Makalah : Penggeledahan dan Penyitaan dalam hukum acara pidana
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penggeledahan sebagaimana yang
dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “Memeriksa”, yaitu mencari
sesuatu (seperti barang gelap, barang curian, surat-surat bukti) untuk di sita.
Maka secara umum dapat di artikan bahwa penggeledahan adalah pemeriksaan oleh
penyidik untuk mencari barang bukti untuk di sita.
Dengan redaksi yang agak berbeda,
dalam Kamus Hukum disebutkan bahwa penggeledahan badan yaitu tindakan penyidik
untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaian tersangka untuk mencari benda
yang diduga keras ada pada badannya atau dibawa serta, untuk disita. Sedangkan
penggeledahan rumah yaitu tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal
dan tempat tertutup lainnya untuk dilakukan tindakan pemeriksaan atau penyitaan
dan untuk penangkapan dalam hal dan menurut cara-cara yang diatur dalam
undang-undang. Maka penggeledahan yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah
tindakan penyidik untuk malakukan pemeriksaan rumah maupun pemeriksaan pakaian
dan penyitaan barang yang berkaitan dengan barang bukti untuk disita.
Menurut Muhammad Taufik Makarau dalam bukunya Hukum Acara Pidana dalam
Teori dan Praktik, menyebutkan bahwa penggeledahan adalah adanya seseorang
atau beberapa orang petugas mendatangi dan menyuruh berdiri seseorang. Lantas
petugas tadi memeriksa segala sudut rumah ataupun memeriksa sekujur tubuh orang
yang digeledah.
Penggeledahan hanya dapat dilakukan
terhadap orang yang melakukan tindak pidana kejahatan yang dikhawatirkan akan
menghilangkan barang bukti untuk disita. Menurut ketentuan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) penggeledahan adalah tindakan penyidik atau penyidik
pembantu atau penyelidik untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan terhadap
tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan
pakaian seseorang.
Alat bukti
ataupun barang bukti merupakan sesuatu yang penting dalam pembuktian.
Terbuktinya terdakwa atau tersangka bersalah atau tidak tergantung dari alat
bukti yang telah digunakan dalam melakukan tindak pidana atau kejahatan. Untuk
melindungi dan menjamin keutuhan suatu alat bukti dan barang bukti,
undang-undang telah mengatur hal ini, seperti dalam hal tindak pidana
narkotika. Sebagai indikasi awal berslahnya pelaku dalam menyalahgunakan
narkotika itu sendiri atau barang bukti. Ini akan dijadikan bahan untuk
membuktikan bersalah atau tidak bersalah dalam melakukan tindak pidana.
Selain hal di
atas penyitaan seringkali dilakukan bagi barang-barang yang berada dalam
sengketa. Baik barang yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Dapat disita
oleh pihak yang berwajib. Tindak pidana ini dilakukan untuk mengantisipasi
pengguna barang yang belum sah pemilik sesungguhnya. Misalnya saja tanah yang
dalam keadaan sengketa, tanah tersebut harus disita agar selama penyidikan atau
penuntutan dipersidangan dilangsungkan tidak ada salah satu pihakpun yang
menggunakan tanah itu, sebelum mempunyai keputusan yang mempuyai kekuatan hukum
yang tetap.
Penyitaan juga
mempunyai tujuan untuk menghargai hak asasi manusia (HAM). Dikatakan demikian
karena benda yang masih belum diketahui secara hukum pemiliknya tidak
diperkenangkan dipergunakan oleh seseorang atau salah satu pihak yang
mengsengketakan barang tersebut. Jangan sampai barang tersebut telah
digunakan oleh pihak yang satu, namun dalam persidangan terbukti bahwa bukan
dia pemilinya, tentu yang diuntugkan adalah orang atau pihak yang memenangkan
kasus tersebut.
1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas, maka kami dapat merumuskan beberapa permasalahan, yaitu :
1.2.1. Apa
yang dimaksud dengan penggeledahan?
1.2.2. Apa
yang dimaksud dengan penyitaan?
1.3 Tujuan
Berdasarkan latar
belakang di atas, adapun tujuan yang hendak dicapai adalah:
1.3.1. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan penggeledahan.
1.3.2. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan penyitaan.
1.4
Manfaat penulisan
Adapun
manfaat dari penulisan makalah ini adalah :
1.4.1
Manfaat Umum
Untuk
mengetahui tentang penggeledahan dan penyitaan.
1.4.2 Manfaat khusus
a. Manfaat
bagi pembaca
Untuk
memberikan informasi mengenai penggeledahan dan penyitaan.
b. Manfaat
bagi Penulis
Diharapkan
dapat dipergunakan untuk menambah pengetahuan mengenai penggeledahan dan
penyitaan.
Bersambung....Makalah Penggeledahan : Jenis Penggeledahan
0 Response to "Makalah : Penggeledahan dan Penyitaan dalam hukum acara pidana"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|