Hukum Perdata : Kajian Hukum Waris


PERTANYAAN : 

1.   a. Apa yang dimaksud benda dan jelaskan pembagian benda tersebut!
b. Mengapa hukum tanah pada zaman Hindia Belanda dikatakan bersifat dualisme,   jelaskan!

2.  a. Kapan hukum tanah di Indonesia bersifat univikasi ? Jelaskan ! 
b. Jelaskan perbedaan hak-hak atas tanah yang diatur oleh undang-undang No. 5/1960    dengan yang diatur dalam KUH. Perdata!

3.   a. Apa yang disebut dengan hukum waris ? dan sebutkan asas hukum waris menurut KUH. Perdata!
b. Jelaskan bagaimana pembagian warisan diatur menurut KUH. Perdata !

4.   a. Sebutkan hak-hak ahli waris dan jelaskan latar belakang timbulnya hak-hak ahli waris tersebut !
b. Apa yang disebut warisan yang tidak terurus, dan bagaimana cara mengatur warisan yang tidak terurus tersebut ?

Pembahasan :
1.      a. Benda ialah tiap barang atau hak yang dapat dikuasai oleh hak milik ( pasal 499 KUH. Perdata). Benda dapat dibagi yaitu benda tetap dan benda bergerak dan masing-masing bisa bertubuh dan tidak bertubuh. Pembagian benda ada dua cara yaitu : Pembagian menurut undang-undang, dan pembagian menurut testamen.

b. Hukum tanah pada zaman Hindia Belanda dikatakan bersifat dualisme karena pada jaman tersebut hak atas tanah diatur oleh dua peraturan yaitu hak atas tanah yang diatur oleh  hukum kolonial Belanda dan hak atas tanah yang diatur oleh hukum adat.

2.      a. Hukum tanah di Indonesia dikatakan  bersifat univikasi pada saat berlakunya undang-undang No. 5/1960(undang-undang pokok agraria )
b. Hak-hak atas tanah yang diatur dalam undang-undang No. 5/1960 meliputi  hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa bangunan, hak membuka tanah dan memungut hasil hutan, hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan, hak guna luar angkasa, dan hak tanah untuk keperluan suci dan social. Sedangkan hak-hak atas tanah yang diatur oleh KUH. Perdata meliputi : hak milik (eigendom), hak numpang karang (postal), hak usaha, dan yang terakhir yaitu hak pakai hasil.

3.      a. Hukum waris adalah peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara beralihnya hak/kewajiban seseorang pewaris kapada akhli warisnya. Menurut KUH.Perdata asas hukum waris yaitu : pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Jadi warisan dikatakan terbuka ( boleh dibagi oleh akhli warisnya) apabila pewaris meninggal dunia ( pasal 830 KUH. Perdata/ BW).

b.Menurut hukum perdata ( KUH. Perdata/BW) pembagian warisan dapat dibagi menjadi dua yaitu 1, pembagian warisan menurut undang-undang, dan 2, pembagian warisan menurut testamen (wasiat). Pembagian warisan menurut undang-undang, dalam pembagian warisan menurut undang-undang ini ada beberapa hal yang terlebih dahulu diketahui yaitu yang berkaitan dengan akhli waris, yang ada kaitan dengan legitime portie, bagian bebas dan yang berkaitan dengan cara pembagiannya. Yang dimaksud legitime portie adalah bagian yang wajib didapatkan oleh akhli waris. Sedangkan pembagian warisan menurut testamen adalah pembagian warisan yang memang sudah diwasiatkan oleh pewaris kepada akhli warisnya sebelum dia meninggal dunia.

4.      a. Hak-hak akhli waris yaitu
-  menerima warisan tanpa syarat termasuk hutang-hutang pewaris diterima,
- menerima dengan syarat dimana hutang-hutang pewaris pewaris tidak ditanggung oleh akhli waris,
- menolak warisan dengan tegas. Latar belakang munculnya hak akhli waris tersebut adalah :  pasal 1045 KUH Perdata/BW yang isinya ialah tiada seorangpun diwajibkan menerima suatu warisan yang jatuh padanya.

b. Yang dimaksud warisan tidak terurus adalah : apabila warisan yang terbuka tapi tidak ada akhli waris atau ada 1akhli warisnya namun menolak menerima warisan dan tidak ada seorang yang menuntutnya (pasal 1126 KUH Perdata). Cara mengatur warisan tak terurus tersebut adalah : kalau terjadi warisan yang tidak terurus maka Balai Harta Peninggalan ditugasi mengawasinya dan disampaikan kepada kejaksaan kemudian Balai Harta Peninggalan mengadakan inventarisasi serta mengumumkan/memanggil kepada siapa yang merasa sebagai akhli waris, dalam kurun waktu tiga tahun tidak ada akhli warisnya maka setelah diadakan perhitungan Balai Harta peninggalan lalu diserahkan pada Negara dimana Negara sementara menguasai harta peninggalannya.
:12.0pt��eh�߾ �� %;font-family:"Times New Roman","serif"'>a. Asas perkawinan menurut undang-undang no.1 tahun 1974 yaitu:
·         Pada dasarnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri ,seirang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
·         Pengadilan dapat member ijin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Perbedaannya dengan asas dalam KUH. Perdata yaitu dalam Undang-undang no.1974 menyatakan bahwa meskipun  undang-undang ini menganut asas monogami,namun pelaksanaan poligami diperbolehkan asal memiliki syarat yang telah ditetapkan. Sedangkan dalam KUH.Perdata  asas monogami yang dianut bersifat absolute dan tidak mengenal poligami. Artinya dalam waktu yang sama seorang laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai istrinya dan seorang perempuan hanya boleh memiliki seorang laki sebagai suaminya.
b. Menurut KUH.Perdata kriteria orang yang belum dewasa yaitu:
Mereka yang belum berumur genap 21 tahun, belum kawin/tidak kawin /belum pernah kawin dan masih berada dalam pengampuan. Artinya apabila seseorang sudah berumur 21 tahun, maka secara otomatifs dia sudah dapat dikatakan dewasa. Selain itu, apabila seseorang yang belum genap 21 tetapi  sudah kawin maka dia sudah dapat dikatakan dewasa. Misalnya seseorang yang  menikah pada umur 18 tahun sudah dapat dikatakan dewasa dan apabila yang bersangkutan bercerai sebelum berusia 21 tahun ,maka status dia tidak kembali lagi pada kedudukan belum dewasa.
                Untuk orang Bumi Putera ketentuan peraturan untuk istilah “belum dewasa” termuat dalam beberapa peraturan undang-undang menggunakan dasar hukum yaitu Ordonansi 31 Januari 1931 Staatblad (Stb)1931 No. 54.

3.      a.Persamaan dan perbedaan antara Perwalian dengan Kekuasaan Orang tua yaitu:
Persamaan:
Memiliki  tugas/kewajiban/kekuasaan yang sama  dalam hal yang bersifat pribadi dan dalam bidang harta kekayaan anak.
Perbedaan:
Jika dalam perwalian ,berakhirnya tugas /kewajiban/kekuasaan perwalian ,wali wajib mengadakan perhitungan pertanggungjawaban penutup dalam hal harta kekayaan anak.Sedangkan dalam berakhirnya tugas/kewajiban/ kekuasaan orang tua tidak ada kewajiban orang tua untuk mengadakan perhiungan tannggung jawab penutup.

b. Berdasarkan pasal 433 B.W,pengertian terhadap mereka yang ditaruh dalam pengampuan yaitu: mereka yang sudah dewasa dan berada dalam keadaan dungu,sakit otak,dan gelapa mata.  Sedangkan untuk mereka yang berada dalam keadaan boros boleh ditaruh dalam pengampuan dan boleh tidak.

  1. a. Alasan untuk mengadakan perpisahan meja dan ranjang  antara lain karena adanya perbuatan zinah oleh pihak suami atau istri,meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad jahat.penghukuman penjara lima tahun atau lebih,melukai berat atau menganiaya,perbuatan yang melampaui batas,penganiayaan dan penghinaan kasar. Dan hal ini diatur dalam pasal 234 B.W/KUH.Perdata

b. Persamaan dan perbedaan akibat hukumnya antara perceraian dengan perpisahan meja dan ranjang:
persamaan : antara perceraian dengan perpisahan meja memiliki kesamaan yaitu sama-sama memiliki keinginan untuk berpisah baik dari sang suami maupun istri.

Perbedaan : Pada perceraian perkawinannya sudah dinyatakan bubar melalui proses peradilan sedangkan pada perpisahan meja dan ranjang perkawinannya belum bubar atau belum dinyatakan sah berpisah( perkawinan baru akan bubar apabila setelah lima tahun tidak ada perdamaian).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Perdata : Kajian Hukum Waris"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|