Perlindungan HAM di Indonesia (Dilihat dari berbagai kasus)
I. Normatif (Pengertian dan Hakikat Hak Asasi Manusia)
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu
anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat
Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),
dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di
atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi
manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi,
HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan
bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai
hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.[1]
II. Fakta (Realita yang Ada Tentang HAM di Indonesia)
Jika melihat hakikat HAM yang sebenarnya, tentu akan
sangatlah indah dibayangkan apabila HAM yang terjadi di Indonesia benar-benar
seperti itu. Akan tetapi realitas yang ada tidak seperti itu, bahkan bertolak
belakang. HAM yang katanya sangat dilindungi dan dihormati di injak-injak
begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Pelanggaran HAM sering terjadi pada semua aspek
kehidupan, sebut saja salah satu contoh kekerasan terhadap perempuan. Hal ini
bukanlah satu hal yang asing dikalangan rakyat Indonesia.
Menurut Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dr.
Meutia Hatta Swasono, seperti yang dikutip dari http// : www.kapan lagi. com,
mengatakan bahwa kekerasa terhadap perempuan masih terus berlangsung dalam
bentuk yang bervariasi bahkan menimbulkan dampak yang cukup kompleks. “Yang
merasakan kekerasan itu bukan hanya isteri atau perempuan yang terluka, tetapi
juga anak-anak yang hidup dan menyaksikan kekerasan dilingkungannya”. Ia juga
menambahkan, anak dimungkinkan meniru terhadap apa yang mereka lihat, sehingga
menganggapnya bahkan menyesuaikan perbedaan. Karena itu, kekerasan terhadap
perempuan baik yang bersifat publik maupun domestik harus secepatnya dicegah.
Selain pelenggaran HAM yang berupa kekerasan terhadap
perempuan ada juga pelanggaran HAM yang berkaitan dengan persoalan-persoalan
politik di Indonesia dan beberapa sebab yang lain yang sebenarnya sudah sangat
melampui batas.
Berikut ini akan ditampilkan beberapa contoh pelanggaran
HAM di Indonesia selama Orde Baru sepanjang tahun 1990-1998, seperti yang
dikutip dari http//:www.sekitarkita.com, adalah sebagai berikut :
1991 :
1. Pembantaian dipemakaman santa Cruz, Dili terjadi
oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman
rekannya 200 orang meninggal
1992 :
1. Keluar Kepres tentang Monopoli perdagangan oleh
perusahaan Tommy Suharto
2. Penangkapan Xanana Gusmao
1993 :
1. Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh
perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
1996 :
1. Kerusuhan anti Kristen di Tasikmalaya. Peristiwa
ini dikenal dengan kerusuhan Tasikmalaya. (26 Desember 1996)
2. Kasus tanah Balongan
3. Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik
kertas Mucura Enim mengenai pencemaran lingkungan
4. Sengketa tanah Manis Mata
5. Kasus Waduk Nipoh di Madura, dimana korban jatuh
karena ditembak aparat. Ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka
6. Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja di bakar
7. Kerusuhan Sambas Sangvaledo. (30 Desember 1996)
1997 :
1. Kasus tanah Kemayoran
2. Kasus pembantaian mereka yang di duga pelaku dukun
santet di Ja-Tim
1998 :
1. Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus. Aparat
keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan
perempuan di perkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13-15 Mei 1998
2. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di
Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei
3. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam
demontrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13-14 November
1998 dan dikenal dengan Tragedi Semanggi, dan lain-lain.
Contoh-contoh di atas hanyalah sebagian kecil
pelanggaran HAM yang ada di Indonesia, masih banyak contoh-contoh lain yang
tidak dapat semuanya ditulis disini.
III. Analisis
Dari fakta dan paparan contoh-contoh pelanggaran HAM
di atas dapat diketahui hahwa HAM di Indonesia masih sangat memperiatinkan. HAM
yang diseru-serukan sebagai Hak Asasi Manusia yang paling mendasarpun hanya
menjadi sebuah wacana dalam suatu teks dan implementasinya pun (pengamalannya)
tidak ada. banyak HAM yang secara terang-terangan dilanggar seakan-akan hal
tersebut adalah sesuatu yang legal.
Sangat minimnya penegakan HAM di Indonesia bisa
disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :
1. Telah terjadi krisis moral di Indonesia
2. Aparat hukum yang berlaku sewenang-wenang
3. Kurang adanya penegakan hukum yang benar.
Dan masih banyak sebab-sebab yang lain.
IV. Kementar
Melihat seluruh kenyataan yang ada penulis dapat
mengambil kesimpulan bahwa HAM di Indonesia sangat memprihatinkan dan masih
sangat minim penegakannya. Banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi, hal itu bisa
disebabkan oleh beberapa faktor seperti yang telah diuraikan di atas. Maka
untuk dapat menegakkan HAM di Indonesia perlu :
1. Kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi
2. Aparat hukum yang bersih, dan tidak sewenang-wenang
3. Sanksi yangtegas bagi para pelanggara HAM
4. Penanaman nilai-ilai keagamaan pada masyarakat
Dan hal-hal yang bersifat positif. Demikian paper yang
penulis buat tentang Hak Asasi Manusia, semoga bermanfaat. Saran dan kritik
selalu penulis tunggu perbaikan dimasa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
- Tim ICCE UIN Jakarta, Demokrasi, Hak Asasi
Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta : The Asia Foundation dan Prenada
Media, 2003
[1] Tim ICCE
UIN Jakarta, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta
: The Asia Foundation dan Prenada Media, 2003, hlm. 203
0 Response to "Perlindungan HAM di Indonesia (Dilihat dari berbagai kasus)"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|