Macam Akte Notaris

Secara umum ada tiga macam jenis akte notaris yaitu :

1. Partij Akte : akte yang dibuat oleh pihak-pihak seperti jual-beli, sehinagga notaris disini hanya sebagai saksi. 

2. Releas Akte : Akte yang dibuat oleh Notaris , untuk menjelaskan perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh para pihak.

3. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) , adalah akte yang dibuat oleh Notaris, contohnya pergantian jabatan komisaris, jadi dalam akte dilengkapi kapan mulai berlakunya sesuai keputsan rapat. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Macam Akte Notaris"

Post a Comment

|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|