Tinjauan KUH Perdata : Merokok disamping Orang yang tidak merokok

Dingin-dingin gini enaknya ngapain ya ? Cari yang hangat aja yaitu Rokok.

Hampir disetiap tempat kita bisa menemukan sisa-sisa puntung rokok dimana-mana. Hampir setiap menonton Televisi kita juga disuguhkan berbagai merek Rokok dengan cita rasa yang abstrack :D. Hampir setiap lewat jalan raya kita diberikan pemandangan baliho iklan Rokok, sampai-sampai menutupi rambu lalu lintas. 

Sebenarnya Rokok ini sudah terang-terangan diberi label " Merokok dapat menyebabkan Dompet anda kempes alias Kanker : kantong kemarau (kering). :D
Tapi kok malah jumblah perokok semakin hari semakin banyak buktinya pabrik rokok gak pernah bangkrut. 

Pernahkah anda melihat seseorang merekok disamping orang yang bukan perokok? 
Mungkin bagi anda yang suka merokok, itu biasa-biasa saja merokok disamping orang, apalagi di keramaian. Tetapi pernahkah membayangkan saat anda tidak suka makan cacing, tapi disamping anda ada orang makan cacing, gimana perasaan anda ? 
Pasti tidak suka, pasti marah kan? Atau menjauh ?

Bagi yang tidak merokok bahkan memberikan saran kepada anda bagi perokok untuk merokok sambil pakai helm , mau ? Biar aman kan ? :D

Pemerintah telah menyediakan tempat khusus bagi perokok yang dikenal "Smoking Area/Room" , dengan menetapkan tempat -tempat umum atau pelayanan umum harus bebas dari asap rokok (Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) , rata-rata setiap daerah sudah memiliki dan memberlakukan Perda KTR ini. 

Seharusnya pemerintah membuat semacam penghargaan terhadap perokok yang tertib dan taat terhadap KTR. Kenapa ? Karena banyak perokok yang masih dengan santai dan enaknya menghisap rokok di tempat umum keramaian. Emangnya kenapa ? Asap rokok menyebar melalui udara dan dihirup oleh orang yang tidak merokok. 

Bagi anda orang-orang yang merasa dirugikan(Kesehatan, ketidaknyamanan) oleh orang yang merokok dapat melakukan langkah hukum. 
Yang benar ? Emang bisa ? BENAR DAN BISA SEKALI

Pasal 6 UU Kesehatan menyebutkan:
Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.

Secara perdata, bisa saja Anda menggugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Namun dengan catatan, orang yang merokok itu benar-benar memenuhi unsur-unsur dalam pasal di atas. UNSUR APA MAKSUDNYA ?

unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam dalam Pasal 1365 KUH Perdata seperti :
a.    Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
b.    Perbuatan itu harus melawan hukum;
c.    Ada kerugian;
d.    Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
e.    Ada kesalahan.

      jika Anda ingin menggugat atas dasar perbuatan melawan hukum, Anda harus membuktikan bahwa benar ada kerugian yang Anda derita akibat perbuatan orang yang merokok di dekat Anda.

Dalam praktik peradilan perdata, memang agak sulit untuk membuktikan kerugian yang sifatnya Immateriil apalagi dalam PMH (Perbuatan Melawan Hukum)

Semoga bermanfaat :-) 

Sumber ; 
KUH perdata

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tinjauan KUH Perdata : Merokok disamping Orang yang tidak merokok"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|