Makalah : Pengantar Hukum Pajak
Pengantar Hukum Pajak
I. PENDAHULUAN
Dalam
tia-tiap masyarakat, ada hubungan antara manusia dengan manusia, dan selalu ada
peraturan yang mengikatnya yaitu hukum. Hukum mengatur tentang hak dan
kewajiban manusia. Hak untuk memperoleh gaji / upah dari pekerjaan membawa
kewajiban untuk menghasilkan atau untuk bekerja.
Demikian
juga dengan pajak, hak untuk mencari dan memperoleh penghasilan
sebanyak-banyaknya membawa kewajiban menyerahkan sebagian kepada negara dalam
bentuk untuk membantu negara dalam meninggikan kesejahteraan umum. Begitu pula
hak untuk memperoleh dan memiliki gedung, mobil dan barang lain membawa
kewajiban untuk menyumbang kepada negara.
Cort Van der
Linden berpendapat bahwa pajak adalah kewajiban penduduk negara untuk dapat
menetap serta berusaha dalam negara itu dan memperoleh perlindungan. Jadi
penduduk negara berhak untuk memperoleh perlindungan (hukum dan sosial
ekonomi). Untuk itu penduduk negara berkewajiban membayar pajak kepada negara.[1]
II. PERMASALAHAN
A. Pengertian
Pajak
Adapun yang
dimaksudkan dengan pajak ialah iuran kepada negara yang terhutang oleh yang
wajib membayrnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat
prestasi (balas jasa) kembali yang langsung.[2]
Sedangkan menurut Prof. Dr. MJH, Smeeth, pajak yaitu prestasi pemerintah yang
terhutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakan.[3]
Dari
definisi-definisi di atas, ternyata terdapat istilah “yang dapat dipaksakan”
atau istilah wajib yang mengandung pengertian bahwa kalau wajib pajak itu tidak
mau membayar pajak yang dibebankan kepadanya, maka hutang pajak itu dapat
ditagih secara paksa, misalnya dengan penyitaan.[4]
Manfaat atau
guna pajak itu sendiri ialah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan
kesejahteraan rakyat. Jadi hasil atau imbalan yang kita peroleh dari pembayaran
pajak ini tidak dapat kita peroleh secara langusng. Karena prestasi yang
diberikan oleh pemerintah ini merupakan sarana dan prasarana untuk kepentingan
umum yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, seperti sekolah-sekolah
negeri dan sebagainya. Dengan memenuhi kewajiban membayar pajak, seorang wajib
pajak sebagai warga negara yang baik telah membantu pemerintah dalam membiayai
rumah tangga negara dan pembangunan negara.
Ciri-ciri
pajak :
1. Pajak
dipungut berdasar peraturan perundangan yang berlaku
2. Pajak
dipungut oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah
3. Pajak tidak
menimbulkan adanya kontra prestasi dari pemerintah secara langsung
4. Pajak
dipungut untuk membiayai pengeluaran pemerintah
Sehubungan
dengan adanya ciri-ciri di atas, maka pajak berbeda dengan retribusi. Pada
retribusi pembayaran tersebut memang ditujukan semata-mata oleh si pembayar
untuk memperoleh suatu prestasi tertentu dari pemerintah, misalnya pembayaran
karena pemberian suatu izin oleh pemerintah.[6]
B. Macam-macam
Pajak
Pajak dapat
dibagi dua golongan, yaitu :
1. Pajak
langsung ialah pajak yang harus dipikul sendiri oleh si wajib pajak dan tidak
dilimpahkan kepada orang lain.
Misalnya :
pajak seorang pengusaha dibayar dari pendapatan atau labanya sendiri sehingga
pada dasarnya pajak ini tidak menaikkan harga barang yang diproduksi oleh
pengusaha itu.
Contoh pajak
langsung : pajak penghasilan, pajak kekayaan, pajak rumah tangga, pajak
perseroan, pajak bumi dan bangunan dan sebagainya.
2. Pajak tidak
langsung ialah pajak yang dibayar oleh si wajib pajak tetapi oleh wajib pajak
ini dibebankan kepada orang lain yang membeli barang-barang yang dihasilkan
olehnya.
Pajak ini
akhirnya dapat menaikkan harga, karena dibebankan kepada pembeli dan karena itu
hanya dibayar kalau terjadi transaksi yang menimbulkan pajak tersebut.
Misalnya :
pajak penjualan, pajak pembangunan, bea materai, bea balik nama dan sebagainya.[7]
C. Pengertian
Hukum Pajak
Hukum pajak
ialah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan para wajib pajak,
yang antara lain menerangkan :
1. Siapa-siapa
wajib pajak
2. Obyek-obyek
apa yang dikenakan pajak
3. Kewajiban
wajib pajak terhadap pemerintah
4. Timbul dan
hapusnya hutang pajak.
5. Cara
penagihan pajak
Dalam
penyusunan peraturan perpajakan ini harus diperhatikan banyak hal, antara lain
kemampuan wajib pajak, keadilan dalam pembebanan pajak, keadaan keuangan
negara, keadaan ekonomi masyarakat dan cara-cara pelaksanaannya.[9]
D. Hak dan
Kewajiban Wajib Pajak
Kewajiban
pajak itu timbul setelah memenuhi dua syarat, yaitu :
1. kewajiban
pajak subyektif ialah kewajiban pajak yang melihat orangnya.
Misalnya :
semua orang atau badan hukum yang berdomisili di Indonesia memenuhi kewajiban
pajak subyektif.
2. Kewajiban
pajak obyektif ialah kewajiban pajak yang melihat pada hal-hal yang dikenakan
pajak.
Misalnya :
orang auat badan hukum yang memenuhi kewajiban pajak kekayaan adalah orang yang
punya kekayaan tertentu, yang memenuhi kewajiban pajak kendaraan ialah orang
yang punya kendaraan bermotor dan sebagainya.[10]
Kewajiban wajib pajak
Dalam
menghitung jumlah yang dipakai untuk dasar pengenaan pajak, diperlukan bantuan
dari wajib pajak dengan cara mengisi dan memasukkan surat pemberitahuan (SPT).
Setiap orang yang telah menerima SPT pajak dari inspeksi pajak mempunyai
kewajiban :
a. Mengisi SPT
pajak itu menurut keadaan yang sebenarnya
b. Menandatangani
sendiri SPT itu
Wajib pajak
harus memenuhi kewajibannya membayar pajak yang telah ditetapkan, pada waktu
yang telah ditentukan pula. Terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi
kewajibannya membayar pajak, dapat diadakan paksaan yang bersifat langsung,
yaitu penyitaan atau pelelangan barang-barang milik wajib pajak.
Hak-hak Wajib Pajak
Wajib pajak
mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Mengajukan
permintaan untuk membetulkan, mengurangi atau membebaskan diri dari ketetapan
pajak, apabila ada kesalahan tulis, kesalahan menghitung tarip atau kesalahan
dalam menentukan dasar penetapan pajak.
2. Mengajukan
keberatan kepada kepala inspeksi pajak setempat terhadap ketentuan pajak yang
dianggap terlalu berat.
3. Mengajukan
banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak, apabila keberatan yang diajukan
kepada kepala inspeksi tidak dipenuhi.
4. Meminta
mengembalikan pajak (retribusi), meminta pemindah bukuan setoran pajak ke pajak
lainnya, atau setoran tahun berikutnya.
5. Mengajukan
gugatan perdata atau tuntutan pidana kalau ada petugas pajak yang menimbulkan
kerugian atau membocorkan rahasia perusahaan / pembukuan sehingga menimbulkan
kerugian pada wajib pajak.[12]
III. KESIMPULAN
Pajak ialah
iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat
prestasi (balas jasa) kembali secara langsung, manfaat atau guna pajak yaitu
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara
untuk menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Pajak dibagi
dalam dua macam yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung, disamping itu
wajib pajak pun mempunyai kewajiban dan hak-hak sebagai seorang wajib pajak.
Hukum pajak ialah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib
pajak.
DAFTAR PUSTAKA
H. Bohari,
SH., M.S., Pengantar Hukum Pajak, Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada,
2002.
Drs. C.S.T
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai
Pustaka, 1989.
Prof. H. A.
M. Effendy, SH., Pengantar Tata Hukum Indonesia, Semarang : 1994.
0 Response to "Makalah : Pengantar Hukum Pajak "
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|