Keuntungan dan Kerugian Koalisi Parpol
Didalam perhelatan demokrasi
tentu sudah tidak asing lagi di telinga kita mendengar atau menyaksikan di
layar televisi adanya Koalisi partai. karena memang kesempatan untuk
memenangkan pemilihan rata-rata di raih oleh parpol yg berkoalisi. pasal 6A (2) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa Pasangan Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik. Dari pasal tersebut tersirat bahwa
Indonesia menganut sistem multi partai karena yang berhak mencalonkan pasangan
calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik atau gabungan partai
politik.
Adapun
keuntungan adanya koalisi yaitu :
1. Bagi parpol akan menjadikan
koalisi sebagai penyatuan kekuatan, ibarat sapu lidi yg satu demi satu setelah
digabung menjadi satu akan kuat dan kokoh.
2. Akan mampu mewakili berbagai
kepentingan di dalam Parpol itu sendiri., istilahnya bagi hasil nantinya jika
sudah menang.
Mungkin keuntingan koalisi ini
hanya mengarah kepada kepentingan parpol itu saja.
3. Dengan adanya koalisi
kemungkinan partai koalisi akan mendukung jalannya pemerintahan, sehingga
tercipta kerja sama yang baik untuk kemajuan bangsa.
Kerugian
adanya koalisi :
Sudah jelas jika sudah koalisi
seperti yang saya katakan diatas , maka setelah parpol koalisi menang tentu
kursi jabatan akan di bagi juga, yang mengkawatirkan adalah mereka lupa kepada
kewajiban mereka untuk mengabdi kepada bangsa ini, karena mereka hanya sibuk
dengan urusan menjaga keutuhan di dalam kubu koalisinya. mereka sibuk memenuhi
janji-janjinya kepada partai yang berkoalisi itu. jadi sisi kepentingan partai
terlalu domianan.
Tidak semua koalisi bersifat
permanen, tapi malah setelah berjalannya pemerintahan, partai ini melepaskan
diri dari koalisi sehingga itu akan menyebabkan kurangnya dukungan terhadap
pemerintahan yang ada.
0 Response to "Keuntungan dan Kerugian Koalisi Parpol"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|