Makalah Penggeledahan : Larangan dalam Penggeledahan

E.   Larangan memasuki tempat tertentu dalam penggeledahan

Pembuat UU telah memberikan penghormatan yang tinggi yang mulia terhada beberapa tempat tertentu,selama dalam tempat tertentu sedang berlangsung upacara peradatan ,UU melarang penyidik memasuki dan melakukan penggeledahan didalamnya,kecuali dalam hal hal tertangkap tangan,selain dari pada tertangkap tangan penyidik dilarang bertindak memasuki dan melakukan penggeledahan pada saat :
  1. ruang dimana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  3. Tempat sedang berlangsung ibadah atau upacara keagamaan,
  4. dan Ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.
F.     Penggeledahan di Luar Daerah Hukum

Dalam hal ini penyidik memperkirakan alternatif  terbaik yang harus ditempuh,ditinjau dari efektivitas dan sfisiensi penyidik yang bersangkutan kurang memahami seluk beluk daerah lain tempak dimana penggeledahan akan dilakukan,demikian juga halanya mengenai efisiensi,untuk apa harus membuang tenaga biaya dan waktu jika penggeledahan dapat dilimpahkan atau didelegasikan kepada penyidik yang ada di daerah tersebut.Dalam Pasal 36 KUHAP disebutkan;

Dalam hal penyidik harus melakukan penggeledahan rumah di luar daerah hukumnya, dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam Pasal 33, maka penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum di mana penggeledahan itu dilakukan.
Bersambung... Makalah Penggeledahan : Penyitaan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Penggeledahan : Larangan dalam Penggeledahan"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|