Srutruktur Sosial Hukum Adat
STRUKTUR TRADISIONAL HUKUM ADAT
Selo Soemardjan
menekankan pada factor perbedaan “culture” dari setiap suku bangsa, yang
menjadi titik tolak adanya suatu masyarakat majemuk. Konsepsi tersebut di atas,
kemudian diperhalus dan diperluas dengan mengambil kriteria cirri-ciri struktur
sosial dan kebudayaan, sehingga menimbulkan klasifikasi tiga bentuk masyarakat
sebagai berikut :
1. Masyarakat dengan struktur sosial dan
kebudayaan sederhana, yang ciriciri utamanya adalah :
a. Hubungan dalam
keluarga dan dalam masyarakat setempat amat kuat.
b. Organisasi sosial
pada pokoknya didasarkan atas adat-istiadat yang terbentuk menurut tradisi.
c. Kepercayaan kuat pada
kekuata-kekuatan gaib yang mempengaruhi kehidupan manusia, akan tetapi tidak
dapat dikuasai olehnya.
d. Tidak ada
lembaga-lembaga khusus untuk memberi pendidikan dalam bidang teknologi;
keterampilan diwariskan oleh orang tua kepada anak sambil berpraktek dengan
sedikit teori dan pengalaman, dan tidak dari hasil pemikiran atau eksperimen.
e. Tingkat buta huruf
tinggi.
f. Hukum yang berlaku
tidak ditulis, tidak kompleks dan pokokpokoknya diketahui dan dimengerti oleh
semua anggota dewasa dari masyarakat.
g. Ekonominya sebagaian
besar meliputi produksi untuk keperluan keluarga sendiri atau buat pesanan
kecil setempat, sedang uang sebagai alat penukar dan alat pengukur harga
berperan terbatas.
h. Kegiatan ekonomi dan
sosial yang memerlukan kerja sama orang banyak dilakukan secara tradisional
dengan gotong royong tanpahubungan kerja antara buruh dengan majikan.
2. Masyarakat dengan struktur sosial dan
kebudayaan madya, yang ciri-ciri utamanya :
a. Hubungan dalam
keluarga tetap kuat, tetapi hubungan dalam masyarakat setempat sudah mengendor
dan menunjukkan gejala-gejala hubungan atas dasar perhitungan ekonomi.
b. Adat-istiadat masih
dihormati, tetapi sikap masyarakat mulai terbuka buat pengaruh dari luar.
c. Dengan timbulnya
rasionalitas dalam cara berfikir orang maka kepercayaan pada kekuatan-kekuatan
gaib baru timbul apabila orang sudah kehabisan akal untuk menanggulangi sesuatu
masalah.
d. Didalam masyarakat
timbul lembaga-lembaga pendidikan formal kirakira sampai tingkat sekolah
lanjutan pertama, tetapi masih jarang sekali adanya lembaga pendidikan
keterampilan atau kejuruan.
e. Tingkat buta huruf
bergerak menurun
f. Hukum tertulis mulai
mendampingi hukum tidak tertulis.
g. Ekonomi masyarakat
memberi kesempatan lebih banyak kepada produksi buat pasaran, halmana mulai
menimbulkan deferensiasi dalam struktur masyarakat; dengan sendirinya peranan
uang meningkat.
h. Gotong royong
tredisional tinggal buat keperluan sosial di kalangan keluarga besar dan
tetangga, tetapi gotong-royang buat keperluan umum dan buat kegiatan ekonomis
dilakukan atas dasar upah uang.
3. Masyarakat dengan struktur sosial dan
kebudayaan pra modern atau modern, yang mempunyai ciri-ciri
a. Hubungan antara
manusia didasarkan terutama atas kepantingankepentingan pribadi.
b. Hubungan dengan
masyarakat-masyarakat lain dilakukan secara terbuka dalam suasana saling
pengaruh mempengaruhi, kecuali dalam penjagaan rahasia penemuan baru dalam
industri.
c. Kepercayaan kuat pada
manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sarana untuk senantiasa
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
0 Response to "Srutruktur Sosial Hukum Adat"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|