Mengukur Keberadaan Pancasila dalam Dimensi Ruang dan Waktu
Mengukur Keberadaan Pancasila
Pancasila
memang ada sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa, namun bagaimana
seiring berjalannya waktu, apakah Pancasila bisa kita lihat keberadaannya ?
dimana Pancasila berada ?
Menurut
Kuntowijoyo tahun 2001 (Pursika :
Seminar HMJ PPKn, 2010), bahwa keberadaan Pancasila dapat diukur melalui tiga kriteria
yaitu :
-
Konsistensi : berasal dari kata
bahasa latin Consistere yang artinya
berdiri bersama , jadi konsisten artinya sesuai, harmoni, atau hubungan logis.
Jadi Pancasila itu konsisten dengan nilai-nilai yang termuat didalamnya, tidak
akan pernah berubah (elastisitas), dan tidak akan usang oleh waktu.
-
Koherensi : berasal dari bahasa
latin dari kata cohaerere yang
artinya lekat satu dengan yang lainnya, Jadi Koherensi artinya satu sila dalam Pancasila
itu terkait dengan sila lainnya, tidak boleh terlepas satu sama lain.
-
Korespondensi : terdiri dari dua
suku kata dalam bahasa latin yaitu co
artinya bersama dan respondere artinya menjawab. Jadi korespondensi artinya
samanya teori dengan praktek, murni dengan terapan, antara pernyataan dengan
kenyataan.
Keberadaan Pancasila dalam Dimensi
Ruang dan Waktu
Pertanyaannya , bagaimana kita bisa
memahami keberadaan Pancasila dalam dimensi ruang dan waktu ?
Untuk dapat memahami Pancasila
dalam dimensi ruang dan waktu , perlu dilakukan pengkajian secara filosofis
terhadap rumusan Pancasila, dengan menggunakan metode analisi abstraksi, yaitu
perincian secara konsepsional untuk mencari unsure dasar dengan cara
menghilangkan sifat-sifat yang menyertainya (NoorMs. Bakry, 1994 : 32-33).
Unsur dasar dikenal dengan sebutan substansi, hakikat/inti mutlak, sedangkan
unsure sifat dikenal dengan sebutan aksidensia.
Pancasila memiliki dua sifat
umum yaitu :
- Umum Universal
Sifat
Umum Pancasila
Apakah
yang dimaksud dengan sifat umum universal dan sifat umum kolektif dalam Pancasila
?
Inti
mutlak dari Pancasila bersifat umum universal, itu berarti bahwa inti mutlak
itu berlaku umum tidak terbatas oleh ruang dan waktu, dapat berlaku dimana
saja, dan kapan saja. Sehingga dasar-dasar Pancasila /inti mutlak Pancasila
tidak hanya berlaku dalam masyarakat Indonesia, tetapi ada juga didalam
kehidupan bangsa atau Negara lain di dunia. Dengan demikian bahwa sifat umum
universal itu yang meliputi Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan
keadilan bukan hanya berlaku di Indonesia.
Isi rumusan Pancasila yang lengkap
seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang -Undang Dasar 1945, itu adalah
bersifat Umum Kolektif, itu berarti bahwa sifat khusus Pancasila itu hanya
berlaku terbatas di dalam kolektivitas
rakyat Indonesia. Dalam hal ini Pancasila hanya dimiliki, dan hanya ada
di Indonesia. dalam sila Pancasila
yaitu
- Ketuhanan Yang
Maha Esa :
- Kemanusiaan yang
adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
Dapat
dilihat dari sila Pancasila diatas bahwa Pancasila dengan sifat Umum Kolektif
hanya berlaku dan ada di Indonesia.
Menurut Notonagoro (1984), Kata umum
universal itu memiliki arti yang luas tidak terbatas, tidak akan terpengaruh
oleh jumblah , tempat, maupun waktu adanya.
Pancasila sebagai hasil kesepakatan , hanya dapat dibatalkan berdasarkan
(Konsesus). Notonagoro (1984 : 180) , mengatakan bahwa “ Pancasila sebagaimana
dirumuskan dalam UUD 1945 merupakan dasar Negara yang hanya bisa dibatalkan
bersama dengan batalnya negara Republik Indonesia
Semoga Bermanfaat J
Sumber
Belajar :
Pursika,
I Nyoman. 2010. Melalui Peringatan Hari
Kelahiran Pancasila Kita Tingkatkan Eksistensi Pancasiladi Era Global. Makalah
disajikan dalam Seminar Jurusan PPKn, Fakultas Ilmu Sosial, UNDIKSHA,
Singaraja. 25 Mei 2010
0 Response to "Mengukur Keberadaan Pancasila dalam Dimensi Ruang dan Waktu"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|