PERANAN DAN UPAYA KPU UNTUK MEWUJUDKAN PEMILU YANG DEMOKRATIS

Salah satu ukuran terlaksananya demokrasi di suatu Negara adalah adanya pemilihan umum. Begitu juga di Indonesia, Pemilihan umum merupakan suatu momentum tepat untuk mengimplementasikan hak warga negara dalam menjalankan kedaulatan rakyat.  Pada  pemilihan umum menjadi sebuah harapan kiranya masyarakat berpartisipasi aktif untuk menggunakan hak pilih dan dipilih pada pemilihan umum sehingga terwujud masyarakat yang demokratis. Dalam UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara PEMILU dinyatakan bahwa Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 Pada umumnya yang berperan penting dalam penyelenggaraan pemilu yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum). KPU merupakan lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.  Sudah menjadi tugas KPU untuk menyukseskan pelaksanaan PEMILU, salah satu ukurannya adalah tersalurkannya semua hak pilih masyarakat yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih. Namun harus diakui masih adanya kemungkinan pemilih tidak menggunakan hak pilinnya dengan alasan yang mendasari seperti tidak terdaftar sebagai pemilih, meninggalkan tempat tinggalnya sehingga ditempat lain tidak melapor ke TPS sebagai pemilih, atau mungkin sudah terdaftar sebagai pemilih akan tetapi calon pemilih tidak mendapatkan figure yang diaggap layak untuk dipilih, hal tersebut juga merupakan pilihan/bagian dari demokrasi.
Pada bulan Agustus  2013, PEMILU untuk pemilihan bupati belangsung di Kabupaten Klungkung, Bali. Sampai saat ini suasana politik masih terasa dimana masih ada sisa-sisa baliho, spanduk dan poster pasangan Bupati dan Wakil bupati. Bali yang popular dengan kebudayaannya tidak terlepas dari berbagai macam isu politik saat massa kompanye berlangsung hingga terpilihnya Bupati Klungkung , bali periode 2013 hingga 2018. Dengan terpilihnya Bupati Klungkung tentunya tidak terlepas dari peranan KPU Kabupaten sebagai penyelengga.
Untuk mewujudkan PEMILU yang demokratis tidak terlepas dari dukungan berbagai komponen tidak hanya KPU sebagai penyelenggara , tetapi juga PARPOL sebagai peserta ,Netralitas TNI/POLRI sebagai pengaman dan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. KPU sebagai penyelenggara dalam menyelenggarakan tugasnya selalu berpedoman kepada asas : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas. Sehingga perlu adanya rekruitmen anggota KPU yang baik, Hal ini telah diatur dalam  Pasal 11  UU No 15 Tahun 2011 , syarat untuk menjadi anggota KPU, calon anggota KPU adalah Warga Negara Indonesia (Dalam pasal 11 A) selain itu dalam pasal 11 d yaitu mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; ,
Demokrasi merupakan suatu alat yang digunakan sebagai upaya pencapaian kesejahteraan rakyat Indonesia. Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat Indonesia. Seperti itulah sistem demokrasi yang coba diterapkan di Indonesia. Konsep ini kemudian juga diterjemahkan dalam suatu proses kontestasi politik dalam pemilihan umum. Baik pemilihan legislative maupun eksekutif di tingkat daerah maupun tingkat nasional. Proses ini dimaksudkan agar bisa melibatkan semua elemen masyarakat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan untuk menentukan nasib dirinya sendiri melalui wakil atau figur yang dipercayainya sebagai penyelenggara pemerintahan.
Dalam beberapa pemilu terakhir, fakta menunjukan bahwa dalam praksisnya di setiap pemilihan umum, secara umum sering dijumpai beberapa masalah terkait proses hingga mekanisme pemilihan. Masalah-masalah yang muncul antara lain menyangkut kontestan pemilu termasuk PARPOL, pemilih, suara pemilih hingga penyelenggara pemilu (KPU) pun ikut menjadi masalah. Kontestan pemilu menjadi masalah ketika terdapat perlakuan-perlakuan khusus terhadap kentestan pemilu tertentu. Ketidakadilan perlakuan antar kontestan ini telah mencederai proses pemilu. Pemilih menjadi masalah ketika ada daftar pemilih tetap yang jumlahnya terus berubah. Ada pula kenyataan bahwa hak pilih masyarakat yang berhak sering diputihkan ataupun sebaliknya berupa penggandaan hak pilih. Suara pemilih menjadi masalah ketika terjadi penyelewengan suara kontestan pemilu oleh pihak penyelenggara pemilu (KPU) dan atau oleh pihak-pihak tertentu lainnya.
Melihat kondisi kekinian proses elektrolal di Indonesia, dapat dikatakan masih sangat jauh dari spirit yang sesungguhnya. Hal ini misalnya masih terjadi dalam beberapa Pilkada terakhir di Indonesia. Para kontestan pemilu adalah kebanyakan elit-elit politik yang melakukan apa saja untuk merebut dan melanggengkan kekuasaan. Sehingga mereka-mereka yang diusung pun kebanyakan belum jelas konsistensinya dalam memperjuangkan hak-hak rakyat secara umum. Sementara harapan akan prinsip pemilu yang jujur dan adil masih sangat jauh pencapaiannya. Penguasa dan sponsor masih terlalu dominan dalam proses-proses pemilu. Sedangkan mental dan pemahaman masyarakat yang dangkal tentang pemilu dan konsekuensinya menyebabkan suara mereka kekurangan makna. Artinya pilihan yang diambil belum benar-benar atas kesadaran penuh akan hak-hak politiknya.
Masalah-masalah di atas masih menjadi sekelumit persoalan yang terus mengarahkan pemilu ke arah kegagalan. Para elit politik telah menancapkan panji-panji dan slogan-slogannya untuk mempengaruhi pemikiran masyarakat yang mulai menantikan pembagian amplop dan sembako. Partai-partai tertentu masih sibuk mencari calon yang akan diusung. Tidak jarang terjadi perdebatan antar sesama pimpinan partai tentang siapa figur yang akan diangkat sebagai calon. Hal ini terjadi karena kaderisasi dalam partai yang tidak jelas sehingga timbul kader karbitan yang muncul tanpa jelas asal usul dan visinya. Ditambah lagi ketika partai penguasa mulai memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan-kepentingan bakal calon kontestan pemilu tertentu.Sehingga terjadilah intimidasi-intimidasi yang telah memasung hak-hak politik masyarakat. Jelas hal tersebut menjadi kenyataan dan pengalaman yang sangat mengkerdilkan pemahaman politik masyarakat setempat serta tidak berjalannya peranan PARPOL dalam pendidikan politik yang baik.

Dengan adanya fenomena-fenomena di atas, maka dapat ditebak orientasi PEMILUKADA seperti apa. Upaya pembentukan dinasti kekuasaan masih sangat kental dan ekstrim. Sementara upaya sadar untuk meningkatkan kualitas PEMILUKADA kian tergusur oleh pragmatisme individu dan kelompok elit tertentu. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERANAN DAN UPAYA KPU UNTUK MEWUJUDKAN PEMILU YANG DEMOKRATIS "

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|