Pihak-pihak yang ada dalam hukum acara pidana : Penyelidik; Penyidik; Penyidik Pembantu; Jaksa; Penuntut Umum; Hakim.Panitera.Advokat/ penasihat hukum


Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana


Pada prinsipnya, siapapun bisa menjadi pihak dalam hukum acara pidana.
Secara garis besar, pihak-pihak dalam hukum acara pidana dibedakan menjadi dua bagian, yaitu pihak karena tugas dan kewenangannya serta pihak karena keadaannya.

Pihak hukum acara pidana karena kewenangannya
1.Penyelidik;
2.Penyidik;
3.Penyidik Pembantu;
4.Jaksa;
5.Penuntut Umum;
6.Hakim;
7.Panitera;
8.Advokat/ penasihat hukum;
9.Dan petugas lainnya.

Pihak hukum acara pidana karena keadaannya
1.Tersangka;
2.Terdakwa;
3.Terpidana;
4.Saksi;
5.Saksi ahli.

•Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penyelidikan (Pasal 1 butir 4 KUHAP)
•Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan (Pasal 1 butir 1 KUHAP)


•Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan (Pasal 1 butir 1 KUHAP)
•Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam UU ini (Pasal 1 butir 3 KUHAP)

Syarat Kepangkatan Penyidik
•Untuk menjadi penyidik, minimal kepangkatan adalah Ajun Inspektur Polisi Dua/ AIPDA (Bintara Tinggi)
•Untuk menjadi penyidik pembantu, minimal kepangkatan adalah Brigadir Polisi Dua/ BRIPDA (Bintara)

Menurut penjelasan Pasal 7 ayat (2) KUHAP bahwa yang dimaksud dengan penyidik pegawai negeri sipil adalah misalnya pejabat bea dan cukai, pejabat imigrasi dan pejabat kehutanan, yang melakukan tugas penyidik sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
PPNS berada di bawah koordinasi Penyidik POLRI dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik POLRI

•Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Lihat Pasal 1 butir 6 huruf a KUHAP)
•Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim (Lihat Pasal 1 butir 6 huruf b KUHAP)

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
(Lihat Pasal 1 butir 8 KUHAP)
Mengadili adalah serangkaian kegiatan tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal menurut cara yang diatur dalam KUHAP
(Lihat Pasal 1 butir 9 KUHAP)

Panitera Menurut Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/II/1999 tanggal 1 Februari 1999, Kepaniteraan memiliki tugas dan wewenang:
Memberikan pelayanan tehnis dibidang administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas pokok panitera diantaranya yaitu melaksanakan fungsi:
a.Pelayanan administrasi perkara, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan persidangan.
b.Pelaksanaan urusan afministrasi perkara, administrasi keuangan perkara dan tugas administrasi lainnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
c.Penyusunan statistik, dokumentasi, laporan serta pengarsipan perkara.

Advokat/ Penasihat Hukum Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang .
(Lihat Pasal 1 butir 1 UU 18/ 2003)
Penasihat hukum adalah seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
(Lihat Pasal 1 butir 13 KUHAP)
Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
(Lihat Pasal 5 ayat (1) UU 18/ 2003)

Ketentuan khusus tentang para pihak Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari perkara apabila memiliki hubungan keluarga sedarah, atau semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami/ istri (walaupun sudah bercerai) dengan para pihak lainnya (hakim ketua sidang, hakim anggota, penuntut umum atau panitera)
(Lihat Pasal 157 KUHAP)

Ketentuan khusus tentang para pihak dengan terdakwa Para pihak (majelis hakim, penuntut umum atau panitera) wajib mengundurkan diri apabila memiliki hubungan keluarga sedarah , atau semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami/ istri (walaupun sudah bercerai) dengan terdakwa/ penasihat hukumnya)
(Lihat Pasal 157 KUHAP)

Tersangka, Terdakwa dan Terpidana
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 13 KUHAP)
•Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 angka 14 KUHAP)
•Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap (Pasal 1 angka 32 KUHAP)

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan alami sendiri.
(Lihat Pasal 1 butir 26 KUHAP)

Saksi (lanjutan)
Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010 tanggal 08 Agustus 2011 menyebutkan, bahwa Pasal 1 butir 26 KUHAP dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pengertian saksi tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan alami sendiri”.
Pengecualian sebagai Saksi
1.Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama dengan terdakwa;
2.Saudara dari terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;
3.Suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai.
(Lihat Pasal 168 KUHAP)
4.Seseorang yang karena jabatannya mengundurkan diri sebagai saksi
(Lihat Pasal 170 KUHAP)

Saksi Ahli Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
(Lihat Pasal 1 butir 28 KUHAP)

Siapakah Ahli ?
Secara garis besar, ahli dibedakan kedalam dua kelompok besar, yaitu:
1.Ahli kedokteran kehakiman; dan
2.Ahli lainnya (tidak ada penjelasan tambahan mengenai ahli lainnya dan bagaimana standarisasi dari ahli)
(Lihat Pasal 179 KUHAP)



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pihak-pihak yang ada dalam hukum acara pidana : Penyelidik; Penyidik; Penyidik Pembantu; Jaksa; Penuntut Umum; Hakim.Panitera.Advokat/ penasihat hukum"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|