Pengertian Hukum Adat secara Etimologi dan secara Umum
ü Secara Etimologi
Kata
adat sebenarnya berasal dari bahasa arab , yang mengartikan adat merupakan
kebiasaan.
Kata
adat juga berasal dari bahasa sansekerta yakni A dan dato , A yang
artinya tidak/bukan. kata dato berarti
sifat kebendaan.
sehingga
dapat disimpulkan bahwa adat sama artinya dengan Immaterial, artinya adat berkaitan dengan hal-hal yang menyangkut
system kepercayaan.
Adapun
setiap daerah di ndonesia memiliki sebutan yang berbeda untuk pengertian
kebiasaan seperti misalnya :
1.
di Jateng dan Jatim disebut ngadat
2.
d Gayo disebut Odot (endent)
3.
di minangkabau disebut lembaga adat
4.
di minahasa/Maluku disebut Adat Kebiasaan
5.
di Bali disebut Adat (Desa Adat)
6.
di Batak Karo disebut Basa
ü Secara Umum
Adat
sering dikatakan bersifat kekal dan segar, karena seiring dengan kemajuan jaman
dan perkembangan tehnology yang pesat tidak dapat menghilangkan adat dalam
suatu masyarakat, akan tetapi terjadi proses penyesuaian dengan kemajuan jaman.
Untuk
bisa menyimpulkan pengertian hukum adat, tidak hanya secara etimology saja,
tapi perlu juga melihat pandangan dari sarjanawan berikut :
1.
Prof.Dr.Supomo, SH.
dalam bukunya yang berjudul “ Beberapa Catatan mengenai Hukum Adat” ,
memberikan pengertian hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis dalam
peraturan legislative, meliputi peraturan yang hidup, meskipun tidak ditetapkan
oleh yang berwajib, namun ditaati oleh masyarakat berdasarkan keyakinan bahwa
peraturan itu mempunyai kekuatan hukum.
2.
Dr.Sukamto
dalam bukunya yang berjudul “ meninjau hukum adat Indonesia”
memberikan pengertian Hukum Adat sebagai kompleks adat-adat, yang kebanyakan
t5idak dikitabkan , tidak dikodifikasi, dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi,
jadi mempunyai akibat hukum.
3.
Mr.J.H.P Bellefroid,
dalam bukunya “Inleidingding
tat de recthsweens Schap in Nederland” , mengartikan Hukum Adat sebagai
peraturan yang hidup meskipun tidak diundangkan oleh penguasa tetap dihormati
oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum.
4.
Prof .Van Vollen Hovan
Peraturan akan hukum apabila
peraturan yang mengatur tingkah laku masyarakat, dianggap patut dan mengikat
warga masyarakat serta ada perasaan umum bahwa peraturan-peraturan itu harus
dipertahankan penegak hukum.
5.
B.Mahnowski
Perbedaan
anatara hukum dengan kebiasaan-kebiasaan didasarkan atas dua criteria yaitu :
- Sumber Sanksi
- Pelaksanaannya
Dari
pengertian Hukum Adat secara etimology diatas dan pendapat dari para pakar
hukum dan sarjanawan , maka apa kesimpulannya ?
Tentu
kita dapat melihat apa yang mencirikan hukum adat itu, sebagi berikut :
-
Norma
-
Peraturan tingkah laku
-
norma kehidupan masyarakat sehari-hari
-
bentuknya sebagian besar tidak tertulis
-
Dipatuhi/ditaati/dikehendaki oleh masyarakatnya
-
Mempunyai akibat hukum / sanksi
Jadi
Hukum Adat merupakan sekumpulan norma/peraturan yang bersumber dari kebiasaan
mayarakat yang tidak tertulis meliputi peraturan tingkah laku dalam pergaulan
kehidupan sehari-hari dengan sifat memaksa serta adanya sanksi sebagai akibat
hukum.
Semoga Tercerahkan J
0 Response to "Pengertian Hukum Adat secara Etimologi dan secara Umum"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|