Teori Subjektif dalam Tindak Pidana Percobaan
Pertanyaan
:
1.
Mungkinkah kita memilih teori subjektif apabila tindak pidana tersebut belum didahului
dengan permulaan pelaksanaan ? berikan 2 alasan.
Jawaban
:
1.
Menurut saya untuk memiilih teori subjektif mungkin karena belum ada permulaan
pelaksanaan , dan didalam percobaan tindak pidana yang namanya permulaan itu
sudah dapat dikatagorikan sebagai sebuah kejahatan dan ini sesuai dengan
pandangan teori objektif. Karena itu
hanya berupa niat maka hal itu lebih cocok
dengan teori subjektif. Adapun alasan mungkin memilih teori subjektif adalah
sebagai berikut :
o
Teori Subjektif mendasarkan semua
tindakan pidana pada tabiat si pelaku, menganggap tabiat tersebut sudah
termasuk kedalam percobaaan melakukan tindak pidana, sedangkan Teori Objektif
mendasarkan semua tindak pidana pada sifat membahayakan dalam kepentingan
masyarakat yang berupa permulaan pelaksanaan. Sehingga yang lebih tepat teori
obektif bukan subjektif.
o
Permulaan pelaksanaan ini sebagai wujud
penjelmaan dari sebuah niat pelaku, dimana
niat dapat terlihat dari tindakan yang merupakan permulaan dari
pelaksanaan niat itu sendiri. Niat ini sebagai sikap batin seseorang yang
memberi arah kepada apa yang akan dilakukan. Disebut juga kehendak / maksud
yang akan dilakukan. Kalau kita hubungkan dengan teorinya hal ini lebih sesuai
dengan teori subjektif.
o
Dengan belum adanya permulaan pelaksanaan
otomatis belum membahayakan orang lain dengan percobaan melalui permulaan
pelaksanaan niat pelaku ini.
Jadi menurut saya mungkin
memilih teori subjektif karena belum ada permulaan pelaksanaan itu lebih
condong ke teori subjektif.
o
Teori Subjektif Menurut teori ini,
kehendak berbuat jahat si pelaku itu merupakan dasar ancaman hukuman. Si pelaku
telah terbukti mempunyai kehendak jahat dengan memulai melakukan kejahatan
tersebut, maka pantaslah percobaan ini sudah dapat dikenakan hukuman pidana.
o
Ajaran yang subjektif lebih
menafsirkan istilah permulaan pelaksanaan dalam pasal 53 KUHP sebagai
permulaan pelaksanaan dari niat dan karena itu tolak dari sikap bathin yang
berbahaya dari pembuat dan menanamkan perbuatan pelaksanaan `: tiap perbuatan
yang menujukan bahwa perbuatan secara sanggupmelakukanya.
0 Response to "Teori Subjektif dalam Tindak Pidana Percobaan"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|