Makalah Penggeledahan : Penyitaan

2.2 PENYITAAN

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. (KUHAP Pasal 1 butir 16).

Dengan penyitaan sesuatu benda diartikan pengambil alihan atau penguasaan benda itu guna kepentingan acara pidana (Pasal 134).

Persamaan kedua definisi tersebut ialah pengambilan dan penguasaan milik orang. Dengan sendirinya hal itu langsung menyentuh dan bertentangan dengan hak asasi manusia yang pokok, yaitu merampas penguasaan hak milik orang.

Jadi Penyitaan adalah suatu cara yang dilakukan oleh pejabat-pejabat yang berwenang untuk menguasai sementara waktu barang-barang, baik yang merupakan hak milik tersangka/terdakwa ataupun bukan, tetapi berasal dari atau ada hubungannya dengan suatu tindak pidana dan berguna untuk pembuktian.

Bersambung... Makalah Penggeledahan : Benda yang dapat disita dalam penggeledahan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Penggeledahan : Penyitaan"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|