Ilmu Negara : Bentuk Negara serta kekurangan kelebihan, Teori Asal mula Negara


Soal
  1. Dari berbagai bentuk Negara dan pemerintahan yang dikenal, ada keuntungan dan kelemahannya, hal ini dihubungkan dengan bentuk negara Indonesia saat ini dan Bagaimanakah penerapannya, dari proklamsi sampai dengan sekarang.
Ø  Keuntungan dan kelemahan
2.  Beberapa teori asal mula terjadinya Negara, bagaimanakah asal mula Negara Indonesia ditinjau dari teori tersebut, apa alasannya?, coba bandingkan beberapa Negara yang  lahirnya dari teori Negara?
3.   sebutkan beberapa teori kedaulatan , manfaat kedaulatan, bagaimanakah penerapan teori kedaulatan di Indonesia dari proklamasi  sampai dengan sekarang. Dan bagaimana hubungannya sekaligus persamaannya dengan dwi praja, tri praja, catur praja, panca praja?

Jawaban
Terdapat banyak pendapat mengenai bentuk negara, namun berdasarkan pendapat yang berlaku umum dan teori modern, bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federasi)
A.    Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara kesatuan adalah Negara yang bersusunan tunggal artinya hanya ada satu kekuasaan pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur seluruh ddaerah dan tidak ada negara-negara bagian ataupun daerah yang bersifat negara.pemerintah memiliki tingkat tertinggi dan dapat memutuskan segala sesuatu yang terjadi dalam negara. Negara kesatuan juga disebut juga sebagai negara bersusun tunggal sehingga hanya ada satu kepala negara, satu undang-undang dasar, satu kepala pemerintahan, dan satu parlemen yang mewakili seluruh rakyat.
Adapun penyelenggaraan negara kesatuan dapat dilakukan melalui dua cara yaitu:
1.      Sistem sentralisasi
Dalan sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah tinggal melaksanakan
2.      Sistem Desentralisasi
Dalam sistem ini, daerah diberikan kesempatan untu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, yang berarti bahwa daerah memiliki hak otonomi untuk mennyelenggarakan kekuasaan
Ciri-ciri negara kesatuan
Ø  Ngara hanya memiliki satu undang-undang Dasar, satu kepala negara, satu dewan mentri, dan satu dewan perwakilan rakyat
Ø   Hanya terdapat satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan
Ø  Kedaulatan negara meliputi kedaulatan kedalam dan keluar yang ditangani pemerintah pusat.
1.      Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi
Kelemahannya:
a.       Banyaknya tugas/pekerjaan pemerintah pusat yang harus diselesaikan sesuai kebutuhan masing-masing daerah, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan nasional
b.      Pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan nasional akan terhambat.
c.       Kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan atau kebutuhan daerah dan masyarakat
d.      Daerah lebih bersifat pasif, karena menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakayat.
e.       Peran masyarakat daerah dalam pembangunan daerahnya sangat sedikit.
Keunggulannya:
a.       Adanya kesatuan pemerintahan diseluruh wilayah Negara
b.      Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya.
c.       Pengasilan salah satu  daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh daerah.



2.      Negara kesatuan sistem Desentarliasasi
Kelemahannya:
a.       Terjadinya kesenjangan pembangunan masing-masing daerah karena tingkat SDA dan SDM masyarakat yang berbeda
b.      Terjadinya imigrasi besar-besaran dari daerah yang miskin ke daerah yang memiliki Sumber Daya Alam yang melimpah yang menunjang kehidupan mereka.
c.       Ketidak seragaman peraturan dan kebijakan.
d.      Akan timbulnya satu persaingan antara daerah satu dengan daerah lainnya.
Keunggulanya:
a.       Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
b.      Peraturan dan kebijakan didaerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal/daerah itu sendiri.
c.       Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga jalannya pemerintahan menjadi lancar.
d.      Pemerintahan daerah berjalan dengan demokratis dari adanya Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya.
B.     Negara serikat (Federasi)
Negara serikat atau yang sering disebut negara federasi merupakan Negara bersusunan jamak, yaitu negara terdiri dari beberapa Negara yang disebut negara bagian, negara bagian tidak memiliki kedaulatan. Mereka bergabung membentuk negara serikat dengan pemerintahan tersendiri yang disebut pemerintahan federal sehingga dalam negara serikat terdapat dua pemerintahan, yaitu pemerintahan negara bagian dan pemerintahan negara federala. Perlu untuk dipahami bahwa hubungan antara negara bagian dan negara federal adalah independent, yaitu merdeka dan tidak dibawah kekuasaan dengan sifat hubungan koordinatif.
Ciri-ciri negara serikat adalah sebagai berikut:
Ø  Pemerintahan pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan keluar dan sebagain kedalam
Ø  Setiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, akan tetapi kekuasaan asli tetapa ada pada negara bagian
Ø  Kepala negara memiliki hak veto atau pembatalan keputusan yang diajukan oleh parlemen
Ø  Setiap negara bagian memiliki wewenang untuk membuat undang-undang daasar sendiri selama tidak bertentangan denga pemerintahan pusat.
 Kelemahan Negara serikat (Federasi) yaitu:
Ø Setiap Negara bagian bersetatus tidak berdaulat, dengan tidak berdaulatnya tersebut Negara bagian dapat memisahkan diri dari Negara gabungannya
Ø Pemerintah pusat memproleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk urusan kedalam maupun urusan keluar.
Ø Setiap Negara baigian boleh membuat konstitusi sendiri, sehingga didalam Negara serikat tersebut akan banyak terdapat peraturan atau UU (undamg-undang).
Ø Kepala Negara memiliki hak veto (pembuat keputusan) dalam kaitan ini kepala Negara memiliki kedudukan tertinggi terhadap rakyat maupun daerahnya, sehingga cendrung mencerminkan pemerintahan yang otoriter.
Keunggulannya negara serikat (Federasi) yaitu:
Ø  Dengan adanya Negara serikat ini, maka Negara gabungan akan secara langsung menyerahkan urusannya kepada pemerintah federal.
Ø  Urusan mengenai keuangan, pertahanan Negara diserahkan kepemerintahan pusat atau federal.

Bentuk Negara Indonesia Sejak Proklamasi Sampai Saat Ini
Negara republik indonesia adalah negara berbentuk kesatuan, ketentuan ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 1, yang berbunyi “negara indonesia adalah negarakesatauan yang berbentuk republik” ketentuan ini diperkuat oleh pasal 18 UUD 1945 ayat 1, yang menyatakan bahwa “ negara kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,kabupaten,dan kota mempunyai pemerintah daerah yan g diatur dengan undang-undang” jadi dalam hal ini negara kesatuan yang dianut oleh negara indonesia adalah negara kesatuan yang bersistim desentralisasi artinya merupakan penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan pusat kepada daerah otonom dalam kerangka negara kesatuan RI untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Karena berdasarkan histori perjalanan negara indonsia anatar kedua bentuk negara tersebut sudah pernah diterapkan. Yang pertama adalah bentuk negara serikat setelah negara indonesia merdeka tahun 1949 dengan sebutan RIS (republik Indonesia Serikat) yang merupakan produk agresi belanda yang tidak mengakui kemerdekaan negara indonesia yang bertujuan untuk memecah belah masing-masing daerah menjadi sebuah negara namun akhirnya tidak sesuai dengan tujuan negara. Kemudian menganut bentuk negara kesatuan bersistem sentralisasi (terpusat), dan pada saat ini menggunakan bentuk Negara kesatuan bersistem desentralisasi (dengan adanya otonomi daerah). Pada zaman orde lama dan orde baru Indonesia pernah menerapkan sistem sentarlisasi yaitu pemerintahan yang tepusat dimana pemerintah pusat memegang kekuasaan tertinggi atas rakyat dan daerahnya, system sentarlisasi tersebut tidak sesuai dengan asa demokrasi di Indonesia maka diganti dengan system desentralisai dengan adanya otonomi daerah yang termuat dalam UU No.33 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dimana masing-masing daerah diberikan hak untuk mengatu dadn mengurus rumah tangganya sendiri, atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakatnya. Dengan hal tersebut di Indonesia diterapkan Negara kesatuan bersistem desentralisai dengan kebijakan-kebijakan tertentu, sehingga daerah yang dikembangkan sesuai dengan asas demokratis. Secara teoritis penerapan asas desentralisasi disadari oleh keinginan menciptakan demokrasi, pemerataan, dan efisiensi. Diasumsikan bahwa desentralisasi akan menciptakan demokrasi melalui partisipasi masyarakat lokal. Sistem yang demokratis ini diharapkan dapat mendorong tercapainya pemerataan pembangunan, terutama didaerah pedesaan diamana masyarakat kebanyakan tinggal. Kesimpulannya indonesia sampai sekarang berbentuk negara kesatuan dengan sistim desentralisasi.

2. Asal mula terjadinya Negara berdasarkan pendekatan teoritis yang meliputi:
1.      Teori ketuhanan
Berdasarkan teori ini terjadiya negara karena didasarkan suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak tuhan, demikian juga negara terjadi karena kehendak tuhan, tokohnya , agustinus, Julius Sthal, Haller,Thomas Aquinas.
2.      Teori perjanjian masyarakat
Terjadinya suatu negara karena adanya perjanjian masyarakat, karena masyarakat mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu negara (organisasi negara) yang bisa menjamin kelangsungan hidup bersama
3.      Teori kekuasaan
Terjadinya negara karena atas dasar kekuasaan, jadi terbentuknya negara atas dasar mereka yang paling kuat dan berkuasa yang menjalankan negara
4.      Teori hukum alam
Berdasarkan teori ini negara terjadi karena kodrat alam atau hukum alam atau hal ini disebabkan oleh alam yang berlaku setiap waktudan tempat serta berifat unufersal dan tidak berubah
5.      Teori kedaulatan
Ø  Kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi ada pada negara, bukan pada sekelompok yang mengusasai hidup negaradan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur masyarakat
Ø  Kedaulatan hukum ,hukum memegang peranan dalam negara, hukum lebih tinggi dari pada negara yang berdaulat
Berdasarkan asal mula negara berdasarkan pendekatan teoritis negara indonesia terbentuk sesuai dengan teori perjanjian masyarakat karena masyarakat mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu negara (organisasi negara) yang bisa menjamin kelangsungan hidup bersama karena merasa senasib sepenanggungan seluruh rakyat akibat dijajah oleh bangsa penjajah.

 Proses asal mula terjadinya suatu Negara yaitu
Ø  Asal mula terjadinya Negara secara primer yang meliputi:
1.      Fase suku atau persekutuan masyarakat.
2.      Fase kerajaan
3.      Fase Negara nasional
4.      Fase Negara demokrasi
 Dalam asal mula terjadinya Negara secara primer ini maka terjadinya Negara Indonesia pada Fase Negara demokrasi, karena dalam fase ini dimana rakyat mempunyai kesadaran batin dalam bentuk persamaan kebangsaan yang diwujudkan dengan proklamasi kemerdekaan negara indonesia 17 agustus tahun 1945 yang bebas dari belenggu penjajahan. Demokrasi disini dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dipegang olah rakyat, dimana rakyat memilih secara langsung pemimpinya, dengan hal ini akan mendorong terjadinya Negara demokratis.
Ø  Asal mula terjadinya Negara secara sekunder
Pada toeri asal mula terjadinya satu Negara secara sekunder beranggapan bahwa Negara telah ada sebelumnya, namun karena adanya revolusi, intervensi dan penaklukan maka timbulnya Negara untuk mengantikan Negara yang telah ada.
Ø  Alas mula terjadinya Negara berdasarkan fakta sejarah, dalam teori ini terjadinya Negara berdasarkan kenyataan yang terjadi.
1.      Pendudukan                      5. Anexatie (pencaplokan/penguasaan)
2.      Peleburan                          6. Proklamasi
3.      Penyerahan                        7. Pembentukan Baru
4.      Penaikan                            8. Pemisahan
Sesuai dengan  teori Alsal mula terjadinya Negara berdasarkan fakta sejarah, terjadinya Negara Indonesia berdasarkan Proklamasi (proclamation) hal ini terjadi ketika penduduk pribumi atau bangsa indonesia yang diduduki bangsa lain berhasil menyatakan kemerdekaannya , dan kita ketahui faktanya pada saat penjajah masih menjajah Indonesia dan menguasai wilayah Indonesia, suatu ketiaka penduduk pribumi melakukan perlawanan dan berhasil merbut wilayahnya kemudian menyatakan kemerdekaannya atau memproklamasikan kemerdekaan.

Ø  Perbandingan beberapa Negara yang  lahirnya dari teori Negara
  1. Teori ketuhanan. Berdasarkan teori ini terjadinya suatu Negara didasarkan suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu tejadi berdasarkan kehendak tuhan. begitupun raja sebagai kepala pemerintahan dan negara  diakui oleh masyarakatnya sebagai utusan tuhan, sehingga segala keputusan raja merupakan kehendak tuhan.
  2. Teori perjanjian masyarakat. Berdasarkan teori ini terjadi Negara karena, adanya perjanjian masyarakat, diaman semua masyarakat mengikat diri menjadi satu kesatuan bersama ubtuk mendirikan suatu organisasi (Negara) yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama, seperti misalnya negara indonesia, sehingga tujuan suatu negara dapat mengakomodir kebutuhan seluruh rakyatnya.
  3. Teori kekuasaan. Dalam teori ini terjadinya Negara karena, atas dasar kekuasaan, jadi terbentuknya Negara oleh mereka yang paling kuat dan berkuasa. Dalam hal ini cenderung akan menimbulkan pemerintahan yang otoriter atau negara yang dipimpin oleh pemerintahan yang ortodoks, misalnya saja negara inggris yang berbentuk kerajaan
  4. Teori hukum alam. Berdasarkan teori ini terjadinya Negara karena, hukum alam (kodart) bukan Negara, hal ini disebabkan oleh alam yang berlaku setiap waktu dan  tempat , serta bersifat universal dan tidak berubah. Negara yang terbentuk dberdasarkan kepercayaan teori hukum alam akan dapat mengabaikan kepentingan-kepentingan individu yang cendrung mengutamakan kepentingan sosial misalnya saja negara china.
  5. Teori kedaulatan,
a.       Kedaulatan Negara, kekuasaan tertinggi ada pada Negara bukan pada sekelompok yang menguasai kehidupan Negara, dan Negaralah menciptakan hukum untuk mengatur kepentiangan masyarakat.
b.      Kedaulatan Hukum, Hukum memegang peranan penting dalam Negara. Hukum lebih tinggi dari Negara yang berdaulat. 
Dalam asal mula negara berdasarkan teori kedaulatan hukum mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan masyarakatnya, hukum harus tetap ditegakkan. Bagaimana hukum dibuat begitulah seharusnya penyelenggaraan negara.

3.      Teori kedaulatan ada 4 antara lain:
1.      Teori kedaulatan tuhan (Goddelijke Souvereniteit)
Juga disebut sebagai teori teokrasi, kekuasaan tertinggi dalam negara adalah berasal dari tuhan, jadi didasarkan atas agama
2.      Teori kedaulatan Negara (Staatssouvereniteit)
Dalam teori ini negaralah sumber kedaulatan dalam, dari itu negara (negara arti gouverment= pemerintahan) dian ggap mempunyai  hak yang tidak terbatas terhadap life warganya
3.      Teori kedaulatan hukum (Rechtssouvereniteit)
Menurut teori ini, hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum adalah sumber kedaulatan
4.      Teori kedaulatan Rakyat (volkssouvereniteit)
Menurut teori ini rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan yaitu pemerintah.
Manfaat teori-teori kedaulatan tersebut secara umum adalah sebagai dasar pembentukan kekuasaan suatu negara dan arah tujuan terbentuknya suatu negara sebagai organisasi masyarakat secara formal, sehingga pelaksanaan suatu negara dapat terkonsep sesuai dengan konsep kedaulatan yang diaunut oleh negara tersebut. Misalnya saja negara indonesia yang menganut teori kedaulatan rakyat, maka rakyatlah yang mempunyai peranan tertinggi dalam penyelengraan kenegaraan sehingga timbullah prinsip demokrasi.
 Hubungannya dan persamaannya teori kedaulatan dengan  Ekapraja, dwi praja, tri praja, catur praja,
A.    Ekapraja
Teori ini ada pada negara yang berbentuk monarki absolut, diamana seluruh kekuasaan negara berada dalam tangan seorang raja. Raja dalam sistem pemerintahan  monarki absolut memiliki kekuasaan untuk membuat peraturan (legeslatif),menjalankan (eksekutif), dan mengawasi jalannya undang-undang (yudikatif)
B.     Dwi Praja terdapat dua lembaga yaitu:
a.       Policy making merupakan lembaga pembuat kebijakan Negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat
b.      Policy excekuting merupakan lembaga melaksanakan kebijakan yang telah ditentukan.
C.    Tri praja
a.       Fungsi legislatif merupakan lembaga membuat Undang-Undang
b.      Fungsi eksekutif merupakan lembaga melaksanakan Undang-Undang
c.       Fungsi yudikatif merupakan lembaga mengawasi jalanya Undang-Undang.
D.    Catur  praja, didalam catur praja ini dapat dibagi empat lembaga
a.       Reggeling  merupakan lembaga Negara yang berfungsi membuat peraturan
b.      Bestuur  merupakan lembaga Negara  yang berfungsi  melaksanakan pemerintahan.
c.       Rechtspraak merupakan lembaga Negara  berfungsi mengadili
d.      Politie  berfungsi menjaga ketertiban dan keamanan.
Hubungan dengan persamaannya dengan adanya ekapraja, dwi praja, tri praja, dan catur praja tersebut dapat kita bangdingkan antara tujuan, fungsi Negara dan bentuk pemerintahan masing-masing negara, yang pada intinya bertujuan menyelenggarakan negara sesuai dengan tujuan dan fungsinya, yang membedakan adalah adanya lembaga-lembaga negara sesuai dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan kualifikasi masing-masing praja diatas.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ilmu Negara : Bentuk Negara serta kekurangan kelebihan, Teori Asal mula Negara"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|