Makalah : Penggeledahan dan Penyitaan dalam hukum acara pidana

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Penggeledahan sebagaimana yang dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “Memeriksa”, yaitu mencari sesuatu (seperti barang gelap, barang curian, surat-surat bukti) untuk di sita. Maka secara umum dapat di artikan bahwa penggeledahan adalah pemeriksaan oleh penyidik untuk mencari barang bukti untuk di sita.
Dengan redaksi yang agak berbeda, dalam Kamus Hukum disebutkan bahwa penggeledahan badan yaitu tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawa serta, untuk disita. Sedangkan penggeledahan rumah yaitu tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk dilakukan tindakan pemeriksaan atau penyitaan dan untuk penangkapan dalam hal dan menurut cara-cara yang diatur dalam undang-undang. Maka penggeledahan yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah tindakan penyidik untuk malakukan pemeriksaan rumah maupun pemeriksaan pakaian dan penyitaan barang yang berkaitan dengan barang bukti untuk disita.
Menurut Muhammad Taufik Makarau dalam bukunya Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktik, menyebutkan bahwa penggeledahan adalah adanya seseorang atau beberapa orang petugas mendatangi dan menyuruh berdiri seseorang. Lantas petugas tadi memeriksa segala sudut rumah ataupun memeriksa sekujur tubuh orang yang digeledah.
Penggeledahan hanya dapat dilakukan terhadap orang yang melakukan tindak pidana kejahatan yang dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti untuk disita. Menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penggeledahan adalah tindakan penyidik atau penyidik pembantu atau penyelidik untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan terhadap tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang.
Alat bukti ataupun barang bukti merupakan sesuatu yang penting dalam pembuktian. Terbuktinya terdakwa atau tersangka bersalah atau tidak tergantung dari alat bukti yang telah digunakan dalam melakukan tindak pidana atau kejahatan. Untuk melindungi dan menjamin keutuhan suatu alat bukti dan barang bukti, undang-undang telah mengatur hal ini, seperti dalam hal tindak pidana narkotika. Sebagai indikasi awal berslahnya pelaku dalam menyalahgunakan narkotika itu sendiri atau barang bukti. Ini akan dijadikan bahan untuk membuktikan bersalah atau tidak bersalah dalam melakukan tindak pidana.
Selain hal di atas penyitaan seringkali dilakukan bagi barang-barang yang berada dalam sengketa. Baik barang yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Dapat disita oleh pihak yang berwajib. Tindak pidana ini dilakukan untuk mengantisipasi pengguna barang yang belum sah pemilik sesungguhnya. Misalnya saja tanah yang dalam keadaan sengketa, tanah tersebut harus disita agar selama penyidikan atau penuntutan dipersidangan dilangsungkan tidak ada salah satu pihakpun yang menggunakan tanah itu, sebelum mempunyai keputusan yang mempuyai kekuatan hukum yang tetap.
Penyitaan juga mempunyai tujuan untuk menghargai hak asasi manusia (HAM). Dikatakan demikian karena benda yang masih belum diketahui secara hukum pemiliknya tidak diperkenangkan dipergunakan oleh seseorang atau salah satu pihak yang mengsengketakan barang tersebut. Jangan sampai barang  tersebut telah digunakan oleh pihak yang satu, namun dalam persidangan terbukti bahwa bukan dia pemilinya, tentu yang diuntugkan adalah orang atau pihak yang memenangkan kasus tersebut.
1.2  Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka kami dapat merumuskan beberapa permasalahan, yaitu :
1.2.1.       Apa yang dimaksud dengan penggeledahan?
1.2.2.       Apa yang dimaksud dengan penyitaan?
1.3  Tujuan
Berdasarkan latar belakang di atas, adapun tujuan yang hendak dicapai adalah:
1.3.1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan penggeledahan.
1.3.2.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan penyitaan.
1.4  Manfaat penulisan
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini adalah :
1.4.1 Manfaat Umum
Untuk mengetahui tentang penggeledahan dan penyitaan.
1.4.2  Manfaat khusus
a.       Manfaat bagi pembaca
Untuk memberikan informasi mengenai penggeledahan dan penyitaan.
b.      Manfaat bagi Penulis
Diharapkan dapat dipergunakan untuk menambah pengetahuan mengenai penggeledahan dan penyitaan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makalah : Penggeledahan dan Penyitaan dalam hukum acara pidana"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|