Pihak-pihak yang ada dalam hukum acara pidana : Penyelidik; Penyidik; Penyidik Pembantu; Jaksa; Penuntut Umum; Hakim.Panitera.Advokat/ penasihat hukum
Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana
Pada prinsipnya, siapapun bisa menjadi pihak dalam
hukum acara pidana.
Secara garis besar, pihak-pihak dalam hukum acara
pidana dibedakan menjadi dua bagian, yaitu pihak karena tugas dan kewenangannya
serta pihak karena keadaannya.
Pihak hukum acara pidana karena
kewenangannya
1.Penyelidik;
2.Penyidik;
3.Penyidik Pembantu;
4.Jaksa;
5.Penuntut Umum;
6.Hakim;
7.Panitera;
8.Advokat/ penasihat hukum;
9.Dan petugas lainnya.
Pihak hukum acara pidana karena
keadaannya
1.Tersangka;
2.Terdakwa;
3.Terpidana;
4.Saksi;
5.Saksi ahli.
•Penyelidik
adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh
UU ini untuk melakukan penyelidikan (Pasal 1 butir 4 KUHAP)
•Penyidik
adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri
sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan
(Pasal 1 butir 1 KUHAP)
•Penyidik
adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri
sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan
(Pasal 1 butir 1 KUHAP)
•Penyidik
pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi
wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam UU ini
(Pasal 1 butir 3 KUHAP)
Syarat Kepangkatan Penyidik
•Untuk menjadi penyidik, minimal kepangkatan adalah
Ajun Inspektur Polisi Dua/ AIPDA (Bintara Tinggi)
•Untuk menjadi penyidik pembantu, minimal
kepangkatan adalah Brigadir Polisi Dua/ BRIPDA (Bintara)
Menurut penjelasan Pasal 7 ayat (2) KUHAP bahwa yang
dimaksud dengan penyidik pegawai negeri sipil adalah misalnya pejabat bea dan
cukai, pejabat imigrasi dan pejabat kehutanan, yang melakukan tugas penyidik
sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi
dasar hukumnya masing-masing.
PPNS berada di bawah koordinasi Penyidik POLRI dan
melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik POLRI
•Jaksa
adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak
sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap (Lihat Pasal 1 butir 6 huruf a KUHAP)
•Penuntut
umum
adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan
penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim (Lihat Pasal 1 butir 6 huruf b
KUHAP)
Hakim
adalah
pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk
mengadili.
(Lihat Pasal 1 butir 8 KUHAP)
Mengadili adalah serangkaian kegiatan tindakan hakim
untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas,
jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal menurut cara yang diatur
dalam KUHAP
(Lihat Pasal 1 butir 9 KUHAP)
Panitera Menurut
Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/004/SK/II/1999 tanggal 1 Februari 1999,
Kepaniteraan memiliki tugas dan wewenang:
Memberikan pelayanan tehnis dibidang administrasi
perkara dan administrasi peradilan lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tugas pokok panitera diantaranya yaitu melaksanakan
fungsi:
a.Pelayanan administrasi perkara, koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan persidangan.
b.Pelaksanaan urusan afministrasi perkara,
administrasi keuangan perkara dan tugas administrasi lainnya yang ditetapkan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
c.Penyusunan statistik, dokumentasi, laporan serta
pengarsipan perkara.
Advokat/ Penasihat Hukum Advokat
adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar
pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang .
(Lihat Pasal 1 butir 1 UU 18/ 2003)
Penasihat hukum adalah seseorang yang memenuhi
syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan
hukum.
(Lihat Pasal 1 butir 13 KUHAP)
Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas
dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
(Lihat Pasal 5 ayat (1) UU 18/ 2003)
Ketentuan khusus tentang para pihak Seorang
hakim wajib mengundurkan diri dari perkara apabila memiliki hubungan keluarga
sedarah, atau semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami/ istri (walaupun
sudah bercerai) dengan para pihak lainnya (hakim ketua sidang, hakim anggota,
penuntut umum atau panitera)
(Lihat Pasal 157 KUHAP)
Ketentuan khusus tentang para pihak
dengan terdakwa Para pihak (majelis hakim, penuntut umum
atau panitera) wajib mengundurkan diri apabila memiliki hubungan keluarga
sedarah , atau semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami/ istri (walaupun
sudah bercerai) dengan terdakwa/ penasihat hukumnya)
(Lihat Pasal 157 KUHAP)
Tersangka, Terdakwa dan Terpidana
•Tersangka adalah
seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan
patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 13 KUHAP)
•Terdakwa
adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang
pengadilan (Pasal 1 angka 14 KUHAP)
•Terpidana
adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh keputusan hukum tetap (Pasal 1 angka 32 KUHAP)
Saksi
adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,
penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri,
ia lihat sendiri dan alami sendiri.
(Lihat Pasal 1 butir 26 KUHAP)
Saksi (lanjutan)
Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010 tanggal 08 Agustus
2011 menyebutkan, bahwa Pasal 1 butir 26 KUHAP dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang pengertian saksi tidak dimaknai termasuk pula
“orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,
penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang tidak selalu ia
dengar sendiri, ia lihat sendiri dan alami sendiri”.
Pengecualian sebagai Saksi
1.Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke
atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama
dengan terdakwa;
2.Saudara dari terdakwa, saudara ibu atau saudara
bapak juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak
saudara terdakwa sampai derajat ketiga;
3.Suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai.
(Lihat Pasal 168 KUHAP)
4.Seseorang yang karena jabatannya mengundurkan diri
sebagai saksi
(Lihat Pasal 170 KUHAP)
Saksi Ahli Keterangan
ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian
khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana
guna kepentingan pemeriksaan.
(Lihat Pasal 1 butir 28 KUHAP)
Siapakah Ahli ?
Secara garis besar, ahli dibedakan kedalam dua
kelompok besar, yaitu:
1.Ahli kedokteran kehakiman; dan
2.Ahli lainnya (tidak ada penjelasan tambahan
mengenai ahli lainnya dan bagaimana standarisasi dari ahli)
(Lihat Pasal 179 KUHAP)
0 Response to "Pihak-pihak yang ada dalam hukum acara pidana : Penyelidik; Penyidik; Penyidik Pembantu; Jaksa; Penuntut Umum; Hakim.Panitera.Advokat/ penasihat hukum"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|