Makalah Penggeledahan : Jenis Penggeledahan

D.  Jenis Penngeledahan :
  1. Penggeledahan rumah
  2. Penggeledahan Badan

1. Penggeledahan rumah

        Penggeledahan rumah adalah suatu tindakan dari penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan pemeriksaan dan atau penyitaan dan penangkapan, atas dua, yaitu:sesuai dengan undang-undang (pasal 1 butir 17 KUHAP).Wewenang mengadakan penggeledahan rumah, diatur dalam KUHAP pasal 33

Membicarakan penggeledahan rumah tempat kediaman, dapat dibedakn sifatnya.pertama bersifat biasa atau dalam keadaan  normal,kedua bersifat atau dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak.perbedaan sifat ini dengan sendirinya membawa perbedaan dalam tata cara pelaksanaan.

A. Penggeledahan Biasa

Penngeledahan biasa diatur dalam pasal 33 KUHAP.Tata cara penggeledahan yang diatur dalam pasal 33  pada saranya merupakan aturan pedoman umum penggeledahan
.
  • Tata cara penggeladahan dalam hal biasa. 
  • Harus ada surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempatPetugas Kepolisian membawa dan memperlihatkan surat tugas

Setiap penggeledahan rumah tempat kediaman harus ada pendamping :

Didampingi dua orang saksi,jika tersangka atau penghuni rumah yang dimasuki dan digeledah menyetujui.

2. Jika tersangka atau penghuni rumah tidak setuju, dan tidak menghadiri, maka petugas harus menghadirkan Kepala Desa atau Kepala Lingkungan (RW/RW) sebagai saksi dan ditambah dua orang saksi lain yang diambil dari lingkungan warga yang bersangkutan.

d. Kewajiban membuat berita acara penggeledahan (Diatur dalam Pasal 126 dan 127 KUHAP)

1. Dalam waktu dua hari atau paling lambat dalam tempo dua hari setelah memasuki rumah dan atau menggeledah rumah ,harus dibuat berita acara yang memuat penjelasan tentang jalanya dan hasil penggeledahan rumah.

2. Setelah berita acara siap dibuat ,penyidik atau petugas yang melakukan penggeledahan membacakan lebih dulu berita acara kepada yang bersangkutan.

3. Setelah siap dibacakan ,kemudian berita acara penggeledahan :

  1. Diberi tanggal
  2. Ditanda tangani oleh penyidik maupun oleh tersangka atau keluarganya/penghuni rumah serta oleh kedua orang saksi dan satu kepala desa/kepala lingkungan
    lam hal tersangka atau keluarga tidak mau membubuhkan tanda tangan, hal itu dicatat dalam berita acara dan sekali gus menyebut alasan penolakanya.
  3. Penyampaian turunan berita acara penggeledahan rumah .Turunan berita acara penggeledahan rumah yang telah ditandatangani oleh pihak yang terkait,disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah.

e.       Penjagaan rumah atau tempat.Hal ini diatur dalam Pasal 127 KUHAP yang memberikan wewenang kepada penyidik untuk :

1.       Mengadakan penjagaan terhadap rumah yang digeledah.

2.       Penyidik jika dianggap perlu dapat menutup tempat yang digeledah.

3.       Disampaing hal-hal yang dijelaskan diatas, penyidik berhak memerintahkan setiap setiap orang yang dianggap perlu untuk  tetap tinggal ditempat penggeledahan selama penggeledahan masih berlangsung.

B.     Penggeledahan dalam keadaan mendesak

Hal ini diatur dalam pasal 34 KUHAP yang menegaskan: dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak,bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk lebih dulu mendapat surat izin Ketua Pengadilan Negeri, penyidik dapat langsung bertindak mengadakan penggeledahan

Tata cara penggeledahan dalam keadaan mendesak :

1.      Penggeladahan dapat langgsung dilaksanakan tanpa terlebih dahulu ada izin ketua Pengadilan Negeri.Tempat-tempat yang digeledah meliputi :

  • Pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada.dan yang ada di atasnya.
  • Pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal,berdiam atau ada.
  • Ditempat penginapan dan tempat umum lainnya.

2.      Dalam tempo dua hari setelah penggeledahan ,penyiidik membuat berita acara,yang berisi jalanya dan hasil enggeledahan.

  • Berita acara dibacakan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan
  • Diberi tanggal
  • Ditanda tangani oleh penyidik maupun oleh tersangka atau keluarganya/penghuni rumah serta oleh kedua orang saksi dan satu kepala desa/kepala lingkungan 
  • Dalam hal tersangka atau keluarga tidak mau membubuhkan tanda tangan, hal itu dicatat dalam berita acara dan sekali gus menyebut alasan penolakanya.

3.      Kewajiban penyidik segera melapor:

·      Melaporkan penggeledahan yang telah dilakukan kepada ketua pengadilan negeri,dan

·      Sekaligus dalam laporan itu penyidik meminta persetujuan ketua pengadilan negeri atas penggeledahan yang telah dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak.

Pasal-pasal terkait penggeledahan rumah yaitu:

Ø  Pasal 125 KUHAP :Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan rumah terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya kepada tersangka atau keluarganya, selanjutnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34.

Ø  Pasal 33 KUHAP :

(1)   Dengan surat izin Ketua PN setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan

(2)   Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas Kepolisian RI dapat memasuki rumah

(3)   Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh 2 orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.

(4)   Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saski, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir

(5)   Dalam waktu 2 hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.

Ø  Pasal 34 KUHAP :

(1)   Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan penggeledahan :

a.  Pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam, atau ada dari yang ada diatasnya

b.  Pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada

c.  Ditempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya

d. Ditempat penginapan dan tempat umum lainnya


(2)   Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan, penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua PN setempat guna memperoleh persetujuannya.

Ø  Pasal 35 KUHAP :

 Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki :

a.   Ruang dimana sedang berlangsung sidang MPR, DPR atau DPRD

b.  Tempat dimana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan

c.   Ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan

Ø  Pasal 126 KUHAP :

(1)   Penyidik membuat berita acara tentang jalannya dari hasil penggeledahan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5).

(2)   Penyidik membacakan lebih dahulu berita acara tentang penggeledahan rumah kepada yang bersangkutan, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan 2 orang saksi.

(3)   Dalam hal tersangka atau keluarganya tidak mau membubuhkan tanda tangannya, hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.


2. Penggeledahan Badan

Penggeledahan badan, adalah suatu tindakan dari penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaian tersangka, untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita (Pasal 1 butir 18 KUHAP).Penggeledahan badan meliputi pemeriksaan rongga badan, yang wanita dilakukan oleh pejabat wanita. Dalam hal penyidik berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan rongga badan, penyidik minta bantuan kepada pejabat kesehatan (Pasal 37 KUHAP).

Selanjutnya, penjelasan pasal 37 mengutarakan lagi, penggeladahan badan meliputi pemeriksaan rongga badan, yang wanita dilakukan oleh pejabat wanita.

1. Jangkauan Penggeledahan Badan

Untuk mengetahui sejauh mana penggeledahan badan,harus menggabungkan pasal 1 butir 18 dengan penjelasan pasal 37

  • Pasal 1 butir 18 dijelaskan, enggeledahan badan meliputi pemeriksaan badan atau pakaian tersangka.
  • Pada penjelasan pasal 37 disebutkan,penggeledahan badan meliputi pemeriksaan rongga badan.

Dengan pengembangan pasal 1 butir 18 dengan penjelasan pasal 37 dapat ditarik kesimpulan yang dimaksud dengan penggeledahan badan adalah meliputi seluruh bagian badan luar dan dalam,meliputi bagian luar badan dan pakaian serta serta juga bagian dalam ,termasuk seluruh anggota badan.


Next Larangan penggeledahan


BAB II PREVIUS : http://adf.ly/1OSgOT

 NEXT PAGE BAB II  : http://adf.ly/1OSh3t

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah Penggeledahan : Jenis Penggeledahan"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|