Makalah : White Collar Crime
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
White
collar crime’ sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari bahkan mungkin
sudah bosen kita mendengar dan membahasnya. Pelakunya yang biasa kita sebut
dengan koruptor atau tikus yang suka menggerogoti sesuatu yang bukan menjadi
haknya mungkin saat ini berkeliaran bebas menggunakan uang haramnya itu buat bersenang-senang.
Pasca
krisis ekonomi tahun 1997, perekonomian Indonesia berada dalam suatu kondisi
yang memprihatinkan. Budaya curang seakan-akan sudah membudaya di masyarakat
bahkan semakin berkembang dan lebih canggih seiring dengan berkembangnya ilmu
pengetahuan dan tekhnologi. Hal ini ditunjukkan oleh maraknya tindak kecurangan
yang dilakukan oleh institusi pemerintah maupun non pemerintah yang disebut dengan
kejahatan kerah putih (white collar crime). Kejahatan kerah putih yang
meliputi korupsi, pencucian uang (money laundering), perekayasaan
anggaran, penyalahgunaan asset, penyalahgunaan restitusi pajak, kredit macet,
dan penipuan uang melalui internet sudah sering ditemukan. Bermula dari tindak
korupsi yang dilakukan oleh Keluarga Cendana pada tahun 1997 yang menyebabkan
gulingnya rezim Soeharto hingga indikasi tindakan korupsi yang dilakukan oleh
oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penipuan pajak oleh Gayus Tambunan
yang santer dibicarakan di tahun 2010-2011. Selain itu, seiring maraknya
internet di masyarakat juga dijadikan peluang para profesional bisnis bukan
sekedar untuk melakukan transaksi bisnis tetapi juga penipuan kepada
masyarakat. Semua tersangka dalam kasus ini adalah para profesional bisnis yang
ahli di bidangnya.
. White collar crime seperti korupsi sering
diidentikkan dengan pejabat atau pegawai negeri yang telah menyalahgunakan
keuangan negara, dalam perkembangannya saat ini masalah korupsi juga telah
melibatkan anggota legislatif dan yudikatif, para banker dan konglomerat, serta
juga korporasi. Hal ini berdampak membawa kerugian yang sangat besar bagi
keuangan negara. Saat ini orang sepertinya tidak lagi merasa malu menyandang
predikat tersangka kasus korupsi sehingga perbuatan korupsi seolah-olah sudah
menjadi sesuatu yang biasa/lumrah untuk dilakukan.
Banyaknya
kasus kejahatan kerah putih tersebut membuat aksi pemberantasan terhadap
kejahatan kerah putih itu mulai banyak dilakukan. Salah satu cara yang
digunakan untuk memberantas kejahatan ini adalah pembentukan lembaga-lembaga
pemerintah yang menangani tindak korupsi dan audit. Sayangnya, lembaga-lembaga
dan audit yang digunakan selama ini tidak efektif dan tidak menimbulkan efek jera
pada para pelaku kejahatan. Hal ini disebabkan karena lemahnya hukum di
Indonesia, sistem pengendalian intern yang kurang efektif, dan juga kurangnya
peran akuntan publik dalam menyikapi kecurangan yang dilakukan dalam kejahatan
ini.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1
Apakah pengertian dari white collar crime ?
1.2.3
Apa yang menyeabkan terjadinya white
collar crime ?
1.2.3
Bagaimanakah dampak dari white collar crime ?
1.2.4
Apa saja bentuk –bentuk white collar crime ?
1.3 Tujuan
1.3.1 Untuk mengetahui pengertian dari white collar crime
1.3.2
Untuk mengetahui penyebab terjadinya
white collar crime
1.3.3
Untuk mengetahui dampak dari white collar crime
1.3.4
Untuk mengetahui bentuk –bentuk white collar crime
1.4 Manfaat
Agar kita dapat memahami seluk beluk white collar
crime serta keberadaannya serta bentuk
dan dampaknya bagi masyarakat . Dengan itu maka kita kita paham bahwa white
collar crime ini suatu kejahatan dan sedini mungkin kita dapat mencegah dan
menghindarinya.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian White Collar Crime
Istilah “white collar crime” sering diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai “kejahatan kerah putih” ataupun “kejahatan berdasi”. ( I Wayan Landrawan ) White collar crime ini pertama kali dikemukakan daN dikembangkan oleh seorang kriminolog Amerika Serikat yang bernama Edwin Hardin Sutherland sekitar tahun 1939 didepan American sosiological society, jenis kejahatan ini dipandang muncul bersamaan dengan terjadinya pengelompokan masyarakat dalam kategori upper class dan lower class dalam perusahaan-perusahaan juga kelas-kelas seperti itu white collar (upper class), dan Blue Collar (Lower Class)
White Collar Crime
(WCC) :
· Kejahatan oleh
orang – orang yang memiliki jabatan tertentu yang menyangkut manajemen. “tidak
menjangkau yang diluar hokum pidana”
· Pelanggaran
hokum pidana oleh orang yang memiliki kedudukan social ekonomi tinggi.
· Sedangkan
menurut EIDEL (Noach Simanjuntak, 1984) ; tindakan
illegal yang dilakukan dengan cara non fisik dan dengan penyembunyian atau tipu
muslihat untuk memperoleh uang atau harta benda dan pemanfaatan perorangan.
- WWC adalah kejahatan
yang dilakukan oleh seorang dari upper class (sosio, ekonomi politik) yang
berhubungan dengan pekerjaannya/ jabatannya baik dibidang ekonomi ,
sosiopolitik, dan terutama pelanggaran atas kepercayaan masyarakat kepadanya
( I Wayan Landrawan )
· E. A. Ros
(Noach Simanjuntak, 1984) ; sedikit bertolak dengan EIDEL yang menyatakan
sedikit pelanggaran kaidah moral lebih penting dari sisi hokum kejahatan
korporasi sebagai WCC yang tidak di ilhami oleh dorongan jahat.
Kejahatan kerah putih
(white collar crime) adalah istilah untuk menyebut berbagai tindak kejahatan di
lembaga pemerintahan yang terjadi, baik secara struktural yang melibatkan
sekelompok orang maupun secara individu. kejahatan kerah putih sebagai
penyalahgunaan jabatan yang legitim sebagaimana telah ditetapkan oleh
hukum.Umumnya, skandal kejahatan kerah putih sulit dilacak karena dilakukan
pejabat yang punya kuasa untuk memproduksi hukum dan membuat berbagai keputusan
vital. Kejahatan kerah putih terjadi dalam lingkungan tertutup, yang
memungkinkan terjadinya sistem patronase. Kejahatan kerah putih
sungguh memasung dan membodohi rakyat. Rakyat yang tidak melek politik akhirnya
pasrah, tetapi kepasrahan ini justru Kian membuat para pejabat menggagahinya.
White collar crime dibedakan
dari blue collar crime. Jika istilah white collar crime ditujukan
bagi aparat dan petinggi negara, blue collar crime dipakai
untuk menyebut semua skandal kejahatan yang terjadi di tingkat bawah dengan
kualitas dan kuantitas rendah. Namun, kita juga harus tahu, kejahatan di
tingkat bawah juga sebuah trickle down effect. Maka, jika kita mau
memberantas berbagai kejahatan yang terjadi di instansi pemerintahan, kita harus
mulai dari white collar crime, bukan dari blue collar
crime.
- White
collar crime identik dengan suatu kejahatan yang dilakukan bersamaan
dengan aktifitas pekerjaan / jabatanya / dilakukan oleh orang yang
terhormat dalam instansi pemerintahan.
Kejahatan
kerah putih (white collar crime), sebagai salah satu contoh atau bentuk
perilaku menyimpang yg terkategorikan sbg kejahatan (kriminal), di samping
beberapa fakta lain, seperti organized crime (kejahatan terorganisasi) dan
crime without victim (kejahatantanpakorban).
Kejahatan
kerah putih adlh istilah temuan Hazel Croal ( Education Article Http //: www.google.com : white collar crime
,artikel education,) :untuk menyebut
berbagai tindak kejahatan dilembaga pemerintahan yg terjadi, baik scr
struktural yg melibatkan sekelompok org maupun scr individu. Hazel Croal
mendefinisikan kejahatan kerah putih sbg penyalahgunaan jabatan yg legitim
sebgmn telah ditetapkan oleh hukum. Istilah ini diciptakan pd thn 1939 dan skrg
identik dgn berbagai macam penipuan yg dilakukan oleh para profesional bisnis
dan pemerintah.
Pada awalnya, kejahatan kerah putih merupakan kejahatan bisnis (business crime) atau kejahatan ekonomi (economic criminality). Pelakunya adlh para “pengusaha-pengusaha” dan para “penguasa-penguasa” atau pejabat-pejabat publik didlm menjalankan fungsinya, atau menjalankan perannya sehubungan dgn kedudukan atau jabatannya. Keadaan keuangan dan kekuasaan para pelaku relatif kuat, sehingga memungkinkan mereka utk melakukan perbuatan2 yg oleh hukum dan masyarakat umum dikualifikasikan sbg kejahatan, krn mereka -dgn keuangannya yg kuat- dpt kebal thdp hukum dan sarana2 pengendalian sosial lainnya. Tdk mudah utk memenjara para pelaku kejahatan kerah putih, karena kelemahan dari para korbannya.
Pada awalnya, kejahatan kerah putih merupakan kejahatan bisnis (business crime) atau kejahatan ekonomi (economic criminality). Pelakunya adlh para “pengusaha-pengusaha” dan para “penguasa-penguasa” atau pejabat-pejabat publik didlm menjalankan fungsinya, atau menjalankan perannya sehubungan dgn kedudukan atau jabatannya. Keadaan keuangan dan kekuasaan para pelaku relatif kuat, sehingga memungkinkan mereka utk melakukan perbuatan2 yg oleh hukum dan masyarakat umum dikualifikasikan sbg kejahatan, krn mereka -dgn keuangannya yg kuat- dpt kebal thdp hukum dan sarana2 pengendalian sosial lainnya. Tdk mudah utk memenjara para pelaku kejahatan kerah putih, karena kelemahan dari para korbannya.
2.2
Penyebab White Collar Crime
Biasanya, suatu white collar crime dilakukan untuk
salah satu dari 2 (dua) motif berikut ini :
- Motif
Mencari Keuntungan Finansial.
- Motif
Mendapat Jabatan Pemerintahan.
Dari data yang ada tentang white collar crime dapat
disimpulkan sebagai berikut:
- Kumulasi
dari kejahatan yang tergolong kedalam kejahatn white collar crome jauh
lebih besar jumlah uang yang terlibat daripada kejahatan biasa.
- Hukuman
penjara kepada penjahat biasa jauh lebih sering ketimbang hukuman penjara
terhadap pelaku white collar crime yang lain.
- Hukuman
penjara bagi penjahat konvensional jauh lebih berat ketimbang hukuman
penjara bagi pelaku kejahatan kerah putih.
Yang
dimaksud dengan istilah white collar crime adalah suatu perbuatan (atau tidak
berbuat) dalam sekelompok kejahatan yang spesifik yang bertentangan dengan
hukum pidana yang dilakukan oleh pihak professional, baik oleh individu,
organisasi, atau sindikat kejahatan, ataupun dilakukan oleh badan hukum.
Dari pengertian white collar crime tersebut diatas
dapat ditarik unsur-unsur yuridis dari white collar crime, yaitu sebagai
berikut:
- Adanya
perbuatan (atau tidak berbuat) yang bertentangan dengan hukum, baik hukum
pidana dan atau hukum perdata dan atau hukum tata usaha negara.
- Sekelompok
kejahatan yang spesifik.
- Pelakunya
adalah individu, organisasi kejahatan, atau badan hokum.
- Pelakunya
sering kali (tetapi tidak selamanya) merupakan terhormat/kelas tinggi
dalam masyarakat, atau mereka yang berpendidikan tinggi.
- Tujuan
dari perbuatan tersebut adalah unutk melindungi kepentingan bisnis atau
kepentingan pribadi, atau untuk mendapatkan uang, harta benda, maupun
jasa, ataupun untuk mendapatkan kedudukan dan jabatan tertentu.
- Perbuatan
tersebut dilakukan bukan dengan cara-cara kasar, seperti mengancam,
merusak, atau memaksa secara fisik, melainkan dilakukan dengan cara-cara
halus dan canggih.
- Perbuatan
tersebut biasanya (tetapi tidak selamanya) dilakukan ketika pelakunya
sedang menjalankan tugas (orang dalam) atau ketika menjalankan profesinya/
jabatan.
Pengelompokan terhadap white collar crime adalah
sebagai berikut:
- White
collar crime yang bersifat individual, berskala kecil dengan modus operand
an sederhana.
- White
collar crime yang bersifat individual, berskala besar dengan modus operandi
kompleks.
- White
collar crime yang melibatkan korporasi.
- White
collar crime di sektor publik.
Respon yang diberikan para pelaku white collar crime
apabila dilakukan fait acompli terhadap tindakan yang telah dilakukannya muncul
dalam 4 (empat) tipe sebagai berikut:
- Tipe
Pemaafan.
- Tipe
Justifikasi.
- Tipe
Konsesi.
- Tipe
Refusal
WCC terdiri dari :
- Kejahatan
Okupasi : memperoleh keuntungan dalam
melakukan kejahatan korporasi. Misalnya, seorang pegawai negeri melakukan
manipulasi / mark up data anggaran untuk kepentingan pribadi.
- Kejahatan
Korporasi : kejahatan yang dilakukan
dengan menggunakan nama korporasi tersebut.
Sebagaii konsekuensi berbagai istilah dan focus
perhatianya, “ Joan Miller “ membagi WCC kedalam empat kategori :
1. organizational of occupational crime yaitu
kejahatan yang dilakukan para eksekutif demi keuntungan perusahaan berakibat
kerugian pada masyarakat. Dimanapun mereka berada.
Misalnya ; manipulasi pajak, penipuan iklan.
2. governmental occupational crime yatu
kejahatan yang dilakukan oleh pejabat atau birokrat misalnya perbuatan sewenang
– wenang yang merugikan masyarakat yang terkait dengan kekuasaan dan kewenangan
yang dimiliki dan sangat sulit terdeteksi karenadilakuakn berdasarkan keahlian
dan berbarengan dengan kejabatanya.
3. profesional occupational crime yaitu
pelaku kajahatan ini mencakup berbagai pekerjaan atau profesi. Disamping
kerugian yang bersifat ekonomis juga mengancxam keselamatan jiwa seseorang. (
tidak menutup kemungkinan timbulnya kriminogen / kejahatan dalam bentuk lain.
Misalnya ; dokter, pengacara, akuntan.
Contoh ; aborsi, eutasia / suntik mati, tindakan
dokter diluar profesi.
4. individual occupational crime yaitu
kejahatan yang dilakukan oleh individu artinya pekerjaan yang dilakukan
dengan menyimpang yang menimbulkan kerugian perusahaan.
Dari ke empat defininisi tersebut WCC dilakukan
tanpa kekerasan melainkan dengan kecurangan, rekayasa. Dll.
Untuk mengenali WCC lebih jauh berikut karkteristik
“ WCC “ :
1. low visibility ; kejahatan
tersebut sulit dilihat karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan yang
normal yang rutin dan melibatkan keahlianya serta sangat komplexs.
2. complexcity ; kejahatan tersebut
sangat komplexs karena berkaitan dengan kebohongan, penipuan, pengingkaran,
serta berkaitan dengan sesuatu yang ilmiah, teknologi, terorganisasi,
melibatkan banyak orang dan berjalan bertahun – tahun.
3. defussion of responsibility ;
terjadinya penyebaran tanggung jawab yang semakin luas akibat kekomplekan
organisasi, artinya setiap kebijakan yang merupakan bagian kejahatan yang
ditimbulkan oleh perusahaan biasanya tanggung perusahaan bertanggung jawab
terhadap hal tersebut meskipun hal etrsebut dilakukan oleh satu pihak saja
namun disini tanggung jawab tidak bias di bebankan oleh satu pihak tersebut.
Misalnya, seseorang pegawai melakukan kejahatan atau kecurangan terhadap
perusahaan sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan, nah disini secara
otomatis perusahaan juga ikut bertanggung jawab.
4. defusion of victimization ;
penyebaran korban melalui pencemaran lingkungan. Misalnya, sebuah pabrik yang
menghasilkan limbah berbahaya dan limbah tersebut mencemari sungai maka secara
otomatis sepanjang sungai tersebut akan tercemar sehingga banyak sekali korban.
5. detection and proccution ; hambatan dalam
penuntutan akibat profesi dualisme yang tidak seimbang antara penegak hokum dan
pelaku. Misalnya ; seorang penyidik kepolisian hanya lulus SMU yang sedang
menangani kasusu sedangkan tersangkanya seorang intelektual yang berpendidikan
tinggi.
6. ambiguitas law ; peraturan yang tidak jelas
yang sering menimbulkan kerugian pada penegak hokum.
Pengaturan WCC justru lebih banyak ditemukan diluar
KUHP. Berbagai bentuk WCC sudah dapat pengaturan dalam literatur kriminologi
dikenal beberapa istlah :
- street
crime
- underwold
crime
ditujukan pada masyarakat secara konvensional atau
pelakunya adalah orang – orang yang mempunyai status social bawah sedangkan
“organization crime” ditujukn pada masyarakat yang erorganisasi ( korporasi,
badan hokum ) sedangkan WCC kejahatan dilakukanoleh orang – orang
terhormat “upperwold crime” sehingga disini oleh Gilberg Geis”
dikatakan WCC merupakan kesamaan dari “upperwold crime.” Penemuan hokum
pidana menjadi WCC dilatarbelakangi oleh pelaku besertar latar
belakangnya karena memiliki sifat –sifat yang khas.
Ada beberapa yang dijadikan alasan ;
- adanya
paradikma baru dalam memahami kejahatan, adanya WCC menegaskan alasan
sebelumnya bahwa kemiskinan menjadi alasan penyebab terjadinya kejahatan
(kurangnya gaji alasan bagi pejabat).
- Memperluas
pelaku, (subyeknya diprluas ) kejahatan hanya dilakukan oleh subyek hokum
orang ternyata tidak sepenuhya mampu menjangkau permasalahan. Bentuk –
bentuk baru perbuatan pidana ebelumnya tidak dipandang sebaai perbuatan
pidana, pelaku bias dalam bentuk badan hokum.
- Perluasan
terhadap pengertian kejahatan, kemajuan sector ekonomi dan lainya ada
pengaruh timbale balik terhadap hokum pidana .
WCC, ditafsirkan sebagai tingkat kemunafikan apa
yang dikatakan WCC merupakan penipuan oleh kalangan atas atau kerah putih.
2.3 Akibat yang ditimbulkan dari White Collar
Crime
-
Social : Terjadinya kesengsaraan masyarakat sebagai korban dari WWC
-
Ekonomi : Terjadinya kemiskinan akibat WWC
-
Budaya : Adanya Bad Living Culture.
-
Politik : Adanya image yang tidak
baik serta kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pejabat Negara.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
White collar crime merupakan suatu
bentuk kejahatan yang tersembunyi, sulit dideteksi karena white collar crime
ini biasanya dilakukan oleh para pejabat
kelas atas / orang terhormat didalam pemerintahan yang mendapatkan
kepercayaan dari masyarakat. Selain white collar crime ada juga Blue
collar crime , biasanya sebutan untuk kejahatan yang pelakunya kelas bawah
/ lingkungan pejabat dibawah.
Factor
penyebab utamanya disebabkan karena alasan ekonomi dan untuk memperkaya diri
atau orang tertentu dan kelompoknya. Sehingga sedikit ada kesempatan yang unvisibility akan digunakan untuk
melakukan kejahatan. Akibat yang ditimbulkan pun secara langsung terhadap
kehidupan ekonomi masyarakat ( korban), social, budaya, dan politik yang tidak
sehat. Seperti yang sekarang ini kita hadapi bersama adalah korupsi. Korupsi
ini merupakan salah satu bentuk dari white collar crime , dimana kejahatan ini
akan memiliki dampak yang sangat besar sekali terhadap ekonomi, social, budaya,
dan politik suatu Negara. Nilainya pun hingga milyar hingga triliun. Namu ,
jumblah yang besar itu tidak terlihat oleh masyarakat karena mereka orng
pinter, berjabatan dan sudah mapan sehingga sulit terdeteksi.
Kondisi
carut marut sistem hukum Indonesia menjadi satu faktor diantara ribuan faktor
yang mendukung terjadinya celah untuk melakukan kejahatan, khususnya bagi
aparat pemerintahan baik legislatif, yudikatif, dan ekskutif. Korupsi salah
satu contohnya.
Jadi
White Collar Crime ini sangat complexitas disebabkan dari factor social ,politik
, ekonomi, dan budaya. Sehingga penanganan ini tidak bisa semudah membalik
telapak tangan tapi step by step dengan membudayakan Say No To Do Crime.
3.2 Saran
White Colllar Crime ini
ada dalam berbagai bentuk seiring dengan modernisasi dan globalisasi. Untuk
lebih memahami white collar crime secara jelas saya sarankan untuk bertolak dari korupsi dan korporasi. Karena inilah white collar crime yang
powerfull.
DAFTAR
PUSTAKA
Noach Simanjuntak, 1984 . kriminologi, bandung, Tarsito
Drs. I Wayan Landrawan, 2005 . Pengantar
Kriminologi, singaraja
Great article. I will be going through a few of these issues as well..
ReplyDeleteSuperb site you have here but I was wanting to know if you knew of any message boards that cover the same topics discussed here?
ReplyDeleteI'd really love to be a part of online community where I can get comments from other experienced
individuals that share the same interest. If
you have any suggestions, please let me know. Kudos!
This paragraph gives clear idea in favor of the new visitors of blogging,
ReplyDeletethat really how to do blogging and site-building.
In this liberal period there are people who register
ReplyDeleteand performance slots upon online gambling sites.
But everyone who comes to conduct yourself has a specific aspire or one
of the main reasons people pick slot games because of the carefree sensation of the game.
Online slot games do not require any realization consequently anyone including you can easily comprehend this game, and that's why many people are loving of gambling upon this one compared to extra games provided on gambling sites in general.
This online slot game is a joy for some people and it depends upon your personal circumstances, whether you take effect slot games just for fun or you con with the hope that online slot machines will alter your moving picture subsequently you
acquire the jackpot. Both of these situations are not wrong but you infatuation to know once it's get older to
discontinue and resume later, because if you don't rule your emotions even though playing next
there is a unplanned that you will burn all of your
existing tab in your account.
I know this if off topic but I'm looking into starting my own weblog and
ReplyDeletewas wondering what all is needed to get set up?
I'm assuming having a blog like yours would cost a pretty
penny? I'm not very internet smart so I'm not 100% sure. Any
suggestions or advice would be greatly appreciated. Cheers