Makalah : Pendidikan civic / Civic Education

KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadapan Tuhan Ynag Maha Esa atas berkat dan rahmatnya , penulis dapat menyelesaikan sebuah Makalah yang berjudul Civic Education.
Terima kasih pula kami ucapkan kepada dosen pengajar, serta teman –teman yang telah memberikan sumbangsih pemikirannya serta saran-saran dan kerja samanya.Penulisan makalah ini merupakan tugas bagi kami dalam mata kuliah  Civic Education.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna , sehingga penulis sangat mengharapkan saran dan kritik dari berbagai pihak sebagai evaluasi untuk penyusunan makalah berikutnya.

Singaraja, 22 Pebruari 2012



Penulis
DAFTAR ISI


BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang…………………………………………………………………….1
1.2 Rumusan Masalah………………………………………………………………….
1.3 Tujuan dan Manfaat……………………………………………………………….

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pendidikan Civic …………………………………………………….
2.2 Hakekat Pendidikan Civic ………………………………………………………
2.3 Visi Dan Misi Pendidikan Civic………………………………………………….
2.4 Tujuan Dan Fungsi Pendidikan civic…………………………………………….
2.5 Landasan Hukum………………………………………………………………..
2.6 Existensi Pendidikan Civic Di Indonesia………………………………………...

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………………….
3.2 Saran-saran………………………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di era globalisasi saat ini kehidupan manusia begitu berjalan secara cepat dan tidak terbatas selain itu juga akan berkembangnya  suatu standarisasi yang sama dalam berbagai bidang kehidupan. Negara atau pemerintah dimanapun, terlepas dari sistem ideologi atau sistem sosial yang dimiliki, dipertanyakan apakah hak-hak asasi dihormati, apakah demokrasi dikembangkan, apakah kebebasan dan keadilan dimiliki oleh setiap warganya, bagaimana lingkungan hidup dikelola. Implikasi globalisasi menjadi semakin kompleks karena masyarakat hidup dalam standar ganda. Di satu pihak orang ingin mempertahankan budaya lama yang diimprovisasikan untuk melayani perkembangan baru, yang  disebut dengan budaya sandingan (sub-culture). Di pihak lain muncul tindakan-tindakan melawan terhadap perubahan-perubahan yang dirasakan sebagai ”nestapa” dari mereka yang dipinggirkan, tergeser dan tergusur, tidak terlayani oleh masyarakatnya, yang disebut sebagai budaya tandingan (counter- culture). Ini berarti globalisasi juga akan menciptakan struktur baru, yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan  bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta akan  mempengaruhi juga dalam pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat di Indonesia sehingga akan mempengaruhi kondisi mental  spiritual bangsa Indonesia.Suatu bidang yang penting yang bisa menjawab persoalan pola pikir, sikap, dan tindakan untuk memecahkan masalah yaitu Civic Education. Tentunya civic education ini akan mengarahkan peserta didik ke arah bagaimana menjadi warga negara yang baik. Salah satu hal yang sangat penting yang harus diperhatikan yang ada dalam Civic Education ini yaitu pendidikan karakter. Tentunya pendidikan karakter berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Hampir setiap hari kita menyaksikan di televisi ada kasus-kasus yang tidak pantas di lakukan oleh aparat negara seperti menonton video porno ketika rapat, seorang guru yang melakukan tindakan kekerasan, penganiayaan dan pemerkosaan kepada muridnya , korupsi oleh aparat negara, dan banyak lagi kasus lainnya. Bagaimana mereka bisa menjadi teladan apabila seperti itu keadaannya. Ini menunjukkan bahwa pendidikan kita sekarang ini hanya menekankan kepada kognitip saja tetapi tidak di barengi dengan pembentukan karakter dan kepribadian yang sesuai dengan Pancasila.
1.2 Rumusan Masalah
- Apakah yang dimaksud dengan Civic Education ?
- Apakah hakekat Civic Education ?
- Apakah visi dan misi Civic Education ?
- Apakah tujuan dan fungsi Civic Education ?
- Bagaimanakah existensi Civic Education di Indonesia ?
1.3 Tujuan Dan Mamfaat
1.3.1 Tujuan
- Untuk mngetahui hakekat Civic Education
- Untuk mengetahui dasar hukum yang melandasi Civic Education
- Untuk mengetahui visi dan misi Civic Education
      - Untuk Mengetahui fungsi dan Tujuan Civic Education
      - Untuk mengetahui existensi Civic Education
1.3.2 Manfaat
     Adapun manfaat yang diharapkan dari Pendidikan Civic ini yaitu :
      - Cerdas/ berwawasan, berkarakter bangsa, mengetahui hak dan kewajibannya, peka terhadap keadaan sekitar, dan mampu mengambil keputusan terhadap masalah yang ada. Pada intinya bisa menjadikan peserta didik menjadi warga Negara yang baik.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Civic Education
Kewarganegaraan dalam bahasa latin disebutkan “Civis”, selanjutnya dari kata “Civis” ini dalam bahasa Inggris timbul kata ”Civic” artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata “Civic” lahir kata “Civics”, ilmu kewarganegaraan dan Civic Education, Pendidikan Kewarganegaraan. Civic Education adalah pendidikan yang mencakup pemahaman dasar tentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, pemahaman tentang rule of law, HAM, partisipasi demokrasi, pengembangan budaya demokrasi dan perdamaian. Pelajaran Civics mulai  diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1790 dalam rangka “mengamerikakan bangsa Amerika” atau yang terkenal dengan nama “Theory of Americanization”. Sebab seperti diketahui, bangsa Amerika berasal dari berbagai bangsa yang datang di Amerika Serikat dan untuk menyatukan menjadi bangsa Amerika maka perlu diajarkan Civics bagi warga negara Amerika Serikat. Dalam taraf tersebut, pelajaran Civics membicarakan masalah ”government”, hak dan kewajiban warga negara dan Civics merupakan bagian dari ilmu politik. Di Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan yang searti dengan “Civic Education” itu dijadikan sebagai salah satu mata kuliah  wajib yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa di Perguruan Tinggi untuk program diploma/politeknik dan program Sarjana (SI), baik negeri  maupun swasta.
Di dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dipakai sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajin memuat a) Pendidikan Pancasila, b) Pendidikan Agama, dan c) Pendidikan Kewarganegaraan yang mencakup Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Pendidikan Kewarganegaraan yang dijadikan salah satu mata kuliah  inti sebagaimana tersebut di atas, dimaksudkan untuk memberi pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan nengara, serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara (SK Dirjen DIKTI no.267/DIKTI/Kep/2000 Pasal 3).
Menurut Zamroni (Tim ICCE, 2005:7) mengemukakan bahwa pengertian Pendidikan Kewarganegaraan adalah:  Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat. Demokrasi adalah suatu learning proses yang tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain. Kelangsungan demokrasi tergantung pada kemampuan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi.
Pendidikan Kewarganegaraan menurut Depdiknas (2006:49), adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD NRI 1945. Lebih lanjut Somantri (2001:154) mengemukakan bahwa: PKn merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenaan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

2.2 Hakekat Pendidikan Civic
Sebagai generasi muda yang akan menjalankan roda kehidupan kedepannya maka perlu generasi muda itu disiapkan untuk menjadi warga Negara  yang mampu membawa Negara ini kea rah yang positip.
Hakekat Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membekali dan memantapkan mahasiswa dengan pengetahuan dan kemampuan dasar hubungan warga negara Indonesia yang Pancasilais dengan negara dan sesama warga negara.
Dengan kemampuan dasar, diharapkan mahasiswa mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, memiliki kepribadian yang mantap, berpikir kritis, bersikap rasional, etis, estetis, dan dinamis; berpandangan luas; bersikap demokratis dan berkeadaban.

2.3 Visi dan Misi Pendidikan Civic
 Berdasarkan (SK Dirjen No.43/Dikti/Kep/2006) :
1. Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa mementapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religiuus, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya.

2. Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air da;lam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
2.4 Tujuan Dan Fungsi Pendidikan Civic
a. Tujuan Umum

Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar  mengenai hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

b. Tujuan Khusus

1. Agar  dapat memahami dan melaksanakan akan hak dan kewajiban secara santun, jujur, demokratis serta ikhlas sebagai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar  menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
3. Agar  memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai perjuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Tujuan pembelajaran pendidikan civic dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Jadi pendidikan civic ini menjadi wahana didalam proses pembentukan warga Negara untuk  menjadi warga Negara yang baik.

2.5 Landasan Hukum
1.Landasan Ilmiah
a.  Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap warga negara dituntut untuk hidup berguna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik) bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi masa depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan kontkes dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional. Pendidikan Tinggi tidak dapat mengabaikan realitas global tersebut yang digambarkan sebagai kehidupan yang  penuh  paradoks dan ketakterdugaan itu. Untuk itu kepada setiap warga negara diperlukan adanya pembekalan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai budaya  bangsa. Nilai-nilai  budaya bangsa tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup bagi setiap warga negara. Pokok bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga  negara serta pendidikan pendahuluan bela negara, yang semua itu berpijak pada budaya bangsa. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa tujuan utama dari pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara serta membentuk sikap dan perilaku yang cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa yang calon sarjana/ilmuan warga negara kesatuan republik indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni. Sebab kualitas warga negara yang baik adalah sangat ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya. 
b.   Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu berobjek, mempunyai metode, sistematis dan bersifat universal. Objek pengetahuan ilmu yang ilmiah itu harus jelas baik material maupun formalnya. Objek material adalah bidang sasaran yang  dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedang objek formal sudut pandang tertentu yang dipilih atau yang dijadikan ciri untuk membahas objek material tersebut.
Objek material dari  Pendidikan Kewarganegaraan adalah segal ahal yang  berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang  berupa wawasan, sikap dan perilaku warga negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedang objek formalnya adalah mencakup dua segi, yaitu:
1.      Segi hubungan  antara warga negara dengan negara (termasuk hubungan antara warga negara).
2.      Segi pembelaan negara.
      Objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan menurut Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.267/Dikti/Kep/2000, pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:
1.   Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan, mencakup:
a.       Hak dan kewajiban warga Negara.
b.      Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
c.       Demokrasi  Indonesia.
d.      Hak asasi manusia.
2.      Wawasan nusantara.
3.      Ketahanan nasional.
4.      Politik dan strategi nasional.

c.  Rumpun Keilmuan
Pendidikan Kewarganegaraan (Kewiraan) disejajarkan Civics Education yang dikenal di berbagai Negara. Sebagai bidang studi ilmiah Pendidikan Kewarganegaraan bersifat interdisipliner bukan monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang  membangun  ilmu Kewarganegaraan ini diambil dari berbagai disiplin ilmu. Maka dalam upaya pembahasan dan pengembangannyapun perlu dibantu oleh disiplin ilmu-ilmu yang lain seperti: ilmu  hukum, ilmu  politik, sosiologi, administrasi negara, ilmu ekonomi pembangunan, sejarah perjuangan  bangsa dan ilmu filsafat.

2.Landasan Hukum Pendidikan Civic
a.       Undang-Undang Dasar 1945
1.      Pembukaan UUD 1945 alenia ke dua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan, dan alinea ke empat khususnya tentang tujuan negara.
2.      Pasal 30 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta alam usaha pembelaan negara.
3.      Pasal 31 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.      Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982
Undang-Undang No.20/1982 adalah tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Kemanan Negara Republik Indonesia.
1.      Pasal 18 Hak  dan kewajiban warga  negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
2.      Pasal 19,  ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh  setiap warga  negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
a.       Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan pramuka.
b.      Sikap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi.
c.   Undang-Undang  Nomor 2 tahun 1989
Undang-Undang No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menjelaskan bahwa:
”Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

1.5.3 Landasan ideal
Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yang sekaligus menjadi jiwa dikembangkannya Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila. Pancasila sebagai sistem filsafat menjiwai semua konsep ajaran Kewarganegaraan, yang dalam sistematikanya dibedakan atas tiga hal, yaitu: Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila sebagai ideologi negara. Ketiga hal ini hanya dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan sebagai kesatuan.
a.       Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar pemikiran tindakan negara dan menjadi sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara pola pelaksanaanya terpancar dalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD  1945, dan selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945  sebagai strategi pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara.
Pokok pikiran pertama  yaitu pokok pikiran persatuan yang berfungsi sebagai dasar negara (dalam kesatuan organis) merupakan landasan dirumuskannya wawasan nusantara, dan pokok pikiran kedua, yaitu pokok pikiran keadilan sosial yang  berfungsi sebagai tujuan negara (dalam kesatuan organis) merupakan tujuan wawasan nusantara.
Tujuan negara dijabarkan langsung dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV, yaitu  tujuan berhubungan dengan segi keamanan dan segi kesejahteraan dan tujuan berhubungan dengan segi ketertiban dunia.
Berdasarkan landasan itu maka wawasan nusantara pada dasarnya adalah sebagai perwujudan nilai sila-sila Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.      Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan kristalisasi nilai-nilai lihur yang  diyakini kebenarannya. Perwujudan  nilai-nilai luhur Pancasila terkandung juga dalam wawasan nusantara, demi  terwujudnya ketahanan nasional. Dengan demikian ketahanan nasional itu disusun dan dikembangkan juga tidak boleh lepas dari  wawasan nusantara.
Perwujudan nilai-nilai Pancasila mencakup lima bidang kehidupan nasional, yaitu bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan landasan, yang disingkat dengan (poleksosbud Han-Kam), yang  menjadi dasar pemerintahan ketahanan  nasional. Dari lima bidang kehidupan nasional itu bidang ideologilah yang menjadi landasan dasar, berupa Pancasila sebagai  pandangan hidup yang  menjiwai empat bidang  yang lainnya.
Dasar pemikiran ketahanan nasional di samping lima bidang kehidupan nasional tersebut yang merupakan aspek sosial pancagatra didukung pula adanya dasar pemikiran aspek alamiah  triagatra.
c.       Pancasila sebagai Ideologi  Negara
Pancasila  sebagai ideologi negara merupakan kesatuan konsep-konsep dasar yang memberikan arah dan tujuan menuju pencapaian cita-cita bangsa dan negara. Cita-cita bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila itu terpancar melalui alinea ke dua Pembukaan UUD 1945, merupakan cita-cita untuk  mengisi kemerdekaan, yaitu: bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Cita-cita mengisi kemerdekaan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur harus diisi dengan pembangunan nasional, tanpa pembangunan nasional cita-cita bangsa untuk mengisi kemerdekaan tidak akan terwujud.
2.6 Existensi Pendidikan Civic
Urgensi Pendidikan Civic / Civic Education saat ini dilaksanakan melalui revitalisasi pancasila, identitas nasional dalam jalur rasional akademis dieksplorasikan secara tekstual dan kontekstual dimaksudkan agar generasi muda yang nantinya akan menjadi penerus bangsa yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara tentu saja dengan ‘good character’ yang harus dimiliki. MPK dalam kerangka pendidikan tinggi sama dengan tempat mengembangkan dialog budaya dan budaya dialog. Diharapkan agar seluruh lapisan masyarakat mampu menjaga persatuan dan integritas bangsa guna mewujudkan Indonesia yang kuat, sejahtera, dan demokratis. MPK dioptimalkan juga untuk mengembangkan identitas nasional kita yang cenderung sedang mengalami distorsi. Hal-hal tersebut merupakan praktek mengenai cara-cara mengembangkan ‘good character’ sebagaimana yang telah kita pelajari bersama. Contohnya seperti diberlakukan dalam lingkungan Universitas kita sendiri, melandaskan cita-cita mewujudkan mahasiswa bermoral dengan motto “Excellence with Morality”. Di dalam motto itu sendiri mengandung arti mendalam mengenai pembangunan ‘good character’ dalam lingkungan Universitas sehingga nantinya kita semua sebagai warga negara telah siap menghadapi tantangan dunia dan merapatkan barisan dengan pengaplikasian pancasila sebagai ideologi bangsa.
Urgensi pembelajaran PPKn terlihat jelas dari semakin lunturnya sikap menghargai dan bangga akan status sebagai Warga Negara Indonesia dan bangga akan budaya dan bangsa Indonesia. Banyak Warga Negara Indonesia yang beralih status kewarganegaraannya menjadi warga negara lain karena merasa hak dan kewajibannya sebagai warga negara tidak diperhatikan oleh pemerintah. Contohnya saja saudara kita yang ada di perbatasan antara daratan Kalimantan Barat dan Malaysia. Mereka secara geografis terisolasi dengan hutan dan sungai. Akses untuk transportasinya juga sangat terbatas. Apalagi untuk membeli bahan-bahan pokok. Sehingga mereka memutuskan untuk beralih kewarganegaraan menjadi Warga Negara Malaysia karena akses mereka lebih mudah ke Malaysia dari pada ke daerah Indonesia yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari pun mereka tercukupi oleh pasar dan supermarket Malaysia. Seakan-akan pemerintah Malaysia mengayomi mereka dibanding pemerintah Indonesia. Untuk mengetahui hak dan kewajiban sebagai Warga Indonesia, maka kita butuh pembelajaran PPKn. Sehingga kasus di atas tidak teru;ang kembali pada Warga Negara yang lain. Dengan demikian, mulai dari kecil sampai sekarang dan untuk selamanya, kita harus belajar PPKn agar kita sebagai Mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa mampu mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dan membentuk generasi yang demokrasi, kebebasan yang bertanggung jawab, menghargai perbedaan dan bertoleransi antar umat beragama dan antar etnis, suku serta adat istiadat yang beragam sebagai negara yang multicultural. Sehingga mimpi untuk menjadi Good and Responsible Citizen tidak mustahil menjadi kenyataan.
Keberadaan Civic Education saat ini sangat diharapkan, baik dari pemerintah sudah mencanangkan pendidikan civic ini sebagai mata pelajaran yang wajib didapatkan peserta doidik. melihat betapa pentingnya pendidikan civic ini maka perlu mendapat perhatian utama, karena baik atau buruknya Negara ini ditentukan oleh karakter bangsa itu sendiri.


PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting bagi setiap warga negara. Maka untuk menjadi warga negara yang baik PPKN dijadikan MK maupun pelajaran disetiap lembaga pendidikan. Tujuan universitas mengembangkan pendidikan kewarganegaraan agar setiap mahasiswa menjadi warga negara yang baik, yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektua, emosional, sosial maupun spiritual, memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility) dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat. Generasi muda kita perlu disiapkan agar mereka tahu kemana dan apa yang harus mereka lakukan sebagai warga Negara. Melalui pendidikan kewarganegaraan, mahasiswa diharapkan:
a. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma pancasila sebagai falsafah dasar ideology dan pandangan hidup negara Republik Indonesia.
b. Sadar akan Konstitusi (UUD NKRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam NKRI.
c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir-butir pancasila.
d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupan dengan penuh keyakinan.
3.2 Saran-saran
      Pendidikan civic bukan teoritis tapi aplikasi yang lebih di utamakan , seorang pendidik harus mampu menjadi teladan.
Pendidikan civic merupakan suatu pendidikan yang aplikatip maka didalam proses pembelajaran perlu dibarengi dengan suatu sikap peka, dan pemecahan masalah sehingga tujuan pendidikan civic ini bisa terwujud.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah : Pendidikan civic / Civic Education"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|