Pengertian Hukum Adat secara Etimologi dan secara Umum

Apakah yang dimaksud dengan Hukum Adat ?
ü  Secara Etimologi
Kata adat sebenarnya berasal dari bahasa arab , yang mengartikan adat merupakan kebiasaan.
Kata adat juga berasal dari bahasa sansekerta yakni A dan dato , A yang artinya tidak/bukan. kata dato berarti sifat kebendaan. 
sehingga dapat disimpulkan bahwa adat sama artinya dengan Immaterial, artinya adat berkaitan dengan hal-hal yang menyangkut system kepercayaan.
Adapun setiap daerah di ndonesia memiliki sebutan yang berbeda untuk pengertian kebiasaan seperti misalnya :
1. di Jateng dan Jatim disebut ngadat
2. d Gayo disebut Odot (endent)
3. di minangkabau disebut lembaga adat
4. di minahasa/Maluku disebut Adat Kebiasaan
5. di Bali disebut Adat (Desa Adat)
6. di Batak Karo disebut Basa
ü  Secara Umum
Adat sering dikatakan bersifat kekal dan segar, karena seiring dengan kemajuan jaman dan perkembangan tehnology yang pesat tidak dapat menghilangkan adat dalam suatu masyarakat, akan tetapi terjadi proses penyesuaian dengan kemajuan jaman.
Untuk bisa menyimpulkan pengertian hukum adat, tidak hanya secara etimology saja, tapi perlu juga melihat pandangan dari sarjanawan berikut :
1. Prof.Dr.Supomo, SH.
            dalam bukunya yang berjudul “ Beberapa Catatan mengenai Hukum Adat” , memberikan pengertian hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis dalam peraturan legislative, meliputi peraturan yang hidup, meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib, namun ditaati oleh masyarakat berdasarkan keyakinan bahwa peraturan itu mempunyai kekuatan hukum.
2. Dr.Sukamto
            dalam bukunya yang berjudul “ meninjau hukum adat Indonesia” memberikan pengertian Hukum Adat sebagai kompleks adat-adat, yang kebanyakan t5idak dikitabkan , tidak dikodifikasi, dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi, jadi mempunyai akibat hukum.
3. Mr.J.H.P Bellefroid,
dalam bukunya “Inleidingding tat de recthsweens Schap in Nederland” , mengartikan Hukum Adat sebagai peraturan yang hidup meskipun tidak diundangkan oleh penguasa tetap dihormati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum.
4. Prof .Van Vollen Hovan
            Peraturan akan hukum apabila peraturan yang mengatur tingkah laku masyarakat, dianggap patut dan mengikat warga masyarakat serta ada perasaan umum bahwa peraturan-peraturan itu harus dipertahankan penegak hukum.

5. B.Mahnowski
Perbedaan anatara hukum dengan kebiasaan-kebiasaan didasarkan atas dua criteria yaitu :
            - Sumber Sanksi
            - Pelaksanaannya
Dari pengertian Hukum Adat secara etimology diatas dan pendapat dari para pakar hukum dan sarjanawan , maka apa kesimpulannya ?
Tentu kita dapat melihat apa yang mencirikan hukum adat itu, sebagi berikut :
- Norma
- Peraturan tingkah laku
- norma kehidupan masyarakat sehari-hari
- bentuknya sebagian besar tidak tertulis
- Dipatuhi/ditaati/dikehendaki oleh masyarakatnya
- Mempunyai akibat hukum / sanksi
Jadi Hukum Adat merupakan sekumpulan norma/peraturan yang bersumber dari kebiasaan mayarakat yang tidak tertulis meliputi peraturan tingkah laku dalam pergaulan kehidupan sehari-hari dengan sifat memaksa serta adanya sanksi sebagai akibat hukum.
Semoga Tercerahkan J

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Hukum Adat secara Etimologi dan secara Umum"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|