Analisis Kasus PT.FreePort : Hukum Lingkungan


  1. Analisis Keberadaan PT. Freeport Indonesia Dari Sisi Hukum Tata Pemerintahan dan Hukum Lingkungan
PT. Freeport merupakan perusahaan pertambangan emas terbesar di dunia yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Freeport-McMoRan Copper & GoldInc. Perusahaan ini adalah pembayar pajak  terbesar kepada Indonesia yang hampir sama dengan 2 persen PDB Indonesia. Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua,masing-masingtambang Erstberg (dari 1967) dan tambang Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Mimika,Provinsi Papua. Ini menunjukkan bahwa PT. Freeport Indonesia sanggat mempengaruhipendapatan Indonesia karena dengan harga emas mencapai nilai tertinggi dalam 25tahun terakhir, yaitu 540 dolar per ons, Freeport diperkirakan akan mengisi kaspemerintah sebesar 1 miliar dolar per tahun, selama harga emas menggalami kenaikanharga. Tetapi tidak dapat dielak bahwa dampak besar berupa kerusakan lingkungan telah terjadi karena
Adapun kasus/peristiwa yang terjadi terhadap keberadaan PT.Freeport Indonesia, Di Papua yaitu :
 A. Kasus Peristiwa
ü  21 Februari 2006,terjadi pengusiran terhadap penduduk setempat yang melakukan pendulangan emas dari sisa-sisa limbah produksi Freeport di Kali KaburWanamon. Pengusiran dilakukan oleh aparat gabungan kepolisian dansatpam Freeport. Akibat pengusiran ini terjadi bentrokan dan penembakan. Penduduk sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian menduduki dan menutup jalanutama Freeport di Ridge Camp, di Mile 72-74, selama beberapa hari. Jalan itu merupakan satu-satunya akses ke lokasi pengolahan dan penambangan Grasberg.
ü   22 Februari 2006, sekelompok mahasiswa asal Papua beraksi terhadap penembakan di Timika sehari sebelumnya dengan merusak gedung Plasa 89 diJakarta yang merupakan gedung tempat PT Freeport Indonesia berkantor.
ü  23 Februari 2006, masyarakat Papua Barat yang tergabung dalam SolidaritasTragedi Freeport menggelar unjuk rasa di depan Istana, menuntuk presidenuntuk menutup Freeport Indonesia. Aksi yang sama juga dilakukan olehsekitar 50 mahasiswa asal Papua di Manado.  8.
ü  25 Februari 2006, karyawan PT Freeport Indonesia kembali bekerja setelahpalang di Mile 74 dibuka.9.
ü  27 Februari 2006, Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat mendudukikantor PT Freeport Indonesia di Plasa 89, Jakarta. Aksi menentang Freeport juga terjadi di Jayapura dan Manado
ü  28 Februari 2006, Demonstran di Plasa 89, Jakarta, bentrok dengan polisi.Aksi ini mengakibatkan 8 orang polisi terluka.11.
ü  1 Maret 2006, demonstrasi selama 3 hari di Plasa 89 berakhir. 8 aktivis LSM  yang mendampingi mahasiswa Papua ditangkap dengan tuduhan menyusup kedalam aksi mahasiswa Papua. Puluhan mahasiswa asal Papua diMakassar berdemonstrasi dan merusak Monumen Pembebasan Irian Barat.12.
ü  3 Maret 2006, masyarakat Papua di Solo berdemonstrasi menentang Freeport. 13.
ü  7 Maret 2006, demonstrasi di Mile 28, Timika di dekat bandar udara Moses Kilangin mengakibatkan jadwal penerbangan pesawat terganggu.14.
ü  14 Maret 2006, massa yang membawa anak panah dan tombak menutup
ü  checkpoint 
ü  28 di Timika. Massa juga mengamuk di depan Hotel Sheraton.  15.
ü  15 Maret 2006, Polisi membubarkan massa di Mile 28 dan menangkapdelapan orang yang dituduh merusak  Hotel Sheraton.Dua orang polisi terkena anak panah.16.
ü  16 Maret 2006, aksi pemblokiran jalan di depan KampusUniversitas Cendrawasih, Abepura, Jayapura,oleh masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Parlemen Jalanan dan Front Pepera PB Kota Jayapura,berakhir dengan bentrokan berdarah, menyebabkan 3 orang anggotaBrimob dan 1 intelijen TNI tewas dan puluhan luka-luka baik dari pihak mahasiswa dan pihak aparat.17.
ü  17 Maret 2006, Tiga warga Abepura, Papua, terluka akibat terkena pelurupantulan setelah beberapa anggota Brimob menembakkan senjatanya ke udaradi depan Kodim Abepura. Beberapa wartawan televisi yang meliput dianiayadan dirusak alat kerjanya oleh Brimob.18.
ü  22 Maret 2006, satu lagi anggota Brimob meninggal dunia setelah beradadalam kondisi kritis selama enam hari19.
ü  23 Maret 2006, lereng gunung di kawasan pertambangan terbuka PT FreeportIndonesia di Grasberg, longsor dan menimbun sejumlah pekerja. 3 orangmeninggal dan puluhan lainnya cedera.20.
ü  23 Maret 2006,Kementerian Lingkungan Hidup mempublikasi temuan pemantauan dan penataan kualitas lingkungan di wilayah penambangan PT
ü  Freeport Indonesia. Hasilnya, Freeport dinilai tak memenuhi batas air limbahdan telah mencemari air laut dan biota laut.21.
ü  18 April 2007,sekitar 9.000 karyawan Freeport mogok kerja untuk menuntut perbaikan kesejahteraan. Perundingan akhirnya diselesaikan pada 21 Aprilsetelah tercapai kesepakatan yang termasuk mengenai kenaikan gaji terendah22.
ü  21 Oktober 2011,sekitar tiga orang tewas akibat insiden penembakan di kawasan Freeport Timika Papua. Marcelianus, seorang personel polriberpangkat Brigadir Polisi Satu juga tewas tertembak

B. Beberapa pernyataan dari PTFI 
Hal ini merupakan inti dari konsep pembangunan berkelanjutan yang kami lakukan. Dengan berkarya guna mencapai pembangunan berkelanjutan dalam kegiatan dan program usaha, kami ikut menjaminlingkungan hidup dan masyarakat yang sehat di wilayah kerja kami dan masyarakat disekitar kami, yang menjadi sangat penting bagi keberhasilan kami di masa depan.PTFI juga tergolong dalam perusahaan multinasional. Perusahaan yang hasilproduksinya di jual keluar negara dari tempat produksi perusahaan tersebut.
Kami merupakan penghasil terbesar konsentrat tembaga dunia daribijih mineral yang juga mengandung emas dalam jumlah yang berarti. Kamisadari bahwa kebutuhan ekonomi tersebut perlu diimbangi dengan kebutuhansosial dan lingkungan hidup, sehingga dalam memenuhi tuntutan generasimasa kini, kami tidak mengganggu kesinambungan kehidupan generasi dimasa datang. Hal ini merupakan inti dari konsep pembangunan berkelanjutanyang kami lakukan. Dengan berkarya guna mencapai pembangunanberkelanjutan dalam kegiatan dan program usaha, kami ikut menjamin lingkungan hidup dan masyarakat yang sehat di wilayah kerja kami danmasyarakat di sekitar kami, yang menjadi sangat penting bagi keberhasilankami di masa depan
Pada intinya PTFI hanya mengambil, mengolah, serta memberikan patokan harga jual. Alokasi dana sebagian keuntungan untuk menutupi kewajiban dalam melestarikan alam sekitar papua dengan memberikan sedikit hal yang dianggap bermanfaat bagi egara kita seperti Rumah Sakit, Bantuan dana keamanan, Pengambilan tenaga kerja dari Indonesia pada bagian tertentu.
Gambaran dan evaluasi pengelolaan lingkungan PTFI urusan sosial danbudaya Irian Jaya?Freeport-McMoRan Copper & Gold (FCX) merupakan perusahaaninduk dari PTFI. Chairman FCX James R. Moffett dan CEO FCX Richard C.
Adkerson menyampaikan: “Kami prihatin atas dampak dari mogok kerja
terhadap karyawan PTFI dan keluarga mereka, dan Manajemen PTFI tengahberupaya menyelesaikan perundingan secepat mungkin. Penawaran yang kamisampaikan cukup adil dan besar, dan tim Manajemen PTFI memilikikomitmen untuk mempertahankan kondisi dan lingkungan kerja yangkondusif, bersaing dan nyaman bagi karyawan kami. Kekerasan dan tindakanintimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang memilih untuk tetapbekerja dan kerusakan yang dilakukan terhadap sarana dan prasaranaPerusahaan tidak menguntungkan para pemangku kepentingan dan merupakantindakan melanggar hukum. Kami menghargai dukungan dari PemerintahIndonesia dan Pemerintah Daerah untuk melindungi Perusahaan yangmerupakan obyek vital nasional, dan bersama ini kami menghimbau semuapemangku kepentingan agar dapat bekerja sama dengan Presiden DirekturPTFI Armando Mahler dan anggota Manajemen PTFI untuk menyelesaikanperundingan PKB secara baik dan memulihkan penegakkan hukum dan ketertiban di wilayah Mimika, Papua".
 Pada intinya PTFI melakukan gambaran dan evaluasi dalam bidang sosial  yaitu dengan mempertahankan kondisi dan lingkungan kerja yang kondusif dengan menaikan gaji para karyawan yang berasal dari dalam negeri, tapi menurut kelompok kami kenaikan gaji tersebut berdasarkan mogok kerja yang dilakukan para keryawan. Dan kemungkinan apabila tidak adanya mogok kerja maka tidak ada kenaikan gaji karyawan.

C. Analisis Dampak Sosial, Ekonomi ,Dan Lingkungan Yang Ditimbulkan PTFI
Kasus PT Freeport dengan masyarakat dan buruh pegawai sama-sama bersitegang, tidak adanya kesepakatan diantara semua pihak terkait membuat masalah semakin berkepanjangan. Pemerintah yang sedang asyik dengan politik dan pencitraan, seakan menganggap ini sebagai lahan mencari nafkah.
Tak terkecuali Kesatuan Polisi yang menjadi satpam Freeport melawan rakyat Papua yang merasa terdholimi. Sehingga konflik melebar pada emosional rakyat yang banyak melakukan langkah separatis dan bergabung dengan OPM gerakan papua merdeka.
Jika keadaan ini tidak cepat diselesaikan oleh semua pihak yang asyik nina-bobo dengan kepentingan-kepentingan kemaslahatan dirinya sendiri, justru semua pihak akan mengalami kerugian pada akhirnya.
Pembahasan mengenai kasus ini dalam menghadapi krisis internal antara Perusahaan dan Karyawan, dan krisis Eksternal anata Perusahaan dan Masyarakat.
Berbicara mengenai kesenjangan sosial dalam masyarakat, merupakan pembahasan yang tidak akan pernah habisnya. Akan ada banyak hal terkait dengan masalah sosial, karena berbagai hambatan pasti silih berganti. Salah satu contohnya saat ini yang lagi memanas adalah konflik PT. Freeport dengan para pekerja yang mandek kerja yang sebenarnya hanya meminta kenaikan gaji dan masyarakat Papua yang butuh rasa aman dan nyaman.
Jika dikaitkan masalah ini dengan menggunakan teori sistem menurut Katz dan Khan yang pernah menerangkan bahwa kebanyakan interaksi kita dengan orang-orang merupakan tindakan komunikatif baik secara verbal dan non-verbal. Komunikasi – pertukaran informasi dan tranmisi makna – adalah inti dari sistem sosial atau organisasi. Komunikasi merupakan penghubung di antara orang-orang dalam organisasi, dan komunikasi yang berjalan dengan efektif dan tanpa mengalami hambatan yang berarti.
Adanya misscommunication antara Satpam PT. Freeport Indonesia dan Polisi dengan pengaman dari PT Grup 4 Securicor yang mengenakan perlengkapan keamanan lengkap, pada Rabu, 21 September 2011. Satuan pengamanan bayaran tersebut yang keluar dari dalam terminal pekerja Gorong-gorong bersitegang dengan Satpam dan Polisi yang berjaga-jaga. Menurut Wakil Komandan Kepolisian Resor Mimika, Komisaris Polisi Mada Indra Laksanta, hanya terjadi misscommunication. Mereka berniat membantu pengamanan tapi tidak ada komunikasi dan koordinasi.
Hari sebelumnya, 20 september malam, Kepala Bidang Organisasi SPSI Freeport, Virgo Sollosa, menyampaikan pesan ke sejumlah wartawan bahwa pihaknya mengidentifikasi ada beberapa mobil yang digunakan untuk mengintimidasi pekerja yang melakukan aksi mogok kerja. Terkesan ada upaya mempropaganda karyawan agar mau naik bekerja dan memancing emosional karyawan yang sedang menggelar aksi agar terjadi konflik
Analisa kasus di atas menampakkan bahwa adanya hubungan kausal yang fundamental antara PT. Freepot dengan para karyawan berkaitan dengan komunikasi yang tidak efektif, pertukaran dan penyebaran informasi yang tidak terkoordinir, dan tidak adanya kesamaan tujuan dalam pencapaian kerja organisasi, pihak perusahaan yang menginginkan karyawan berkerja dan keinginan karyawan yang bertolak belakang dengan mengadakan aksi mogok kerja.
Berbagai kekerasan yang terjadi di Papua semakin membuat rakyat Papua sengsara. Langkah represif aparat kepolisian, justru semakin membuat situasi mencekam. Polisi sebagai pengaman dan pelindung masyarakat justru  menjelma menjadi momok yang menakutkan serta menjadi musuh masyarakat, dan seakan mati-matian menjaga dan melindungi kepentingan Freeport.
Berdasarkan  pemahaman teori sistem adalah setiap bagian berpengaruh pada keseluruhan atau sesuatu tidak dapat ada tanpa keberadaan yang lain. Maka seluruh aspek harus diperhatikan atau dianggap penting. Namun, seakan tidak mengindahkan sistem yang harus dilaksanakan oleh kepolisian sebagai pengayom masyarakat dan beralih menjadi pengaman bayaran dari pihak Freeport.
Jelas sekali ketika penyanyi asal Papua Edo Kondologit dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (1/11/2011). Menurut Edo, rasa aman di papua menjadi barang yang mahal, karena tidak pernah diamankan oleh aparat di daerah tersebut dengan baik.
Patut dipertanyakan peran negara dalam menjamin kehidupan rakyatnya. Karena, selama ini sikap Pemerintah terkesan membiarkan berbagai konflik yang terjadi di Papua. Keinginan dari rakyat Papua menurut Edo, hanya hidup selayaknya, bisa cukup makan. Masih banyak masalah seperti kemiskinan, kesehatan masih menjadi masalah utama di tanah Papua.
Bukan tidak mungkin jika pada akhirnya yang juga saat ini banyak pemberontakan di Papua dilakukan oleh orang Papua yang memperjuangkan kemerdekaan dan ingin memisahkan diri dengan Indonesia. Jika keadaan ini tidak diperhatikan betul baik oleh Pemerintah, pihak Freeport, Kepolisian, dan masyarakat.
Karena, adanya keinginan hidup yang layak mereka melakukan aksi yang sebenarnya ingin mengajak Pemerintah untuk memperhatikan nasib rakyat Papua. Serta mengubah cara pandang pemerintah pusat terhadap masyarakat Papua perlu diubah. Selama ini rakyat Papua sering dipandang sebagai orang yang memberontak dan pendukung tindakan separatisme. Bukan hanya meng-anak emaskan Freeport dan mengesampingkan masyarakat Papua.
Perhatian yang harus dilakukan Pemerintah berhubungan dengan cara pandang, adalah menganggap orang Papua sebagai anak bangsa yang tidak puas terhadap kelakuan Pemerintah saat ini. Stigma ini yang harus diubah, agar orang Papua tidak terus mengalami kekecewaan yang besar terhadap pemerintah.
Elemen-elemen terkait
Elemen-elemen yang terkait dengan Freeport antara lain :
  1. Pemerintah Pusat
  2. ESDM
  3. KEMENAKERTRANS
  4. DPR
  5. DPRD
  6. Gubernur
  7. Walikota
  8. Bupati
  9. TNI dan POLRI
  10. Buruh dan Masyarakat Papua
  11. LSM
  12. Negara lain yang terkait, Amerika, Australia, Inggris
PT Freeport Inonesia, Bukan Sekedar Masalah Renegosiasi Tapi Menegakkan Kedaulatan RI
Sudah 44 tahun aktivitas pertambangan emas PT Freeport-McMoran Indonesia (Freeport) bercokol di tanah Papua. Namun selama itu pula kedaulatan negara ini terus diinjak-injak oleh perusahan asing tersebut. Pada Kontrak Karya (KK) pertama pertambangan antara pemerintah Indonesia dan Freeport yang dilakukan tahun 1967 memang posisi tawar pemerintah RI masih kecil, yaitu hanya sekedar pemilik lahan. Dibandingkan PT Freeport yang memiliki tenaga kerja dan modal tentu posisi tawar pemerintah saat itu masih kecil. Namun setelah 44 tahun apakah posisi tawar pemerintah Indonesia masih rendah? Tentu tidak!
Mengacu pada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang mengamanatkan pemerintah Indonesia untuk melakukuan renegosiasi kontrak seluruh perusahaan tambang asing yang ada di negeri ini. UU ini menggantikan UU Nomor 11 tahun 1967 yang disahkan pada Desember 1967 atau delapan bulan pasca penandatanganan KK. Berdasarkan data Kementrian ESDM, sebanyak 65 persen perusahaan tambang sudah berprinsip setuju membahas ulang kontrak yang sudah diteken. Akan tetapi sebanyak 35 persen dari total perusahaan tersebut masih dalam tahap renegosiasi, salah satunya adalah pengelola tambang emas terbesar di dunia yaitu Freeport.
Menurut Direktur dan CEO Freeport Indonesia, Armando Mahler, menyatakan bahwa kontrak pertambangan yang dimiliki perusahaan dengan pemerintah Indoneisa sudah cukup adil bagi semua pihak. Hal ini mengindikasikan bahwa pihak Freeport enggan untuk patuh kepada UU yang berlaku, yaitu UU no. 4 tahun 2009 tentang Minerba. Dari sini terlihat bahwa kasus Freeport ini tidak hanya merugikan negara triliunan rupiah akan tetapi juga menginjak-injak kedaulatan Republik ini dengan tidak mau patuh terhadap UU yang berlaku. Menurut seorang pengamat Hankam, Bapak Soeripto, Konflik yang mendasasari kasus Freeport ini adalah Kontrak Karya (KK) yang telah melecehkan Indonesia.
Salah seorang pengamat Hankam yang sudah senior, Bapak Soeripto, menyatakan bahwa PT Freeport telah memberikan sejumlah dana kepada aparat keamanan TNI/POLRI dalam rangka menjaga keamanan Freeport di atas tanah Papua. Hal ini jelas menentang UU karena menurut UU pembiayaan aparat keamanan untuk perlidungan objek vital nasional harus bersumber dari APBN bukan dari perusahaan asing. Akibatnya banyak putra daerah Papua yang merasa asing di rumah mereka sendiri. Dari sini terkesan bahwa aparat keamanan justru lebih membela kepentingan asing daripada kepentingan bangsanya sendiri. Padahal mereka  harusnya menindak Freeport yang notabene telah merusak lingkungan dengan membuat lubang tambang di Grasberg dengan diameter lubang 2,4 kilometer pada daerah seluas 499 ha dengan kedalaman mencapai 800 m2 . Dampak lingkungan yang Freeport berikan sangat signifikan, yaitu rusaknya bentang alam pegunngan Grasberg dan Ersbeg. Kerusakan lingkungan telah mengubah bentang alam seluas 166 km2  di daerah aliran sungai Ajkwa.
PT Freeport McMoran Indonensia pun telah berlaku semena-mena kepada karyawan Freeport Indonesia yang kebanyakan adalah orang asli Indonesia. Menurut pengakuan Bapak Tri Puspita selaku Sekretaris Hubungan Industri Serikat Pekerja Freeport Indonesia, Freeport bersifat eksklusif sehingga akses untuk ke rumah sakit ataupun mess pun juga sulit. Lebih jauh lagi, standart yang dimiliki pekerja Freeport dari Indonesia sama dengan seluruh karyawan Freeport yang ada di seluruh dunia akan tetapi gaji yang diterima oleh pekerja dari Indonesia hanya separuhnya. Menariknya lagi, menurut laporan dari Investor Daily tanggal 10 Agustus 2009, dikatakan bahwa pendapatan utama PT Freeport McMoran adalah dari operasi tambabangnya yang ada di Indonesia, yaitu sekitar 60%. Sampai saat ini karyawan Freeport tengah menjalankan aksi mogok kerja dengan menuntut kenaikan gaji US$ 4 per jam. Sampai sekarang pihak management Freeport tidak menyetujui tuntutan pekerja Indonesia tersebut. Bukan keadilan yang didapatkan pekerja Freeport dari Indonesia yang menuntut kenaikan gaji akan tetapi tudingan sebagai kelompok separatis lah yang mereka dapat. Padahal mereka hanya menuntut hak-haknya sebagai warga negara untuk memperoleh kesejahteraan.
Menurut seorang pakar ekonomi dari Universitas Padjajaran sekaligus aktivis LSM Econit, Ibu Hendri, setidaknya ada tiga alasan mengapa solusi Freeport ini bukan sekedar negosiasi. Pertama, Yaitu meluruskan aturan perundang-undangan yang menyimpangkan amanah konstitusi (Pasal 33 UUD 1945). Kedua, Renegoisasi atau perubahan Kontrak Karya (KK) yang tidak memakai dasar konstitusi tidak akan memberikan manfaat bagi kepentingan rakyat Indonesia. Dan yang terakhir, rakyat Papua secara khusus dan bangsa Indonesia secara umum membutuhkan dana yang besar untuk mengerjar ketertinggalan dalam membangun manusia maupun fasilitas yang diperlukan untuk mendukung pelayanan sosial dan kemajuan ekonomi.
Indonesia sebagai bangsa yang besar, harusnya tidak hanya mengejar keuntungan finansial seperti pajak, deviden ataupun pembagian royalti dari sektor pertambangan akan tetapi juga harus fokus pada keuntungan ekonomi, ungkap Ibu Hendri. Pemerintah harus mempunyai visi besar dalam mengelola SDA yang dimiliki. Dalam hal ini, pemerintah harus mempunyai koridor kebijakan yang jelas mengenai bagaimana pemanfaatan segala sumber daya alam yang dimiliki untuk kemajuan ekonomi bangsa Indonesia. Sebagai contohnya, pemerintah China tidak serta merta segera mengekspor kandungan batu bara yang dimiliki secara besar-besaram ke pasar dunia akan tetapi China menahan produk batu baranya dalam negeri untuk kepentingan dalam negeri sendiri tersebut untuk mendorong kemajuan ekonomi negeri tersebut, dalam hal ini sumber energi.
Pak Soeripto yang juga selaku mantan anggota Badan Intelejen Negara (BIN) mengemukakan analisis yang menarik, menurut beliau, pasca Perang Dingin, selayaknya bangsa Indonesia sadar bahwa trend perang dalam masa sekarang adalah perang untuk memperebukan sumber daya alam atau resource war. Sekarang negara-negara besar sedag berperang untuk merebutkan sumber daya alam. Dan ini suah terjadi di berbagai negara seperti Iraq, Afganistan, Kongo, Libya, dll. Urusan perebutan masalah sumber daya alam ini sejatinya tidak memperdulikan berapa korban jiwa yang jatuh. Begitu juga masalah Freeport, kita tahu sendiri akhir-akhir ini masih sering terjadi aksi penembakan di Papua yang menelan korban baik kalangan aparat keamanan ataupun putra daerah Papua sendiri.
Sudah selayaknya kita memandang kasus Freeport ini selain dengan pemahaman yang mendalam juga dengan kacamata perspektif yang berbeda. Sehingga kita dapat melihat masalah ini secara komprehensif. Harus kita ingat bahwa masalah ini bukan sekedar penandatangan kontrak  kerja baru, hitam di atas putih. Melainkan masalah yang lebih krusial lagi, yaitu lingkungan dan penegakkan kedaulatan Republik Indonesia.

Dari analisis masalah diatas maka hal-hal yang harus segera/mendesak dilakukan adalah :
1. Sudah sangat mendesak untuk dilakukan pengkajian ekonomi secara mendalam , untuk selanjutn ya dilakukan kesepakatan kembali antara pihak pemerintah kabupaten minika kususnya dan papua pada umumnya dengan pihak PT FIC terutama mengenai balas jasa secara langsung dan biaya social ekonomi yang harus dibayarkan sebagai akibat dari lemahnya manfaat ekonomi yang diterima selama ini.
2. pihak pemerintah kabupaten mimika  dan propinsi papua hendakny mengambil sikap tegas terhadap PT.FIC terkait dengan dampak lingkungan yang diterima oleh masayarakat papua dari beroprasinya PTFIC ini.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Analisis Kasus PT.FreePort : Hukum Lingkungan"

  1. terima kasih atas artikel anda.
    sangat bermanfaat untuk saya, dan mungkin untuk orang lain juga.
    terus berkarya

    ReplyDelete

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|