Kesamaan Di Mata Hukum (Asas Equality Before the Law)

1. Apakah yang dimaksud dengan Equality before the Law ?
2. Apa landasan Hukum Asas Equality before The Law ?

Jawaban ;

1. Poin penting dalam asas Equality Before The Law yaitu kata 'Equality = sama/adil

Secara umum Equality Before The Law dapat diartikan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan(hak Hukum dan Kewajiban Hukum) yang sama didepan/dihadapan Hukum. 

Secara sederhana dapat dipahami bahwa walaupun secara ekonomi baik si Kaya atau si Miskin, si Tinggi atau si Pendek memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. 
Dihadapin Hukum ini maksudnya perlakuan yang sama demi terjaminnya Keadilan Hukum setiap warga negara. Misalnya bentuk bantuan hukum dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum)

Jadi 'Asas Equality Before The Law' ini menjamin bahwa setiap warga negara mendapat perlakuan, pandangan dan kesetaraan serta kedudukan yang sama di hadapan Hukum setiap individu warga negara tanpa terkecuali.

Namun kenyataan pelaksanaan dilapangan ? (dibahas dalam kesempatan selanjutnya)

2. Kedudukan setiap warga negara sama dihadapan hukum diatur dalam ; 

- UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 " Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. 

(band. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 Negara hukum akan menempatkan warga negara-nya setara atau sama kedudukannya di depan hukum )

Pasal 26 "International Convenants Rights" berbunyi,
 'all person are equal before the law and are entitled without any discrimination to the equal protection of the law. In this respect, the law shall prohibit any discrimination and guarantee to all persons equal and effective protection againts discrimination on any ground such as race, colour, sex, language, religion, political, or other opinion, national or social origin, property, birth or other status'. Subyek hukum dalam prinsip EBTL Bebas diskriminasi (hukum) baik aspek substansi hukumnya atau penegakan hukum oleh aparatnya.

Semoga bermanfaat :-)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Kesamaan Di Mata Hukum (Asas Equality Before the Law)"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|