Korupsi , Kolusi , Nepotisme, Akibat KKN serta Upaya penyelesaian korupsi


1. Praktik KKN dalam Penyelenggaraan negara
a. Pengertian Korupsi , Kolusi , Nepotisme.
- Korupsi berasal dari (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

-Kolusi berasal dari kata collusion yang artinya kesepakatan rahasia atau persekongkolan.dengan ketidakjujuran secara sembunyi-sembunyi bersekongkol melakukan tindak kejahatan yang merugikan oranglain bangsa dan Negara.

-Nepotisme berasal dari kata nepes yang berarti saudara sepupu dan nepotalis artinya pemborosan. Bahwa ada kecendrungan untuk mengutamakan sanak saudara sendidri atau teman dekat untuk duduk pada jabatan strategis ataupun mendapatkan seuatu hak daripada kepentingan public.


 B. Faktor penyebab terjadinya KKN
Adapun yang menjadi factor penyebab terjadinya korupsi yaitu :
1. Factor intern ( Manusia ) yaitu :

  • Mentalitas aparat yang buruk.
  • Moral yang tidak baik
  • Kemampuan kerja aparat yang tidak memadai
  • Adanya niat untuk mencari kekayaan bukan melaksanakan tanggung jawab.
  • Pendapatan yang didapat bagi mereka masih rendah.
  • Desakan ekonomi keluarga


2    Faktor  Exteren ( lingkungan )

  • Iklim politik yang dibangun dan dipertahankan berdasarkan jaringan dan loyalitas politik dengan imbalan material atau financial atau kekuasaan ( iklim politik patrimonial )
  • Budaya dimana penguasa cenderung menuntut upeti dari bawahannya dengan sukarela sebagai wujud kesetiaan karena akan dipromosikan untuk menjabat kedudukan tertent.
  • Manajemen kekuasaan yang seoalah memberi kesempatan terjadinya tindak pidana korupsi tanpa adanya pengawasan dan penegasan terhadap kekuasaan yang ada.


C. Upaya pemberantasan korupsi
Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk memberantasan korupsi yaitu :
1. Upaya Preventif seperti :

  • Pemberlakuan berbagai peraturan undang –undang yang memepersempit peluang KKN atas wewenang kekuasaannya.
  • Pembentukan lembaga pemberantas korupsi dan memaximalkan perannya
  • Meningkatkan kualitas lembaga pemberantas korupsi seperti KPK dengan memberikan pendidikan kusus .
  • Mengoptimalisasikan peran media massa  sebagai lembaga control para pejabat public.
  • Peningkatan intensitas pengawasan atasan terhadap bawahannya.


2. Upaya Represif
Upaya represif sebagai upaya untuk menindak pelaku korupsi dengan tegas tanpa kompromi.

  • Penindakan para pelaku korupsi secara tegas tanpa dekriminasi sesuai peraturan perundanngan yang berlaku.
  • Penindakan secara tegas dan konsisten tanpa tebang pilih terhadap aparat hukum yang lembek dan meloloskan pelaku korup dari jeratan hukum
  • Pemberian hukuman secara social denganisolasi oleh masyarakat kepada pelaku korupsi.
  • Adanya hukuman yang mengakibatkan efek jera.


D. Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi

  • Tap.MPR-RI No.XI/MPR/1998 tentang penyelengagraaan Negara yang bersih dan bebas KKN.
  • Tap.MPR-RI No.VIII/MPR/2001 tentang rekomendasi arah dan kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN.
  • Undang –undang No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang dan bebas dari KKN
  • Undang –undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
Ø  perbuatan melawan hukum;
Ø  penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
Ø  memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
Ø   merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
   Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
Ø  memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
Ø  penggelapan dalam jabatan;
Ø  pemerasan dalam jabatan;
Ø  ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
Ø  menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Rule of law, mencegah penguasa agar tidak sewenang-wenang baik dalam menggunakan ataupun mempertahankan kekuasaannya. Sejarah telah membuktikan bahwa kekuasaan yang besar dan otoriter apalagi hukumnya sangat lemah mampu diperjual belikan, maka praktek korupsi begitu mudah untuk dilaksanakan oleh para pejabatnya. Penyalahgunaan kekuasaan itu umumnya  didorong oleh nafsu, kepentingan pridadi, gengsi (harga diri atau prestise), dan ambisi pribadi sang penguasa atau orang-orang yang ada disekitarnya. Dalam hal ini hukum dan penegak hukum menjadi amat penting bahkan bagi penguasa yang sangat baik sekalipun.  Alasannya, kekuatan moral sang penguasa yang baik itu akan diperkuat oleh kekuatan penekan dari luar dalam wujud hukum yang bersifat baik  

2. Akibat dari KKN
Praktik korupsi yang dilakukan oleh para penyelenggara negara, lembaga negara dan pejabat yang lainnya jelas merugikan negara dan masyarakat, kerugian itu bisa bersifat ekonomi, sosial politik dan budaya
1. Kerugian  Ekonomi
Dari sisi ekonomi, korupsi akan mengakibatkan terjadinya hal-hal sebagai berikut :        

  1. Pembengkakan anggaran negara, baik pusat maupun daerah
  2. Hilang dan berkurangnya keuangan negara dalam jumlah besar
  3. Menurunnya kepercayaan investor dengan akibat penundaan, pembatalan, atau bahkan penarikan modal yang telah ditanamkan untuk ditanam di luar negeri
  4. Terganggunya tingkat investasi dan pertumbuhan ekonomi
  5. Terjadinya tingkat ekonomi biaya tinggi
  6. Tidak effektifnya investasi pemerintah, karena banyak proyek menjadi tertunda,  macet atau bahkan gagal sama sekali
  7. Menurunnya kualitas proyek
  8. Ketidak stabilan ekonomi makro
  9. Inflansi semakin tinggi
  10. Nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing semakin tidak menentu
  11. Harga barang import melambung tinggi
  12. Harga kebutuhan pokok rakyat semakin tidak terjangkau rakyat kelas bawah 

2. Kerugian  Sosial Politik
Dilihat dari sisi sosial politik, korupsi akan mengakibatkan berbagai kerugian sebagai  berikut :

  1. Ketidakmampuan berbagai kebijakan menjawab permasalahan yang dihadapi masyarakat. Alasannya, kebijakan itu dibuat bukannya berdasarkan kepentingan masyarakat , melainkan atas dasar persekongkolan antara penguasa dan pengusaha
  2. Munculnya berbagai kebijakan yang justru membebani masyarakat
  3. Merosotnya kewibawaan pemerintah di mata rakyat, dengan akibat menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah
  4. Diabaikannya aspirasi masyarakat
  5. Rusaknya berbagai norma dan mekanisme  pemerintahan yang baik
  6. Terhambatnya rekrutmen para pejabat publik yang bersih, profesional dan berkompeten
  7. Maraknya kekerasan politik
  8. Terjadi berbagai pemberontakan, teror dan benturan sosial antar kelompok agama dan suku di beberapa daerah


3. Kerugian  Budaya
Dilihat dari segi budaya, korupsi akan mengakibatkan berbagai kerugian seperti berikut :

  1. Kurang dihargainya integritas dan profesionalisme dikalangan masyarakat
  2. Terwujudnya iklim sosial yang tidak kondusif bagi tumbuhnya kemandirian dan kreaktifitas
  3. Tumbuh suburnya pola hidup konsumtif serta mentalitas hidup suka potong kompas atau jalan pintas untuk menmampukan kekayaan
  4. Tumbuh suburnya budaya suap atau amplop
  5. Suburnya kemunafikan atau kepura-puraan
  6. Rusaknya moralitas masyarakat
  7. Maraknya premanisme dan kekerasan yang terorganisir


3. Macam-macam gerakan atau organisasi anti korupsi
1.  Kontrol sosial pencegah KKN oleh masyarakat diantaranya :
a. Kontrol sosial organisasi masyarakat (Organized Civil Society Social Control)
Kontrol sosial seperti ini dilaksanakan oleh berbagai kelompok penekan yang tergabung dalam berbagai organisasi non pemerintah. Organisasi tersebut melakukan pemantauan diberbagai bidang penyelenggaraan negara, antara lain sebagai pemantau pemerintah disebut Government Watch, pemantau parlemen disebut Parliament Watch, pemantau korupsi disebut Corruption Watch, pemantau lembaga peradilan disebut Judicial Watch, pemantau kepolisian disebut Police Watch, pemantau demokrasi disebut Democracy Watch
Contoh organisasi kontrol sosial diantaranya :

  1. Kontrol yang dilakukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW)
  2. Kontrol yang dilakukan oleh Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)

b. Kontrol sosial masyarakat bersama media Massa (Civil Sosiety Mass Media Sosial Control)
Kontrol sosial seperti ini dilakukan oleh warga bersama dengan pers melalui pembentukan opini publik. Kontrol seperti ini pada hakikatnya merupakan inisiatif masyarakat. Contoh :
- Masyarakat menulis dalam berita koran mengenai kinerja pejabat dalam
surat  Pembaca
- Penmampu masyarat terhadap kinerja suatu pejabat pemerintahan dalam
interaksi di Radio atau di Televisi

c. Kontrol Sosial Media Massa  ( Mass Media Social Control )
Kontrol sosial seperti ini dilakukan oleh  media elektronika dan media cetak
Contoh :
- Penyebarluasan berita melalui Koran, Radio dan Televisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sudah dijatuhi hukuman
- Menayangkan siaran langsung perkara pidana korupsi di Televisi dalam proses peradilan
- Penyebarluasan berita tentang Pelaku yang terindikasi melakukan kejahatan korupsi yang melarikan diri dari kejaran penegak hukum
- Laporan Investigasi melalui media

a. Kontrol sosial langsung dan terbuka oleh masyarakat (Straight Transparant Social Control)
Kontrol sosial ini dilakukan oleh masyarakat secara langsung dan terbuka. Biasanya dilakukan melalui suatu gerakan massa dalam jumlah banyak dengan  bentuk demonstrasi ditempat terbuka, penyampaian petisi, protes, kampanye yang ditujukan langsung kepada lembaga atau pejabat tertentu
Contoh  :
Unjuk rasa para mahasiswa dan pelajar di depan gedung Kejaksaan atau di depan gedung DPR, DPRD

2. Kontrol sosial yang dilakukan oleh Lembaga atau Komisi bentukan pemerintah
- Kontrol sosial berlembaga  (Institutionalized social control) meliputi :
- Melalui Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) berdasarkan UU. No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Melalui Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) berdasarkan UU. No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN
- KPKPN merupakan lembaga bentukan pemerintah yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada  Presiden. Sesuai dengan pasal 12 UU. No. 28 Tahun 1999 KPKPN berfungsi mencegah praktik KKN dalam penyelenggaraan negara, dalam menjalankan tugasnya  KPKPN mampu bekerjasama dengan lembaga penegak hukum baik dalam maupun luar negeri

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Korupsi , Kolusi , Nepotisme, Akibat KKN serta Upaya penyelesaian korupsi"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|