Makalah Penggeledahan : Benda yang dapat disita dalam penggeledahan
Benda-benda yang dapat disita adalah:
a) Benda atau tagihan tersangka/terdakwa, yang seluruhnya atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau hasil tindak pidana
b) Benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya (Pasal 39 ayat (1) butir b KUHAP)
c) Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan (Pasal 39 ayat (1) butir c KUHAP)
d) Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana (Pasal 39 ayat (1) butir d KUHAP)
e) Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan (Pasal 39 ayat (1) butir e KUHAP).
Menurut Pasal 39 (2) KUHAP, benda yang berada dalam sitaan karena perkara atau karena pailit, juga dapat disita untuk kepentingan penyidikkan, penuntutan dan pengadilan perkara pidana.
Dalam hal tertangkap tangan, penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti (Pasal 40 KUHAP).Dalam hal tertangkap tangan penyitaan tidak memerlukan izin dari Ketua Pengadilan Negeri di tempat tersebut. Selanjutnya dapat dilihat dalam KUHAP Pasal 41 dan 43.
Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan Negara (Pasal 44 ayat (1) KUHAP). Selama belum ada rumah penyimpanan benda sitaan Negara di tempat yang bersangkutan, penyimpanan benda sitaan tersebut dapat dilakukan di kantor kepolisian Negara Republik Indonesia, di kantor kejaksaan negeri, di gedung bank pemerintah dan dalam keadaan memaksa di tempat penyimpanan lain atau tetap di tempat semula benda itu disita.
Dalam pasal 44 ayat (2) KUHAP di sebutkan penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.Diatur juga dalam Pasal 45 ayat (1) KUHAP tentang pemeliharaan dan penyelesaian benda-benda sitaan yang lekas rusak atau membahayakan atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi. Benda-benda semacam itu jika masih di tangan penyidik atau penuntut umum, dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umum dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya. Jika sudah ada di tangan pengadilan dapat dilakukan hal yang sama oleh penuntut umum atas izin hakim yang menyidangkan perkaranya.
Menyangkut benda sitaan atau rampasan berupa narkotika, sama dengan ketentuan Pasal 45 ayat (4) KUHAP tersebut di muka, dimusnahkan atau diserahkan kepada dinas kesehatan. Untuk ini, telah ditandatangani piagam kerja sama antara Jaksa Agung dan Menteri Kesehatan pada tanggal 8 Juni 1983. Penyitaan dapat berakhir sebelum ada putusan hakim. Dalam Pasal 46 ayat (1) KUHAP menyebutkan tentang berakhirnya suatu penyitaan sebagai berikut:
2. Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain. Next Makalah Penggeledahan : Dasar Hukum Penyitaan
PREVIUS penyitaan : http://adf.ly/1OSl2S
a) Benda atau tagihan tersangka/terdakwa, yang seluruhnya atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau hasil tindak pidana
b) Benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya (Pasal 39 ayat (1) butir b KUHAP)
c) Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan (Pasal 39 ayat (1) butir c KUHAP)
d) Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana (Pasal 39 ayat (1) butir d KUHAP)
e) Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan (Pasal 39 ayat (1) butir e KUHAP).
Menurut Pasal 39 (2) KUHAP, benda yang berada dalam sitaan karena perkara atau karena pailit, juga dapat disita untuk kepentingan penyidikkan, penuntutan dan pengadilan perkara pidana.
Dalam hal tertangkap tangan, penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti (Pasal 40 KUHAP).Dalam hal tertangkap tangan penyitaan tidak memerlukan izin dari Ketua Pengadilan Negeri di tempat tersebut. Selanjutnya dapat dilihat dalam KUHAP Pasal 41 dan 43.
Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan Negara (Pasal 44 ayat (1) KUHAP). Selama belum ada rumah penyimpanan benda sitaan Negara di tempat yang bersangkutan, penyimpanan benda sitaan tersebut dapat dilakukan di kantor kepolisian Negara Republik Indonesia, di kantor kejaksaan negeri, di gedung bank pemerintah dan dalam keadaan memaksa di tempat penyimpanan lain atau tetap di tempat semula benda itu disita.
Dalam pasal 44 ayat (2) KUHAP di sebutkan penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.Diatur juga dalam Pasal 45 ayat (1) KUHAP tentang pemeliharaan dan penyelesaian benda-benda sitaan yang lekas rusak atau membahayakan atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi. Benda-benda semacam itu jika masih di tangan penyidik atau penuntut umum, dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik atau penuntut umum dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya. Jika sudah ada di tangan pengadilan dapat dilakukan hal yang sama oleh penuntut umum atas izin hakim yang menyidangkan perkaranya.
Menyangkut benda sitaan atau rampasan berupa narkotika, sama dengan ketentuan Pasal 45 ayat (4) KUHAP tersebut di muka, dimusnahkan atau diserahkan kepada dinas kesehatan. Untuk ini, telah ditandatangani piagam kerja sama antara Jaksa Agung dan Menteri Kesehatan pada tanggal 8 Juni 1983. Penyitaan dapat berakhir sebelum ada putusan hakim. Dalam Pasal 46 ayat (1) KUHAP menyebutkan tentang berakhirnya suatu penyitaan sebagai berikut:
- Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:
- Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi.
- Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau tidak merupakan delik.
- Perkara tersebut dikesampingkan demi kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali benda tersebut diperoleh dari suatu delik atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu delik.
2. Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain. Next Makalah Penggeledahan : Dasar Hukum Penyitaan
PREVIUS penyitaan : http://adf.ly/1OSl2S
0 Response to "Makalah Penggeledahan : Benda yang dapat disita dalam penggeledahan"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|