Sistem pemerintahan stelah amandemen UUD 1945

Adanya setidakstabilan kepemerintahan Indonesia pasca amandemen ke 3 & 4 tahun 2001 yang memperjelas arah kepemerintahan Indonesia dengan menganut sistem presidensial telah membuka mata para ahli ketatanegaraan bahwa sistem ini dirasa kurang tepat untuk dijalankan di Indonesia, sebagai korban adalah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla sebagai Kepala Negara dan Kepala Kepemerintahan tidak banyak didukung oleh parlemen sebagai elemen legislator yang berakibat pada nihilnya program-program Presiden sebagai pemegang hak eksekutif, hanya karena presiden terpilih secara langsung dan mendapat dukungan yang kecil dari dalam DPR.

  • Sistem presidensial


Sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republikdi mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensial terdiri dari 3 unsur yaitu:
· Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
· Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
· Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.

Download Kajian Selengkapnya ---->>Sistem pemerintahan setelah amandemen UUD 1945

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sistem pemerintahan stelah amandemen UUD 1945"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|