal poligami. Artinya dalam waktu yang sama seorang laki hanya
diperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai istrinya dan seorang
perempuan hanya boleh memiliki seorang laki sebagai suaminya.
b. Menurut KUH.Perdata kriteria
orang yang belum dewasa yaitu:
Mereka yang belum
berumur genap 21 tahun, belum kawin/tidak kawin /belum pernah kawin dan masih
berada dalam pengampuan. Artinya apabila seseorang sudah berumur 21 tahun, maka
secara otomatifs dia sudah dapat dikatakan dewasa. Selain itu, apabila
seseorang yang belum genap 21 tetapi
sudah kawin maka dia sudah dapat dikatakan dewasa. Misalnya seseorang
yang menikah pada umur 18 tahun sudah dapat
dikatakan dewasa dan apabila yang bersangkutan bercerai sebelum berusia 21
tahun ,maka status dia tidak kembali lagi pada kedudukan belum dewasa.
Untuk
orang Bumi Putera ketentuan peraturan untuk istilah “belum dewasa” termuat
dalam beberapa peraturan undang-undang menggunakan dasar hukum yaitu Ordonansi
31 Januari 1931 Staatblad (Stb)1931 No. 54.
3. a.Persamaan
dan perbedaan antara Perwalian dengan Kekuasaan Orang tua yaitu:
Persamaan:
Memiliki tugas/kewajiban/kekuasaan yang sama dalam hal yang bersifat pribadi dan dalam
bidang harta kekayaan anak.
Perbedaan:
Jika
dalam perwalian ,berakhirnya tugas /kewajiban/kekuasaan perwalian ,wali wajib
mengadakan perhitungan pertanggungjawaban penutup dalam hal harta kekayaan
anak.Sedangkan dalam berakhirnya tugas/kewajiban/ kekuasaan orang tua tidak ada
kewajiban orang tua untuk mengadakan perhiungan tannggung jawab penutup.
b.
Berdasarkan pasal 433 B.W,pengertian terhadap mereka yang ditaruh dalam
pengampuan yaitu: mereka yang sudah dewasa dan berada dalam keadaan dungu,sakit
otak,dan gelapa mata. Sedangkan untuk
mereka yang berada dalam keadaan boros boleh ditaruh dalam pengampuan dan boleh
tidak.
- a.
Alasan untuk mengadakan perpisahan meja dan ranjang antara lain karena adanya perbuatan zinah
oleh pihak suami atau istri,meninggalkan tempat tinggal bersama dengan
itikad jahat.penghukuman penjara lima tahun atau lebih,melukai berat atau
menganiaya,perbuatan yang melampaui batas,penganiayaan dan penghinaan
kasar. Dan hal ini diatur dalam pasal 234 B.W/KUH.Perdata
b.
Persamaan dan perbedaan akibat hukumnya antara perceraian dengan perpisahan
meja dan ranjang:
persamaan : antara
perceraian dengan perpisahan meja memiliki kesamaan yaitu sama-sama memiliki
keinginan untuk berpisah baik dari sang suami maupun istri.
Perbedaan :
Pada perceraian perkawinannya sudah dinyatakan bubar melalui proses peradilan
sedangkan pada perpisahan meja dan ranjang perkawinannya belum bubar atau belum
dinyatakan sah berpisah( perkawinan baru akan bubar apabila setelah lima tahun
tidak ada perdamaian).
0 Response to "Hukum Perdata : Kajian Hukum Waris"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|