Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan
Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan
Adakah yang belum mempunya jaminan kesehatan BPJS ? Jika belum segera daftarkan diri anda di Kantor BPJS Daerah atau datang ke Dinas Kesehatan termasuk Dinas Sosial. Bisa juga di Instansi Pemerintah Desa/Kelurahan untuk mendapatkan Informasinya.
Syarat menjadi peserta ;
Fotocopy KTP WNI dan KK WNI
Fotocopy Rek.Bank (kategori kelas 1 dan 2)
Apa saja hak dan kewajiban peserta BPJS Kes ;
HAK ;
- Mendapat Kartu peserta BPJS- Memperoleh manfaat dan Informasi Pelayanan Kesehatan
- Mendapatkan Pelayanan Kesehatan dalam fasilitas kesehatan yang layak mitra BPJS
- Menyampaikan keluhan, saran dan kritik ke Kantor BPJS
KEWAJIBAN ;
- Mendaftarkan diri di Kantor BPJS Terdekat di Daerah masing-masing- Membayar iuran sesuai Ketentuan yang berlaku kecuali PBI
- Melaporkan apabila ada perubahan data identitas peserta.
- Menjaga kondisi kartu tetap baik , tidak hilang
- Tidak diperbolehkan Satu Kartu dipakai orang lain/orang banyak
- Menaati semua ketentuan yang berlaku dalam BPJS
Semoga bermanfaat :-)
Sumber ;
BPJS
KEMSOS
KEMKES
0 Response to "Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan "
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|