Sistem peradilan pidana, pendekatannya, dan sinkronisasi sistem peradilan pidana


Sistem Peradilan Pidana
Sistem Peradilan Pidana adalah teori yang berkenaan dengan upaya pengendalian kejahatan melalui kerjasama dan koordinasi di antara lembaga-lembaga yang oleh undang-undang diberi tugas untuk itu.
Kejahatan sendiri sulit dihilangkan sama sekali di muka bumi, tetapi melalui sistem peradilan pidana kejahatan tersebut dapat dikendalikan sehingga tidak bertambah banyak. Bahkan, jika mungkin, berkurang. Pengendalian kejahatan sama maknanya dengan ketertiban dimana setiap orang mematuhi hukum yang berlaku dalam masyarakat.


Sinkronisasi dalam Sistem Peradilan Pidana
Sistem peradilan pidana mempunyai perangkat struktur atau subsistem yang seharusnya bekerja secara koheren, koordinatif dan integratif agar efisien dan efektif.
Dalam rangkaian sistem, sub-subsistem ini berupa polisi, jaksa, pengadilan, penasihat hukum dan lembaga koreksi, baik yang sifatnya institusional maupun yang non institusional.
(Lihat Muladi, 2002: 21)


Pendekatan dalam Sistem Peradilan Pidana
Dalam sistem peradilan pidana dikenal tiga bentuk pendekatan, yaitu:
1.Pendekatan normatif;
2.Pendekatan administratif; dan
3.Pendekatan sosial.

1. Pendekatan Normatif

Pendekatan normatif memandang unsur aparatur penegak hukum sebagai institusi pelaksana peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga para aparatur tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penegakan hukum semata-mata.

2. Pendekatan Administratif

Pendekatan administratif memandang para aparatur penegak hukum sebagai suatu organisasi manajemen yang memiliki mekanisme kerja, baik hubungan yang bersifat horisontal maupun yang bersifat vertikal sesuai dengan struktur organisasi yang berlaku dalam organisasi tersebut.


3. Pendekatan Sosial
Pendekatan sosial memandang para aparatur penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu sistem sosial, sehingga masyarakat secara keseluruhan ikut bertanggungjawab atas keberhasilan atau ketidakberhasilan dari para aparatur penegak hukum tersebut dalam melaksanakan tugasnya.


Faktor Penegak Hukum
Ruang lingkup dari penegak hukum sangat luas, mencakup siapapun yang secara langsung maupun tidak secara langsung berkecimpung di dunia penegakan hukum.
Secara sederhana penegak hukum antara lain pihak yang berhubungan dengan bidang, kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan pemasyarakatan.


Ciri-ciri Pendekatan Sistem dalam Sistem Peradilan Pidana
Pendekatan sistem dalam sistem peradilan pidana memiliki ciri sebagai berikut:
1.Titik berat pada koordinasi dan sinkronisasi komponen peradilan pidana;
2.Pengawasan dan pengendalian penggunaan kekuasaan oleh komponen peradilan pidana;
3.Efektivitas sistem penanggulangan kejahatan lebih utama dari efisiensi penyelesaian perkara;
4.Penggunaan hukum sebagai instrumen untk memantapkan the administration of justice.


Sistem Peradilan Pidana sebagai Satu Kesatuan
Sistem peradilan pidana secara teoritis dan praktis haruslah terintegrasi menjadi satu kesatuan, Integrated Criminal Justice System. Masing-masing komponen/ subsistem dalam sistem peradilan pidana haruslah sinkron/ selaras dalam mewujudkan tujuan yang sama, yaitu penegakan hukum.
Istilah sinkron mengandung makna selaras, baik berupa fisik dalam arti sinkronisasi struktural (structural synchronization), dapat pula bersifat substansial (substancial synchronization) maupun sinkronisasi kultural (cultural synchronization).


Sistem Peradilan Pidana sebagai Satu Kesatuan (lanjutan)
1.Sinkronisasi struktural mengharuskan adanya keserempakan dan keselarasan dalam mekanisme administrasi peradilan pidana (the administration of justice) dalam kerangka hubungan antar lembaga penegak hukum;
2.Sinkronisasi substansial mengandung makna adanya keselarasan baik vertikal maupun horisontal dalam kaitannya dengan hukum positif yang berlaku;
3.Sinkronisasi kultural mengandung usaha untuk selalu serempak dalam menghayati pandangan-pandangan sikap-sikap dan falsafah yang secara menyeluruh mendasari jalannya sistem peradilan pidana.

Sistem peradilan pidana harus dilihat sebagai The network of courts and tribunals which deal with criminal law and its enforcement. Sebagai suatu jaringan (network), sistem peradilan pidana mengoperasionalkan hukum pidana sebagai sarana utamanya. Dalam hal ini dapat berupa hukum pidana materiil, hukum pidana formil dan hukum pelaksanaan pidana.


Di dalam mengoperasionalkan hukum pidana tersebut, terdapat beberapa prinsip utama, yaitu prinsip kegunaan atau prinsip kelayakan dan prinsip prioritas.
Dua prinsip tersebut di atas dipergunakan sebagai salah satu hal yang harus diperhatikan dalam mengoperasionalkan hukum pidana, dalam hal ini adalah sistem peradilan pidana sebagai suatu jaringan yang saling berkesinambungan.


DAMPAK Ketidaksinkronan dalam Sistem Peradilan Pidana
Apabila antar subsistem tersebut tidak dapat bekerja secara simultan, maka terdapat beberapa kerugian yang dapat diperkirakan, antara lain:
1.Sulit dalam menilai keberhasilan atau kegagalan masing-masing instansi, sehubungan dengan tugas mereka bersama;
2.Sulit dalam memecahkan masalah pokok masing-masing instansi sebagai subsistem dari sistem peradilan pidana;
3.Karena tanggungjawab masing-masing instansi sering kurang jelas terbagi, maka setiap instansi tidak terlalu memperhatikan efektivitas menyeluruh dari sistem peradilan pidana

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sistem peradilan pidana, pendekatannya, dan sinkronisasi sistem peradilan pidana"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|