Makalah : Pendidikan civic / Civic Education
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadapan Tuhan Ynag Maha
Esa atas berkat dan rahmatnya , penulis dapat menyelesaikan sebuah Makalah
yang berjudul Civic Education.
Terima
kasih pula kami ucapkan kepada dosen pengajar, serta teman –teman yang telah
memberikan sumbangsih pemikirannya serta saran-saran dan kerja samanya.Penulisan
makalah ini merupakan tugas bagi kami dalam mata kuliah Civic Education.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan
makalah ini masih jauh
dari sempurna , sehingga penulis sangat mengharapkan saran dan kritik dari
berbagai pihak sebagai evaluasi untuk penyusunan makalah berikutnya.
Singaraja, 22 Pebruari 2012
Penulis
DAFTAR
ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang…………………………………………………………………….1
1.2 Rumusan
Masalah………………………………………………………………….
1.3 Tujuan dan
Manfaat……………………………………………………………….
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Pendidikan Civic …………………………………………………….
2.2 Hakekat Pendidikan
Civic ………………………………………………………
2.3 Visi Dan Misi
Pendidikan Civic………………………………………………….
2.4 Tujuan Dan Fungsi
Pendidikan civic…………………………………………….
2.5 Landasan
Hukum………………………………………………………………..
2.6 Existensi
Pendidikan Civic Di Indonesia………………………………………...
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan……………………………………………………………………….
3.2
Saran-saran………………………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di
era globalisasi saat ini kehidupan manusia begitu berjalan secara cepat dan
tidak terbatas selain itu juga akan berkembangnya suatu standarisasi yang sama dalam berbagai
bidang kehidupan. Negara atau pemerintah dimanapun, terlepas dari sistem
ideologi atau sistem sosial yang dimiliki, dipertanyakan apakah hak-hak asasi
dihormati, apakah demokrasi dikembangkan, apakah kebebasan dan keadilan
dimiliki oleh setiap warganya, bagaimana lingkungan hidup dikelola. Implikasi
globalisasi menjadi semakin kompleks karena masyarakat hidup dalam standar
ganda. Di satu pihak orang ingin mempertahankan budaya lama yang
diimprovisasikan untuk melayani perkembangan baru, yang disebut dengan budaya sandingan (sub-culture).
Di pihak lain muncul tindakan-tindakan melawan terhadap perubahan-perubahan
yang dirasakan sebagai ”nestapa” dari mereka yang dipinggirkan, tergeser dan
tergusur, tidak terlayani oleh masyarakatnya, yang disebut sebagai budaya
tandingan (counter- culture). Ini
berarti globalisasi juga akan menciptakan struktur baru, yaitu struktur global.
Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
serta akan mempengaruhi juga dalam pola
pikir, sikap dan tindakan masyarakat di Indonesia sehingga akan mempengaruhi
kondisi mental spiritual bangsa
Indonesia.Suatu bidang yang penting yang bisa menjawab persoalan pola pikir,
sikap, dan tindakan untuk memecahkan masalah yaitu Civic Education. Tentunya
civic education ini akan mengarahkan peserta didik ke arah bagaimana menjadi
warga negara yang baik. Salah satu hal yang sangat penting yang harus
diperhatikan yang ada dalam Civic Education ini yaitu pendidikan karakter.
Tentunya pendidikan karakter berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Hampir setiap hari kita menyaksikan di televisi ada
kasus-kasus yang tidak pantas di lakukan oleh aparat negara seperti menonton
video porno ketika rapat, seorang guru yang melakukan tindakan kekerasan,
penganiayaan dan pemerkosaan kepada muridnya , korupsi oleh aparat negara, dan
banyak lagi kasus lainnya. Bagaimana mereka bisa menjadi teladan apabila
seperti itu keadaannya. Ini menunjukkan bahwa pendidikan kita sekarang ini
hanya menekankan kepada kognitip saja tetapi tidak di barengi dengan
pembentukan karakter dan kepribadian yang sesuai dengan Pancasila.
1.2 Rumusan Masalah
-
Apakah yang dimaksud dengan Civic Education ?
-
Apakah hakekat Civic Education ?
-
Apakah visi dan misi Civic Education ?
-
Apakah tujuan dan fungsi Civic Education ?
-
Bagaimanakah existensi Civic Education di Indonesia ?
1.3
Tujuan Dan Mamfaat
1.3.1 Tujuan
- Untuk mngetahui hakekat Civic Education
-
Untuk mengetahui dasar hukum yang melandasi Civic Education
-
Untuk mengetahui visi dan misi Civic Education
- Untuk Mengetahui fungsi dan Tujuan
Civic Education
-
Untuk mengetahui existensi Civic Education
1.3.2 Manfaat
Adapun manfaat yang diharapkan dari
Pendidikan Civic ini yaitu :
- Cerdas/ berwawasan, berkarakter bangsa,
mengetahui hak dan kewajibannya, peka terhadap keadaan sekitar, dan mampu mengambil
keputusan terhadap masalah yang ada. Pada intinya bisa menjadikan peserta didik
menjadi warga Negara yang baik.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Civic Education
Kewarganegaraan
dalam bahasa latin disebutkan “Civis”,
selanjutnya dari kata “Civis” ini
dalam bahasa Inggris timbul kata ”Civic”
artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata “Civic” lahir kata “Civics”, ilmu kewarganegaraan dan Civic Education, Pendidikan Kewarganegaraan.
Civic
Education adalah pendidikan yang mencakup pemahaman
dasar tentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, pemahaman tentang
rule of law, HAM, partisipasi demokrasi, pengembangan budaya demokrasi dan
perdamaian. Pelajaran Civics
mulai diperkenalkan di Amerika Serikat
pada tahun 1790 dalam rangka “mengamerikakan bangsa Amerika” atau yang terkenal
dengan nama “Theory of Americanization”.
Sebab seperti diketahui, bangsa Amerika berasal dari berbagai bangsa yang
datang di Amerika Serikat dan untuk menyatukan menjadi bangsa Amerika maka
perlu diajarkan Civics bagi warga
negara Amerika Serikat. Dalam taraf tersebut, pelajaran Civics membicarakan masalah ”government”,
hak dan kewajiban warga negara dan Civics
merupakan bagian dari ilmu politik. Di Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan
yang searti dengan “Civic Education”
itu dijadikan sebagai salah satu mata kuliah
wajib yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa di Perguruan Tinggi
untuk program diploma/politeknik dan program Sarjana (SI), baik negeri maupun swasta.
Di
dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang
dipakai sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi pasal 39 ayat (2)
menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan
wajin memuat a) Pendidikan Pancasila, b) Pendidikan Agama, dan c) Pendidikan
Kewarganegaraan yang mencakup Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Pendidikan
Kewarganegaraan yang dijadikan salah satu mata kuliah inti sebagaimana tersebut di atas,
dimaksudkan untuk memberi pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan
kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan nengara,
serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bekal agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara (SK Dirjen DIKTI
no.267/DIKTI/Kep/2000 Pasal 3).
Menurut
Zamroni (Tim ICCE, 2005:7) mengemukakan bahwa pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
adalah: Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga
masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas
menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk
kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat. Demokrasi
adalah suatu learning proses yang tidak dapat begitu saja meniru dari
masyarakat lain. Kelangsungan demokrasi tergantung pada kemampuan
mentransformasikan nilai-nilai demokrasi.
Pendidikan
Kewarganegaraan menurut Depdiknas (2006:49), adalah mata pelajaran yang
memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan
hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas,
terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD NRI 1945. Lebih
lanjut Somantri (2001:154) mengemukakan bahwa: PKn merupakan usaha untuk
membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenaan
dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan
bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan
negara.
2.2 Hakekat Pendidikan Civic
Sebagai
generasi muda yang akan menjalankan roda kehidupan kedepannya maka perlu
generasi muda itu disiapkan untuk menjadi warga Negara yang mampu membawa Negara ini kea rah yang
positip.
Hakekat
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membekali dan memantapkan mahasiswa dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar hubungan warga negara Indonesia yang
Pancasilais dengan negara dan sesama warga negara.
Dengan
kemampuan dasar, diharapkan mahasiswa mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari, memiliki kepribadian yang mantap, berpikir kritis,
bersikap rasional, etis, estetis, dan dinamis; berpandangan luas; bersikap
demokratis dan berkeadaban.
2.3
Visi dan Misi Pendidikan Civic
Berdasarkan (SK Dirjen
No.43/Dikti/Kep/2006) :
1.
Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber
nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna
mengantarkan mahasiswa mementapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah
sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religiuus,
berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya.
2. Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air da;lam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
2. Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air da;lam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
2.4
Tujuan Dan Fungsi Pendidikan Civic
a. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar mengenai hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan Khusus
1. Agar dapat memahami dan melaksanakan akan hak dan kewajiban secara santun, jujur, demokratis serta ikhlas sebagai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
3. Agar memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai perjuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar mengenai hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan Khusus
1. Agar dapat memahami dan melaksanakan akan hak dan kewajiban secara santun, jujur, demokratis serta ikhlas sebagai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
3. Agar memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai perjuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Tujuan
pembelajaran pendidikan civic dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan
kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Jadi
pendidikan civic ini menjadi wahana didalam proses pembentukan warga Negara
untuk menjadi warga Negara yang baik.
2.5
Landasan Hukum
1.Landasan Ilmiah
a. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap warga negara
dituntut untuk hidup berguna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan
psikomotorik) bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi masa depan
mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan kontkes dinamika
budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional. Pendidikan Tinggi tidak
dapat mengabaikan realitas global tersebut yang digambarkan sebagai kehidupan
yang penuh paradoks dan ketakterdugaan itu. Untuk itu
kepada setiap warga negara diperlukan adanya pembekalan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai budaya bangsa tersebut berperan sebagai
panduan dan pegangan hidup bagi setiap warga negara. Pokok bahasan Pendidikan
Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga
negara serta pendidikan pendahuluan bela negara, yang semua itu berpijak
pada budaya bangsa. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa tujuan utama dari
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara serta membentuk sikap dan perilaku yang cinta tanah air yang
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional
dalam diri para mahasiswa yang calon sarjana/ilmuan warga negara kesatuan
republik indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
Sebab kualitas warga negara yang baik adalah sangat ditentukan terutama oleh
keyakinan dan sikap hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
dipelajarinya.
b. Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah,
yaitu berobjek, mempunyai metode, sistematis dan bersifat universal. Objek
pengetahuan ilmu yang ilmiah itu harus jelas baik material maupun formalnya.
Objek material adalah bidang sasaran yang
dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedang objek
formal sudut pandang tertentu yang dipilih atau yang dijadikan ciri untuk
membahas objek material tersebut.
Objek material dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah segal ahal
yang berkaitan dengan warga negara baik
yang empirik maupun yang non empirik, yang
berupa wawasan, sikap dan perilaku warga negara dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Sedang objek formalnya adalah mencakup dua segi,
yaitu:
1.
Segi
hubungan antara warga negara dengan
negara (termasuk hubungan antara warga negara).
2.
Segi
pembelaan negara.
Objek
pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan menurut Keputusan Dirjen Pendidikan
Tinggi No.267/Dikti/Kep/2000, pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Pengantar Pendidikan
Kewarganegaraan, mencakup:
a.
Hak
dan kewajiban warga Negara.
b. Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara.
c. Demokrasi Indonesia.
d. Hak
asasi manusia.
2.
Wawasan
nusantara.
3.
Ketahanan
nasional.
4.
Politik
dan strategi nasional.
c. Rumpun Keilmuan
Pendidikan Kewarganegaraan (Kewiraan)
disejajarkan Civics Education yang dikenal di berbagai Negara. Sebagai bidang
studi ilmiah Pendidikan Kewarganegaraan bersifat interdisipliner bukan
monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun
ilmu Kewarganegaraan ini diambil dari berbagai disiplin ilmu. Maka dalam
upaya pembahasan dan pengembangannyapun perlu dibantu oleh disiplin ilmu-ilmu
yang lain seperti: ilmu hukum, ilmu politik, sosiologi, administrasi negara, ilmu
ekonomi pembangunan, sejarah perjuangan
bangsa dan ilmu filsafat.
2.Landasan Hukum Pendidikan Civic
a.
Undang-Undang
Dasar 1945
1.
Pembukaan
UUD 1945 alenia ke dua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan, dan alinea ke
empat khususnya tentang tujuan negara.
2.
Pasal
30 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta alam usaha
pembelaan negara.
3.
Pasal
31 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.
Undang-Undang
Nomor 20 tahun 1982
Undang-Undang
No.20/1982 adalah tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Kemanan Negara
Republik Indonesia.
1.
Pasal
18 Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan
dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
2.
Pasal
19, ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara wajib diikuti oleh setiap
warga negara dan dilaksanakan secara
bertahap, yaitu:
a.
Tahap
awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan pramuka.
b.
Sikap
lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi.
c.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989
Undang-Undang
No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menjelaskan bahwa:
”Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk
membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan
hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
1.5.3
Landasan ideal
Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yang sekaligus
menjadi jiwa dikembangkannya Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila.
Pancasila sebagai sistem filsafat menjiwai semua konsep ajaran Kewarganegaraan,
yang dalam sistematikanya dibedakan atas tiga hal, yaitu: Pancasila sebagai
dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila sebagai
ideologi negara. Ketiga hal ini hanya dapat dibedakan, tetapi tidak dapat
dipisahkan sebagai kesatuan.
a.
Pancasila
sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar pemikiran
tindakan negara dan menjadi sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara pola pelaksanaanya terpancar dalam empat pokok
pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945, dan selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai strategi pelaksanaan Pancasila sebagai
dasar negara.
Pokok pikiran pertama
yaitu pokok pikiran persatuan yang berfungsi sebagai dasar negara (dalam
kesatuan organis) merupakan landasan dirumuskannya wawasan nusantara, dan pokok
pikiran kedua, yaitu pokok pikiran keadilan sosial yang berfungsi sebagai tujuan negara (dalam kesatuan
organis) merupakan tujuan wawasan nusantara.
Tujuan negara dijabarkan langsung dalam Pembukaan UUD
1945 alenia IV, yaitu tujuan berhubungan
dengan segi keamanan dan segi kesejahteraan dan tujuan berhubungan dengan segi
ketertiban dunia.
Berdasarkan landasan itu maka wawasan nusantara pada
dasarnya adalah sebagai perwujudan nilai sila-sila Pancasila di dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.
Pancasila
sebagai Pandangan Hidup
Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan kristalisasi
nilai-nilai lihur yang diyakini
kebenarannya. Perwujudan nilai-nilai
luhur Pancasila terkandung juga dalam wawasan nusantara, demi terwujudnya ketahanan nasional. Dengan
demikian ketahanan nasional itu disusun dan dikembangkan juga tidak boleh lepas
dari wawasan nusantara.
Perwujudan nilai-nilai Pancasila mencakup lima bidang
kehidupan nasional, yaitu bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
landasan, yang disingkat dengan (poleksosbud Han-Kam), yang menjadi dasar pemerintahan ketahanan nasional. Dari lima bidang kehidupan nasional
itu bidang ideologilah yang menjadi landasan dasar, berupa Pancasila
sebagai pandangan hidup yang menjiwai empat bidang yang lainnya.
Dasar pemikiran ketahanan nasional di samping lima bidang
kehidupan nasional tersebut yang merupakan aspek sosial pancagatra didukung
pula adanya dasar pemikiran aspek alamiah
triagatra.
c.
Pancasila
sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai
ideologi negara merupakan kesatuan konsep-konsep dasar yang memberikan arah dan
tujuan menuju pencapaian cita-cita bangsa dan negara. Cita-cita bangsa dan
negara yang berdasarkan Pancasila itu terpancar melalui alinea ke dua Pembukaan
UUD 1945, merupakan cita-cita untuk
mengisi kemerdekaan, yaitu: bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Cita-cita mengisi kemerdekaan untuk mencapai masyarakat
yang adil dan makmur harus diisi dengan pembangunan nasional, tanpa pembangunan
nasional cita-cita bangsa untuk mengisi kemerdekaan tidak akan terwujud.
2.6
Existensi Pendidikan Civic
Urgensi
Pendidikan Civic / Civic Education saat ini dilaksanakan melalui revitalisasi
pancasila, identitas nasional dalam jalur rasional akademis dieksplorasikan
secara tekstual dan kontekstual dimaksudkan agar generasi muda yang nantinya
akan menjadi penerus bangsa yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya
sebagai warga negara tentu saja dengan ‘good character’ yang harus dimiliki.
MPK dalam kerangka pendidikan tinggi sama dengan tempat mengembangkan dialog
budaya dan budaya dialog. Diharapkan agar seluruh lapisan masyarakat mampu
menjaga persatuan dan integritas bangsa guna mewujudkan Indonesia yang kuat,
sejahtera, dan demokratis. MPK dioptimalkan juga untuk mengembangkan identitas
nasional kita yang cenderung sedang mengalami distorsi. Hal-hal tersebut
merupakan praktek mengenai cara-cara mengembangkan ‘good character’ sebagaimana
yang telah kita pelajari bersama. Contohnya seperti diberlakukan dalam
lingkungan Universitas kita sendiri, melandaskan cita-cita mewujudkan mahasiswa
bermoral dengan motto “Excellence with Morality”. Di dalam motto itu sendiri
mengandung arti mendalam mengenai pembangunan ‘good character’ dalam lingkungan
Universitas sehingga nantinya kita semua sebagai warga negara telah siap
menghadapi tantangan dunia dan merapatkan barisan dengan pengaplikasian
pancasila sebagai ideologi bangsa.
Urgensi
pembelajaran PPKn terlihat jelas dari semakin lunturnya sikap menghargai dan
bangga akan status sebagai Warga Negara Indonesia dan bangga akan budaya dan
bangsa Indonesia. Banyak Warga Negara Indonesia yang beralih status
kewarganegaraannya menjadi warga negara lain karena merasa hak dan kewajibannya
sebagai warga negara tidak diperhatikan oleh pemerintah. Contohnya saja saudara
kita yang ada di perbatasan antara daratan Kalimantan Barat dan Malaysia.
Mereka secara geografis terisolasi dengan hutan dan sungai. Akses untuk
transportasinya juga sangat terbatas. Apalagi untuk membeli bahan-bahan pokok.
Sehingga mereka memutuskan untuk beralih kewarganegaraan menjadi Warga Negara
Malaysia karena akses mereka lebih mudah ke Malaysia dari pada ke daerah Indonesia
yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari pun mereka tercukupi oleh
pasar dan supermarket Malaysia. Seakan-akan pemerintah Malaysia mengayomi
mereka dibanding pemerintah Indonesia. Untuk mengetahui hak dan kewajiban
sebagai Warga Indonesia, maka kita butuh pembelajaran PPKn. Sehingga kasus di
atas tidak teru;ang kembali pada Warga Negara yang lain. Dengan demikian, mulai
dari kecil sampai sekarang dan untuk selamanya, kita harus belajar PPKn agar
kita sebagai Mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa mampu mengamalkan
nilai-nilai luhur Pancasila dan membentuk generasi yang demokrasi, kebebasan
yang bertanggung jawab, menghargai perbedaan dan bertoleransi antar umat
beragama dan antar etnis, suku serta adat istiadat yang beragam sebagai negara
yang multicultural. Sehingga mimpi untuk menjadi Good and Responsible Citizen
tidak mustahil menjadi kenyataan.
Keberadaan
Civic Education saat ini sangat diharapkan, baik dari pemerintah sudah
mencanangkan pendidikan civic ini sebagai mata pelajaran yang wajib didapatkan
peserta doidik. melihat betapa pentingnya pendidikan civic ini maka perlu
mendapat perhatian utama, karena baik atau buruknya Negara ini ditentukan oleh
karakter bangsa itu sendiri.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pendidikan
kewarganegaraan sangatlah penting bagi setiap warga negara. Maka untuk menjadi
warga negara yang baik PPKN dijadikan MK maupun pelajaran disetiap lembaga
pendidikan. Tujuan universitas mengembangkan pendidikan kewarganegaraan agar
setiap mahasiswa menjadi warga negara yang baik, yakni warga negara yang
memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektua, emosional, sosial
maupun spiritual, memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics
responsibility) dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat. Generasi
muda kita perlu disiapkan agar mereka tahu kemana dan apa yang harus mereka
lakukan sebagai warga Negara. Melalui pendidikan
kewarganegaraan, mahasiswa diharapkan:
a. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma pancasila sebagai falsafah dasar ideology dan pandangan hidup negara Republik Indonesia.
b. Sadar akan Konstitusi (UUD NKRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam NKRI.
c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir-butir pancasila.
d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupan dengan penuh keyakinan.
a. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma pancasila sebagai falsafah dasar ideology dan pandangan hidup negara Republik Indonesia.
b. Sadar akan Konstitusi (UUD NKRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam NKRI.
c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir-butir pancasila.
d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupan dengan penuh keyakinan.
3.2 Saran-saran
Pendidikan civic bukan teoritis
tapi aplikasi yang lebih di utamakan , seorang pendidik harus mampu menjadi
teladan.
Pendidikan
civic merupakan suatu pendidikan yang aplikatip maka didalam proses
pembelajaran perlu dibarengi dengan suatu sikap peka, dan pemecahan masalah
sehingga tujuan pendidikan civic ini bisa terwujud.
0 Response to "Makalah : Pendidikan civic / Civic Education"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|