Hukum waris , ahli waris dalam hukum perdata indonesia

Pertanyaan : 

1. a. Apa yang disebut dengan hukum waris ? dan sebutkan asas hukum waris menurut KUH. Perdata?
b. Jelaskan bagaimana pembagian warisan diatur menurut KUH. Perdata ?

2.   a. Sebutkan hak-hak ahli waris dan jelaskan latar belakang timbulnya hak-hak ahli waris tersebut ?

b. Apa yang disebut warisan yang tidak terurus, dan bagaimana cara mengatur warisan yang tidak terurus tersebut ?

Jawaban :


1. a. Hukum waris merupakan peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara beralihnya hak/kewajiban seseorang pewaris kapada akhli warisnya. Didalam  KUH.Perdata asas hukum waris yaitu : pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Jadi warisan dikatakan terbuka ( boleh dibagi oleh akhli warisnya) apabila pewaris meninggal dunia ( pasal 830 KUH. Perdata/ BW).

b. Didalam  hukum perdata ( KUH. Perdata/BW) pembagian warisan dapat dibagi menjadi dua yaitu

1. pembagian warisan menurut undang-undang,

Pembagian warisan menurut undang-undang, dalam pembagian warisan menurut undang-undang ini ada beberapa hal yang terlebih dahulu diketahui yaitu yang berkaitan dengan akhli waris, yang ada kaitan dengan legitime portie, bagian bebas dan yang berkaitan dengan cara pembagiannya. Yang dimaksud legitime portie adalah bagian yang wajib didapatkan oleh akhli waris.

2. pembagian warisan menurut testamen (wasiat). pembagian warisan menurut testamen adalah pembagian warisan yang memang susdah diwasiatkan oleh pewaris kepada akhli warisnya sebelum dia meninggal dunia.


2. a. Hak-hak akhli waris yaitu

  • menerima warisan tanpa syarat termasuk hutang-hutang pewaris diterima,
  • menerima dengan syarat dimana hutang-hutang pewaris pewaris tidak ditanggung oleh akhli waris,
  • menolak warisan dengan tegas. Latar belakang munculnya hak akhli waris tersebut adalah :  pasal 1045 KUH Perdata/BW yang isinya ialah tiada seorangpun diwajibkan menerima suatu warisan yang jatuh padanya.

b. Adapun yang dimaksud warisan tidak terurus yaitu  : apabila warisan yang terbuka tapi tidak ada akhli waris atau ada 1akhli warisnya namun menolak menerima warisan dan tidak ada seorang yang menuntutnya (pasal 1126 KUH Perdata). Cara mengatur warisan tak terurus tersebut adalah : kalau terjadi warisan yang tidak terurus maka Balai Harta Peninggalan ditugasi mengawasinya dan disampaikan kepada kejaksaan kemudian Balai Harta Peninggalan mengadakan inventarisasi serta mengumumkan/memanggil kepada siapa yang merasa sebagai akhli waris, dalam kurun waktu tiga tahun tidak ada akhli warisnya maka setelah diadakan perhitungan Balai Harta peninggalan lalu diserahkan pada Negara dimana Negara sementara menguasai harta peninggalannya.


sEmoga bermanfattt........

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum waris , ahli waris dalam hukum perdata indonesia"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|