Hukum Internasional: konvensi wina, perwakilan diplomtik dan wilayah exstrateritotial


Soal
1.      Disampinng wilayah teritorial yang terdiri atas darat (benoa), laut (maritim), dan udara (dirgantara), suatu negara juga memiliki wilayah extra-toritorial. Uraikan dengan singkat, mana yang termasuk wilayah extra-toritorial suatu negara!
2.      Tuliskan urutan “perwakilan diplomatik” menurut rumusan konvensi wina.
3.      Identifikasi yang termsuk privilege perwakilan diplomatik.
4.      Tuliskan dengan narasi, prosedur pengangkatan perwakilan diplomatik menurut ketentuan konvensi wina.
5.      Apa yang saudara pahami tentang naturalisasi? Apa alasan mendasar seseorang berhak atas proses pewarganegaraan ?
6.      Tuliskan paling sedikit 10 transaksi internasional dan beri penjelasan masing-masing.
7.      Apa yang saudara ketahui tentang:
v  Netralitas
v  Jurisdiksi Teritorial
Jawaban
1.      Wilayah extra-toritorial suatu negara merupakan tempat-tempat yang menurut hukum internasional  masih diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara tersebut, misalnya gedung/ kantor kedutaan suatu negara  yang merupakan tempat bekerja perwakilan suatu negara meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Sehingga dalam hal ini ada hak yang timbul dari perwakilan diplomatik yang disebut hak ekstra-toritorial adalah hak kebebasan diplomat terhdap daerah perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambang negara,surat surat dan dokumen bebas sensor,dalam hal ini polisi dan aparat keamanan tidak boleh masuk tanpa ada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan.

2.      Urutan “perwakilan diplomatik”menurut ketetapan Kongres Wina Tahun 1815 dan Kongres Aux La chapella 1818 (Kongers Achen), yang berkaitan dengan peranan perwakilan diplomatik dilakukan oleh perangkat-perangkat adalah sebagai berikut :
a.      Duta besar berkuasa penuh
yaitu perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditempatkan di negara negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik. Di tempat mana duta besar diakreditir, ia mempunyai kedudukan lebih tinggi dari duta-duta. Duta besar mewakili kepala negaranya, memberikan perlindungan terhadap kepentingan dan nama baik negaranya. Duta besar biasanya dikirim oleh negara besar yang sebaliknya juga menerima duta besar di negaranya.
Menurut Wijono Projodikoro, ada tiga tugas yang harus diemban oleh Duta Besar yaitu : MelaksanakanPerundingan(negotiation),Meneropong keadaan (observation), Memberi perlindungan ( protection )

b.      Duta
yaitu perwakilan diplomatik yang dalam menyelesaikan persoalan kedua negara harus berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya
c.       Menteri Residen
status menteri residen bukan sebagai wakil pribadi kepala negara melainkan hanya mengurus urusan negara
d.      Kuasa Usaha
Merupakan perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, melainkan kepada menteri luar negeri  dan Di Bedakan menjadi dua yaitu: Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan dan Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.
e.      Atase yaitu yang merupakan pembantu dari Duta besar berkuasa penuh. Atase dapat dibagi menjadi dua yaitu:
Ø   Atase  pertahanan.
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
Ø  Atase teknis
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak berasal dari depertemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.
    
3.      Privilege perwakilan diplomatik
Privilege merupakan hak-hak istimewa, Hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik yang diberikan kepada pejabat diplomatik suatu negara adalah untuk memperlancar atau memudahkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan para pejabat diplomatik, Pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik itu berpedoman kepada asas "Par in parem imperium non habet" (suatu negara berdaulat tidak boleh menerapkan yurisdiksinya atas negara berdaulat lain). Keistimewaan Perwakilan Diplomatik sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963 mencakup :
a.      Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, yaitu antara lain pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor, radio, televisi, bumi dan bangunan, rumah tangga, dan sebagainya.
b.       Pembebasan dari kewajiban pabean, yaitu antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga, dan sebagainya
Kekebalan diplomatik (immunity) bersifat involability (tidak dapat diganggugugat), Inviolability adalah kekebalan terhadap alat-alat kekuasan negara penerima dan kekebalan terhadap segala gangguan yang merugikan. Sehingga di sini terkandung pengertian perwakilan diplomatik memiliki hak mendapat perlindungan dari alat-alat kekuasaan negara penerima. Bahwa pejabat diplomatik inviolable, tidak dapat ditangkap atau ditahan oleh alat perlengkapan negara penerima. Negara penerima mempunyai kewajiban untuk mengambil langkah-langkah demi menjaga serangan atas kehormatan pribadi pejabat diplomatik yang bersangkutan, sedangkan immunity adalah kekebalan terhadap yuridiksi dari negara penerima, baik hukum pidana, perdata, maupun administratif.  Yaitu antara lainmencakup:
a.      Pribadi Pejabat Diplomatik, yaitu mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima, hak mendapat perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya, dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
b.      Kantor perwakilan (rumah kediaman), yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambang bendera atau daerah ekstrateritorial. Bila ada penjahat atau pencari suaka politik masuk ke dalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah karena para diplomat tidak memiliki hak asylum, hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara untuk memberi kesempatan kepada warga negara asing untuk melarikan diri.
c.       Korespodensi diplomatik, kekebalan yang mencakup dokumen, arsip, surat menyurat, termasuk kantor diplomatik dan sebagainya kebal dari pemeriksaan.

4.      Prosedur pengangkatan perwakilan diplomatik menurut ketentuan konvensi wina yaitu ;
Tujuan dari pengiriman utusan atau perwakilan diplomatik pada dasarnya untuk membangun hubungan negara yang baik sehingga dapat terjalin kerjasama yang dapat menguntungkan keduabelah pihak.
Apabila suatu negara A ingin membuka hubungan diplomatik dengan Negara B begitu juga sebaliknya maka Kedua belah pihak harus saling menukar informasi /komunikasi bersama (joint declaration) tentang akan dibukanya perwakilan (biasanya di urus oleh Departemen Luar Negeri masing – masing). Namun setelah adanya informasi tersebut  hal yang sangat fundamental dalam membuka hubungan diplomatik adalah Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak sebelumnya yang akan mengadakan pertukaran diplomatik maupun konsuler, berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961 yang di tuangkan dalam bentuk persetujuan bersama (joint agreement) dan komunikasi bersama (joint declaration). Apabila sudah ada kesepakatan atau persetujuan (demende, aggreration) dari negara yang menerima, maka negara tersebut menunjuk orang yang akan ditugaskan sebagai diplomat yang menjalankan tugasnya sebagai perpanjangan tangan pemerintah negara pengirim di negara penerima tersebut. Kemudian Diplomat yang akan di tempatkan itu menerima surat kepercayaan (lettre de credance) yang di tandatangani oleh kepala negara pengirim. Surat kepercayaan itu diserahkan kepada kepala negara penerima (lettre de rapple) dalam suatu upacara dimana seorang diplomat tersebut berpidato. Namun dalam pengangkatan & penerimaan perwakilan diplomatik / perwakilan konsuler harus digaris bawahi kedua negara tersebut harus Mematuhi prinsip – prinsip hukum internasional yang berlaku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik dan konsuler berdasarkan atas prinsip –prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik (reciprocity).

5.      Naturalisasi (Pewarganegaraan) adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal: seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.
Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia ( Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun 1958 ) yaitu; Karena kelahiran, Pengangkatan, Dikabulkannya, Permohonan, Pewarganegaraan (Opsi/Repudiasi), Akibat Perkawinan, Turut Ayah atau Ibu, Pernyataan.
Untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan tersebut, pemohon harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
Ø  Sudah berumur 21 tahun;
Ø  Lahir dalam wilayah Republik Indonesia, atau pada waktu mengajukan permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut-turut
Ø  Jika ia seorang laki-laki yang kawin, mendapat persetujuan isteri (isteri-isterinya)
Ø  Cukup dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan suatu kejahatan yang merugikan Republik Indonesia
Ø  Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Ø   Membayar pada Kas Negara uang sejumlah antara Rp 500,- sampai Rp 10.000,- yang ditentukan besarnya oleh Jawatan Pajak tempat tinggalnya berdasarkan penghasilannya tiap bulan yang nyata dengan ketentuan tidak melebihi penghasilan nyata sebulan
Ø  Tidak   mempunyai     kewarganegaraan
Dalam artian kehilangan kewarganegaraannya apabila ia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarganegaraan lain menurut ketentuan hukum dari negara asalnya atau menurut ketentuan hukum perjanjian penyelesaian dwikewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
Disamping itu terdapat Naturalisasi istimewa Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.
Alasan mendasar seseorang berhak atas proses pewarganegaraan yaitu:
Dalam prinsip kewarganegaraan  ada dua prinsip yaitu prinsip Ius Soli dan Ius Sanguinis, prinsip ini bisa salah satu yang diterapkan dalam suatu negara bahkan keduannya secara bersamaan. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara,  asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll.ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC). Berdasarkan kedua prinsip atau asas ini pastilah seseorang yang lahir berhak atas suatu pewarganegaraan namun sesuai dengan Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, namun apabila ada seorang anak yang dilahirkan di Indonesia tetapi keberadaan atau kewarganegaraan orang tuannya tidak diketahui, secaraotomatis anak itu menjadi warga Negara Indonesia.

6.      Transaksi internasional dalam hubungan internasional disebut juga dengan Perjanjian Internasional karena dalam proses transaksaksi itu melibatkan dua belah pihak,  baik negara dengan negara ataupun negara dengan suatu badan/organisasi internasional Transaksi internasional meliputi:
a)      Traktat/Treaty
Dalam arti sempit adalah perjanjian internasional yang sering dipakai dalam persoalan-persoalan politik, ekonomi, treaty dalam arti luas merupakan alur yang paling formal, yang sering dipakai untuk mencatat perjanjian antara Negara yang ketentuan-ketentuannya bersifat menyeluruh.
Tujuan dari Traktat atau treaty adalah untuk meletakkan kewajiban-kewajiban yang mengikat bagi Negara-negara peserta, baik secara bilateral maupun multilateral.
b)      Konvensi
Istilah konvensi biasanya dipakai untuk dokumen yang resmi dan bersifat multilateral. Juga mencakup dokumen-dokumen yang dipakai oleh aparat-aparat lembaga internasional.
c)      Deklarasi (declaration) adalah suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum yang berlaku atau menciptakan hukum baru
d)      Convenant, adalah anggaran dasar Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
e)      Charter, adalah suatu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
f)       Pakta (pact), adalah suatu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa).
g)      Protokol
Protokol merupakan suatu persetujuan yang sifatnya kurang resmi dibandingkan treaty atau konvensi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala-kepala Negara. Istilah ini meliputi hal:
a.      Sebagai tambahan pada konvensi, dan dibuat oleh para perunding itu juga. Terkadang disebut protocol penandatanganan, misalnya protocol yang mengatur hal-hal tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu dari konvensi, ketentuan tambahan yang sifatnya kurang penting, klausul-klausul resmi yang tidak dimasukkan dalam konvensi atau pembatasan oleh beberapa Negara penandatangan.
b.      Sebagai alat tambahan bagi konvensi, tetapi sifat dan operasinya bebas dan tidak perlu diratisikasi, misalnya Protokol Den Haag 1930 tentang ketakbernegaraan yang ditandatangani pada waktu yang sama dengan Konvensi Den Haag 1930 mengenai konflik hukum kewarganegaraan.
c.       Traktat yang sama sekali berdiri sendiri.
d.      Sebagai catatan mengenai pemufakatan, lebih sering disebut proses verbal.
h)      Pertukaran nota atau surat
Pertukaran nota atau surat merupakan suatu metode tak resmi yang seringkali digunakan pada tahun-tahun terakhir ini. Dengan pertukaran nota ini Negara-negara mengakui suatu pengertian bersama atau mengakui kewajiban-kewajiban tertentu yang mengikat mereka. Adakalanya pertukaran nota dilakukan melalui perwakilan-perwakilan diplomatik atau militer Negara yang bersangkutan. Ratifikasi biasanya tidak perlu, tetapi akan menjadi perlu jika hal ini sesuai dengan niat para pihak.
i)        Arrangement
Bentuk ini kurang lebih sama dengan agreement. Umumnya lebih banyak dipakai untuk transaksi-transaksi yang sifatnya mengatur dan temporer.
j)        Proses Verbal
Istilah ini pada mulanya berarti rangkuman dari jalannya serta kesimpulan dari suatu konferensi diplomatik, tetapi dewasa ini juga untuk catatan-catatan istilah dari suatu persetujuan yang dicapai oleh para peserta misalnya proses verbal yang ditandatangi di Zurich tahun 1892 oleh wakil-wakil Italia dan Swiss untuk mencatat kesepakatan pendapat mereka mengenai ketentuan-ketentuan Traktat Perdagangan diantara mereka. Istilah ini juga dipakai untuk mencatat suatu pertukaran atau himpunan ratifikasi atau untuk persetujuan administratif yang sifatnya kurang penting atau untuk membuat perubahan kecil dalam konvensi. Proses verbal umumnya tidak membutuhkan ratifikasi.

7.      Netralitas dan Jurisdiksi Territorial
Ø  Netralitas adalah Netralitas sendiri berasal dari akar kata ‘netral’ yang berarti tidak berpihak, dalam kaitan negara netral adalah negara yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam berbagai sengketa yang terjadi dalam masyarakat internasional
Ø  Jurisdiksi Negara adalah kewenangan hukum suatu Negara terhadap orang, benda atau peristiwa hukum di wilayah suatu Negara.
Yurisdiksi suatu Negara dapat dibedakan dalam 3 jenis:
·         Kewenangan suatu Negara untuk membuat hukum yang mengatur hubungan atau status hukum orang atau peristiwa hukum di dalam wilayahnya. Kewenangan ini biasanya dilaksanakan oleh badan legislatif (prescriptive jurisdiction).
·         Kewenangan suatu Negara untuk memaksakan dan menegakkan hukum. Kewenangan ini dilaksanakan oleh badan eksekutif yang pada umumnya tampak pada bidang ekonomi (seperti kekuasaan untuk menolak atau memberikan izin, subsidi, kontrak-kontrak,dll) (executive jurisdiction).
·         Kekuasaan pengadilan untuk mengadili orang (subjek hukum) yang melanggar peraturan perundang-undangan (Judicial jurisdiction).
Jurisdiksi Territorial adalah jurisdiksi suatu Negara untuk mengatur, menerapkan, dan memaksakan hukum nasionalnya terhadap segala sesuatu yang ada atau terjadi di dalam batas-batas wilayahnya.
Orang asing yang berada dalam wilayah suatu Negara tidak dapat menolak penerapan jurisdiksi oleh Negara itu atau mengklaim suatu pengecualian dari pelaksanaan jurisdiksi, kecuali dia dapat menunjukkan dua hal,yaitu: Bahwa ia, dengan alasan adanya suatu imunitas khusus, tidak tunduk pada hukum setempat, Bahwa hukum setempat tidak sesuai dengan hukum internasional.
jurisdiksi territorial inipun ada pengecualiannya, yaitu berdasarkan ketentuan hukum internasional, terdapat objek-objek yang berada atau terjadi di dalam wilayah suatu Negara tetapi tidak tunduk pada jurisdiksi territorial Negara tersebut. Objek-objek tersebut adalah:
a.      Kepala Negara atau kepala pemerintahan dari negara asing yang sedang berada di wilayah suatu Negara
b.       Staf diplomatik dan staf konsuler dari negara asing yang ditempatkan di suatu negara
c.       Angkatan bersenjata dari negara asing yang sedang menjalankan tugas kenegaraan di suatu negara
d.       Kepala dan staf dari lembaga-lembaga internasional yang bertugas di suatu negara
e.      Gedung-gedung atau kantor-kantor perwakilan diplomatik negara asing di suatu negara, seperti gedung kedutaan besar dan seluruh area yang digunakan untuk keperluan diplomatik tersebut.
f.        Gedung-gedung atau kantor-kantor pusat maupun perwakilan dari lembaga-lembaga internasional beserta arsip-arsipnya
g.      Kapal-kapal dan pesawat udara (publik) milik negara asing yang sedang berada di suatu negara.
Pelaksanaan yurisdiksi suatu negara terhadap harta benda, orang tindakan atau peristiwa yang terjadi di dalam wilayahnya jelas diakui oleh hukum internaional untuk semua negara anggota masyarakat internasional. Prinsip tersebut dikemukakan dengan tepat oleh Lord maemillan “adalah suatu ciri pokok dari kedaulatan dalam batas-batas ini, seperti semua negara merdeka yang berdaulat, bahwa negara harus memiliki yurisdiksi terhadap semua orang dan benda di dalam batas teritorialnya dan dalam semua perkara perdata dan pidana yang timbul di dalam batas-batas teritorial ini.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Internasional: konvensi wina, perwakilan diplomtik dan wilayah exstrateritotial"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|