Hukum Acara Pidana : Sistem dan ciri peradilan pidana


                                Sistem peradilan pidana mengenal beberapa model untuk menjalankan proses peradilan dalam mencapai tujuan sistem peradilan pidana.
Packer menegaskan, bahwa akan ada lebih dari satu model normative, tetapi tidak akan lebih dari dua model saja.
Kedua model tersebut adalah the due process model dan the crime control model.

  • The Due Process Model

Ciri-ciri dari model ini adalah:
1.Setiap perkara akan diajukan ke persidangan;
2.Bertitik tolak pada nilai anti kekuasaan dengan berpegang pada prinsip equality before the law;
3.Lebih mengutamakan sanksi pidana

  • Crime Control Model

Ciri-ciri crime control model:
1.Tindakan represif terhadap suatu tindakan kriminal merupakan fungsi terpenting dari suatu proses peradilan;
2.Asas praduga bersalah atau presumption of guilty akan menyebabkan sistem ini dilaksanakan secara efisien.

Menurut Samuel Walker Pembagian model-model sistem peradilan pidana menurut Packer tersebut adalah pembagian klasik dalam sistem peradilan dan merupakan hasil konflik dari pemikiran antara punishment atau rehabilitation

Menurut John Griffith John Griffith memperkenalkan model lain dalam sistem peradilan pidana, yaitu familiy model.
Model ini merupakan reaksi terhadap adversary model, yang dipandang tidak menguntungkan. Model kekeluargaan menempatkan pelaku tindak pidana tidak sebagai musuh masyarakat, melainkan dipandang sebagai anggota keluarga yang harus dimarahi guna mengendalikan kontrol pribadinya, tetapi tidak boleh ditolak atau diasingkan, semua dilandasi dengan semangat cinta kasih

  • Adversary dan Non Adversary Model

Di Eropa, terutama negara-negara yang menganut Common Law System, sistem peradilan pidana mengenal dua model, yaitu The Adversary Model dan The Non Adversary Model.
Sistem Adversary Model memiliki prinsip, bahwa prosedur peradilan pidana harus merupakan suatu sengketa antara kedua pihak dan dalam kedudukan yang sama di muka pengadilan. Sedangkan sistem Non Adversary Model memiliki prinsip, proses pemeriksaan harus bersifat lebih formal dan berkesinambungan dan dilaksanakan atas dasar praduga bersalah (presumption of guilt)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Acara Pidana : Sistem dan ciri peradilan pidana"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|