Hukum Acara Pidana : Sistem dan ciri peradilan pidana
Sistem peradilan pidana mengenal beberapa model
untuk menjalankan proses peradilan dalam mencapai tujuan sistem peradilan
pidana.
Packer menegaskan, bahwa akan ada lebih dari satu
model normative, tetapi tidak akan lebih dari dua model saja.
Kedua model tersebut adalah the due process model
dan the crime control model.
- The Due Process Model
Ciri-ciri dari model ini adalah:
1.Setiap perkara akan diajukan ke persidangan;
2.Bertitik tolak pada nilai anti kekuasaan dengan
berpegang pada prinsip equality before the law;
3.Lebih mengutamakan sanksi pidana
- Crime Control Model
Ciri-ciri crime control model:
1.Tindakan represif terhadap suatu tindakan kriminal
merupakan fungsi terpenting dari suatu proses peradilan;
2.Asas praduga bersalah atau presumption of
guilty akan menyebabkan sistem ini dilaksanakan secara efisien.
Menurut Samuel Walker Pembagian model-model sistem
peradilan pidana menurut Packer tersebut adalah pembagian klasik dalam sistem
peradilan dan merupakan hasil konflik dari pemikiran antara punishment atau
rehabilitation
Menurut John Griffith John Griffith memperkenalkan
model lain dalam sistem peradilan pidana, yaitu familiy model.
Model ini merupakan reaksi terhadap adversary
model, yang dipandang tidak menguntungkan. Model kekeluargaan menempatkan
pelaku tindak pidana tidak sebagai musuh masyarakat, melainkan dipandang
sebagai anggota keluarga yang harus dimarahi guna mengendalikan kontrol
pribadinya, tetapi tidak boleh ditolak atau diasingkan, semua dilandasi dengan
semangat cinta kasih
- Adversary dan Non Adversary Model
Di Eropa, terutama negara-negara yang menganut Common
Law System, sistem peradilan pidana mengenal dua model, yaitu The
Adversary Model dan The Non Adversary Model.
Sistem Adversary Model memiliki prinsip,
bahwa prosedur peradilan pidana harus merupakan suatu sengketa antara kedua
pihak dan dalam kedudukan yang sama di muka pengadilan. Sedangkan sistem Non
Adversary Model memiliki prinsip, proses pemeriksaan harus bersifat lebih
formal dan berkesinambungan dan dilaksanakan atas dasar praduga bersalah (presumption
of guilt)
0 Response to "Hukum Acara Pidana : Sistem dan ciri peradilan pidana"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|