Jaminan Sosial dan Kesehatan kebanyakan (BPJSKES, KIS, KJS, JAMKESMAS, ASKES, JAMSOSTEK) masyarakat jadi bingung
Apa kabar anak Bangsa ?
Sehat ?
Sumber ;
BPJS
Kementrian Kesehatan
Kementrian Sosial
Sehat ?
Semoga Kesehatan itu tidak hanya jasmani,tetapi rohani pikiran dan Jiwa karakter kita sehat.
Kalaupun saat ini masyarakat sebenarnya banyak sakit, karena bingung dengan program Kesehatan saat ini yang saking banyaknya ditawarkan pemerintah dari kebijakan SJSN melalui JAMKESMAS, JAMSOSTEK, ASKES dan BPJS serta KIS, KJS, KS didaerah.
Kali ini sosbudpolhuk ingin memutus kata bingung dalam diri anda, sehingga kita tidak dibuat bingung oleh kebijakan yang begitu rancu dan tumpang tindih.
Sebelum lebih jauh , mungkin ada nih yang belum mengetahui apa itu SJSN ?
SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) merupakan dasar bagi kebijakan jaminan kesehatan bagi masyarakat (Amanat UU No 40 Th 2004)
Kemudian lahirlah JKN yang dilaksanakan oleh BPJS.
Apa itu JKN ? Apa itu BPJS ?
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sedangkan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Dari BPJS ini lahirlah BPJS Kes, namun selang berapa waktu lahir lagi anak kedua yaitu KJS dan KIS oleh program Pemerintah Pusat Jokowi Dodo. KJS dan KIS merupakan Amanat UU No 24 Tahun 2011.
Apa itu KJS dan KIS ?
KJS (Kartu Jakarta Sehat) , sudah jelas kartu ini hanya diperuntukkan bagi hanya only orang ber KTP Jakarta.
Menjadi pertanyaan semua masyarakat, kenapa malah jakarta yang utama diberikan jaminan kesehatan oleh pemerintah, bagaimana nasib masyarakat bawah di perdesaan dan pelosok negeri?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut dan mengingat bahwa jumblah PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) masih tinggi, maka dikeluarkanlah KIS (Kartu Indonesia Sehat) diperuntukkan bagi seluruh warga Masyarakat Indonesia.
Jaminan kesehatan sebenarnya tidak hanya ada pada taraf/ tingkatan secara nasional namun juga di Daerah juga ditawarkan Jaminan Kesehatan , seperti misalnya di Papua (KPS Kartu Papua Sehat), Bali ( Kartu Sehat Bali Mandara), Palangkaraya (KPS Kartu Palangkaraya Sehat) dan lainnya sesuai daerah masing-masing.
Pertanyaannya kemudian masyarakat pilih yang mana ? Karena saking banyaknya walaupun hampir sama namun beda merek dan bentuk, selain itu masyarakat juga bingung harus menghafal prosedur penggunaan yang sedikit agak ribet dan hak serta kewajiban pemegang kartu yang masih rancu.
Persepsi Masyarakat dengan berbagai jenis Kartu Sehat ;
1. Dengan Kartu sehat BPJS kita bisa berobat secara gratis di Rumah Sakit (yakin?)
2. Lebih baik memakai KIS daripada BPJS , KIS kan dikeluarkan pak Jokowi , langsung dari pusat (bener gak ya ?)
3. Harus punya semua Kartu Sehat yang ada , semakin banyak punya kartu semakin banyak gratis (dikira katu GSM ya ?)
4. Harus punya semua kartu, jadi kalau BPJS sudah kadarluarsa bisa pakai KIS, kalau KIS kadarwarsa lagi pakai JAMKESMAS (Dikira produk murahan?)
5. Mendingan tidak usah punya kartu, namanya aja kartu gratis, kita pasti dikasi obat kualitas KW 2, kalau berbayar sendiri pasti lebih diperhatikan dokter (dikira semua orang mata duitan?)
6. Bingung , tahu tentang BPJS aja belum apalagi KIS KJS, dan lainnya (Sumber informasi tidak tersedia, tidak punya TV dan media lain)
dan banyak lagi persepsi warga masyarakat , semua persepsi tersebut tentu tidak dapat disalahkan, tidak perlu saling menyalahkan, karena pada intinya sosialisasi program pemerintah hanya diatas , dan tidak pernah sampai kebawah terutama daerah pelosok perdesaan.
Sebenarnya mari kita berpikir positip bahwa sesungguhnya niat pemerintah baik, tapi kita masyarakat memang berhak bertanya dengan rancu nya program jaminan kesehatan di Negeri kita tercinta ini.
Karena Indonesia ini bukan hanya Jakarta, bukan hanya Bali, bukan hanya Jogjyakarta, bukan hanya bandung dan kota lainnya , tapi seluruh pelosok sabang sampai merauke.
Wajar masyarakat belum semuanya paham, karena mereka yang dipelosok belum tentu semua punya media informasi memadai seperti TV , jangankan Internet, listrik aja belum ada. Gimana mau menyalakan TV ?
Mari kita pahami bersama ;
* SJSN itu landasan dasar kebijakan pemerintah, ibaratkan Tanahnya/pekarangan pondasi ,
*JKN itu merupakan programnya, ibaratkan rumahnya.,
* semntara BPJS itu pengelolanya ibaratnya penghuni rumahnya,
*kemudian KIS dan KJS itu produk kartunya , ibaratnya anak dari BPJS si penghuni rumah itu.
Kenapa harus BPJS ? Karena BPJS telah diberikan kepercayaan oleh Pemerintah untuk mengelola Jaminan Kesehatan dan Sosial untuk Indonesia.
Berdasarkan Amanat UU NO 40 TH 2004 dan UU NO 24 TH 2011, maka BPJS akan mengambil alih semua lembaga Asuransi /Jaminan kesehatan di Indonesia seperti PT. ASKES, JAMKESMAS termasuk JAMSOSTEK. Semua itu akan dikelola secara terintegrasi oleh BPJS dengan target 100% tahun 2019.
Jadi semua jenis kartu baik BPJS Kes, KIS, KJS semua itu sama tidak berbeda, jadi tidak perlu mempunyai kartu secara ganda. Malah hal tersebut akan merugikan pemegang kartu dan negara serta BPJS sebagai pengelola.
BPJS diberlakukan secara resmi mulai Januari 2014, setiap WNI wajib dan harus mendaftarkan diri.
Hak akan mendapatkan pelayanan Kesehatan juga dibarengi dengan Kewajiban yaitu wajib terdaftar dan membayar iuran perbulan disesuaikan dengan tingkatan/kelas masyarakat (kecuali PNS, POLRI, dan TNI )
Ketentuan :
PNS , POLRI dan TNI (biaya BPJS otomatis melalui potongan gaji 5%)
Pegawai BUMN atau BUMD ( biaya BPJS otomatis potongan gaji 4,5%)
Warga masyarakat biasa gimana ?
Untuk masyarakat dibagi menjadi tiga kelas yaitu ;
Kelas 1 wajib melakukan pembayaran melalui kantor BPJS atau BANK mitra sebesar Rp. 59.500 setiap Bulan
Kelas 2 wajib bayar juga sebesar Rp. 42.500 setiap Bulan
Kelas 3 sama wajib bayar sebesar Rp. 25.500 setiap Bulan
Jadi jangan dikira gratis.
Semua pelayanan kesehatan sama sesuai standar pelayanan kesehatan, jadi apabila menemukan terjadi pelanggaran segera bisa menghubungi pengaduan kepada BPJS atau melalui Dinas Kesehatan daerah setempat. Tidak ada yang diperlakukan lebih istimewa, karena semua jiwa manusia istimewa.
Trus bagaimana dengan warga Indonesia yang tidak mampu /tergolong miskin ?
Tentu juga bisa menikmati BPJS melalui PBI (Program Bantuan Iuran) dibayarkan oleh Daerah bersngkutan serta rekomendasi dari daerah bersangkutan pula.
Demikian penjelasan sosbudpolhuk ,
Sudah paham ? Belum? (Tinggalkan komentar anda)
Untuk mendukung tercapainya program jaminan sosial dan kesehatan ini , Silakan Sebarkan informasi ini kepada tetangga dan teman dunia maya anda :-)
"Dihimbau bagi seluruh masyarakat Indonesia agar segera mendaftarkan diri di Kantor BPJS daerah masing-masing, (ke dinas kesehatan daerah juga bisa) , dengan membawa persyaratan fotocopy KTP dan KK (untuk kelas 1 dan 2 membawa fotocopy rek. Bank) " source BPJS.
BPJS
Kementrian Kesehatan
Kementrian Sosial
0 Response to "Jaminan Sosial dan Kesehatan kebanyakan (BPJSKES, KIS, KJS, JAMKESMAS, ASKES, JAMSOSTEK) masyarakat jadi bingung"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|