Macam Akte Notaris
Secara umum ada tiga macam jenis akte notaris yaitu :
1. Partij Akte : akte yang dibuat oleh pihak-pihak seperti jual-beli, sehinagga notaris disini hanya sebagai saksi.
2. Releas Akte : Akte yang dibuat oleh Notaris , untuk menjelaskan perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh para pihak.
3. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) , adalah akte yang dibuat oleh Notaris, contohnya pergantian jabatan komisaris, jadi dalam akte dilengkapi kapan mulai berlakunya sesuai keputsan rapat.
0 Response to "Macam Akte Notaris"
Post a Comment
|Dukung kami dengan memberikan komentar yang membangun|