Hubungan Internasional : Prosedur pengangkatan perwakilan diplomatik dan kekebalan diplomatik


Pengangkatan perwakilan diplomatik dan kekebalan perwakilan diplomatik1. Deskripsikan bagaimana proses pengangkatan perwakilan diplomatik ?

Pengangkatan perwakilan diplomatik dan kekebalan perwakilan diplomatik


Jawaban :

Adapun hal pokok yang harus ada dalam pengangkatan diplomatik yang harus dipenuhi yaitu :

1. Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak (MUTUAL CONCEAT)

(Pasal 2 Konvensi Wina tahun 1961) yang dituangkan dalam bentuk :

: Persetujuan Bersama (JOINT AGREEMENT)

: Komunikasi Bersama (JOINT DECLARATION)

2. Mengakui prinsip-prinsip Hukum Internasional yang berlaku atau prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip-prinsip hubungan timbal balik (RESIPROSITAS).

Setelah hal pokok diatas terpenuhi, barulah berlanjut pada alur pengangkatan perwakilan diplomatic tersebut yaitu :

1. Kedua belah pihak saling menukar informasi tentang akan dibuatnya perwakilan (oleh departemen luar negeri masing-masing),

2. harus mendapat persetujuan (DEMENDE, AGGREGATION) dari negara yang menerima,

3. Diplomat yang akan ditempatkan, menerima surat kepercayaan (LETTRE DE CREDANCE) yang ditand tangani oleh kepala negara pengirim,

4. Kemudian yang terakhir Surat Kepercayaan diserahkan kepada kepala negara penerima (LETTRE DE RAPPLE) dalam suatu upacara dimana seseorang diplomat tersebut berpidato.


2. Sebutkan dan jelaskan Hak Kekebalan Diplomatik ?


Jawaban :

Perwakilan diplomatik mempunyai hak kekebalan diplomatic, adapun hak kekebalan diplomatic tersebut yaitu :

1. Kekebalan terhadap pribadi pejabat diplomatik (hak imunitas)

Berarti bahwa pejabat diplomatik tidak boleh diganggu-gugat, tidak boleh ditangkap dan ditahan(Inviolability of the Diplomatic Mission ). Mereka harus diperlakukan dengan penuh hormat dan negara penerima harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk mencegah serangan atas diri, kebebasan, dan martabatnya

2. Kekebalan terhadap yuridiksi hokum kekebalan  dari ancaman hukuman yang berlaku artinya apabila terjadi perbuatan criminal misalnya, tidak bisa diadili oleh hukum yang berlaku di negara di mana mereka ditugaskan.

3. Kekebalan terhadap kantor perwakilan dan rumah kediaman (daerah ekstrateritorial). Bila ada penjahat atau pencari suaka politik masuk ke dalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah karena para diplomat tidak memiliki hak asylum, hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara untuk memberi kesempatan kepada warga negara asing untuk melarikan diri.

4. Korespondensi diplomatik, yaitu kekebalanterhadap surat-menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor dplomatik dansebagainya (kebal dari pemeriksaan isinya).



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hubungan Internasional : Prosedur pengangkatan perwakilan diplomatik dan kekebalan diplomatik"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|