Makalah Penggeledahan : Kesimpulan Penggeledahan

BAB III

PENUTUP

3.1    Kesimpulan

·         Penggeledahan adalah tindakan penyidik yang dibenarkan undang-undang untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan dirumah tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang. Bahkan tidak hanya melakukan pemeriksaan ,tapi bisa juga sekali gus untuk melakukan penangkapan dan penyitaan. Hal ini sesuai dengan  KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 32 Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Mengenai Penggeledahan hal ini diatur dalam UU No 8 Tahun 1981 pasal 32 sampai 37.

·         Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. (KUHAP Pasal 1 butir 16). Dengan penyitaan sesuatu benda diartikan pengambil alihan atau penguasaan benda itu guna kepentingan acara pidana (Pasal 134).

3.2    Kritik dan saran

Melalui tulisan ini kami menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam makalah kami ini, oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat di sempurnakan. Dan bagi para pembaca agar lebih mengetahui tentang penggeledahan dan penyitaan. Silahkan anda mulai dari Bab pertama Makalah : Penggeledahan dan Penyitaan dalam hukum acara pidana

PREVIUS BAB I , BAB II : http://adf.ly/1OSnAn

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Makalah Penggeledahan : Kesimpulan Penggeledahan"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|