Pengertian Mosi Tidak Percaya dan Landasan Hukumnya

Saat ini sedang ribut-ributnya kasus yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto terkait adanya kong kalikong dengan petinggi PT. Freeport , yang bikin ribut lagi diduga mencatut nama Presiden Jokowi.

Beberapa Anggota Dewan dibikin resah, sehingga beberapa Anggota Dewan menyatakan "Mosi Tidak Percaya kepada Setya Novanto"

Sekedar sharing pengetahuan Hukum dan Politik, kali ini Sosbudpolhuk  akan memberi gambaran mengenai ; Apa yang dimaksud dengan Mosi Tidak Percaya ? Serta apa landasan hukum Mosi Tidak Percaya?

Kata mosi dalam kamus besar Bahasa Indonesia berati " Keputusan Rapat
Sehingga secara umum dapat diartikan bahwa Mosi Tidak Percaya merupakan suatu Keputusan juga kesepakatan bersama untuk menyatakan pendapat bahwa tidak ada kepercayaan terhadap subjek. Tentunya Mosi Tidak Percaya ini dilatarbelakangi dengan adanya suatu hal atau keputusan, tindakan , dan lainnya yang tidak terpuji, yang tidak pantas, dan rasa ketidaknyamanan lainnya. 

Tandingan dari Mosi Tidak Percaya ini ada yang disebut dengan Mosi Percaya, yang tujuannya untuk melakukan pembelaan terhadap subjek yang sedang mendapat Mosi Tidak Percaya tersebut. 

Pada contoh kasus Setya Novanto , dimana ada beberapa anggota Dewan Menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Novanto, itu berarti bahwa Anggota Dewan sudah tidak memberikan kepercayaan lagi terhadap Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI. Yang melatarbelakangi Mosi Tidak Percaya ini seperti Setya Novanto telah menghianati cita-cita Bangsa Indonesia, telah merusak citra Parlemen, dan mencemarkan nama baik Presiden RI. 
Sementara tandingannya yaitu Koalisi Partai yangvtergabung dalam Komisi Merah Putih memberikan dukungan penuh kepada Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI. Ini termasuk Mosi Percaya. 

Mosi tidak percaya ini dalam praktek bernegara biasanya dilakukan oleh DPR terhadap kebijakan atau keputusan pemerintah yang dirasa tidak baik untuk diterapkan. 

Secara langsung dalam peraturan Perundang-undangan tidak ada pengaturan mengenai Mosi Tidak Percaya secara eksplisit. Namun ada keterkaitan dengan Hak Politik DPR yang diatur dalam "Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 27/2009”)  "
Diantaranya ; 
      a. Hak interpelasi
b. Hak angket
c. Hak menyatakan pendapat

Dari ketiga Hak tersebut yang mendekati Mosi Tidak Percaya itu adalah Hak Menyatakan Pendapat. Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Mosi Tidak Percaya kususnya dalam Parlemen merupakan pernyataan pendapat dengan tidak percaya lagi terhadap pemerintah (kebijakan). 

Walaupun secara langsung tidak ada landasan hukum yang secara tegas mengatur namun praktek Mosi Tidak Percaya ini telah menjadi praktek politik dalam bernegara sebagai pernyataan pendapat berdasarkan Hak Menyatakan Pendapat. 

Semoga bermanfaat :-)
Sumber ;
Metronews
Wikipedia

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Mosi Tidak Percaya dan Landasan Hukumnya"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|