Srutruktur Sosial Hukum Adat


STRUKTUR TRADISIONAL HUKUM ADAT

Selo Soemardjan menekankan pada factor perbedaan “culture” dari setiap suku bangsa, yang menjadi titik tolak adanya suatu masyarakat majemuk. Konsepsi tersebut di atas, kemudian diperhalus dan diperluas dengan mengambil kriteria cirri-ciri struktur sosial dan kebudayaan, sehingga menimbulkan klasifikasi tiga bentuk masyarakat sebagai berikut :
1. Masyarakat dengan struktur sosial dan kebudayaan sederhana, yang ciriciri utamanya adalah :
a. Hubungan dalam keluarga dan dalam masyarakat setempat amat kuat.
b. Organisasi sosial pada pokoknya didasarkan atas adat-istiadat yang terbentuk menurut tradisi.
c. Kepercayaan kuat pada kekuata-kekuatan gaib yang mempengaruhi kehidupan manusia, akan tetapi tidak dapat dikuasai olehnya.
d. Tidak ada lembaga-lembaga khusus untuk memberi pendidikan dalam bidang teknologi; keterampilan diwariskan oleh orang tua kepada anak sambil berpraktek dengan sedikit teori dan pengalaman, dan tidak dari hasil pemikiran atau eksperimen.
e. Tingkat buta huruf tinggi.
f. Hukum yang berlaku tidak ditulis, tidak kompleks dan pokokpokoknya diketahui dan dimengerti oleh semua anggota dewasa dari masyarakat.
g. Ekonominya sebagaian besar meliputi produksi untuk keperluan keluarga sendiri atau buat pesanan kecil setempat, sedang uang sebagai alat penukar dan alat pengukur harga berperan terbatas.
h. Kegiatan ekonomi dan sosial yang memerlukan kerja sama orang banyak dilakukan secara tradisional dengan gotong royong tanpahubungan kerja antara buruh dengan majikan.




2. Masyarakat dengan struktur sosial dan kebudayaan madya, yang ciri-ciri utamanya :
a. Hubungan dalam keluarga tetap kuat, tetapi hubungan dalam masyarakat setempat sudah mengendor dan menunjukkan gejala-gejala hubungan atas dasar perhitungan ekonomi.
b. Adat-istiadat masih dihormati, tetapi sikap masyarakat mulai terbuka buat pengaruh dari luar.
c. Dengan timbulnya rasionalitas dalam cara berfikir orang maka kepercayaan pada kekuatan-kekuatan gaib baru timbul apabila orang sudah kehabisan akal untuk menanggulangi sesuatu masalah.
d. Didalam masyarakat timbul lembaga-lembaga pendidikan formal kirakira sampai tingkat sekolah lanjutan pertama, tetapi masih jarang sekali adanya lembaga pendidikan keterampilan atau kejuruan.
e. Tingkat buta huruf bergerak menurun
f. Hukum tertulis mulai mendampingi hukum tidak tertulis.
g. Ekonomi masyarakat memberi kesempatan lebih banyak kepada produksi buat pasaran, halmana mulai menimbulkan deferensiasi dalam struktur masyarakat; dengan sendirinya peranan uang meningkat.
h. Gotong royong tredisional tinggal buat keperluan sosial di kalangan keluarga besar dan tetangga, tetapi gotong-royang buat keperluan umum dan buat kegiatan ekonomis dilakukan atas dasar upah uang.
3. Masyarakat dengan struktur sosial dan kebudayaan pra modern atau modern, yang mempunyai ciri-ciri
a. Hubungan antara manusia didasarkan terutama atas kepantingankepentingan pribadi.
b. Hubungan dengan masyarakat-masyarakat lain dilakukan secara terbuka dalam suasana saling pengaruh mempengaruhi, kecuali dalam penjagaan rahasia penemuan baru dalam industri.
c. Kepercayaan kuat pada manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sarana untuk senantiasa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Srutruktur Sosial Hukum Adat"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|