Makalah : White Collar Crime


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
White collar crime’ sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari bahkan mungkin sudah bosen kita mendengar dan membahasnya. Pelakunya yang biasa kita sebut dengan koruptor atau tikus yang suka menggerogoti sesuatu yang bukan menjadi haknya mungkin saat ini berkeliaran bebas menggunakan uang haramnya itu buat bersenang-senang.
Pasca krisis ekonomi tahun 1997, perekonomian Indonesia berada dalam suatu kondisi yang memprihatinkan. Budaya curang seakan-akan sudah membudaya di masyarakat bahkan semakin berkembang dan lebih canggih seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Hal ini ditunjukkan oleh maraknya tindak kecurangan yang dilakukan oleh institusi pemerintah maupun non pemerintah yang disebut dengan kejahatan kerah putih (white collar crime). Kejahatan kerah putih yang meliputi korupsi, pencucian uang (money laundering), perekayasaan anggaran, penyalahgunaan asset, penyalahgunaan restitusi pajak, kredit macet, dan penipuan uang melalui internet sudah sering ditemukan. Bermula dari tindak korupsi yang dilakukan oleh Keluarga Cendana pada tahun 1997 yang menyebabkan gulingnya rezim Soeharto hingga indikasi tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penipuan pajak oleh Gayus Tambunan yang santer dibicarakan di tahun 2010-2011. Selain itu, seiring maraknya internet di masyarakat juga dijadikan peluang para profesional bisnis bukan sekedar untuk melakukan transaksi bisnis tetapi juga penipuan kepada masyarakat. Semua tersangka dalam kasus ini adalah para profesional bisnis yang ahli di bidangnya.
.  White collar crime seperti korupsi sering diidentikkan dengan pejabat atau pegawai negeri yang telah menyalahgunakan keuangan negara, dalam perkembangannya saat ini masalah korupsi juga telah melibatkan anggota legislatif dan yudikatif, para banker dan konglomerat, serta juga korporasi. Hal ini berdampak membawa kerugian yang sangat besar bagi keuangan negara. Saat ini orang sepertinya tidak lagi merasa malu menyandang predikat tersangka kasus korupsi sehingga perbuatan korupsi seolah-olah sudah menjadi sesuatu yang biasa/lumrah untuk dilakukan.
Banyaknya kasus kejahatan kerah putih tersebut membuat aksi pemberantasan terhadap kejahatan kerah putih itu mulai banyak dilakukan. Salah satu cara yang digunakan untuk memberantas kejahatan ini adalah pembentukan lembaga-lembaga pemerintah yang menangani tindak korupsi dan audit. Sayangnya, lembaga-lembaga dan audit yang digunakan selama ini tidak efektif dan tidak menimbulkan efek jera pada para pelaku kejahatan. Hal ini disebabkan karena lemahnya hukum di Indonesia, sistem pengendalian intern yang kurang efektif, dan juga kurangnya peran akuntan publik dalam menyikapi kecurangan yang dilakukan dalam kejahatan ini.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Apakah pengertian dari white collar crime ?
1.2.3 Apa yang menyeabkan terjadinya  white collar crime ?
1.2.3 Bagaimanakah dampak dari white collar crime ?
1.2.4 Apa saja bentuk –bentuk white collar crime ?

            1.3 Tujuan
             1.3.1 Untuk mengetahui pengertian dari white collar crime
            1.3.2 Untuk mengetahui penyebab terjadinya  white collar crime
            1.3.3 Untuk mengetahui dampak dari white collar crime
            1.3.4 Untuk mengetahui bentuk –bentuk white collar crime
            1.4 Manfaat
            Agar  kita dapat memahami seluk beluk white collar crime serta keberadaannya  serta bentuk dan dampaknya bagi masyarakat . Dengan itu maka kita kita paham bahwa white collar crime ini suatu kejahatan dan sedini mungkin kita dapat mencegah dan menghindarinya.
       


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian White Collar Crime

Istilah “white collar crime” sering diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai “kejahatan kerah putih” ataupun “kejahatan berdasi”. ( I Wayan Landrawan ) White collar crime ini pertama kali dikemukakan daN dikembangkan oleh seorang kriminolog Amerika Serikat yang bernama Edwin Hardin Sutherland sekitar tahun 1939 didepan American sosiological society, jenis kejahatan ini dipandang muncul bersamaan dengan terjadinya pengelompokan masyarakat dalam kategori upper class dan lower class dalam perusahaan-perusahaan juga kelas-kelas seperti itu  white collar (upper class), dan Blue Collar (Lower Class)
White Collar Crime (WCC) :
· Kejahatan oleh orang – orang yang memiliki jabatan tertentu yang menyangkut manajemen. “tidak menjangkau yang diluar hokum pidana”
· Pelanggaran hokum pidana oleh orang yang memiliki kedudukan social ekonomi tinggi.
· Sedangkan menurut EIDEL (Noach Simanjuntak, 1984)  ; tindakan illegal yang dilakukan dengan cara non fisik dan dengan penyembunyian atau tipu muslihat untuk memperoleh uang atau harta benda dan pemanfaatan perorangan.
- WWC adalah kejahatan yang dilakukan oleh seorang dari upper class (sosio, ekonomi politik) yang berhubungan dengan pekerjaannya/ jabatannya baik dibidang ekonomi , sosiopolitik, dan terutama pelanggaran atas kepercayaan masyarakat kepadanya (  I Wayan Landrawan )
· E. A. Ros (Noach Simanjuntak, 1984) ; sedikit bertolak dengan EIDEL yang menyatakan sedikit pelanggaran kaidah moral lebih penting dari sisi hokum kejahatan korporasi sebagai WCC yang tidak di ilhami oleh dorongan jahat.
Kejahatan kerah putih (white collar crime) adalah istilah untuk menyebut berbagai tindak kejahatan di lembaga pemerintahan yang terjadi, baik secara struktural yang melibatkan sekelompok orang maupun secara individu.  kejahatan kerah putih sebagai penyalahgunaan jabatan yang legitim sebagaimana telah ditetapkan oleh hukum.Umumnya, skandal kejahatan kerah putih sulit dilacak karena dilakukan pejabat yang punya kuasa untuk memproduksi hukum dan membuat berbagai keputusan vital. Kejahatan kerah putih terjadi dalam lingkungan tertutup, yang memungkinkan terjadinya sistem patronase. Kejahatan kerah putih sungguh memasung dan membodohi rakyat. Rakyat yang tidak melek politik akhirnya pasrah, tetapi kepasrahan ini justru Kian membuat para pejabat menggagahinya.
White collar crime dibedakan dari blue collar crime. Jika istilah white collar crime ditujukan bagi aparat dan petinggi negara, blue collar crime dipakai untuk menyebut semua skandal kejahatan yang terjadi di tingkat bawah dengan kualitas dan kuantitas rendah. Namun, kita juga harus tahu, kejahatan di tingkat bawah juga sebuah trickle down effect. Maka, jika kita mau memberantas berbagai kejahatan yang terjadi di instansi pemerintahan, kita harus mulai dari white collar crime, bukan dari blue collar crime.
  • White collar crime identik dengan suatu kejahatan yang dilakukan bersamaan dengan aktifitas pekerjaan / jabatanya / dilakukan oleh orang yang terhormat dalam instansi pemerintahan.
Kejahatan kerah putih (white collar crime), sebagai salah satu contoh atau bentuk perilaku menyimpang yg terkategorikan sbg kejahatan (kriminal), di samping beberapa fakta lain, seperti organized crime (kejahatan terorganisasi) dan crime without victim (kejahatantanpakorban). 
Kejahatan kerah putih adlh istilah temuan Hazel Croal ( Education Article Http //: www.google.com : white collar crime ,artikel  education,) :untuk menyebut berbagai tindak kejahatan dilembaga pemerintahan yg terjadi, baik scr struktural yg melibatkan sekelompok org maupun scr individu. Hazel Croal mendefinisikan kejahatan kerah putih sbg penyalahgunaan jabatan yg legitim sebgmn telah ditetapkan oleh hukum. Istilah ini diciptakan pd thn 1939 dan skrg identik dgn berbagai macam penipuan yg dilakukan oleh para profesional bisnis dan pemerintah.
Pada awalnya, kejahatan kerah putih merupakan kejahatan bisnis (business crime) atau kejahatan ekonomi (economic criminality). Pelakunya adlh para “pengusaha-pengusaha” dan para “penguasa-penguasa” atau pejabat-pejabat publik didlm menjalankan fungsinya, atau menjalankan perannya sehubungan dgn kedudukan atau jabatannya. Keadaan keuangan dan kekuasaan para pelaku relatif kuat, sehingga memungkinkan mereka utk melakukan perbuatan2 yg oleh hukum dan masyarakat umum dikualifikasikan sbg kejahatan, krn mereka -dgn keuangannya yg kuat- dpt kebal thdp hukum dan sarana2 pengendalian sosial lainnya. Tdk mudah utk memenjara para pelaku kejahatan kerah putih, karena kelemahan dari para korbannya. 

2.2 Penyebab White Collar Crime
Biasanya, suatu white collar crime dilakukan untuk salah satu dari 2 (dua) motif berikut ini :
  1. Motif Mencari Keuntungan Finansial.
  2. Motif Mendapat Jabatan Pemerintahan.
Dari data yang ada tentang white collar crime dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Kumulasi dari kejahatan yang tergolong kedalam kejahatn white collar crome jauh lebih besar jumlah uang yang terlibat daripada kejahatan biasa.
  2. Hukuman penjara kepada penjahat biasa jauh lebih sering ketimbang hukuman penjara terhadap pelaku white collar crime yang lain.
  3. Hukuman penjara bagi penjahat konvensional jauh lebih berat ketimbang hukuman penjara bagi pelaku kejahatan kerah putih.
Yang dimaksud dengan istilah white collar crime adalah suatu perbuatan (atau tidak berbuat) dalam sekelompok kejahatan yang spesifik yang bertentangan dengan hukum pidana yang dilakukan oleh pihak professional, baik oleh individu, organisasi, atau sindikat kejahatan, ataupun dilakukan oleh badan hukum.
Dari pengertian white collar crime tersebut diatas dapat ditarik unsur-unsur yuridis dari white collar crime, yaitu sebagai berikut:
  1. Adanya perbuatan (atau tidak berbuat) yang bertentangan dengan hukum, baik hukum pidana dan atau hukum perdata dan atau hukum tata usaha negara.
  2. Sekelompok kejahatan yang spesifik.
  3. Pelakunya adalah individu, organisasi kejahatan, atau badan hokum.
  4. Pelakunya sering kali (tetapi tidak selamanya) merupakan terhormat/kelas tinggi dalam masyarakat, atau mereka yang berpendidikan tinggi.
  5. Tujuan dari perbuatan tersebut adalah unutk melindungi kepentingan bisnis atau kepentingan pribadi, atau untuk mendapatkan uang, harta benda, maupun jasa, ataupun untuk mendapatkan kedudukan dan jabatan tertentu.
  6. Perbuatan tersebut dilakukan bukan dengan cara-cara kasar, seperti mengancam, merusak, atau memaksa secara fisik, melainkan dilakukan dengan cara-cara halus dan canggih.
  7. Perbuatan tersebut biasanya (tetapi tidak selamanya) dilakukan ketika pelakunya sedang menjalankan tugas (orang dalam) atau ketika menjalankan profesinya/ jabatan.
Pengelompokan terhadap white collar crime adalah sebagai berikut:
  1. White collar crime yang bersifat individual, berskala kecil dengan modus operand an sederhana.
  2. White collar crime yang bersifat individual, berskala besar dengan modus operandi kompleks.
  3. White collar crime yang melibatkan korporasi.
  4. White collar crime di sektor publik.
Respon yang diberikan para pelaku white collar crime apabila dilakukan fait acompli terhadap tindakan yang telah dilakukannya muncul dalam 4 (empat) tipe sebagai berikut:
  1. Tipe Pemaafan.
  2. Tipe Justifikasi.
  3. Tipe Konsesi.
  4. Tipe Refusal
WCC terdiri dari :
  • Kejahatan Okupasi : memperoleh keuntungan dalam melakukan kejahatan korporasi. Misalnya, seorang pegawai negeri melakukan manipulasi / mark up data anggaran untuk kepentingan pribadi.
  • Kejahatan Korporasi : kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan nama korporasi tersebut.
Sebagaii konsekuensi berbagai istilah dan focus perhatianya, “ Joan Miller “ membagi WCC kedalam empat kategori :
1. organizational of occupational crime yaitu kejahatan yang dilakukan para eksekutif demi keuntungan perusahaan berakibat kerugian pada masyarakat. Dimanapun mereka berada.
Misalnya ; manipulasi pajak, penipuan iklan.
2. governmental occupational crime yatu kejahatan yang dilakukan oleh pejabat atau birokrat misalnya perbuatan sewenang – wenang yang merugikan masyarakat yang terkait dengan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki dan sangat sulit terdeteksi karenadilakuakn berdasarkan keahlian dan berbarengan dengan kejabatanya.
3. profesional occupational crime yaitu pelaku kajahatan ini mencakup berbagai pekerjaan atau profesi. Disamping kerugian yang bersifat ekonomis juga mengancxam keselamatan jiwa seseorang. ( tidak menutup kemungkinan timbulnya kriminogen / kejahatan dalam bentuk lain.
Misalnya ; dokter, pengacara, akuntan.
Contoh ; aborsi, eutasia / suntik mati, tindakan dokter diluar profesi.
4. individual occupational crime yaitu kejahatan yang dilakukan oleh individu artinya pekerjaan yang dilakukan dengan menyimpang yang menimbulkan kerugian perusahaan.
Dari ke empat defininisi tersebut WCC dilakukan tanpa kekerasan melainkan dengan kecurangan, rekayasa. Dll.
Untuk mengenali WCC lebih jauh berikut karkteristik “ WCC “ :
1. low visibility ; kejahatan tersebut sulit dilihat karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan yang normal yang rutin dan melibatkan keahlianya serta sangat komplexs.
2. complexcity ; kejahatan tersebut sangat komplexs karena berkaitan dengan kebohongan, penipuan, pengingkaran, serta berkaitan dengan sesuatu yang ilmiah, teknologi, terorganisasi, melibatkan banyak orang dan berjalan bertahun – tahun.
3. defussion of responsibility ; terjadinya penyebaran tanggung jawab yang semakin luas akibat kekomplekan organisasi, artinya setiap kebijakan yang merupakan bagian kejahatan yang ditimbulkan oleh perusahaan biasanya tanggung perusahaan bertanggung jawab terhadap hal tersebut meskipun hal etrsebut dilakukan oleh satu pihak saja namun disini tanggung jawab tidak bias di bebankan oleh satu pihak tersebut. Misalnya, seseorang pegawai melakukan kejahatan atau kecurangan terhadap perusahaan sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan, nah disini secara otomatis perusahaan juga ikut bertanggung jawab.
4. defusion of victimization ; penyebaran korban melalui pencemaran lingkungan. Misalnya, sebuah pabrik yang menghasilkan limbah berbahaya dan limbah tersebut mencemari sungai maka secara otomatis sepanjang sungai tersebut akan tercemar sehingga banyak sekali korban.
5. detection and proccution ; hambatan dalam penuntutan akibat profesi dualisme yang tidak seimbang antara penegak hokum dan pelaku. Misalnya ; seorang penyidik kepolisian hanya lulus SMU yang sedang menangani kasusu sedangkan tersangkanya seorang intelektual yang berpendidikan tinggi.
6. ambiguitas law ; peraturan yang tidak jelas yang sering menimbulkan kerugian pada penegak hokum.
Pengaturan WCC justru lebih banyak ditemukan diluar KUHP. Berbagai bentuk WCC sudah dapat pengaturan dalam literatur kriminologi dikenal beberapa istlah :
  • street crime
  • underwold crime
ditujukan pada masyarakat secara konvensional atau pelakunya adalah orang – orang yang mempunyai status social bawah sedangkan “organization crime” ditujukn pada masyarakat yang erorganisasi ( korporasi, badan hokum ) sedangkan WCC kejahatan dilakukanoleh orang – orang terhormat “upperwold crime” sehingga disini oleh Gilberg Geis” dikatakan WCC merupakan kesamaan dari “upperwold crime.” Penemuan hokum pidana menjadi WCC dilatarbelakangi oleh pelaku besertar latar belakangnya karena memiliki sifat –sifat yang khas.
Ada beberapa yang dijadikan alasan ;
  • adanya paradikma baru dalam memahami kejahatan, adanya WCC menegaskan alasan sebelumnya bahwa kemiskinan menjadi alasan penyebab terjadinya kejahatan (kurangnya gaji alasan bagi pejabat).
  • Memperluas pelaku, (subyeknya diprluas ) kejahatan hanya dilakukan oleh subyek hokum orang ternyata tidak sepenuhya mampu menjangkau permasalahan. Bentuk – bentuk baru perbuatan pidana ebelumnya tidak dipandang sebaai perbuatan pidana, pelaku bias dalam bentuk badan hokum.
  • Perluasan terhadap pengertian kejahatan, kemajuan sector ekonomi dan lainya ada pengaruh timbale balik terhadap hokum pidana .
WCC, ditafsirkan sebagai tingkat kemunafikan apa yang dikatakan WCC merupakan penipuan oleh kalangan atas atau kerah putih.
2.3  Akibat yang ditimbulkan dari White Collar Crime
- Social  : Terjadinya kesengsaraan  masyarakat sebagai korban dari WWC
- Ekonomi : Terjadinya kemiskinan akibat WWC
- Budaya    : Adanya Bad Living Culture.
- Politik     : Adanya image yang tidak baik serta kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pejabat Negara.







PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            White collar crime merupakan suatu bentuk kejahatan yang tersembunyi, sulit dideteksi karena white collar crime ini biasanya dilakukan oleh para pejabat  kelas atas / orang terhormat didalam pemerintahan yang mendapatkan kepercayaan  dari masyarakat. Selain white collar crime ada juga  Blue collar crime , biasanya sebutan untuk kejahatan yang pelakunya kelas bawah / lingkungan pejabat dibawah.
            Factor penyebab utamanya disebabkan karena alasan ekonomi dan untuk memperkaya diri atau orang tertentu dan kelompoknya. Sehingga sedikit ada kesempatan yang unvisibility akan digunakan untuk melakukan kejahatan. Akibat yang ditimbulkan pun secara langsung terhadap kehidupan ekonomi masyarakat ( korban), social, budaya, dan politik yang tidak sehat. Seperti yang sekarang ini kita hadapi bersama adalah korupsi. Korupsi ini merupakan salah satu bentuk dari white collar crime , dimana kejahatan ini akan memiliki dampak yang sangat besar sekali terhadap ekonomi, social, budaya, dan politik suatu Negara. Nilainya pun hingga milyar hingga triliun. Namu , jumblah yang besar itu tidak terlihat oleh masyarakat karena mereka orng pinter, berjabatan dan sudah mapan sehingga sulit terdeteksi.
Kondisi carut marut sistem hukum Indonesia menjadi satu faktor diantara ribuan faktor yang mendukung terjadinya celah untuk melakukan kejahatan, khususnya bagi aparat pemerintahan baik legislatif, yudikatif, dan ekskutif. Korupsi salah satu contohnya.
Jadi White Collar Crime ini sangat complexitas disebabkan dari factor social ,politik , ekonomi, dan budaya. Sehingga penanganan ini tidak bisa semudah membalik telapak tangan tapi step by step dengan membudayakan Say No To Do Crime.

3.2 Saran
White Colllar Crime ini ada dalam berbagai bentuk seiring dengan modernisasi dan globalisasi. Untuk lebih memahami white collar crime secara jelas saya sarankan untuk  bertolak dari korupsi dan korporasi.  Karena inilah white collar crime yang powerfull.





DAFTAR PUSTAKA
Noach Simanjuntak, 1984 . kriminologi,  bandung, Tarsito
Drs. I Wayan Landrawan, 2005 . Pengantar Kriminologi, singaraja

Subscribe to receive free email updates:

5 Responses to "Makalah : White Collar Crime"

  1. Great article. I will be going through a few of these issues as well..

    ReplyDelete
  2. Superb site you have here but I was wanting to know if you knew of any message boards that cover the same topics discussed here?
    I'd really love to be a part of online community where I can get comments from other experienced
    individuals that share the same interest. If
    you have any suggestions, please let me know. Kudos!

    ReplyDelete
  3. This paragraph gives clear idea in favor of the new visitors of blogging,
    that really how to do blogging and site-building.

    ReplyDelete
  4. In this liberal period there are people who register
    and performance slots upon online gambling sites.
    But everyone who comes to conduct yourself has a specific aspire or one
    of the main reasons people pick slot games because of the carefree sensation of the game.
    Online slot games do not require any realization consequently anyone including you can easily comprehend this game, and that's why many people are loving of gambling upon this one compared to extra games provided on gambling sites in general.



    This online slot game is a joy for some people and it depends upon your personal circumstances, whether you take effect slot games just for fun or you con with the hope that online slot machines will alter your moving picture subsequently you
    acquire the jackpot. Both of these situations are not wrong but you infatuation to know once it's get older to
    discontinue and resume later, because if you don't rule your emotions even though playing next
    there is a unplanned that you will burn all of your
    existing tab in your account.

    ReplyDelete
  5. I know this if off topic but I'm looking into starting my own weblog and
    was wondering what all is needed to get set up?
    I'm assuming having a blog like yours would cost a pretty
    penny? I'm not very internet smart so I'm not 100% sure. Any
    suggestions or advice would be greatly appreciated. Cheers

    ReplyDelete

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|