Mengukur Keberadaan Pancasila dalam Dimensi Ruang dan Waktu


Mengukur Keberadaan Pancasila
Pancasila memang ada sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa, namun bagaimana seiring berjalannya waktu, apakah Pancasila bisa kita lihat keberadaannya ? dimana Pancasila berada ?
Menurut Kuntowijoyo  tahun 2001 (Pursika : Seminar HMJ PPKn, 2010), bahwa keberadaan Pancasila dapat diukur melalui tiga kriteria yaitu :
- Konsistensi : berasal dari kata bahasa latin Consistere yang artinya berdiri bersama , jadi konsisten artinya sesuai, harmoni, atau hubungan logis. Jadi Pancasila itu konsisten dengan nilai-nilai yang termuat didalamnya, tidak akan pernah berubah (elastisitas), dan tidak akan usang oleh waktu.
- Koherensi : berasal dari bahasa latin dari kata cohaerere yang artinya lekat satu dengan yang lainnya, Jadi Koherensi artinya satu sila dalam Pancasila itu terkait dengan sila lainnya, tidak boleh terlepas satu sama lain.
- Korespondensi : terdiri dari dua suku kata dalam bahasa latin yaitu co artinya bersama dan respondere  artinya menjawab. Jadi korespondensi artinya samanya teori dengan praktek, murni dengan terapan, antara pernyataan dengan kenyataan.

Keberadaan Pancasila dalam Dimensi Ruang dan Waktu
Pertanyaannya , bagaimana kita bisa memahami keberadaan Pancasila dalam dimensi ruang dan waktu ?
Untuk dapat memahami Pancasila dalam dimensi ruang dan waktu , perlu dilakukan pengkajian secara filosofis terhadap rumusan Pancasila, dengan menggunakan metode analisi abstraksi, yaitu perincian secara konsepsional untuk mencari unsure dasar dengan cara menghilangkan sifat-sifat yang menyertainya (NoorMs. Bakry, 1994 : 32-33). Unsur dasar dikenal dengan sebutan substansi, hakikat/inti mutlak, sedangkan unsure sifat dikenal dengan sebutan aksidensia.
Pancasila memiliki dua sifat umum yaitu :
- Umum Universal
- Umum Kolektif



Sifat Umum Pancasila
Apakah yang dimaksud dengan sifat umum universal dan sifat umum kolektif dalam Pancasila ?
Inti mutlak dari Pancasila bersifat umum universal, itu berarti bahwa inti mutlak itu berlaku umum tidak terbatas oleh ruang dan waktu, dapat berlaku dimana saja, dan kapan saja. Sehingga dasar-dasar Pancasila /inti mutlak Pancasila tidak hanya berlaku dalam masyarakat Indonesia, tetapi ada juga didalam kehidupan bangsa atau Negara lain di dunia. Dengan demikian bahwa sifat umum universal itu yang meliputi Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan keadilan bukan hanya berlaku di Indonesia.




            Isi rumusan Pancasila yang lengkap seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang -Undang Dasar 1945, itu adalah bersifat Umum Kolektif, itu berarti bahwa sifat khusus Pancasila itu hanya berlaku terbatas di dalam kolektivitas  rakyat Indonesia. Dalam hal ini Pancasila hanya dimiliki, dan hanya ada di Indonesia.  dalam sila Pancasila yaitu 
- Ketuhanan Yang Maha Esa  :
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dapat dilihat dari sila Pancasila diatas bahwa Pancasila dengan sifat Umum Kolektif hanya berlaku dan ada di Indonesia.
            Menurut Notonagoro (1984), Kata umum universal itu memiliki arti yang luas tidak terbatas, tidak akan terpengaruh oleh jumblah , tempat, maupun waktu adanya.  Pancasila sebagai hasil kesepakatan , hanya dapat dibatalkan berdasarkan (Konsesus). Notonagoro (1984 : 180) , mengatakan bahwa “ Pancasila sebagaimana dirumuskan dalam UUD 1945 merupakan dasar Negara yang hanya bisa dibatalkan bersama dengan batalnya negara Republik Indonesia
Semoga Bermanfaat J


Sumber Belajar :
Pursika, I Nyoman. 2010. Melalui Peringatan Hari Kelahiran Pancasila Kita Tingkatkan Eksistensi Pancasiladi Era Global. Makalah disajikan dalam Seminar Jurusan PPKn, Fakultas Ilmu Sosial, UNDIKSHA, Singaraja.  25 Mei 2010

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mengukur Keberadaan Pancasila dalam Dimensi Ruang dan Waktu"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|